Senin, 20 Juli 2026

 

Apa Peran Febrie Adriansyah dalam Dugaan Korupsi Asabri

Lani Diana :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Status hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, berubah-ubah dalam beberapa jam.

 

·      Penegak hukum tengah menginvestigasi dugaan keterlibatan Febrie dalam tiga perkara korupsi.

 

·      Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan pengusutan kasus karena belum ada tersangka pemberi suap.

 

DALAM hitungan jam pada Rabu, 15 Juli 2026, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, berganti-ganti. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI dalam tiga perkara korupsi. Korps Bhayangkara kemudian melimpahkan penanganan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung.

 

Perkara yang menjerat Febrie antara lain dugaan korupsi penyelesaian utang cucu perusahaan PT Krakatau Steel serta dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka perkara rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Yang terakhir, dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara.

 

Tatkala Kejaksaan Agung merilis status hukum Febrie pada hari itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan status hukum Febrie kembali menjadi saksi. Status itu merujuk pada surat perintah penyidikan yang terbit pada 13 Juli 2026. “Statusnya masih saksi,” ujar Anang.

 

Anang kemudian menghubungi satu demi satu jurnalis yang meliput perkara Febrie di Kejaksaan Agung. Ia menyatakan status hukum Febrie kembali menjadi tersangka. “Terbitnya surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Agung tak menggugurkan status FA sebagai tersangka,” kata Anang kepada Tempo. Dari tersangka, menjadi saksi, lalu Febrie menjadi tersangka lagi.

 

Tiga perkara yang menjerat Febrie bermula dari investigasi gabungan yang digelar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Investigasi itu dimulai setelah polisi menerima laporan dugaan kasus korupsi pada Januari 2026.

 

Penyelidikan terhadap Febrie baru terungkap ke publik ketika puluhan personel kepolisian menggeledah belasan lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 8 Juli 2026. Salah satunya rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang sebanyak Rp 476 miliar yang tersimpan di brankas yang ada di griya milik Febrie.

 

Perkara dugaan korupsi yang menyandung Febrie membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Prabowo menggelar rapat maraton sepanjang 8-12 Juli 2026. Salah satu perintah Presiden dalam pertemuan-pertemuan itu adalah melimpahkan kasus Febrie dari meja kepolisian ke kejaksaan.

 

Sejumlah narasumber yang mengetahui rapat dengan Presiden bercerita, semula ada pembahasan opsi untuk menyerahkan penanganan perkara korupsi Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Kejaksaan Agung menolak gagasan itu.

 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan belum mendengar rencana pelimpahan kasus Febrie ke komisi antirasuah. “Baru sebatas koordinasi,” tutur Fitroh, yang pernah berkarier sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.

 

Pelimpahan kasus dari polisi ke kejaksaan berlangsung secara bertahap sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Penyidik kepolisian sempat menggandeng Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan Dinas Rahasia (Secret Service) untuk memeriksa keaslian uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat. “Semuanya asli dan ada surat-suratnya,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto.

 

Febrie baru menjalani pemeriksaan sekitar sepekan setelah penemuan emas batangan dan uang tunai di rumahnya di Sentul. Pada Jumat, 17 Juli 2026, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam, Febrie belum ditahan penyidik kejaksaan meski sudah berstatus tersangka.

 

Seorang perwira tinggi polisi yang mengetahui perkara Febrie menuturkan, kasus korupsi PT Asabri masih beririsan dengan perkara rasuah PT Asuransi Jiwasraya. Febrie, yang menjabat Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ketika kasus PT Asabri bergulir pada 2020, bersama timnya memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Tan Kiang, konglomerat di bidang properti.

 

Jaksa diduga menggertak Tan Kian akan menjadi tersangka. Di sinilah dugaan pemerasan terjadi. Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang ditengarai meminta duit kepada Tan Kiang agar tak menjadi tersangka. Tan Kian menyerahkan duit sejumlah S$ 5 juta pada 2022 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

 

Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, menerangkan bahwa kliennya membantah jika disebut pernah menerima uang dari Tan Kian dalam pengusutan kasus korupsi PT Asabri. Kata Hotman, Febrie tak mengetahui ada penyerahan uang dari Tan Kian. “Tidak ada duit dari Tan Kian untuk Pak Febrie,” tuturnya.

 

Hotman mempertanyakan alur penanganan korupsi yang menjerat Febrie. Menurut dia, jika penyidik meyakini Tan Kian menyuap pejabat publik, semestinya Tan Kian sudah menjadi tersangka. “Mengapa langsung loncat ke penerima suap? Ada keanehan di sini,” ujar Hotman.

 

Seorang penyidik bercerita, Febrie diduga terlibat dalam kasus penjualan aset milik perusahaan tambang batu bara bernama PT Gunung Bara Utama pada 2023. Sebagaimana ditulis dalam laporan Tempo berjudul “Dua Lelang Saham Gunung Bara”, perusahaan itu disita dari tangan terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, sebagai pengganti kerugian negara.

 

Namun nilai lelang aset sitaan korupsi PT Jiwasraya diduga di bawah harga pasar. Salah satunya PT Gunung Bara Utama. Seorang penyidik mengatakan nilai penjualan aset PT Gunung Bara Utama seharusnya bisa mencapai Rp 10 triliun. Namun nilainya turun menjadi Rp 1,94 triliun ketika dilelang. Kasus inilah yang diduga menyandung Febrie bersama pengacara sekaligus pengusaha bernama Don Ritto.

 

Senyampang dengan penelusuran kasus itu, kata narasumber ini, penegak hukum masih mendalami dugaan korupsi penyelesaian utang cucu perusahaan PT Krakatau Steel. Menurut seorang penyidik, kasus di PT Krakatau Steel berhubungan dengan penurunan bunga perusahaan milik negara tersebut.

 

Kasus lain yang turut menyeret Febrie adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pasokan batu bara untuk PT PLN pada periode 2018-2026. Penyidikan perkara ini dimulai pada 4 Juli 2026. Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo mengatakan setidaknya ada tiga perkara dalam korupsi pasokan batu bara ini.

 

Menurut Robertus, polisi menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik. Selain itu, penyidik menemukan indikasi penyimpangan sehingga nilai kontrak batu bara tak sesuai dengan peraturan. Perkara ini turut melibatkan perusahaan batu bara berinisial OBP dan BRA. “Perbuatan ini diduga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah,” tutur Robertus.

 

Seorang perwira kepolisian menginformasikan bahwa Febrie diduga terafiliasi dengan dua perusahaan berinisial OBP dan BRA. Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan Febrie tak terkait dengan kasus pengadaan batu bara untuk PT PLN. Menurut Hotman, konstruksi perkara tak didukung fakta mengenai rantai pasok batu bara.

 

Dalam catatan Hotman, perusahaan yang dituduh terlibat dalam perkara korupsi pengadaan batu bara tak memasok ke pembangkit di wilayah Sumatera. “Pasokannya untuk Bali dan pembangkit listrik tenaga batu bara Suralaya,” ujarnya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/febrie-adriansyah-korupsi-asabri-2276727

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar