|
Nol Pajak dan Banyak
Insentif di PFII. Apa Untungnya? Ghoida Rahmah : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· Pembahasan RUU PFII dikebut dan
ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari tiga bulan. · Gagasan pembentukan PFII datang dari
Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas geopolitik yang tak menentu. · PFII membuka celah moral hazard hingga
penghindaran pajak dan pencucian uang. DEWAN
Perwakilan Rakyat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat
Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Pada Kamis siang, 9 Juli 2026,
Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan dan anggaran menggelar rapat
penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi kepada
Panitia Kerja RUU PFII yang beranggotakan unsur parlemen dan Kementerian
Keuangan. Rapat
yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun ini dilakukan secara
tertutup. Seusai rapat, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengungkapkan, sepekan
sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan usul DIM kepada DPR untuk memulai
pembahasan secara intensif. "Perubahan substansi dapat terjadi seiring
dengan pembahasan ataupun masukan yang diperoleh dari rapat dengar pendapat
dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Herman. Yang
jelas, baik DPR maupun pemerintah menyatakan RUU PFII bakal mengatur
pembentukan kawasan pusat keuangan berskala internasional yang menawarkan
keistimewaan tertentu. Misbakhun
mengatakan pembahasan RUU PFII menjadi prioritas karena aturan itu harus
diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berlaku.
"Kami sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan
undang-undang ini," ujarnya. Komisi
XI menyusun jadwal pembahasan secara intensif, dari pembentukan panitia
kerja, pembahasan substansi pasal demi pasal, lobi antarfraksi, hingga
penyelarasan bersama pemerintah dengan target selesai sebelum masa sidang DPR
berakhir pada 22 Juli 2026. Misbakhun mengatakan RUU PFII adalah inisiatif
pemerintah sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi. RUU PFII
akan mengatur dasar pembentukan kawasan, tata kelola kelembagaan, fungsi
penyelenggaraan, pengawasan, hingga pengadilan khusus untuk menyelesaikan
sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di sana. Aturan
ini juga memuat berbagai kemudahan, dari fasilitas perpajakan, keimigrasian,
ketenagakerjaan, residensi, hingga perizinan untuk meningkatkan daya tarik
Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan global. Tiga
pejabat pemerintah dan anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan aturan ini
bercerita, gagasan pembentukan pusat keuangan internasional datang dari
Presiden Prabowo Subianto. Ide itu
lahir dari perubahan lanskap ekonomi dan geopolitik global. Perang yang
berkepanjangan di Timur Tengah menciptakan ketidakpastian di sejumlah kawasan
sehingga mendorong sebagian investor internasional mencari lokasi penempatan
dana yang lebih aman dan stabil. Walhasil,
pemerintah melihat situasi tersebut sebagai peluang untuk menarik lebih
banyak aliran modal asing melalui pembentukan pusat keuangan berstandar
internasional. Tempo
meminta konfirmasi atas informasi ini kepada Menteri Sekretaris Negara
Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Namun, hingga Jumat,
10 Juli 2026, keduanya tak memberikan tanggapan. Adapun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan pusat finansial
internasional Indonesia dimaksudkan untuk menarik investasi dan membuka
peluang mobilisasi modal global secara lebih efisien. PFII,
Purbaya menambahkan, juga diharapkan memfasilitasi pendanaan ke sektor
prioritas pemerintah dan proyek strategis nasional. "PFII diharapkan
menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan dan peningkatan investasi
serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan
ekonomi," tuturnya pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam
serangkaian pembahasan RUU PFII, Komisi XI DPR mengundang berbagai pihak.
Salah satunya guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
Telisa Aulia Falianty. Kepada
Tempo, Telisa mengatakan konsep PFII yang dipaparkan pemerintah serupa dengan
kawasan ekonomi khusus (KEK), tapi spesial untuk sektor keuangan. Menurut
dia, di kawasan PFII akan berlaku aturan yang dirancang lebih kompetitif
dibanding regulasi di Indonesia. Dalam
catatan Telisa, salah satu karakter PFII yang paling menonjol adalah
penggunaan sistem hukum berbasis common law, bukan civil law yang selama ini
dianut Indonesia. Secara sederhana,
civil law merupakan sistem hukum yang bertumpu pada undang-undang dan aturan
lain sebagai dasar pengambilan keputusan. Adapun common law, yang digunakan
di Inggris, Singapura, dan Hong Kong, mengutamakan preseden atau putusan
pengadilan terdahulu sebagai rujukan dalam penyelesaian sengketa. Common law
dianggap lebih fleksibel dan menguntungkan pelaku industri keuangan. Konsep
PFII pun tidak disusun dari nol. Dalam rapat dengar pendapat dengan
akademikus dan praktisi, pemerintah bersama DPR mengacu pada sejumlah pusat
keuangan internasional yang lebih dulu berkembang. “Pemerintah dan DPR lebih
condong mempelajari Dubai International Financial Centre di Uni Emirat Arab
yang dinilai lebih realistis menjadi acuan,” kata Telisa. Salah
satu isu krusial dalam pembahasan RUU PFII adalah penentuan lokasi kawasan.
Pemerintah semula menunjuk Bali sebagai lokasi KEK keuangan. Hal itu
disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat,
10 Juli 2026. Airlangga menyebut Bali sebagai lokasi potensial untuk KEK
keuangan karena memiliki infrastruktur penunjang yang lengkap, termasuk di
antaranya adalah KEK Sanur yang memiliki fasilitas kesehatan bertaraf
internasional. Namun,
dalam diskusi di parlemen, kata Telisa, muncul usul lokasi lain, yaitu
kawasan Pantai Indah Kapuk di Jakarta serta Batam di Kepulauan Riau. Di balik
ambisi membangun pusat keuangan internasional, Telisa mengingatkan,
pemerintah tidak boleh mengabaikan berbagai risiko. Salah satunya potensi
round-tripping capital atau kondisi ketika modal dalam negeri dialihkan dulu
ke luar negeri, lalu kembali masuk ke Indonesia seolah-olah menjadi investasi
asing untuk memperoleh insentif. PFII, kata dia, rawan moral hazard dan
kejahatan seperti pencucian uang dan penghindaran pajak. Ihwal
pendanaan, draf RUU PFII yang beredar di kalangan akademikus dan pelaku usaha
menyebutkan peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
(Danantara). Dalam
draf itu, Danantara tidak hanya menyediakan modal untuk membangun PFII, tapi
juga menjadi salah satu institusi yang memanfaatkan dana. Herman Saheruddin,
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian
Keuangan, membenarkan kabar tentang keterlibatan Danantara sebagai pemodal
awal dalam PFII. “Untuk sementara, prinsipnya tidak menggunakan APBN,”
tuturnya. Dalam
draf RUU PFII yang beredar muncul pula peran pemerintah menyiapkan insentif
bagi investor. Salah satunya pembebasan pajak penghasilan (PPh) hingga 100
persen bagi badan usaha yang beroperasi di kawasan PFII dan tenaga ahli asing
yang bekerja di sektor keuangan. Warga
negara asing pemegang golden visa juga tidak akan diperlakukan sebagai subyek
pajak dalam negeri selama visa itu masih berlaku. Penghasilan investasi yang
diterima investor luar negeri di PFII juga dibebaskan dari pemotongan ataupun
pemungutan PPh. Ihwal
insentif itu, Herman mengatakan pemerintah berupaya menyusun skema yang mampu
meningkatkan daya saing PFII tanpa bertentangan dengan kesepakatan perpajakan
internasional. “Kebijakan Global Minimum Tax tetap harus kita patuhi,”
ujarnya. Menurut
dia, pemerintah tidak ingin terjebak dalam praktik race to the bottom atau
persaingan dengan negara lain untuk memangkas tarif pajak demi menarik
investasi. Chief
Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir optimistis PFII berpotensi menjadi
terobosan dalam menarik investasi global. “Asalkan eksekusinya bagus,”
tuturnya kepada Tempo. Menanggapi
kekhawatiran mengenai pencucian uang dan penghindaran pajak, Pandu mengatakan
pemerintah dan pengelola PFII menyadari risiko tersebut. “Well noted.
Itu yang harus diantisipasi dan kami buktikan,” kata Pandu. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/insentif-pajak-pfii-pencucian-uang-2275156 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar