Senin, 20 Juli 2026

 

Kaitan Satgas PKH dengan Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Daniel Ahmad Fajri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menggelar rapat seusai penggeledahan sejumlah lokasi dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah.

 

·      Pegiat lingkungan mempertanyakan transparansi Satuan Tugas PKH dalam menentukan denda terhadap korporasi yang melanggar.

 

·      Pelibatan tentara dalam pengambilalihan hutan dan tambang juga dipersoalkan.

 

DUA hari setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat evaluasi. Diadakan di Kementerian Pertahanan pada Senin, 13 Juli 2026, rapat itu membahas pengawasan kinerja organisasi.

 

Di Satuan Tugas PKH, Febrie menjabat Ketua Pelaksana. Sedangkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, sahibulbait rapat, memegang posisi sebagai Ketua Pengarah. “Kami memantapkan kerja satuan,” kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada Tempo pada Rabu, 15 Juli 2026.

 

Satuan Tugas PKH dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025. Tim itu berdiri dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini bertugas mengaudit dan mengembalikan kawasan hutan, tambang, dan perkebunan yang ditengarai ilegal ke fungsi aslinya.

 

Satuan Tugas PKH terseret kasus korupsi yang melibatkan Febrie lantaran ada rencana polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Hang Tuah Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2026. Rumah itu merupakan pos komando Satgas PKH.

 

Seorang anggota Satuan Tugas PKH menyebutkan rumah itu merupakan sitaan dari Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung. Menurut narasumber ini, Satgas PKH berkantor di wisma itu karena ruang kerja di kompleks Kejaksaan Agung masih dalam tahap renovasi.

 

Barita menegaskan bahwa pos komando Satuan Tugas PKH tak pernah hendak digeledah polisi. Menurut dia, personel Kepolisian RI merupakan bagian dari satuan tugas yang sehari-hari berkantor di bangunan yang berdiri di Jalan Hang Tuah Raya tersebut.

 

Barita mengklaim berbagai penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya, termasuk rumah Febrie, tak terkait dengan kerja Satuan Tugas PKH. “Permasalahan yang dihadapi itu berhubungan dengan tugas beliau sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.

 

Meski ada kabar bahwa kasus Febrie bersinggungan dengan Satuan Tugas PKH, Barita menyebutkan timnya tak mengendurkan kinerja. Satgas mempunyai target menguasai kembali 9 juta hektare kawasan hutan bermasalah pada 2026.

 

Sejak terbentuk pada Januari 2025, Satgas PKH telah merampas 5,8 juta hektare perkebunan sawit dan 12 ribu hektare area pertambangan yang ditengarai bermasalah.

 

Hasil kerja Satuan Tugas PKH berupa denda administratif acap mendapat sorotan. Mereka berkali-kali memamerkan tumpukan uang dalam acara konferensi pers. Satgas PKH mencatat telah menyerahkan denda plus pajak yang diklaim dari korporasi bermasalah sebesar Rp 41 triliun kepada Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo beberapa kali hadir dalam acara penyerahan uang tersebut.

 

Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, mengatakan cara kerja Satuan Tugas PKH tak transparan. Menurut dia, tim itu tak pernah membuka data perusahaan yang menyetorkan denda, dasar penetapan luas kawasan, status konflik, dan denda yang dikenakan terhadap korporasi.

 

Menurut Asep, pengungkapan perkara pelanggaran di kawasan hutan yang tak terbuka rentan dimanfaatkan perusahaan yang nakal. Ia menyebutkan mekanisme denda administratif bisa menguntungkan perusahaan yang selama ini merusak lingkungan tanpa melaksanakan pertanggungjawaban pidana. “Satuan Tugas PKH bisa menjadi bentuk baru pemutihan pelanggaran,” tutur Asep.

 

Tujuan perampasan hutan juga tak terang. Asep menjelaskan bahwa kawasan hutan milik korporasi yang dirampas Satuan Tugas PKH hanya dipindahkan pengelolaannya kepada pemerintah atau perusahaan negara. Satgas PKH dan kementerian tak pernah mengungkap rencana pemulihan vegetasi. Kata Asep, Satuan Tugas PKH hanya mengganti faktur kepemilikan lahan belaka, dari perusahaan ke negara.

 

Greenpeace Indonesia mencatat sekitar 3,12 juta hektare perkebunan sawit ilegal berada di dalam kawasan hutan pada 2019. Seluas 90.200 hektare di antaranya berada di area konservasi. Luasan lahan itu dikuasai 600 perusahaan perkebunan. “Tanpa peta pemulihan ekologis, operasi penertiban berisiko hanya menjadi upaya pengambilalihan aset,” ujar Asep.

 

Kelompok masyarakat sipil juga mempersoalkan keterlibatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam Satuan Tugas PKH. Direktur Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra menerangkan, keterlibatan tentara dalam satgas meluaskan peran militer dalam menangani urusan sipil.

 

Menurut Roni, problem di kawasan hutan tak lepas dari urusan tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, konflik agraria, dan penegakan hukum. Perluasan peran militer, kata dia, bukan solusi atas lemahnya institusi sipil dalam menangani penertiban kawasan hutan. “Cenderung terjadi penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.

 

Direktur Imparsial Ardi Manto menyatakan pelibatan militer dalam penertiban kawasan hutan berpotensi menormalisasi pendekatan militer dalam menyelesaikan masalah sumber daya alam dan konflik agraria. Padahal, kata Ardi, urusan penertiban kawasan hutan merupakan kewenangan kejaksaan dan kepolisian.

 

Ardi mencontohkan operasi militer Satuan Tugas PKH ketika menyita sejumlah alat berat dan menyegel aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, pada November 2025.

 

Satuan Tugas PKH saat itu mengerahkan helikopter militer dan tentara untuk menguasai lagi 315 hektare area pertambangan yang berada di kawasan hutan. “Kawasan hutan bukan zona perang,” ujarnya.

 

Juru bicara Satuan Tugas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan timnya bekerja dengan prinsip tata kelola yang akuntabel. Kata Barita, satgas mencatat akumulasi denda administratif untuk diumumkan kepada publik secara berkala.

 

Satuan Tugas PKH merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mengenai sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan. “Di situ ada rumus cara menghitung dan mengukur luasannya,” tutur Barita.

 

Barita mengklaim keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas PKH bukan untuk mengambil kewenangan lembaga sipil. Prajurit militer dikerahkan untuk mengantisipasi kemungkinan perusahaan yang nakal melancarkan perlawanan balik di lapangan karena terganggu oleh penertiban yang dilakukan tim satgas. “Mereka juga bisa menjangkau titik-titik terluar dalam pemetaan hutan kita,” katanya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/satgas-pkh-korupsi-febrie-adriansyah-2276731

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar