Rabu, 15 September 2021

 

Saatnya BI Mendorong Inflasi

Agus Herta Sumarto  ;  Ekonom Indef dan Dosen FEB Universitas Mercu Buana

KOMPAS, 10 September 2021

 

 

                                                           

Pada 16 Agustus, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pidato pengantar RAPBN 2022 pada Rapat Paripurna DPR.

 

Pada pidato tersebut Presiden menyampaikan beberapa poin penting yang akan dilakukan pemerintah pada 2022 mendatang, terutama terkait upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

 

Sebagaimana yang sudah kita ketahui, pandemi Covid-19 telah menimbulkan efek domino yang sangat besar terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Sejak triwulan II-2020 hingga triwulan I-2021, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi yang cukup dalam yang menjadikan Indonesia berada dalam zona resesi ekonomi. Tingkat pengangguran bertambah, angka kemiskinan meningkat dan roda perekonomian nasional hampir berhenti total.

 

Namun di triwulan II-2021, untuk pertama kalinya selama periode pandemi, Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Hal ini seolah-olah memberikan asa dan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong roda perekonomian kembali berputar optimal.

 

Dalam RAPBN 2022, pemerintah mencoba menyampaikan rasa optimisme itu melalui target pencapaian beberapa asumsi ekonomi makro. Pemerintah yakin pada 2022 ekonomi mampu tumbuh di kisaran 5,0-5,5 persen. Pemerintah juga menargetkan tingkat inflasi mampu naik dan terkendali di angka 3,0 persen seiring meningkatnya daya beli masyarakat. Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS ditargetkan stabil di Rp 14.350/dollar AS.

 

Suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun diyakini dapat dipatok di angka 6,82 persen. Lifting minyak bumi ditargetkan bisa mencapai 703.000 barrel/hari dan lifting gas bumi ditargetkan 1.036.000 barrel setara minyak per hari.

 

Salah satu poin yang cukup menarik dari target capaian asumsi ekonomi makro itu adalah target tingkat inflasi. Pada 2022 pemerintah akan berusaha mendorong tingkat inflasi menjadi lebih tinggi. Ini sedikit berbeda dari kebiasaan pemerintahan Jokowi sebelumnya. Sejak era pemerintahan Jokowi, target inflasi selalu dipatok rendah guna menjaga daya beli dan mendorong terciptanya pemerataan pendapatan dan pemerataan tingkat kesejahteraan.

 

Target peningkatan inflasi ini seolah-olah menjadi sinyal bahwa pada 2022 pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi sehingga berdampak pada peningkatan permintaan agregat masyarakat di dalam perekonomian.

 

Dinamika pertumbuhan ekonomi dan inflasi ini ibarat dua hal yang tak bisa dipisahkan bahkan seolah-olah telah menjadi hukum kausalitas sebagaimana dijelaskan dalam teori ilmu ekonomi melalui Kurva Philips. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan mengakibatkan inflasi yang juga tinggi. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi yang rendah akan menciptakan inflasi yang juga rendah.

 

Peran Bank Indonesia

 

Dengan adanya peningkatan capaian target tingkat inflasi yang ditetapkan pemerintah, perhatian para pelaku ekonomi akan tertuju pada Bank Indonesia. Hal ini karena dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

 

Kestabilan rupiah ini mengandung dua aspek: kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama, tercermin pada perkembangan laju inflasi. Dengan demikian, BI jadi pelaksana tugas utama dari pencapaian target inflasi pemerintah.

 

Target capaian inflasi yang lebih tinggi ini menjadi babak baru bagi BI di zaman kepemimpinan Perry Warjiyo. Sejak diangkat menjadi gubernur BI pada Mei 2018, BI selalu didorong untuk menurunkan dan menstabilkan pergerakan inflasi. Namun kali ini BI didorong untuk meningkatkan inflasi.

 

Walaupun BI memiliki instrumen kebijakan moneter yang lengkap untuk mengendalikan tingkat inflasi, mendorong inflasi perlu usaha yang lebih keras dan lebih besar dibanding menahan laju inflasi.

 

Mendorong tingkat inflasi bukan hanya sekadar menambah jumlah uang beredar dan menurunkan tingkat suku bunga acuan. Mendorong inflasi, terutama inflasi jenis demand pull inflation, sama dengan mendorong kinerja perekonomian secara keseluruhan.

 

Dengan kata lain, mendorong tingkat inflasi sama dengan mendorong produktivitas perekonomian nasional. Penambahan uang beredar dan penurunan tingkat suku bunga acuan harus selalu dibarengi dengan peningkatan aktivitas perekonomian di sektor riil.

 

Padahal untuk mendorong dan meningkatkan produktivitas perekonomian nasional melalui peningkatan kinerja di sektor riil sebagian besarnya berada di luar ranah BI. Oleh karena itu, untuk meningkatkan produktivitas kinerja sektor riil, BI harus bisa membuka ruang kerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sektor riil.

 

Di sisi lain, pembukaan ruang kerja sama serta koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah sampai saat ini masih menjadi “pekerjaan rumah” yang belum selesai dengan tuntas. Ego sektoral masih menjadi masalah klasik yang seringkali menghambat pelaksanaan program-program pemerintah.

 

Jika kerja sama antara BI dengan kementerian dan lembaga lainnya tak berjalan dengan baik, hasil capaian target tingkat inflasi tak akan tercapai dengan sempurna. Jika BI hanya sekadar menambah jumlah uang beredar dan menurunkan tingkat suku bunga acuan maka yang akan terjadi adalah penurunan nilai uang yang berakibat pada meningkatnya inflasi jenis cost push inflation.

 

Cost push inflation adalah jenis inflasi yang sifatnya destruktif terhadap perekonomian. Ketika suatu negara mengalami cost push inflation maka perputaran uang berkurang, harga-harga faktor produksi meningkat, biaya produksi naik, dan harga barang dan jasa juga mengalami peningkatan.

 

Dengan meningkatnya harga-harga faktor produksi maka pendapatan nasional pun mengalami penurunan dan akan kembali menekan pertumbuhan ekonomi. Tingkat inflasi yang tinggi yang diakibatkan oleh cost push inflation akan menggerus pendapatan dan daya beli masyarakat secara keseluruhan dan signifikan. Cost push inflation akan mengakibatkan berkurangnya lapangan pekerjaan dan bertambahnya angka kemiskinan.

 

Sudah saatnya BI mendorong tingkat inflasi, namun BI harus menjamin inflasi yang tercipta bukanlah inflasi dari jenis cost push inflation tetapi demand pull inflation. BI harus benar-benar hati-hati dalam upaya mendorong tingkat inflasi ini. Jangan sampai peningkatan inflasi ini malah kontraproduktif dengan tujuan utama Presiden Jokowi, mempercepat pemulihan ekonomi. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/10/saatnya-bi-mendorong-inflasi/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar