Berita Sepekan
|
Untuk Apa Sekretariat
Negara Membangun Gedung Baru di Istana Hussein Abri
Dongoran : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf
Cahyono, menjadi tersangka kasus gratifikasi. · KPK tengah mendalami kasus korupsi di
Kabupaten Kuantan Singingi yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli
Antoni. · MPR meminta dilibatkan dalam penafsiran
UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. PEMERINTAH
sedang membangun gedung baru di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan, bangunan yang berlokasi di halaman
sisi timur Istana Merdeka akan digunakan sebagai tempat pertemuan berskala
besar. “Semacam gedung serbaguna,” kata Fadli pada Selasa, 7 Juli 2026. Fadli
menerangkan, pemerintah membutuhkan gedung baru karena kekurangan ruangan.
Dalam sejumlah rapat, Kementerian Sekretariat Negara harus menggunakan
ruangan yang sempit dan mesti menggelar tenda karena jumlah peserta rapat
dengan Presiden Prabowo Subianto membeludak. Menurut Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra itu, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang
akan mengatur pemakaiannya jika kelak bangunan tersebut sudah jadi. Proyek
itu masih berlangsung. Pada pertengahan Juni 2026, bilah-bilah bambu setinggi
3 meter tercagak di halaman Istana Kepresidenan. Pagar itu menutup area
bangunan berupa kerangka baja yang menjadi fondasi bangunan. Ketua
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Surya Helmi mengatakan ia pernah dihubungi
seorang staf di Kementerian Sekretariat Negara bahwa bangunan baru itu akan
dipakai sebagai ruang sidang kabinet Prabowo. Ia sempat meminta pemerintah
menunda pembangunan karena gedung Istana Negara dan Istana Merdeka sedang
diusulkan menjadi cagar budaya tingkat nasional. Pembangunan
gedung baru di kompleks Istana dipersoalkan Partai Hijau Indonesia, partai
politik yang memperjuangkan isu lingkungan. Anggota Presidium Nasional Partai
Hijau Indonesia, John Muhammad, menyebutkan pembangunan gedung baru itu
diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dari
pengamatan terhadap citra satelit, John menduga area proyek merupakan kawasan
hijau. “Jika tak memenuhi syarat, pendirian bangunan itu bermasalah,”
tuturnya. ● Pelibatan
MPR dalam Tafsir Konstitusi KETUA
Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani meneken nota kesepahaman dengan
Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 Juli 2026. Kesepakatan itu berisi pelibatan
MPR dalam tafsir konstitusi serta wewenang hakim konstitusi meminta
keterangan MPR dalam persidangan. “MPR yang akan dimintai keterangan oleh
Mahkamah Konstitusi,” ujar Muzani pada Rabu, 8 Juli 2026. Muzani
menjelaskan, lembaganya meminta Mahkamah Konstitusi meneruskan setiap putusan
yang dibuat hakim konstitusi ke MPR. Muzani juga menyebutkan DPR ikut
dilibatkan dalam memberi tafsir terhadap undang-undang. Mahkamah
Konstitusi juga menjelaskan sikap institusi mengenai amendemen konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak mencampuri apa yang menjadi kewenangan
MPR,” tutur Muzani, politikus Partai Gerindra. ● Eks
Sekretaris Jenderal MPR Jadi Tersangka Gratifikasi KOMISI
Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR periode
2016-2023. “Ma’ruf diduga menerima uang Rp 30 miliar,” kata Pelaksana Tugas
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Kamis, 9 Juli 2026. Menurut
Achmad, Ma’ruf meminta duit dengan kode “uang asalamualaikum” sebesar 10
persen untuk setiap proyek di MPR. Ma’ruf membantah tudingan telah menerima
gratifikasi. “Enggak dan sudah saya jelaskan semua,” ujarnya setelah
diperiksa KPK. ● Pengusutan
Amplop untuk Raja Juli PENYIDIK
Komisi Pemberantasan Korupsi menginvestigasi pemberian amplop berisi uang
dari Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan
Raja Juli Antoni. Penyidik mengendus dugaan praktik gratifikasi ketika
mengusut kasus korupsi yang melibatkan Suhardiman. “Sudah diamankan
penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
pada Kamis, 9 Juli 2026. Raja
Juli mengatakan telah mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman. Menurut
politikus Partai Solidaritas Indonesia itu, ia tak mengetahui bahwa
Suhardiman meninggalkan sebuah amplop seusai rapat di kantor Kementerian
Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. “Ajudan saya sudah mengembalikan amplop
putih itu,” tutur Raja Juli. ● Ribuan
Pegawai Pemerintah di Tidore Terancam Diberhentikan PEMERINTAH
Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berencana merumahkan sekitar 2.000
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai non-aparatur
sipil negara. Pengumuman itu disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad
Sinen saat beraudiensi dengan Forum Lintas Profesi PPPK pada Senin, 6 Juli
2026. “Itu alasan kami menggelar aksi untuk menolak rencana pemerintah
merumahkan pegawai,” kata perwakilan Forum Lintas Profesi PPPK, Baitullah
Dabi-Dabi, pada Rabu, 8 Juli 2026. Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tak merumahkan pegawai
PPPK. Ia mengusulkan pemerintah daerah menghemat anggaran dan menggunakan
duit penghematan itu untuk membayar honor pegawai PPPK. “Tidak boleh menambah
penganggur,” ujar mantan Kepala Kepolisian RI itu. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/gedung-baru-istana-negara-rapat-kabinet-2275167 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar