|
Berebut Menyidik dan
Mengawasi Penyidikan Febrie Adriansyah Daniel Ahmad
Fajri : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 19
Juli 2026
|
· Komisi III DPR mengatakan akan
mengawasi penanganan kasus korupsi Febrie Adriansyah. · Habiburokhman membantah adanya
keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam pembentukan panitia kerja kasus Febrie. · Kejaksaan Agung mengklaim akan
menangani perkara Febrie secara obyektif. KOMISI
III Dewan Perwakilan Rakyat, yang menangani bidang hukum, membentuk panitia
kerja untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ketua Komisi
III Habiburokhman menyatakan penyidikan terhadap Febrie layak mendapat
perhatian khusus karena tergolong megakorupsi. Habiburokhman,
yang mengklaim sebagai inisiator panitia kerja, menyatakan tujuan pembentukan
tim ini adalah mengawal penegakan hukum. “Dan penegakan hukum agar tak
terjadi gesekan antarlembaga,” ujar Habiburokhman. Wawancara
ini disarikan dari tanya-jawab politikus Partai Gerindra itu dengan jurnalis
Tempo, Dian Rahma Fika, pada Jumat, 17 Juli 2026, dan wawancara cegat di DPR
pada Sabtu, 11 Juli 2026. Mengapa
Komisi III membentuk panitia kerja untuk kasus Febrie Adriansyah? Itu
sebagai bagian dari respons cepat terkait dengan penanganan kasus Febrie.
Tujuan kami adalah penegakan hukum dan tak terjadi gesekan antarlembaga. Kami
juga memberi perhatian khusus pada perkara ini. Siapa
inisiatornya? Inisiatif
saya dan rekan-rekan di Komisi III. Kehadiran kami dalam acara penyerahan
berkas dari polisi ke jaksa juga merupakan inisiatif saya. Sejauh
mana panitia kerja ini akan terlibat? Kami ini
pengawas para penegak hukum. Beda level, karena kami di atas mereka. Kami
akan hadir, misalnya saat penggeledahan, agar tak ada fitnah. Jangan sampai
ada uang yang ditukar atau emas batangan ditukar menjadi isi cokelat. Anggota
Komisi III bercerita, ada komunikasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
dalam pembahasan panitia kerja ini. Bagaimana ceritanya? Saya
baru pulang umrah dan Pak Dasco berada di luar negeri ketika kasus ini
terjadi. Sulit menghubungi beliau sehingga saya sebagai Ketua Komisi III
merasa perlu mengambil inisiatif ini. Jangan giring-giring ke Pak Dasco. ●●● FEBRIE
Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus periode 2022-2026,
ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penanganan kasus Febrie berjalan
alot sampai penyerahan perkara itu oleh polisi kepada Kejaksaan Agung. Kasus
Febrie dibahas dalam berbagai rapat yang melibatkan Presiden Prabowo
Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie
Sjamsoeddin, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan,
lembaganya berupaya menangani kasus korupsi Febrie secara obyektif.
“Penanganannya sesuai dengan aturan,” kata Anang melalui pesan pendek kepada
jurnalis Tempo, Lani Diana dan Egi Adyatama, dalam kesempatan terpisah pada
Kamis-Jumat, 16-17 Juli 2026. Kami
mendapat cerita bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Polri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat bertemu ketika penggeledahan kafe
terjadi? Saya
tidak tahu. Apakah
pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari polisi ke jaksa atas permintaan
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin? Tidak
ada. Bagaimana
Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus Febrie tetap profesional kendati
harus memeriksa mantan pemimpin? Kami
tetap obyektif dan penanganannya sesuai dengan aturan. Tujuh
narasumber mengatakan Febrie sempat berkomunikasi dengan konglomerat agar
bersedia mengakui kepemilikan emas dan uang yang ditemukan polisi. Apa benar? Maaf,
saya tak mengetahui hal itu. Berembus
informasi emas di rumah Febrie itu palsu. Benar atau pembelokan? Setahu
saya asli karena sudah dicek Federal Bureau of Investigation. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/dpr-kejaksaan-korupsi-febrie-adriansyah-2276730 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar