Senin, 13 Juli 2026

 

Berita Sepekan

Untuk Apa Sekretariat Negara Membangun Gedung Baru di Istana

Hussein Abri Dongoran :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, menjadi tersangka kasus gratifikasi.

 

·      KPK tengah mendalami kasus korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

 

·      MPR meminta dilibatkan dalam penafsiran UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.

 

PEMERINTAH sedang membangun gedung baru di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan, bangunan yang berlokasi di halaman sisi timur Istana Merdeka akan digunakan sebagai tempat pertemuan berskala besar. “Semacam gedung serbaguna,” kata Fadli pada Selasa, 7 Juli 2026.

 

Fadli menerangkan, pemerintah membutuhkan gedung baru karena kekurangan ruangan. Dalam sejumlah rapat, Kementerian Sekretariat Negara harus menggunakan ruangan yang sempit dan mesti menggelar tenda karena jumlah peserta rapat dengan Presiden Prabowo Subianto membeludak. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang akan mengatur pemakaiannya jika kelak bangunan tersebut sudah jadi.

 

Proyek itu masih berlangsung. Pada pertengahan Juni 2026, bilah-bilah bambu setinggi 3 meter tercagak di halaman Istana Kepresidenan. Pagar itu menutup area bangunan berupa kerangka baja yang menjadi fondasi bangunan.

 

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Surya Helmi mengatakan ia pernah dihubungi seorang staf di Kementerian Sekretariat Negara bahwa bangunan baru itu akan dipakai sebagai ruang sidang kabinet Prabowo. Ia sempat meminta pemerintah menunda pembangunan karena gedung Istana Negara dan Istana Merdeka sedang diusulkan menjadi cagar budaya tingkat nasional.

 

Pembangunan gedung baru di kompleks Istana dipersoalkan Partai Hijau Indonesia, partai politik yang memperjuangkan isu lingkungan. Anggota Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia, John Muhammad, menyebutkan pembangunan gedung baru itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dari pengamatan terhadap citra satelit, John menduga area proyek merupakan kawasan hijau. “Jika tak memenuhi syarat, pendirian bangunan itu bermasalah,” tuturnya. ●

 

Pelibatan MPR dalam Tafsir Konstitusi

 

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani meneken nota kesepahaman dengan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 Juli 2026. Kesepakatan itu berisi pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi serta wewenang hakim konstitusi meminta keterangan MPR dalam persidangan. “MPR yang akan dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Muzani pada Rabu, 8 Juli 2026.

 

Muzani menjelaskan, lembaganya meminta Mahkamah Konstitusi meneruskan setiap putusan yang dibuat hakim konstitusi ke MPR. Muzani juga menyebutkan DPR ikut dilibatkan dalam memberi tafsir terhadap undang-undang.

 

Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan sikap institusi mengenai amendemen konstitusi. “Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak mencampuri apa yang menjadi kewenangan MPR,” tutur Muzani, politikus Partai Gerindra. ●

 

Eks Sekretaris Jenderal MPR Jadi Tersangka Gratifikasi

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR periode 2016-2023. “Ma’ruf diduga menerima uang Rp 30 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Kamis, 9 Juli 2026.

 

Menurut Achmad, Ma’ruf meminta duit dengan kode “uang asalamualaikum” sebesar 10 persen untuk setiap proyek di MPR. Ma’ruf membantah tudingan telah menerima gratifikasi. “Enggak dan sudah saya jelaskan semua,” ujarnya setelah diperiksa KPK. ●

 

Pengusutan Amplop untuk Raja Juli

 

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menginvestigasi pemberian amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik mengendus dugaan praktik gratifikasi ketika mengusut kasus korupsi yang melibatkan Suhardiman. “Sudah diamankan penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Kamis, 9 Juli 2026.

 

Raja Juli mengatakan telah mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman. Menurut politikus Partai Solidaritas Indonesia itu, ia tak mengetahui bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop seusai rapat di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. “Ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih itu,” tutur Raja Juli. ●

 

Ribuan Pegawai Pemerintah di Tidore Terancam Diberhentikan

 

PEMERINTAH Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berencana merumahkan sekitar 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai non-aparatur sipil negara. Pengumuman itu disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat beraudiensi dengan Forum Lintas Profesi PPPK pada Senin, 6 Juli 2026. “Itu alasan kami menggelar aksi untuk menolak rencana pemerintah merumahkan pegawai,” kata perwakilan Forum Lintas Profesi PPPK, Baitullah Dabi-Dabi, pada Rabu, 8 Juli 2026.

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tak merumahkan pegawai PPPK. Ia mengusulkan pemerintah daerah menghemat anggaran dan menggunakan duit penghematan itu untuk membayar honor pegawai PPPK. “Tidak boleh menambah penganggur,” ujar mantan Kepala Kepolisian RI itu.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/gedung-baru-istana-negara-rapat-kabinet-2275167

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar