|
Kejahatan
Lingkungan Naik, Penegakan Hukum Turun Avit Hidayat :
Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026
|
· Ribuan hektare tambang di Aceh makin
menjamur di tengah melempemnya penegakan hukum. · Data peradilan atas kejahatan
lingkungan hidup menunjukkan penegakan hukum sering kali menjerat pelaku
lapangan dan luput mengejar aktor utama. · Penegakan hukum didorong menggunakan
mekanisme multidoor atau dakwaan kumulatif. GEMERICIK
air di Sungai Alue Baro nyaris tak terdengar ketika kemarau panjang melanda
Desa Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Jumat, 17 Juli
2026. Kedalaman airnya hanya setinggi betis kaki. Debitnya pun terbilang
kecil untuk ukuran sungai dengan lebar sekitar 30 meter tersebut. “Dulu
airnya dalam dan terus mengalir deras sepanjang tahun. Sekarang sudah tak ada
karena banyak sedimentasi,” kata seorang warga Desa Bangkeh yang enggan
identitasnya dipublikasikan. Dia,
juga beberapa warga kampung lain yang ditemui Tempo, punya alasan kuat
menolak informasi diri mereka disebutkan. Pendangkalan Sungai Alue Baro itu
ditengarai dipicu aktivitas penambangan emas ilegal, bisnis gelap dengan
jaringan pelaku yang dapat mengancam keamanan para penolak tambang. Beberapa
tahun terakhir, warga Desa Bangkeh merasakan efek domino rusaknya hulu Sungai
Alue Baro. “Kalau hujan lebat, air meluap,” ujar warga desa itu. Hulu
Sungai Alue Baro masuk kawasan hutan lindung. Alirannya mengelilingi Desa
Bangkeh dan bermuara ke Sungai Geumpang. Terletak sekitar 183 kilometer di
sisi timur Kota Banda Aceh, wilayah ini merupakan bagian dari Daerah Aliran
Sungai (DAS) Teunom. Dari
hulu Sungai Alue Baro hingga tembus ke Sungai Geumpang, kini bertebaran
tambang rakyat tak berizin. Mereka mendulang di badan sungai. Sebagian
menggunakan alat tradisional. Ada juga yang mengoperasikan mesin pengeruk.
Aktivitas penambangan emas ilegal ini juga mulai masuk ke Sungai Teunom. DAS
Teunom membentang seluas 255 ribu hektare yang diapit DAS Panga dan DAS
Woyla. Berada di area Gunung Peuët Sagoë, DAS ini menjadi bagian dari Wilayah
Sungai Teunom-Lambeuso. Sungainya terkenal sebagai jalur arung jeram
terpanjang di Indonesia yang mencapai 57 kilometer. Laporan
riset tim peneliti Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang dipublikasikan
di Jurnal Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung pada 2021, menggambarkan
biang banjir yang kerap terjadi di wilayah sungai ini—terutama area hilir di
Kabupaten Aceh Jaya. Tim peneliti mendapati konsentrasi sedimen 152 miligram
per liter atau 108,7 ton per hari. Sedimentasi itu berhubungan dengan
melonjaknya limpasan permukaan DAS dari 71 juta meter kubik pada 2000 menjadi
117,2 juta meter kubik pada 2017. Adapun
hasil analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menguak sumber
petakanya di DAS Teunom. Dalam kurun 2023-2025, luas lubang tambang ilegal di
area tersebut terus meluas hingga 2.322 hektare. "Pusat
tambang ilegal itu berada di hulu, yakni Kecamatan Geumpang dan Tangse,"
tutur Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh Afifuddin Acal pada
Jumat, 17 Juli 2026. "Jumlahnya lebih dari 300 titik. Banyak ekskavator
di sana,” dia menambahkan. Aktivitas
penambangan liar tidak hanya terdapat di Pidie, tapi menjamur di hampir semua
kabupaten di Aceh. Walhi Aceh mencatat, saat ini, total luas lubang tambang
ilegal di 12 DAS strategis di Serambi Mekah telah mencapai lebih 23 ribu
hektare—sekitar sepertiga wilayah daratan Jakarta. Menurut
Afifuddin, yang lahir di Geumpang, penambangan ilegal di kampungnya merebak
pada 2005. Penambangan emas yang semula dilakukan masyarakat kini ditengarai
melibatkan pemodal besar. Bohirnya bukan hanya pengusaha, melainkan juga
diduga penyelenggara negara, termasuk penegak hukum. “Hal ini yang
menyebabkan penegakan hukum tidak tuntas karena hanya menangkap pelaku di
tingkat lapangan,” kata Afifuddin. Kajian
terbaru Yayasan Auriga Nusantara menguatkan tudingan Afifuddin. Penegak hukum
di Aceh sebenarnya tak kurang-kurang menindak penambang ilegal. Pada
2020-2025, pengadilan negeri di wilayah Aceh telah menangani 367 perkara
pidana kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup, yang mayoritas adalah
penambangan ilegal. Persoalannya,
merujuk pada hasil analisis Auriga, sebanyak 607 terdakwa perorangan yang
diseret ke pengadilan itu ditengarai hanya pelaku lapangan. Tuntutan jaksa
terhadap mereka rata-rata hanya 17 bulan penjara. Vonisnya lebih ringan,
rata-rata 13 bulan penjara. Peneliti
hukum Auriga, Diky Anandya, menyebutkan penegakan hukum di Aceh menjadi
sorotan organisasinya lantaran ditemukan banyak kejanggalan. Hampir semua
perkara tersebut ditangani menggunakan dakwaan tunggal dan alternatif.
“Karena hanya menggunakan satu undang-undang, wajar bila hanya pelaku
lapangan yang dipenjara,” ujar Diky pada Selasa, 14 Juli 2026. Sebelumnya,
pada 2025, panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) lebih dulu
memprotes melempemnya penegakan hukum atas penambangan liar di Tanah Rencong.
Dewan mencatat keberadaan 450 titik lubang tambang yang digangsir secara ilegal
menggunakan sekitar 1.000 ekskavator. Praktik lancung ini diduga melibatkan
penegak hukum. Hasil pemeriksaan panitia khusus DPRA memperkirakan setoran
fulus penambang liar kepada penegak hukum saban tahun bisa mencapai Rp 360
miliar. Gubernur
Aceh Muzakir Manaf telah merespons temuan tersebut dengan membentuk satuan
tugas penertiban pertambangan ilegal pada 30 September 2025. Muzakir
menjelaskan, tim ini diisi para penegak hukum, seperti personel kepolisian
dan Tentara Nasional Indonesia, serta dipimpin Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Aceh untuk menghentikan segala bentuk pertambangan ilegal
dalam waktu singkat. Tempo
meminta penjelasan ihwal progres penindakan yang dilakukan satuan tugas itu
kepada Muzakir melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah
Aceh Akkar Arafat. Menurut Akkar, Muzakir sedang berada di Lombok, Nusa
Tenggara Barat, untuk menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Provinsi
Seluruh Indonesia. Adapun Kepala Dinas Energi Aceh Asnawi hanya menjawab singkat.
“Kebetulan di luar kota. Nanti saya kabari lagi,” tutur Asnawi pada Jumat, 17
Juli 2026. ●●● SENGKARUT
penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak hanya berlangsung di Aceh.
Auriga Nusantara mengumpulkan data 8.183 perkara pidana kejahatan lingkungan
yang disidangkan di 240 pengadilan negeri di seluruh Indonesia pada kurun
2019-2025. Indikasi penyakitnya serupa: penegak hukum hanya menjerat pelaku
lapangan. Hanya segelintir perkara yang melibatkan korporasi. Direktur
Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra mengatakan kajian lembaganya
juga mendapati kecenderungan penegak hukum tak menggunakan dakwaan
penyertaan. Selain itu, tak ada satu pun perkara yang diamati menggunakan
mekanisme kumulatif atau biasa disebut multidoor approach, yaitu menjerat
pelaku dengan beberapa pasal pidana sekaligus. Dua hal
tersebut menyebabkan penindakan hukum terus dilakukan tapi tak pernah
menghentikan kejahatan. Roni mencontohkan, dalam praktik tambang ilegal,
penegak hukum hanya menyeret penambang di lapangan. Padahal kejahatan itu
terstruktur dan sistematis, melibatkan pemodal, penampung, hingga penyedia
alat dan bahan kimia. "Kejahatan lain dalam satu perkara tidak dapat
terungkap. Penambangan ilegal pun berlanjut," kata Roni. Sementara
itu, dakwaan tunggal menyebabkan pemidanaan tak memberikan efek jera lantaran
rendahnya tuntutan jaksa dan vonis hakim. Data perkara pertambangan ilegal
menunjukkan kebanyakan dakwaan menggunakan pasal pidana dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Padahal,
menurut Roni, terdapat pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bisa dipakai untuk
mengoptimalkan penuntutan atas kejahatan yang berdampak ekologis. Penegak
hukum semestinya juga dapat mengembangkan kasus dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya menelusuri
aliran keuntungan hingga ke aktor utama. "Tapi itu tidak terjadi,"
ujar Roni. Pengajar
ilmu hukum lingkungan Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, juga
khawatir akan nasib penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) dan
lingkungan hidup. Sebab, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku memuat ketentuan anyar
dalam Pasal 613 ayat 3 yang bisa mempersulit penerapan multidoor approach. “Pasal
baru ini mengatur bahwa, untuk penegakan undang-undang administratif yang
bersanksi pidana, penyelesaiannya didahulukan menggunakan pembinaan atau
sanksi administratif,” tutur Andri pada Selasa, 14 Juli 2026. Andri
menjelaskan, dengan adanya pasal tersebut, perkara pembalakan liar di dalam
kawasan hutan berpotensi hanya diadili menggunakan Undang-Undang Kehutanan
melalui proses administratif atau pembinaan. “Potensinya akan makin sulit
meminta pertanggungjawaban korporasi atas suatu kejahatan lingkungan,”
ujarnya. Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana tak menampik
anggapan bahwa penanganan perkara yang sepotong-potong terhadap kejahatan
lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah di semua jenjang peradilan. “Masalah
ini yang sesungguhnya tidak menjadikan penanganan perkara itu tuntas,” kata
Asep ketika ditemui di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026. Asep
menilai beragam peraturan perundang-undangan sebetulnya sudah cukup untuk
menindak kejahatan SDA dan lingkungan hidup, termasuk menjerat korporasi yang
terlibat. Namun, dia menambahkan, ada kendala dalam implementasinya. Menurut
Asep, Kejaksaan Agung telah berupaya menangani persoalan tersebut, seperti
dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan
Perkara Tindak Pidana Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tujuannya adalah para jaksa memperhatikan tuntutan penyertaan perbaikan
lingkungan yang selama ini masih minim,” tuturnya. Selain
itu, Asep menuturkan, Kejaksaan terus memperbaiki koordinasi antara jaksa
penuntut dan penyidik Kepolisian RI ataupun penyidik pegawai negeri sipil.
Metode ini dinilai penting untuk menjerat pidana korporasi. Direktur
Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal
Mohammad Irhamni mengatakan penyidik kepolisian sebenarnya selalu berupaya
menggunakan pidana penyertaan dalam menangani kejahatan SDA dan lingkungan
hidup. Persoalannya, menurut dia, aset hasil kejahatan kerap sulit ditelusuri
dan ditemukan. “Makanya
kemampuan asset tracing itu yang perlu dikuatkan. Tidak mudah menemukan aset
yang sudah disamarkan ke tempat-tempat lain,” ujar Irhamni pada Kamis, 16
Juli 2026. Adapun
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian
Kehutanan Ristianto Pribadi menjelaskan, lembaganya telah meluncurkan program
Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience
through Multi-Sectors Engagement (Leverage) untuk memperkuat penyidikan. Kementerian
Kehutanan juga membangun platform pengaduan digital. "Program ini
dirancang sebagai wadah kolaborasi lintas sektor penegak hukum untuk
meningkatkan kapasitas peradilan hingga pemanfaatan data intelijen,"
ujarnya. ● Klik link “Kejahatan Lingkungan Naik,
Penegakan Hukum Turun” berikut : https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/18/917285/917285_1200.jpg https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/18/917284/917284_1200.jpg https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/18/917283/917283_1200.jpg https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/18/917282/917282_1200.jpg https://images-tm.tempo.co/all/2026/07/18/917281/917281_1200.jpg Sumber :
https://www.tempo.co/lingkungan/hukuman-kejahatan-lingkungan-hidup-2276627 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar