Senin, 20 Juli 2026

 

Berebut Menyidik dan Mengawasi Penyidikan Febrie Adriansyah

Daniel Ahmad Fajri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Komisi III DPR mengatakan akan mengawasi penanganan kasus korupsi Febrie Adriansyah.

 

·      Habiburokhman membantah adanya keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam pembentukan panitia kerja kasus Febrie.

 

·      Kejaksaan Agung mengklaim akan menangani perkara Febrie secara obyektif.

 

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat, yang menangani bidang hukum, membentuk panitia kerja untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan penyidikan terhadap Febrie layak mendapat perhatian khusus karena tergolong megakorupsi.

 

Habiburokhman, yang mengklaim sebagai inisiator panitia kerja, menyatakan tujuan pembentukan tim ini adalah mengawal penegakan hukum. “Dan penegakan hukum agar tak terjadi gesekan antarlembaga,” ujar Habiburokhman.

 

Wawancara ini disarikan dari tanya-jawab politikus Partai Gerindra itu dengan jurnalis Tempo, Dian Rahma Fika, pada Jumat, 17 Juli 2026, dan wawancara cegat di DPR pada Sabtu, 11 Juli 2026.

 

Mengapa Komisi III membentuk panitia kerja untuk kasus Febrie Adriansyah?

 

Itu sebagai bagian dari respons cepat terkait dengan penanganan kasus Febrie. Tujuan kami adalah penegakan hukum dan tak terjadi gesekan antarlembaga. Kami juga memberi perhatian khusus pada perkara ini.

 

Siapa inisiatornya?

 

Inisiatif saya dan rekan-rekan di Komisi III. Kehadiran kami dalam acara penyerahan berkas dari polisi ke jaksa juga merupakan inisiatif saya.

 

Sejauh mana panitia kerja ini akan terlibat?

 

Kami ini pengawas para penegak hukum. Beda level, karena kami di atas mereka. Kami akan hadir, misalnya saat penggeledahan, agar tak ada fitnah. Jangan sampai ada uang yang ditukar atau emas batangan ditukar menjadi isi cokelat.

 

Anggota Komisi III bercerita, ada komunikasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pembahasan panitia kerja ini. Bagaimana ceritanya?

 

Saya baru pulang umrah dan Pak Dasco berada di luar negeri ketika kasus ini terjadi. Sulit menghubungi beliau sehingga saya sebagai Ketua Komisi III merasa perlu mengambil inisiatif ini. Jangan giring-giring ke Pak Dasco.

 

●●●

 

FEBRIE Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus periode 2022-2026, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penanganan kasus Febrie berjalan alot sampai penyerahan perkara itu oleh polisi kepada Kejaksaan Agung.

 

Kasus Febrie dibahas dalam berbagai rapat yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan, lembaganya berupaya menangani kasus korupsi Febrie secara obyektif. “Penanganannya sesuai dengan aturan,” kata Anang melalui pesan pendek kepada jurnalis Tempo, Lani Diana dan Egi Adyatama, dalam kesempatan terpisah pada Kamis-Jumat, 16-17 Juli 2026.

 

Kami mendapat cerita bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat bertemu ketika penggeledahan kafe terjadi?

 

Saya tidak tahu.

 

Apakah pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari polisi ke jaksa atas permintaan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin?

 

Tidak ada.

 

Bagaimana Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus Febrie tetap profesional kendati harus memeriksa mantan pemimpin?

 

Kami tetap obyektif dan penanganannya sesuai dengan aturan.

 

Tujuh narasumber mengatakan Febrie sempat berkomunikasi dengan konglomerat agar bersedia mengakui kepemilikan emas dan uang yang ditemukan polisi. Apa benar?

 

Maaf, saya tak mengetahui hal itu.

 

Berembus informasi emas di rumah Febrie itu palsu. Benar atau pembelokan?

 

Setahu saya asli karena sudah dicek Federal Bureau of Investigation.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/dpr-kejaksaan-korupsi-febrie-adriansyah-2276730

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar