Rabu, 22 Juli 2026

 

Kiprah Soetardjo Setelah Petisinya Ditolak Ratu Belanda

Aisha Shaidra :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Sikap yang moderat membuat nama Soetardjo tidak sepopuler tokoh-tokoh pergerakan yang tercatat dalam buku sejarah.

 

·      Mantan anggota Volksraad ini pernah menjadi penasihat Departemen Dalam Negeri pada masa pendudukan Jepang, Gubernur Jawa Barat pertama, dan penasihat Presiden Sukarno.

 

·      Mewariskan pemikiran soal pentingnya desa sebagai fondasi pembangunan nasional.

 

PERJUANGAN Soetardjo Kartohadikoesoemo tak berhenti saat tuntutannya kandas. Pada 16 November 1938, Ratu Wilhelmina menandatangani surat keputusan penolakan Petisi Soetardjo.

 

Diajukan pada 15 Juli 1936, Petisi Soetardjo merupakan tuntutan formal pertama agar Hindia Belanda memiliki pemerintahan sendiri dalam kerangka Kerajaan Belanda. Den Haag menampiknya dengan menyatakan bangsa Indonesia belum memiliki kematangan untuk memikul tanggung jawab memerintah Hindia Belanda berdasarkan kekuatan sendiri.

 

Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Warto, menyebutkan penolakan itu turut memicu kekecewaan luas di kalangan pergerakan dan mendorong berbagai organisasi politik melebur dalam Gabungan Politik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan GAPI, pada 1939.

 

Bersama Mohammad Husni Thamrin, Wiwoho Poerbohadidjojo, dan kawan-kawan, Soetardjo mendukung tuntutan GAPI membentuk parlemen Indonesia yang sesungguhnya menggantikan Volksraad. Belanda kembali menepis tuntutan dan hanya membentuk Komisi Visman untuk mempelajari aspirasi politik masyarakat Indonesia.

 

Serangkaian penolakan itu perlahan menutup ruang kompromi antara kaum pergerakan dan pemerintah kolonial. "GAPI menjadi wadah menyalurkan kekecewaan, tapi gerakan-gerakan yang moderat tetap tidak banyak diberi ruang," ujar Warto kepada Tempo pada Jumat, 26 Juni 2026.

 

GAPI sendiri, Warto melanjutkan, tidak sempat menghasilkan perubahan politik yang signifikan. Organisasi itu bubar setelah baru berjalan sekitar dua tahun, bersamaan dengan dimulainya pendudukan Jepang pada 1942. "GAPI menjadi wadah terakhir kaum pergerakan yang berusaha menyatukan diri untuk bersama-sama memperjuangkan hak politik yang lebih luas bagi pribumi," katanya.

 

Dalam buku Dr. Sutarjo Kartohadikusumo: Hasil Karya dan Pengabdiannya, penulis Sutrisno menyebutkan kegagalan Petisi Soetardjo membuat sikap politik Soetardjo makin tegas. Soetardjo bertahan di Volksraad dan meyakini perjuangan melalui jalur konstitusional, diplomasi, dan pemerintahan sama pentingnya dengan perlawanan di luar sistem.

 

Menurut Warto, sikap moderat itu memang menjadikan nama Soetardjo tidak sepopuler tokoh-tokoh yang radikal. “Sejarah lebih banyak menonjolkan tokoh yang berhadapan langsung dengan pemerintah kolonial, sementara mereka yang bergerak lewat birokrasi dan diplomasi cenderung terpinggirkan,” tutur Warto.

 

Pada awal 1940, bersama Thamrin dan Soekawati, Soetardjo mengajukan Mosi Thamrin di Volksraad. Salah satu tuntutannya adalah penghapusan istilah "inlander" dari konstitusi dan semua korespondensi resmi pemerintah kolonial, lalu menggantinya dengan sebutan "Indonesiër" atau "Indonesische".

 

Menurut penelitian Nazirwan Rohmadi, Muhammad Akhyar, dan Warto dalam "Motion Thamrin: Language Politics and Inlander (Indigenous) Appellation for Indonesian People", desakan tersebut bukan sekadar soal penggantian istilah, melainkan upaya menghapus stigma kolonial yang puluhan tahun melekat pada penduduk pribumi.

 

Dalam sistem kolonial Hindia Belanda, sebutan "inlander" tidak hanya berarti penduduk asli, tapi juga menjadi penanda hierarki sosial yang mengasosiasikan bumiputra sebagai kelompok yang bodoh, malas, tidak beradab, dan berada di lapisan terbawah. Bagi Thamrin, Soekawati, dan Soetardjo, mengganti "inlander" dengan "Indonesiër" sama dengan menegaskan identitas bangsa Indonesia sebagai komunitas politik yang setara.

 

●●●

 

SAAT Jepang menduduki Hindia Belanda pada awal 1942, situasi berubah. Banyak pejabat Belanda yang kehilangan jabatan, sementara birokrat bumiputra mendapat kesempatan menduduki posisi penting.

 

Karier panjang Soetardjo Kartohadikoesoemo sebagai pamong praja membuat pemerintah militer Jepang mempercayainya sebagai Naimubu Sanyo atau penasihat Departemen Dalam Negeri serta anggota Chuo Sangi-In (Dewan Pertimbangan Pusat), Pusat Tenaga Rakyat, dan berbagai panitia yang menangani bahasa, adat, serta kebudayaan. Pada 1943, Soetardjo diangkat menjadi Syucokan atau Residen Jakarta.

 

Dua hari setelah Proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menunjuk Soetardjo sebagai Gubernur Jawa Barat. Tokoh yang lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 22 Oktober 1892 ini sempat merangkap sebagai Residen Jakarta sebelum dipanggil Presiden Sukarno ke Yogyakarta untuk membantu pemerintah pusat.

 

Peneliti sejarah Jaka Perbawa memandang pengalaman birokrasi Soetardjo menjadi modal penting bagi Republik yang baru berdiri. Setelah 17 Agustus 1945, Indonesia tidak hanya membutuhkan pemimpin politik, tapi juga orang-orang yang memahami cara menjalankan pemerintahan.

 

“Sebagai Residen Jakarta pada masa pendudukan Jepang, Soetardjo berperan dalam pengalihan administrasi sipil dari Jepang kepada Republik Indonesia," kata Jaka. "Bagi dia, kemerdekaan tidak cukup diproklamasikan, tapi juga harus segera diwujudkan melalui pemerintahan yang bekerja,” dia menambahkan.

 

Dalam Konferensi Pamong Praja di Solo pada awal 1946, Bung Karno menyatakan lebih membutuhkan tenaga Soetardjo di pusat daripada di Jawa Barat. Wakil Presiden Mohammad Hatta menilai tugas yang menanti Soetardjo di ibu kota Republik—waktu itu di Yogyakarta—jauh lebih mendesak. Menurut Jaka, dengan jabatan gubernur, Soetardjo diperbantukan sebagai penasihat presiden, pemimpin Dewan Pertimbangan Agung, sekaligus anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.

 

Setelah pensiun dari pemerintahan pada 1957, Soetardjo mengabdikan diri di dunia pendidikan sebagai dosen luar biasa di Universitas Padjadjaran serta Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung.

 

Dia juga menjadi penulis produktif mengenai pemerintahan dan pembangunan. Salah satu karya terpentingnya adalah Desa, yang menegaskan pembangunan Indonesia harus bertumpu pada potensi dan kebutuhan setiap desa, bukan pada kebijakan yang diseragamkan.

 

Harimurti B. Soetardjo melihat benang merah perjuangan kakeknya itu dalam setiap fase sejarah Indonesia. Menurut dia, Soetardjo selalu memilih bentuk pengabdian sesuai dengan tuntutan zaman, dari masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang, awal kemerdekaan, hingga era setelahnya. “Buku Desa menjadi warisan pemikiran yang dipersembahkan bagi bangsa,” tutur Harimurti.

 

Pada 17 Agustus 1976, Soetardjo mendirikan Yayasan Dana Pembangunan Masyarakat Desa sebagai wadah untuk menghimpun modal bagi pembangunan perdesaan.

 

Ia berupaya menggalang dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pangeran Bernhard dari Belanda; mantan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Tjarda van Starkenborgh Stachouwer; dan pemerintah Jepang. Namun upaya tersebut tidak terwujud. Sebab, ia berpulang pada 20 Desember 1976.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/arsip/jalan-poltik-petisi-soetardjo-2276623

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar