|
Kiprah Soetardjo
Setelah Petisinya Ditolak Ratu Belanda Aisha Shaidra : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 19
Juli 2026
|
· Sikap yang moderat membuat nama
Soetardjo tidak sepopuler tokoh-tokoh pergerakan yang tercatat dalam buku
sejarah. · Mantan anggota Volksraad ini pernah
menjadi penasihat Departemen Dalam Negeri pada masa pendudukan Jepang,
Gubernur Jawa Barat pertama, dan penasihat Presiden Sukarno. · Mewariskan pemikiran soal pentingnya
desa sebagai fondasi pembangunan nasional. PERJUANGAN
Soetardjo Kartohadikoesoemo tak berhenti saat tuntutannya kandas. Pada 16
November 1938, Ratu Wilhelmina menandatangani surat keputusan penolakan
Petisi Soetardjo. Diajukan
pada 15 Juli 1936, Petisi Soetardjo merupakan tuntutan formal pertama agar
Hindia Belanda memiliki pemerintahan sendiri dalam kerangka Kerajaan Belanda.
Den Haag menampiknya dengan menyatakan bangsa Indonesia belum memiliki
kematangan untuk memikul tanggung jawab memerintah Hindia Belanda berdasarkan
kekuatan sendiri. Guru
Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret, Surakarta,
Jawa Tengah, Warto, menyebutkan penolakan itu turut memicu kekecewaan luas di
kalangan pergerakan dan mendorong berbagai organisasi politik melebur dalam
Gabungan Politik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan GAPI, pada 1939. Bersama
Mohammad Husni Thamrin, Wiwoho Poerbohadidjojo, dan kawan-kawan, Soetardjo
mendukung tuntutan GAPI membentuk parlemen Indonesia yang sesungguhnya
menggantikan Volksraad. Belanda kembali menepis tuntutan dan hanya membentuk
Komisi Visman untuk mempelajari aspirasi politik masyarakat Indonesia. Serangkaian
penolakan itu perlahan menutup ruang kompromi antara kaum pergerakan dan
pemerintah kolonial. "GAPI menjadi wadah menyalurkan kekecewaan, tapi
gerakan-gerakan yang moderat tetap tidak banyak diberi ruang," ujar
Warto kepada Tempo pada Jumat, 26 Juni 2026. GAPI
sendiri, Warto melanjutkan, tidak sempat menghasilkan perubahan politik yang
signifikan. Organisasi itu bubar setelah baru berjalan sekitar dua tahun,
bersamaan dengan dimulainya pendudukan Jepang pada 1942. "GAPI menjadi
wadah terakhir kaum pergerakan yang berusaha menyatukan diri untuk
bersama-sama memperjuangkan hak politik yang lebih luas bagi pribumi,"
katanya. Dalam
buku Dr. Sutarjo Kartohadikusumo: Hasil Karya dan Pengabdiannya, penulis
Sutrisno menyebutkan kegagalan Petisi Soetardjo membuat sikap politik
Soetardjo makin tegas. Soetardjo bertahan di Volksraad dan meyakini
perjuangan melalui jalur konstitusional, diplomasi, dan pemerintahan sama pentingnya
dengan perlawanan di luar sistem. Menurut
Warto, sikap moderat itu memang menjadikan nama Soetardjo tidak sepopuler
tokoh-tokoh yang radikal. “Sejarah lebih banyak menonjolkan tokoh yang
berhadapan langsung dengan pemerintah kolonial, sementara mereka yang
bergerak lewat birokrasi dan diplomasi cenderung terpinggirkan,” tutur Warto. Pada
awal 1940, bersama Thamrin dan Soekawati, Soetardjo mengajukan Mosi Thamrin
di Volksraad. Salah satu tuntutannya adalah penghapusan istilah
"inlander" dari konstitusi dan semua korespondensi resmi pemerintah
kolonial, lalu menggantinya dengan sebutan "Indonesiër" atau
"Indonesische". Menurut
penelitian Nazirwan Rohmadi, Muhammad Akhyar, dan Warto dalam "Motion
Thamrin: Language Politics and Inlander (Indigenous) Appellation for
Indonesian People", desakan tersebut bukan sekadar soal penggantian
istilah, melainkan upaya menghapus stigma kolonial yang puluhan tahun melekat
pada penduduk pribumi. Dalam
sistem kolonial Hindia Belanda, sebutan "inlander" tidak hanya
berarti penduduk asli, tapi juga menjadi penanda hierarki sosial yang
mengasosiasikan bumiputra sebagai kelompok yang bodoh, malas, tidak beradab,
dan berada di lapisan terbawah. Bagi Thamrin, Soekawati, dan Soetardjo,
mengganti "inlander" dengan "Indonesiër" sama dengan
menegaskan identitas bangsa Indonesia sebagai komunitas politik yang setara. ●●● SAAT
Jepang menduduki Hindia Belanda pada awal 1942, situasi berubah. Banyak
pejabat Belanda yang kehilangan jabatan, sementara birokrat bumiputra mendapat
kesempatan menduduki posisi penting. Karier
panjang Soetardjo Kartohadikoesoemo sebagai pamong praja membuat pemerintah
militer Jepang mempercayainya sebagai Naimubu Sanyo atau penasihat Departemen
Dalam Negeri serta anggota Chuo Sangi-In (Dewan Pertimbangan Pusat), Pusat
Tenaga Rakyat, dan berbagai panitia yang menangani bahasa, adat, serta
kebudayaan. Pada 1943, Soetardjo diangkat menjadi Syucokan atau Residen
Jakarta. Dua hari
setelah Proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menunjuk
Soetardjo sebagai Gubernur Jawa Barat. Tokoh yang lahir di Blora, Jawa
Tengah, pada 22 Oktober 1892 ini sempat merangkap sebagai Residen Jakarta
sebelum dipanggil Presiden Sukarno ke Yogyakarta untuk membantu pemerintah
pusat. Peneliti
sejarah Jaka Perbawa memandang pengalaman birokrasi Soetardjo menjadi modal
penting bagi Republik yang baru berdiri. Setelah 17 Agustus 1945, Indonesia
tidak hanya membutuhkan pemimpin politik, tapi juga orang-orang yang memahami
cara menjalankan pemerintahan. “Sebagai
Residen Jakarta pada masa pendudukan Jepang, Soetardjo berperan dalam
pengalihan administrasi sipil dari Jepang kepada Republik Indonesia,"
kata Jaka. "Bagi dia, kemerdekaan tidak cukup diproklamasikan, tapi juga
harus segera diwujudkan melalui pemerintahan yang bekerja,” dia menambahkan. Dalam
Konferensi Pamong Praja di Solo pada awal 1946, Bung Karno menyatakan lebih
membutuhkan tenaga Soetardjo di pusat daripada di Jawa Barat. Wakil Presiden
Mohammad Hatta menilai tugas yang menanti Soetardjo di ibu kota
Republik—waktu itu di Yogyakarta—jauh lebih mendesak. Menurut Jaka, dengan
jabatan gubernur, Soetardjo diperbantukan sebagai penasihat presiden,
pemimpin Dewan Pertimbangan Agung, sekaligus anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat. Setelah
pensiun dari pemerintahan pada 1957, Soetardjo mengabdikan diri di dunia
pendidikan sebagai dosen luar biasa di Universitas Padjadjaran serta Institut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung. Dia juga
menjadi penulis produktif mengenai pemerintahan dan pembangunan. Salah satu
karya terpentingnya adalah Desa, yang menegaskan pembangunan Indonesia harus
bertumpu pada potensi dan kebutuhan setiap desa, bukan pada kebijakan yang
diseragamkan. Harimurti
B. Soetardjo melihat benang merah perjuangan kakeknya itu dalam setiap fase
sejarah Indonesia. Menurut dia, Soetardjo selalu memilih bentuk pengabdian
sesuai dengan tuntutan zaman, dari masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang,
awal kemerdekaan, hingga era setelahnya. “Buku Desa menjadi warisan pemikiran
yang dipersembahkan bagi bangsa,” tutur Harimurti. Pada 17
Agustus 1976, Soetardjo mendirikan Yayasan Dana Pembangunan Masyarakat Desa
sebagai wadah untuk menghimpun modal bagi pembangunan perdesaan. Ia
berupaya menggalang dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pangeran Bernhard
dari Belanda; mantan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Tjarda van
Starkenborgh Stachouwer; dan pemerintah Jepang. Namun upaya tersebut tidak
terwujud. Sebab, ia berpulang pada 20 Desember 1976. ● Sumber :
https://www.tempo.co/arsip/jalan-poltik-petisi-soetardjo-2276623 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar