|
Kaitan Satgas PKH
dengan Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Daniel Ahmad
Fajri : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 19
Juli 2026
|
· Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
menggelar rapat seusai penggeledahan sejumlah lokasi dalam kasus korupsi
Febrie Adriansyah. · Pegiat lingkungan mempertanyakan
transparansi Satuan Tugas PKH dalam menentukan denda terhadap korporasi yang
melanggar. · Pelibatan tentara dalam pengambilalihan
hutan dan tambang juga dipersoalkan. DUA hari
setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah,
ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH) menggelar rapat evaluasi. Diadakan di Kementerian Pertahanan
pada Senin, 13 Juli 2026, rapat itu membahas pengawasan kinerja organisasi. Di
Satuan Tugas PKH, Febrie menjabat Ketua Pelaksana. Sedangkan Menteri
Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, sahibulbait rapat, memegang posisi sebagai
Ketua Pengarah. “Kami memantapkan kerja satuan,” kata juru bicara Satgas PKH,
Barita Simanjuntak, kepada Tempo pada Rabu, 15 Juli 2026. Satuan
Tugas PKH dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025. Tim itu
berdiri dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban
Kawasan Hutan. Satgas ini bertugas mengaudit dan mengembalikan kawasan hutan,
tambang, dan perkebunan yang ditengarai ilegal ke fungsi aslinya. Satuan
Tugas PKH terseret kasus korupsi yang melibatkan Febrie lantaran ada rencana
polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Hang Tuah Raya, Jakarta Selatan,
pada Jumat, 10 Juli 2026. Rumah itu merupakan pos komando Satgas PKH. Seorang
anggota Satuan Tugas PKH menyebutkan rumah itu merupakan sitaan dari Heru
Hidayat, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani
Kejaksaan Agung. Menurut narasumber ini, Satgas PKH berkantor di wisma itu
karena ruang kerja di kompleks Kejaksaan Agung masih dalam tahap renovasi. Barita
menegaskan bahwa pos komando Satuan Tugas PKH tak pernah hendak digeledah
polisi. Menurut dia, personel Kepolisian RI merupakan bagian dari satuan
tugas yang sehari-hari berkantor di bangunan yang berdiri di Jalan Hang Tuah
Raya tersebut. Barita
mengklaim berbagai penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya,
termasuk rumah Febrie, tak terkait dengan kerja Satuan Tugas PKH.
“Permasalahan yang dihadapi itu berhubungan dengan tugas beliau sebagai Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujarnya. Meski
ada kabar bahwa kasus Febrie bersinggungan dengan Satuan Tugas PKH, Barita menyebutkan
timnya tak mengendurkan kinerja. Satgas mempunyai target menguasai kembali 9
juta hektare kawasan hutan bermasalah pada 2026. Sejak
terbentuk pada Januari 2025, Satgas PKH telah merampas 5,8 juta hektare
perkebunan sawit dan 12 ribu hektare area pertambangan yang ditengarai
bermasalah. Hasil
kerja Satuan Tugas PKH berupa denda administratif acap mendapat sorotan.
Mereka berkali-kali memamerkan tumpukan uang dalam acara konferensi pers.
Satgas PKH mencatat telah menyerahkan denda plus pajak yang diklaim dari
korporasi bermasalah sebesar Rp 41 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo beberapa kali hadir dalam acara penyerahan uang tersebut. Juru
kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, mengatakan cara kerja
Satuan Tugas PKH tak transparan. Menurut dia, tim itu tak pernah membuka data
perusahaan yang menyetorkan denda, dasar penetapan luas kawasan, status
konflik, dan denda yang dikenakan terhadap korporasi. Menurut
Asep, pengungkapan perkara pelanggaran di kawasan hutan yang tak terbuka
rentan dimanfaatkan perusahaan yang nakal. Ia menyebutkan mekanisme denda
administratif bisa menguntungkan perusahaan yang selama ini merusak
lingkungan tanpa melaksanakan pertanggungjawaban pidana. “Satuan Tugas PKH
bisa menjadi bentuk baru pemutihan pelanggaran,” tutur Asep. Tujuan
perampasan hutan juga tak terang. Asep menjelaskan bahwa kawasan hutan milik
korporasi yang dirampas Satuan Tugas PKH hanya dipindahkan pengelolaannya
kepada pemerintah atau perusahaan negara. Satgas PKH dan kementerian tak
pernah mengungkap rencana pemulihan vegetasi. Kata Asep, Satuan Tugas PKH
hanya mengganti faktur kepemilikan lahan belaka, dari perusahaan ke negara. Greenpeace
Indonesia mencatat sekitar 3,12 juta hektare perkebunan sawit ilegal berada
di dalam kawasan hutan pada 2019. Seluas 90.200 hektare di antaranya berada
di area konservasi. Luasan lahan itu dikuasai 600 perusahaan perkebunan.
“Tanpa peta pemulihan ekologis, operasi penertiban berisiko hanya menjadi
upaya pengambilalihan aset,” ujar Asep. Kelompok
masyarakat sipil juga mempersoalkan keterlibatan Kementerian Pertahanan dan
Tentara Nasional Indonesia dalam Satuan Tugas PKH. Direktur Hukum Auriga
Nusantara Roni Saputra menerangkan, keterlibatan tentara dalam satgas
meluaskan peran militer dalam menangani urusan sipil. Menurut
Roni, problem di kawasan hutan tak lepas dari urusan tata kelola sumber daya
alam, lingkungan hidup, konflik agraria, dan penegakan hukum. Perluasan peran
militer, kata dia, bukan solusi atas lemahnya institusi sipil dalam menangani
penertiban kawasan hutan. “Cenderung terjadi penyalahgunaan wewenang,”
tuturnya. Direktur
Imparsial Ardi Manto menyatakan pelibatan militer dalam penertiban kawasan
hutan berpotensi menormalisasi pendekatan militer dalam menyelesaikan masalah
sumber daya alam dan konflik agraria. Padahal, kata Ardi, urusan penertiban
kawasan hutan merupakan kewenangan kejaksaan dan kepolisian. Ardi
mencontohkan operasi militer Satuan Tugas PKH ketika menyita sejumlah alat
berat dan menyegel aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan yang
berlokasi di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung,
pada November 2025. Satuan
Tugas PKH saat itu mengerahkan helikopter militer dan tentara untuk menguasai
lagi 315 hektare area pertambangan yang berada di kawasan hutan. “Kawasan
hutan bukan zona perang,” ujarnya. Juru
bicara Satuan Tugas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan timnya bekerja dengan
prinsip tata kelola yang akuntabel. Kata Barita, satgas mencatat akumulasi
denda administratif untuk diumumkan kepada publik secara berkala. Satuan
Tugas PKH merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mengenai
sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak di bidang
kehutanan. “Di situ ada rumus cara menghitung dan mengukur luasannya,” tutur
Barita. Barita
mengklaim keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas PKH bukan untuk mengambil
kewenangan lembaga sipil. Prajurit militer dikerahkan untuk mengantisipasi
kemungkinan perusahaan yang nakal melancarkan perlawanan balik di lapangan
karena terganggu oleh penertiban yang dilakukan tim satgas. “Mereka juga bisa
menjangkau titik-titik terluar dalam pemetaan hutan kita,” katanya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/satgas-pkh-korupsi-febrie-adriansyah-2276731 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar