Selasa, 14 Juli 2026

 

Nol Pajak dan Banyak Insentif di PFII. Apa Untungnya?

Ghoida Rahmah :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Pembahasan RUU PFII dikebut dan ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari tiga bulan.

 

·      Gagasan pembentukan PFII datang dari Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas geopolitik yang tak menentu.

 

·      PFII membuka celah moral hazard hingga penghindaran pajak dan pencucian uang.

 

DEWAN Perwakilan Rakyat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Pada Kamis siang, 9 Juli 2026, Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan dan anggaran menggelar rapat penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi kepada Panitia Kerja RUU PFII yang beranggotakan unsur parlemen dan Kementerian Keuangan.

 

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun ini dilakukan secara tertutup. Seusai rapat, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengungkapkan, sepekan sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan usul DIM kepada DPR untuk memulai pembahasan secara intensif. "Perubahan substansi dapat terjadi seiring dengan pembahasan ataupun masukan yang diperoleh dari rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Herman.

 

Yang jelas, baik DPR maupun pemerintah menyatakan RUU PFII bakal mengatur pembentukan kawasan pusat keuangan berskala internasional yang menawarkan keistimewaan tertentu.

 

Misbakhun mengatakan pembahasan RUU PFII menjadi prioritas karena aturan itu harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berlaku. "Kami sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini," ujarnya.

 

Komisi XI menyusun jadwal pembahasan secara intensif, dari pembentukan panitia kerja, pembahasan substansi pasal demi pasal, lobi antarfraksi, hingga penyelarasan bersama pemerintah dengan target selesai sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026. Misbakhun mengatakan RUU PFII adalah inisiatif pemerintah sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi.

 

RUU PFII akan mengatur dasar pembentukan kawasan, tata kelola kelembagaan, fungsi penyelenggaraan, pengawasan, hingga pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di sana.

 

Aturan ini juga memuat berbagai kemudahan, dari fasilitas perpajakan, keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga perizinan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan global.

 

Tiga pejabat pemerintah dan anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan aturan ini bercerita, gagasan pembentukan pusat keuangan internasional datang dari Presiden Prabowo Subianto.

 

Ide itu lahir dari perubahan lanskap ekonomi dan geopolitik global. Perang yang berkepanjangan di Timur Tengah menciptakan ketidakpastian di sejumlah kawasan sehingga mendorong sebagian investor internasional mencari lokasi penempatan dana yang lebih aman dan stabil.

 

Walhasil, pemerintah melihat situasi tersebut sebagai peluang untuk menarik lebih banyak aliran modal asing melalui pembentukan pusat keuangan berstandar internasional.

 

Tempo meminta konfirmasi atas informasi ini kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Namun, hingga Jumat, 10 Juli 2026, keduanya tak memberikan tanggapan.

 

Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan pusat finansial internasional Indonesia dimaksudkan untuk menarik investasi dan membuka peluang mobilisasi modal global secara lebih efisien.

 

PFII, Purbaya menambahkan, juga diharapkan memfasilitasi pendanaan ke sektor prioritas pemerintah dan proyek strategis nasional. "PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan dan peningkatan investasi serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi," tuturnya pada Kamis, 2 Juli 2026.

 

Dalam serangkaian pembahasan RUU PFII, Komisi XI DPR mengundang berbagai pihak. Salah satunya guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty.

 

Kepada Tempo, Telisa mengatakan konsep PFII yang dipaparkan pemerintah serupa dengan kawasan ekonomi khusus (KEK), tapi spesial untuk sektor keuangan. Menurut dia, di kawasan PFII akan berlaku aturan yang dirancang lebih kompetitif dibanding regulasi di Indonesia.

 

Dalam catatan Telisa, salah satu karakter PFII yang paling menonjol adalah penggunaan sistem hukum berbasis common law, bukan civil law yang selama ini dianut Indonesia.

 

Secara sederhana, civil law merupakan sistem hukum yang bertumpu pada undang-undang dan aturan lain sebagai dasar pengambilan keputusan. Adapun common law, yang digunakan di Inggris, Singapura, dan Hong Kong, mengutamakan preseden atau putusan pengadilan terdahulu sebagai rujukan dalam penyelesaian sengketa. Common law dianggap lebih fleksibel dan menguntungkan pelaku industri keuangan.

 

Konsep PFII pun tidak disusun dari nol. Dalam rapat dengar pendapat dengan akademikus dan praktisi, pemerintah bersama DPR mengacu pada sejumlah pusat keuangan internasional yang lebih dulu berkembang. “Pemerintah dan DPR lebih condong mempelajari Dubai International Financial Centre di Uni Emirat Arab yang dinilai lebih realistis menjadi acuan,” kata Telisa.

 

Salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU PFII adalah penentuan lokasi kawasan. Pemerintah semula menunjuk Bali sebagai lokasi KEK keuangan.

 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 10 Juli 2026. Airlangga menyebut Bali sebagai lokasi potensial untuk KEK keuangan karena memiliki infrastruktur penunjang yang lengkap, termasuk di antaranya adalah KEK Sanur yang memiliki fasilitas kesehatan bertaraf internasional.

 

Namun, dalam diskusi di parlemen, kata Telisa, muncul usul lokasi lain, yaitu kawasan Pantai Indah Kapuk di Jakarta serta Batam di Kepulauan Riau.

 

Di balik ambisi membangun pusat keuangan internasional, Telisa mengingatkan, pemerintah tidak boleh mengabaikan berbagai risiko. Salah satunya potensi round-tripping capital atau kondisi ketika modal dalam negeri dialihkan dulu ke luar negeri, lalu kembali masuk ke Indonesia seolah-olah menjadi investasi asing untuk memperoleh insentif. PFII, kata dia, rawan moral hazard dan kejahatan seperti pencucian uang dan penghindaran pajak.

 

Ihwal pendanaan, draf RUU PFII yang beredar di kalangan akademikus dan pelaku usaha menyebutkan peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

 

Dalam draf itu, Danantara tidak hanya menyediakan modal untuk membangun PFII, tapi juga menjadi salah satu institusi yang memanfaatkan dana. Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, membenarkan kabar tentang keterlibatan Danantara sebagai pemodal awal dalam PFII. “Untuk sementara, prinsipnya tidak menggunakan APBN,” tuturnya.

 

Dalam draf RUU PFII yang beredar muncul pula peran pemerintah menyiapkan insentif bagi investor. Salah satunya pembebasan pajak penghasilan (PPh) hingga 100 persen bagi badan usaha yang beroperasi di kawasan PFII dan tenaga ahli asing yang bekerja di sektor keuangan.

 

Warga negara asing pemegang golden visa juga tidak akan diperlakukan sebagai subyek pajak dalam negeri selama visa itu masih berlaku. Penghasilan investasi yang diterima investor luar negeri di PFII juga dibebaskan dari pemotongan ataupun pemungutan PPh.

 

Ihwal insentif itu, Herman mengatakan pemerintah berupaya menyusun skema yang mampu meningkatkan daya saing PFII tanpa bertentangan dengan kesepakatan perpajakan internasional. “Kebijakan Global Minimum Tax tetap harus kita patuhi,” ujarnya.

 

Menurut dia, pemerintah tidak ingin terjebak dalam praktik race to the bottom atau persaingan dengan negara lain untuk memangkas tarif pajak demi menarik investasi.

 

Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir optimistis PFII berpotensi menjadi terobosan dalam menarik investasi global. “Asalkan eksekusinya bagus,” tuturnya kepada Tempo.

 

Menanggapi kekhawatiran mengenai pencucian uang dan penghindaran pajak, Pandu mengatakan pemerintah dan pengelola PFII menyadari risiko tersebut. “Well noted. Itu yang harus diantisipasi dan kami buktikan,” kata Pandu.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/insentif-pajak-pfii-pencucian-uang-2275156

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar