Selasa, 21 Februari 2017

Penyiaran Menjawab Tantangan Zaman

Penyiaran Menjawab Tantangan Zaman
Sukamta  ;   Anggota Komisi I DPR RI;  Sekretaris Fraksi PKS
                                               KORAN SINDO, 18 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dunia penyiaran kita terus berubah seiring dengan berjalannya waktu. Dulu dunia penyiaran kita identik dengan televisi dan radio yang digawangi TVRI dan RRI. Dua lembaga inilah yang bisa dikatakan menjadi andalan negara untuk menginformasikan hal-hal mengenai kenegaraan dan kebangsaan serta menjadi sarana hiburan dan pendidikan bagi masyarakat. Bahkan kita masih ingat bagaimana pada masa Orde Baru, TVRI dan RRI menjadi semacam alat penguasa untuk mendiktekan agendanya kepada masyarakat.

Sampai kemudian mulai 1989 hingga berlanjut pada 1990-an bermunculan televisi-televisi swasta yang turut menjadikan dunia pertelevisian kita semakin berwarna seperti RCTI, Indosiar, ANTV, TPI dan SCTV yang menjadi alternatif hiburan bagi masyarakat.

Kemunculan televisi-televisi swasta yang menjamur bak cendawan di musim penghujan itu pada satu sisi menawarkan hal positif bagi masyarakat, yaitu variasi hiburan yang lebih menarik. Namun, pada sisi lain, bagi TVRI bisa menjadi tantangan tersendiri. Dengan variasi dan progresivitas siaran televisi- televisi swasta, TVRI menjadi terancam eksistensinya.

TVRI bisa ditinggal masyarakat karena para pemirsa beralih kepada televisi-televisi swasta karena lebih menyuguhkan hiburan yang menarik. Lalu beriringan dengan dimulainya era Reformasi, dunia penyiaran semakin menggeliat. Pada 2002 diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran yang memberikan arahan dan pedoman bagi penatalaksanaan penyiaran secara nasional.

Dengan pedoman undang-undang tersebut, penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Disahkannya undang-undang penyiaran ini ditujukan untuk membuat dunia penyiaran menjadi lebih baik sesuai dengan arah dan tujuan bangsa. Memang pada perjalanannya tentu hal ini mendapat tantangan- tantangan tersendiri.

Tantangan Digitalisasi

Kemajuan teknologi telah demikian pesatnya. Hal ini tentu juga merambah dunia penyiaran yang sebelumnya hanya menggunakan teknologi analog saja yang kini juga dapat dinikmati dalam format digital. Bahkan lebih jauh, penyiaran sudah saling terkonvergensi.

Dengan adanya teknologi informasi, internet, televisi, radio, dan media sosial sekarang terhubung satu sama lain. Hal ini menjadikan pemirsa televisi dan pendengar radio tidak diharuskan duduk di depan televisi atau radio untuk menikmati siarannya, tetapi bisa menikmatinya kapan saja, bahkan di mana saja. Televisi dan radio kini dapat dinikmati lewat media streaming.

Selama sinyal internet terpenuhi, menonton televisi atau mendengarkan radio bisa dilakukan lewat telepon seluler. Yang menjadi persoalan, undang-undang penyiaran yang ada selama ini belum mencakup penyiaran digital ini. Padahal televisi digital sudah menjamur dan rentan mengandung konten siaran yang tidak sesuai dengan undang-undang penyiaran tadi.

Pemerintah bersama DPR tidak memiliki landasan hukum untuk mengatur penyiaran digital sehingga kita akan sulit untuk mewujudkan tujuan penyiaran seperti di atas. Misalnya dalam praktik, KPI tidak bisa menegur siaran televisi di internet yang dinilai melanggar undang-undang penyiaran karena cakupan pengawasan KPI tidak mencakup internet. Bicara soal konvergensi media, Indonesia cukup tertinggal.

Negara-negara lain sudah menerapkan konvergensi media ini, sedangkan di Indonesia persoalan digitalisasi saja belum selesai. Karena itulah diperlukan sebuah undang-undang yang mampu menjawab tantangan ini. Undang-undang penyiaran yang ada, yaitu UU Nomor 32/ 2002, perlu disesuaikan dengan kebutuhan untuk menjawab tantangan zaman.

Revisi undang- undang tersebut mutlak diperlukan dengan menggeser paradigma (shifting paradigm) dari paradigma analog ke paradigma digital. Penyiaran dengan paradigma digital tidak hanya mengatur soal migrasi penyiaran dari analog ke digital, tetapi lebih dari itu, termasuk kegiatan memancarteruskan juga harus masuk dalam konsep digitalisasi ini.

Jangan sampai bicara soal digital, tetapi cuma proses migrasinya saja. Oleh karena itu penulis mendorong agar aturan digitalisasi penyiaran ini bisa dibahas secara komprehensif dan tuntas, dari hulu sampai ke hilir. Termasuk di antaranya soal pengelolaan frekuensi digital yang membutuhkan sebuah lembaga pengelola yang profesional, adil, dan netral.

Peleburan TVRI dan RRI

Lembaga penyiaran publik di negara kita, yaitu TVRI dan RRI, masing-masing sudah memainkan perannya dalam mewarnai dunia penyiaran di negara ini. Bahkan cukup bernilai historis karena RRI dulu misalnya berfungsi secara strategis untuk memperjuangkan kemerdekaan kita.

Tapi, sejauh ini, sejalan dengan bertumbuhannya lembaga-lembaga penyiaran swasta baik televisi maupun radio, TVRI seperti ketinggalan zaman. Pada era konvergensi media seperti sekarang, sudah lumrah jika satu lembaga penyiaran saling terhubung dalam bentuk televisi, radio, internet, dan media sosial.

Namun alih-alih menerapkan konvergensi media, TVRI dan RRI sendiri belum berada dalam satu rumah. Kita bisa memaklumi TVRI dan RRI berdiri sendiri-sendiri karena masih menggunakan paradigma analog. Dengan kemajuan teknologi informasi seperti sekarang, semestinya paradigma yang digunakan adalah digitalisasi penyiaran yang sangat memungkinkan untuk meleburkan TVRI dan RRI dalam satu lembaga penyiaran publik yang dikelola negara dan bertujuan utamanya untuk kepentingan rakyat.

Peleburan kelembagaan menjadi salah satu model penyelesaian dan antisipasi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan dengan tetap mengingat kondisi riil yang ada. Wacana peleburan antara RRI dan TVRI yang disebut dengan RTRI (Radio & Televisi Republik Indonesia) ini hendaknya mencakup konsep kelembagaan, pengawasan, pertanggungjawaban, anggaran, model bisnis serta pengelolaannya.

Peleburan TVRI dan RRI menjadi RTRI ini akan membuat struktur lebih efektif dan efisien yang akhirnya dapat memudahkan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan lembaga. Manajemen kelembagaan akan lebih lincah dan gesit yang dapat menghasilkan kerja-kerja yang progresif, inovatif, dan tentunya menyegarkan.

Dari segi pengawasan, peleburan juga akan menghasilkan mekanisme yang tidak terlalu birokratis. Peleburan ini juga akan memudahkan konsep penyampaian pertanggungjawaban. RTRI sebagai penyelenggara dapat langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR.

Meski begitu, peleburan jangan sampai mengabaikan beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya soal kekhawatiran akan hilangnya sisi historis dari RRI dan TVRI yang bahkan telah berjasa dalam sejarah perjuangan kemerdekaan dahulu serta men gokohkan pembangunan bangsa. Nilai historis seperti ini perlu tetap dipertahankan tanpa mengorbankan kepentingan masa depan bangsa.

Tantangan RTRI

Sebagai lembaga baru nantinya, RTRI menghadapi sejumlah tantangan. RTRI yang meleburkan dua lembaga, TVRI dan RRI, tentu akan mempertemukan dua budaya dan manajemen kelembagaan yang berbeda, terlebih yang satu dengan yang lain berbeda objek kerjanya, televisi dengan radio.

Ini jelas tidak mudah. Apalagi secara umum lembaga pemerintah pada masa sebelumnya dikenal dengan organisasi yang birokratis dan bermental kurang inisiatif dan inovatif. Dengan peleburan dan kemajuan teknologi digital, hal ini diharapkan dapat memperbaiki budaya dan manajemen supaya lebih efektif dan efisien. Tantangan RTRI berikutnya adalah soal konten siaran.

Seperti kita ketahui program siaran TVRI setelah bermunculannya televisi-televisi swasta menjadi kurang menarik bagi masyarakat. Para pemirsa lebih tertarik dengan tayangan-tayangan yang disuguhkan oleh televisi swasta. Meskipun demikian, beberapa tahun belakangan ini tayangan- tayangan di TVRI mulai berubah ke arah lebih menarik dan tetap berkualitas, tetapi tetap belum mampu menyaingi siaran-siaran televisi swasta.

Tentu ini tetap menjadi tantangan RTRI untuk membenahi konten siaran supaya bisa menjadi media andalan dalam memperoleh informasi dan hiburan. Hal ini wajib dilakukan agar RTRI nantinya bisa bersaing, bahkan lebih baik daripada lembagalembaga penyiaran sejenis di negara lain seperti BBC, NBC, Channel News Asia, NHK, dan seterusnya.

Tantangan ini harus dihadapi dengan serius kalau tidak mau tergulung dan kehilangan peran serta relevansinya. Tantangan yang tak kalah penting adalah soal pendanaan. Anggaran TVRI dari APBN-P untuk tahun 2016 sekitar Rp1.6 triliun dan RRI sekitar Rp1 triliun.

RTRI harus bisa tumbuh secara industri dengan model bisnis yang efisien dan lincah, kreatif dan profesional supaya tidak semata-mata mengandalkan anggaran dari APBN, iklan, dan sewa frekuensi. Perlu dipikirkan skema pendanaan RTRI ini. Pendanaan di negara-negara lain mungkin bisa menjadi bahan masukan bagi RTRI nantinya.

Televisi BBC Inggris 100% sumber dana berasal dari masyarakat melalui licence fee. Lalu televisi NHK Jepang menerima iuran dari masyarakat yang bisa mencapai Rp 60 triliun dalam 1 tahun. Adapun ABC Australia 100% mendapat dana dari APBN. Ketiga stasiun televisi milik pemerintah tersebut sama sekali tidak menayangkan iklan komersial.

RTRI bisa saja tetap menayangkan iklan, tapi terbatas karena lembaga penyiaran publik tidak mengutamakan profit. Jika tantangan-tantangan konvergensi, digitalisasi, dan peleburan lembaga penyiaran publik tadi dapat dijawab dengan solusi dan kebijakan yang tepat serta progresif, kita harapkan dunia penyiaran dapat mewujudkan arah dan tujuan penyiaran itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar