Rabu, 22 Juli 2026

 

Kejahatan Lingkungan Naik, Penegakan Hukum Turun

Avit Hidayat :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Ribuan hektare tambang di Aceh makin menjamur di tengah melempemnya penegakan hukum.

 

·      Data peradilan atas kejahatan lingkungan hidup menunjukkan penegakan hukum sering kali menjerat pelaku lapangan dan luput mengejar aktor utama.

 

·      Penegakan hukum didorong menggunakan mekanisme multidoor atau dakwaan kumulatif.

 

GEMERICIK air di Sungai Alue Baro nyaris tak terdengar ketika kemarau panjang melanda Desa Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Jumat, 17 Juli 2026. Kedalaman airnya hanya setinggi betis kaki. Debitnya pun terbilang kecil untuk ukuran sungai dengan lebar sekitar 30 meter tersebut.

 

“Dulu airnya dalam dan terus mengalir deras sepanjang tahun. Sekarang sudah tak ada karena banyak sedimentasi,” kata seorang warga Desa Bangkeh yang enggan identitasnya dipublikasikan.

 

Dia, juga beberapa warga kampung lain yang ditemui Tempo, punya alasan kuat menolak informasi diri mereka disebutkan. Pendangkalan Sungai Alue Baro itu ditengarai dipicu aktivitas penambangan emas ilegal, bisnis gelap dengan jaringan pelaku yang dapat mengancam keamanan para penolak tambang.

 

Beberapa tahun terakhir, warga Desa Bangkeh merasakan efek domino rusaknya hulu Sungai Alue Baro. “Kalau hujan lebat, air meluap,” ujar warga desa itu.

 

Hulu Sungai Alue Baro masuk kawasan hutan lindung. Alirannya mengelilingi Desa Bangkeh dan bermuara ke Sungai Geumpang. Terletak sekitar 183 kilometer di sisi timur Kota Banda Aceh, wilayah ini merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Teunom.

 

Dari hulu Sungai Alue Baro hingga tembus ke Sungai Geumpang, kini bertebaran tambang rakyat tak berizin. Mereka mendulang di badan sungai. Sebagian menggunakan alat tradisional. Ada juga yang mengoperasikan mesin pengeruk. Aktivitas penambangan emas ilegal ini juga mulai masuk ke Sungai Teunom.

 

DAS Teunom membentang seluas 255 ribu hektare yang diapit DAS Panga dan DAS Woyla. Berada di area Gunung Peuët Sagoë, DAS ini menjadi bagian dari Wilayah Sungai Teunom-Lambeuso. Sungainya terkenal sebagai jalur arung jeram terpanjang di Indonesia yang mencapai 57 kilometer.

 

Laporan riset tim peneliti Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang dipublikasikan di Jurnal Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung pada 2021, menggambarkan biang banjir yang kerap terjadi di wilayah sungai ini—terutama area hilir di Kabupaten Aceh Jaya. Tim peneliti mendapati konsentrasi sedimen 152 miligram per liter atau 108,7 ton per hari. Sedimentasi itu berhubungan dengan melonjaknya limpasan permukaan DAS dari 71 juta meter kubik pada 2000 menjadi 117,2 juta meter kubik pada 2017.

 

Adapun hasil analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menguak sumber petakanya di DAS Teunom. Dalam kurun 2023-2025, luas lubang tambang ilegal di area tersebut terus meluas hingga 2.322 hektare.

 

"Pusat tambang ilegal itu berada di hulu, yakni Kecamatan Geumpang dan Tangse," tutur Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh Afifuddin Acal pada Jumat, 17 Juli 2026. "Jumlahnya lebih dari 300 titik. Banyak ekskavator di sana,” dia menambahkan.

 

Aktivitas penambangan liar tidak hanya terdapat di Pidie, tapi menjamur di hampir semua kabupaten di Aceh. Walhi Aceh mencatat, saat ini, total luas lubang tambang ilegal di 12 DAS strategis di Serambi Mekah telah mencapai lebih 23 ribu hektare—sekitar sepertiga wilayah daratan Jakarta.

 

Menurut Afifuddin, yang lahir di Geumpang, penambangan ilegal di kampungnya merebak pada 2005. Penambangan emas yang semula dilakukan masyarakat kini ditengarai melibatkan pemodal besar. Bohirnya bukan hanya pengusaha, melainkan juga diduga penyelenggara negara, termasuk penegak hukum. “Hal ini yang menyebabkan penegakan hukum tidak tuntas karena hanya menangkap pelaku di tingkat lapangan,” kata Afifuddin.

 

Kajian terbaru Yayasan Auriga Nusantara menguatkan tudingan Afifuddin. Penegak hukum di Aceh sebenarnya tak kurang-kurang menindak penambang ilegal. Pada 2020-2025, pengadilan negeri di wilayah Aceh telah menangani 367 perkara pidana kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup, yang mayoritas adalah penambangan ilegal.

 

Persoalannya, merujuk pada hasil analisis Auriga, sebanyak 607 terdakwa perorangan yang diseret ke pengadilan itu ditengarai hanya pelaku lapangan. Tuntutan jaksa terhadap mereka rata-rata hanya 17 bulan penjara. Vonisnya lebih ringan, rata-rata 13 bulan penjara.

 

Peneliti hukum Auriga, Diky Anandya, menyebutkan penegakan hukum di Aceh menjadi sorotan organisasinya lantaran ditemukan banyak kejanggalan. Hampir semua perkara tersebut ditangani menggunakan dakwaan tunggal dan alternatif. “Karena hanya menggunakan satu undang-undang, wajar bila hanya pelaku lapangan yang dipenjara,” ujar Diky pada Selasa, 14 Juli 2026.

 

Sebelumnya, pada 2025, panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) lebih dulu memprotes melempemnya penegakan hukum atas penambangan liar di Tanah Rencong. Dewan mencatat keberadaan 450 titik lubang tambang yang digangsir secara ilegal menggunakan sekitar 1.000 ekskavator. Praktik lancung ini diduga melibatkan penegak hukum. Hasil pemeriksaan panitia khusus DPRA memperkirakan setoran fulus penambang liar kepada penegak hukum saban tahun bisa mencapai Rp 360 miliar.

 

Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah merespons temuan tersebut dengan membentuk satuan tugas penertiban pertambangan ilegal pada 30 September 2025. Muzakir menjelaskan, tim ini diisi para penegak hukum, seperti personel kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia, serta dipimpin Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh untuk menghentikan segala bentuk pertambangan ilegal dalam waktu singkat.

 

Tempo meminta penjelasan ihwal progres penindakan yang dilakukan satuan tugas itu kepada Muzakir melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh Akkar Arafat. Menurut Akkar, Muzakir sedang berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat, untuk menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia. Adapun Kepala Dinas Energi Aceh Asnawi hanya menjawab singkat. “Kebetulan di luar kota. Nanti saya kabari lagi,” tutur Asnawi pada Jumat, 17 Juli 2026.

 

●●●

 

SENGKARUT penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak hanya berlangsung di Aceh. Auriga Nusantara mengumpulkan data 8.183 perkara pidana kejahatan lingkungan yang disidangkan di 240 pengadilan negeri di seluruh Indonesia pada kurun 2019-2025. Indikasi penyakitnya serupa: penegak hukum hanya menjerat pelaku lapangan. Hanya segelintir perkara yang melibatkan korporasi.

 

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra mengatakan kajian lembaganya juga mendapati kecenderungan penegak hukum tak menggunakan dakwaan penyertaan. Selain itu, tak ada satu pun perkara yang diamati menggunakan mekanisme kumulatif atau biasa disebut multidoor approach, yaitu menjerat pelaku dengan beberapa pasal pidana sekaligus.

 

Dua hal tersebut menyebabkan penindakan hukum terus dilakukan tapi tak pernah menghentikan kejahatan. Roni mencontohkan, dalam praktik tambang ilegal, penegak hukum hanya menyeret penambang di lapangan. Padahal kejahatan itu terstruktur dan sistematis, melibatkan pemodal, penampung, hingga penyedia alat dan bahan kimia. "Kejahatan lain dalam satu perkara tidak dapat terungkap. Penambangan ilegal pun berlanjut," kata Roni.

 

Sementara itu, dakwaan tunggal menyebabkan pemidanaan tak memberikan efek jera lantaran rendahnya tuntutan jaksa dan vonis hakim. Data perkara pertambangan ilegal menunjukkan kebanyakan dakwaan menggunakan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Padahal, menurut Roni, terdapat pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bisa dipakai untuk mengoptimalkan penuntutan atas kejahatan yang berdampak ekologis.

 

Penegak hukum semestinya juga dapat mengembangkan kasus dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya menelusuri aliran keuntungan hingga ke aktor utama. "Tapi itu tidak terjadi," ujar Roni.

 

Pengajar ilmu hukum lingkungan Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, juga khawatir akan nasib penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup. Sebab, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku memuat ketentuan anyar dalam Pasal 613 ayat 3 yang bisa mempersulit penerapan multidoor approach.

 

“Pasal baru ini mengatur bahwa, untuk penegakan undang-undang administratif yang bersanksi pidana, penyelesaiannya didahulukan menggunakan pembinaan atau sanksi administratif,” tutur Andri pada Selasa, 14 Juli 2026.

 

Andri menjelaskan, dengan adanya pasal tersebut, perkara pembalakan liar di dalam kawasan hutan berpotensi hanya diadili menggunakan Undang-Undang Kehutanan melalui proses administratif atau pembinaan. “Potensinya akan makin sulit meminta pertanggungjawaban korporasi atas suatu kejahatan lingkungan,” ujarnya.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana tak menampik anggapan bahwa penanganan perkara yang sepotong-potong terhadap kejahatan lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah di semua jenjang peradilan. “Masalah ini yang sesungguhnya tidak menjadikan penanganan perkara itu tuntas,” kata Asep ketika ditemui di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

 

Asep menilai beragam peraturan perundang-undangan sebetulnya sudah cukup untuk menindak kejahatan SDA dan lingkungan hidup, termasuk menjerat korporasi yang terlibat. Namun, dia menambahkan, ada kendala dalam implementasinya.

 

Menurut Asep, Kejaksaan Agung telah berupaya menangani persoalan tersebut, seperti dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Tujuannya adalah para jaksa memperhatikan tuntutan penyertaan perbaikan lingkungan yang selama ini masih minim,” tuturnya.

 

Selain itu, Asep menuturkan, Kejaksaan terus memperbaiki koordinasi antara jaksa penuntut dan penyidik Kepolisian RI ataupun penyidik pegawai negeri sipil. Metode ini dinilai penting untuk menjerat pidana korporasi.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan penyidik kepolisian sebenarnya selalu berupaya menggunakan pidana penyertaan dalam menangani kejahatan SDA dan lingkungan hidup. Persoalannya, menurut dia, aset hasil kejahatan kerap sulit ditelusuri dan ditemukan.

 

“Makanya kemampuan asset tracing itu yang perlu dikuatkan. Tidak mudah menemukan aset yang sudah disamarkan ke tempat-tempat lain,” ujar Irhamni pada Kamis, 16 Juli 2026.

 

Adapun Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menjelaskan, lembaganya telah meluncurkan program Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement (Leverage) untuk memperkuat penyidikan.

 

Kementerian Kehutanan juga membangun platform pengaduan digital. "Program ini dirancang sebagai wadah kolaborasi lintas sektor penegak hukum untuk meningkatkan kapasitas peradilan hingga pemanfaatan data intelijen," ujarnya.

 

Klik link “Kejahatan Lingkungan Naik, Penegakan Hukum Turun” berikut :

https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/18/917285/917285_1200.jpg

https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/18/917284/917284_1200.jpg

https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/18/917283/917283_1200.jpg

https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/18/917282/917282_1200.jpg

https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/18/917281/917281_1200.jpg

 

Sumber :  https://www.tempo.co/lingkungan/hukuman-kejahatan-lingkungan-hidup-2276627

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar