Selasa, 21 Februari 2017

Kontribusi Koperasi terhadap PDB

Kontribusi Koperasi terhadap PDB
Djabaruddin Djohan  ;    Pengamat Perkoperasian; Pengurus LSP2I
(Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia) 1997-2010
                                                     KOMPAS, 18 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menteri Koperasi dan UKM, dikutip Kompas (30/12/2016), mengungkapkan, dengan basis data yang benar dan lengkap, kontribusi koperasi dan anggota koperasi terhadap produk domestik bruto nasional mencapai 23,21 persen, jauh di atas angka 1,65 persen seperti disebutkan selama ini.

Kontribusi sebesar 23,21 persen merupakan angka yang cukup besar, bukan saja untuk ukuran koperasi Indonesia, melainkan juga ukuran koperasi dunia. Bandingkan dengan kontribusi koperasi terhadap PDB di negara maju yang masuk dalam ICA 300 Global List: Finlandia (21,1 persen), Selandia Baru (17,5 persen), Swiss (16,4 persen), dan Swedia (13,5 persen).

Dengan jumlah koperasi 209.488 unit dan anggota 36.443.953 orang-yang merupakan koperasi terbesar di dunia-ditambah dengan kontribusi koperasi terhadap PDB sebesar 23,21 persen, adalah suatu capaian fantastis yang belum pernah terjadi dalam sejarah koperasi selama ini.

Betapapun menggembirakan dan membanggakan, munculnya angka kontribusi koperasi terhadap PDB sebesar 23,21 persen juga menimbulkan tanda tanya. Betapa tidak, hanya selang satu-dua tahun setelah dinyatakan oleh Menkop dan UKM bahwa kontribusi koperasi terhadap PDB hanya sebesar 1,65-1,7 persen, tiba-tiba angkanya melonjak menjadi 23,21 persen.

Angka ini juga kontras dengan berita-berita tentang koperasi di media massa yang selama ini selalu negatif. Contohnya tentang pembubaran koperasi karena "tinggal papan nama" saja atau tentang koperasi simpan pinjam (KSP) abal-abal yang usahanya menarik dana simpanan sebanyak-banyaknya dari masyarakat dengan menawarkan iming-iming bunga tinggi yang tidak masuk akal, yang kemudian setelah dana terkumpul cukup banyak, dananya dilarikan oleh pengurus atau manajemennya.

Kasus KSP abal-abal ini masih terus berulang sampai saat ini, memunculkan kesan kuat tak ada pengawasan ataupun pencegahan dari pemerintah. Kasus KSP abal-abal yang saat ini tengah santer diberitakan adalah KSP Pandawa Group di Depok. 

Citra negatif koperasi tak hanya diwakili oleh KSP abal-abal. Dari jumlah koperasi yang telah disebutkan di atas, mayoritas koperasi berjenis KSP. Bahkan, untuk koperasi berjenis koperasi serba usaha (KSU), usaha yang dominan (untuk tidak mengatakan satu-satunya) adalah juga simpan pinjam. Sementara koperasi sektor riil terkesan sulit berkembang.

Dari sekian banyak KSP yang masih aktif, tak banyak  yang beroperasi dengan berbasis nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Indikasinya paling tidak tampak pada kelembagaannya (kepengurusan, rapat anggota, pengawasan) yang dikelola secara demokratis, usaha ekonomi yang sebesar-besarnya untuk melayani anggotanya, serta kepedulian kepada masyarakat luas.

Kualitas koperasi seperti ini diungkapkan oleh  Sven Ake Book dalam bukunya, Cooperative Values in a Changing World (diterjemahkan  menjadi Nilai-nilai Koperasi dalam Era Globalisasi, Djabaruddin Djohan, 1994). Intinya, "Koperasi yang sehat adalah gabungan antara ekonomi yang kuat, demokrasi yang hidup, dan kepeduliannya kepada masyarakat luas". Kebanyakan KSP, termasuk yang besar-besar dengan aset dan omzet ratusan miliar hingga triliunan rupiah, dalam kenyataannya lebih banyak melayani masyarakat luas yang diklaim sebagai calon anggota ketimbang anggotanya sendiri.

Berbagai penyimpangan

Masih berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang antara lain menentukan "calon anggota dalam waktu tiga bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota", diabaikan begitu saja tanpa ada sanksi apa pun.

Dalam kepengurusan, sudah jamak KSP-KSP ini pada umumnya "dikuasai" orang yang itu-itu saja tanpa rotasi atau kaderisasi selama puluhan tahun, bahkan ada yang mengarah ke sistem "dinasti" meskipun secara formal pemilihan pengurus dilakukan melalui rapat anggota. Berlanjutnya penyimpangan yang terjadi dalam praktik-praktik KSP juga disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah.

Hal ini berbeda dengan lembaga perbankan yang memiliki mekanisme pengawasan yang jelas dan ketat dengan pembina dan  pengawas yang kompeten sehingga setiap bank secara teratur bisa dinilai kesehatannya. Pengurus harus melalui uji kelayakan dan kepatutan, sedangkan kondisi keuangan dinilai dengan rasio kecukupan modal (CAR) dan rasio kredit bermasalah (NPL). Jika dilanggar dikenai sanksi sehingga penyimpangan mudah dideteksi.

Sementara dalam kegiatan KSP/USP, mekanisme seperti itu tak dimiliki. Longgarnya pengawasan terhadap KSP/USP kian mendorong maraknya perilaku menyimpang. Berita santer tentang jual beli badan hukum KSP sebagai wadah "dagang uang" yang sangat menguntungkan, dalam konteks perkoperasian simpan pinjam seperti ini, rasanya bukan isapan jempol. Demikian juga perilaku menyimpang KSP-KSP yang dengan lihainya menawarkan daya tarik "koperasinya" melalui bunga simpanan yang tinggi yang tak masuk akal sehat dan telah banyak memakan korban karena uang digondol pengurus/manajemen.

Kontribusi koperasi sebesar 23,21 persen terhadap PDB tentu menjadi berita menggembirakan jika itu diperoleh dari koperasi-koperasi yang sehat, baik kelembagaan maupun usahanya, dan bukan hanya angka rekayasa. Dengan kata lain, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama ini oleh pemerintah telah diluruskan. Benarkah demikian? Inilah yang menjadi pertanyaan. Gerakan koperasi sudah sangat lama mendambakan kinerja koperasi yang benar-benar bisa dibanggakan, yang dapat membangun optimisme akan masa depan koperasi Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar