Rabu, 16 November 2016

Menyelamatkan Indonesia

Menyelamatkan Indonesia
Fathorrahman Ghufron  ;   Dosen Sosiologi Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga;  A’wan Syuriyah PWNU Yogyakarta
                                                    KOMPAS, 15 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam acara peluncuran buku Franz Magnis-Suseno; Sosok dan Pemikirannya, untuk memperingati usianya yang ke-80 pada 28 Oktober 2016, Romo Magnis melontarkan pandangan kritisnya terkait tiga faktor yang dapat merongrong Pancasila dan kesatuan bangsa.

Pertama, kekerasan yang menjadi pemicu utama terjadinya konflik sosial di kalangan masyarakat. Mudahnya sekelompok orang yang menggunakan kekerasan sebagai instrumen untuk menghadapi sebuah masalah, sesungguhnya dapat mewujud sebuah kerentanan yang menyulut terjadinya benturan hiper-emosionalitas. Hal ini tampak dari berbagai potret kehidupan masyarakat yang hanya karena sebuah perkara kecil tetapi dampaknya menjadi besar.

Kedua, neo-feodalisme merupakan cara tebar kuasa untuk menyalahgunakan kewenangan agar memperoleh tujuan tertentu yang searas dengan kepentingan dirinya. Sekelompok orang yang menamakan dirinya pejabat, priayi, dan penguasa lainnya bertindak feodal untuk mengatur jalan kesewenang-wenangan agar bisa memperoleh pendapatan yang lebih besar dengan cara koruptif.

Ketiga, puritanisme-religius yang mengumbar semangat jihad dan disertai gema kesyahidan di ruang publik. Seolah-olah kesucian hidup dan mati seseorang berada di tangan kelompok puritan yang secara masif melakukan pemaksaan ideologis atas nama ajaran agama.

Dari ketiga faktor tersebut, yang menarik dikritisi dan dianalisis lebih lanjut adalah aspek puritanisme-religius. Sebab, aspek ini kerap digunakan oleh sekelompok umat beragama dengan aneka macam gerakan. Mulai gerakan akidah, dakwah, hingga gerakan politik untuk melawan siapa pun—termasuk pemerintah—yang dianggap tak sejalan dengan visi keagamaannya.

Dengan mengacu pada paham keagamaan yang tekstual, normatif, dan positivistik, para penganut puritanisme-religius menggerakkan berbagai nomenklatur keagamaan yang rigid-absolut seraya menolak model pembacaan keagamaan yang kontekstual. Bahkan, penganut puritanisme- religius tak segan melontarkan ujaran stigmatik, seperti sesat, kafir, tagut, sebagai bentuk perlawanan kepada siapa pun yang dianggap merusak ajaran agama.

Ruang gerak puritanisme-religius

Penjelasan di atas dapat dicermati dalam buku Selamatkan Islam dari Muslim Puritan karya Khaled Abou Fadl. Bahwa ciri berpikir dan cara pandang kaum puritan yang menonjol dalam hal keyakinan adalah menganut paham absolutisme yang tak kenal kompromi. Tak heran jika dalam perkembangannya, kaum puritan selalu berupaya keras merevitalisasi dan mereaktualisasi peran agama dalam kehidupan, mengharuskan penerapan perintah agama baik dalam urusan privat maupun publik, dan ingin memperjuangkan tegaknya negara yang akan mengatur segala aspek kehidupan manusia berdasarkan hukum Tuhan.

Bahkan, untuk mendorong terwujudnya cita-cita tersebut, penganut puritanisme-religius memasuki berbagai dimensi sosial, baik yang berhubungan dengan politik, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya. Pola ini berlangsung rapi dan masif. Sesekali ”berselingkuh” dengan arus kepentingan komprador politik agar bisa masuk wilayah-wilayah tertentu, yang memungkinkan mereka memperlebar sayap indoktrinasinya. Terlebih lagi jika negara diterpa oleh fenomena krisis, baik krisis ekonomi, politik, keadilan, dan semacamnya.

Hal ini bisa dicermati pada resonansi ajarannya yang berkali-kali menyatakan bahwa sistem kenegaraan Indonesia yang mengacu pada Pancasila dianggap gagal memakmurkan bangsa. Bahkan, model demokrasi yang dijadikan landasan kehidupan berbangsa dituduh sebagai biang kehancuran dan karena itu mereka menawarkan sistem yang dianggap lebih baik, seperti sistem khilafah. Seakan-akan, bagi mereka, segala sesuatu yang jika bertitik tolak dari agama, semua urusan akan menjadi beres.

Padahal, agama yang menyebar ke berbagai penjuru, termasuk Indonesia, tidak pernah lepas dari pergulatan sejarah sosial yang melingkupi. Meskipun sumber utama agama adalah kitab suci, ihwal pemahaman dan penafsiran tentang kitab suci tidak pernah tunggal. Ada berbagai pendekatan dan metode bagaimana setiap kelompok menguraikan pemahaman dan penafsirannya.

Lalu, ketika ada sekelompok umat yang menghadirkan pemahaman dan penafsiran agama yang kontekstual, cara berpikir semacam ini serta-merta dianggap berlawanan dengan hukum Tuhan. Di sinilah persoalan yang mendasar yang sering kali kontroversial. Anehnya, kelompok penganut puritanisme-religius selalu tak mau tahu tentang realitas sosial yang ada bahwa Indonesia adalah negara yang heterogen, yang tidak bisa dikendalikan berdasarkan panduan agama tertentu.

Memahami identitas keindonesiaan

Dalam buku Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan: Sebuah Refleksi Sejarah, Buya Syafii Maarif menjelaskan bahwa Indonesia adalah titik temu semua agama. Setiap pemeluknya memiliki hak yang sama untuk mengekspresikan basis keyakinannya, baik di ruang privat maupun ruang publik. Karena itu, tidak sepatutnya jika Indonesia hanya diperebutkan sebagai ajang unjuk kekuatan ihwal kebenaran tunggal yang diasosiasikan kepada ajaran agama tertentu.

Ketika para pendahulu kita telah meneguhkan Pancasila sebagai dasar negara, sejatinya setiap kelompok, baik berlatar belakang keagamaan, kesukuan, maupun emosionalitas grup lainnya, mengabsorpsi dirinya ke dalam bingkai keindonesiaan yang menyeluruh.

Konsekuensinya, ketika negara ini sudah merancang berbagai aturan main kehidupan berbangsa yang mengacu kepada UUD 1945 sebagai basis konstitusinya, Pancasila sebagai dasar ideologinya, dan demokrasi sebagai sistem kepemerintahannya, siapa pun harus tunduk di bawah aturan-aturan tersebut. Sebab, semua rumusan aturan main tersebut sudah menjadi sunatullah yang tidak bisa digantikan oleh model apa pun, termasuk model ajaran agama tertentu.

Adapun tugas kita sebagai bangsa Indonesia adalah bagaimana mengisi kemerdekaan ini dengan cara memperkuat identitas keindonesiaan yang positif- konstruktif melalui kiprah kita di berbagai lini kehidupan. Tidak sepatutnya jika di antara kita membuat aneka macam pembangkangan dan pemberontakan hanya karena ajaran sosial ataupun agama yang kita peluk menandaskan sistem nilai yang berbeda. Justru kita perlu memperkenalkan dan mengekspor cara pandang keindonesiaan yang moderat dalam konstruksi pemahaman keagamaan yang arif dan inklusif.

Dengan demikian, gerakan puritanisme-religius yang selama ini banyak diimpor dari negara-negara Timur Tengah yang sebenarnya sedang mengalami kegagalan dan alienasi dalam percaturan global tidak perlu lagi dikoarkan di Indonesia. Sebab, melalui Pancasila sebagai etika kebangsaan, insya Allah negara ini akan menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar