|
Apa Peran Febrie
Adriansyah dalam Dugaan Korupsi Asabri Lani Diana : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 19
Juli 2026
|
· Status hukum mantan Jampidsus, Febrie
Adriansyah, berubah-ubah dalam beberapa jam. · Penegak hukum tengah menginvestigasi
dugaan keterlibatan Febrie dalam tiga perkara korupsi. · Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea,
mempertanyakan pengusutan kasus karena belum ada tersangka pemberi suap. DALAM
hitungan jam pada Rabu, 15 Juli 2026, status hukum mantan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, berganti-ganti. Ia sebelumnya
ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepolisian RI dalam tiga perkara korupsi. Korps Bhayangkara kemudian
melimpahkan penanganan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung. Perkara
yang menjerat Febrie antara lain dugaan korupsi penyelesaian utang cucu
perusahaan PT Krakatau Steel serta dugaan pemerasan terhadap saksi dan
tersangka perkara rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Asabri). Yang terakhir, dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu
bara ke PT Perusahaan Listrik Negara. Tatkala
Kejaksaan Agung merilis status hukum Febrie pada hari itu, Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan status hukum
Febrie kembali menjadi saksi. Status itu merujuk pada surat perintah
penyidikan yang terbit pada 13 Juli 2026. “Statusnya masih saksi,” ujar
Anang. Anang
kemudian menghubungi satu demi satu jurnalis yang meliput perkara Febrie di
Kejaksaan Agung. Ia menyatakan status hukum Febrie kembali menjadi tersangka.
“Terbitnya surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Agung tak menggugurkan
status FA sebagai tersangka,” kata Anang kepada Tempo. Dari tersangka,
menjadi saksi, lalu Febrie menjadi tersangka lagi. Tiga
perkara yang menjerat Febrie bermula dari investigasi gabungan yang digelar
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta Raya. Investigasi itu dimulai setelah polisi menerima
laporan dugaan kasus korupsi pada Januari 2026. Penyelidikan
terhadap Febrie baru terungkap ke publik ketika puluhan personel kepolisian
menggeledah belasan lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 8 Juli 2026.
Salah satunya rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi
menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai pecahan
mata uang sebanyak Rp 476 miliar yang tersimpan di brankas yang ada di griya
milik Febrie. Perkara
dugaan korupsi yang menyandung Febrie membuat Presiden Prabowo Subianto turun
tangan. Prabowo menggelar rapat maraton sepanjang 8-12 Juli 2026. Salah satu
perintah Presiden dalam pertemuan-pertemuan itu adalah melimpahkan kasus
Febrie dari meja kepolisian ke kejaksaan. Sejumlah
narasumber yang mengetahui rapat dengan Presiden bercerita, semula ada
pembahasan opsi untuk menyerahkan penanganan perkara korupsi Febrie kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Kejaksaan Agung menolak gagasan itu. Wakil
Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan belum mendengar rencana pelimpahan kasus
Febrie ke komisi antirasuah. “Baru sebatas koordinasi,” tutur Fitroh, yang
pernah berkarier sebagai jaksa di Kejaksaan Agung. Pelimpahan
kasus dari polisi ke kejaksaan berlangsung secara bertahap sejak Sabtu, 11
Juli 2026. Penyidik kepolisian sempat menggandeng Biro Investigasi Federal
Amerika Serikat (FBI) dan Dinas Rahasia (Secret Service) untuk memeriksa
keaslian uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat. “Semuanya asli dan
ada surat-suratnya,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi
Hermanto. Febrie
baru menjalani pemeriksaan sekitar sepekan setelah penemuan emas batangan dan
uang tunai di rumahnya di Sentul. Pada Jumat, 17 Juli 2026, mantan Kepala
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dan
tindak pidana pencucian uang di PT Asabri. Setelah menjalani pemeriksaan
selama lebih dari 10 jam, Febrie belum ditahan penyidik kejaksaan meski sudah
berstatus tersangka. Seorang
perwira tinggi polisi yang mengetahui perkara Febrie menuturkan, kasus korupsi
PT Asabri masih beririsan dengan perkara rasuah PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie, yang menjabat Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus ketika kasus PT Asabri bergulir pada 2020, bersama timnya memeriksa
sejumlah saksi. Salah satunya Tan Kiang, konglomerat di bidang properti. Jaksa
diduga menggertak Tan Kian akan menjadi tersangka. Di sinilah dugaan
pemerasan terjadi. Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang ditengarai meminta
duit kepada Tan Kiang agar tak menjadi tersangka. Tan Kian menyerahkan duit
sejumlah S$ 5 juta pada 2022 di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Pengacara
Febrie, Hotman Paris Hutapea, menerangkan bahwa kliennya membantah jika
disebut pernah menerima uang dari Tan Kian dalam pengusutan kasus korupsi PT
Asabri. Kata Hotman, Febrie tak mengetahui ada penyerahan uang dari Tan Kian.
“Tidak ada duit dari Tan Kian untuk Pak Febrie,” tuturnya. Hotman
mempertanyakan alur penanganan korupsi yang menjerat Febrie. Menurut dia,
jika penyidik meyakini Tan Kian menyuap pejabat publik, semestinya Tan Kian
sudah menjadi tersangka. “Mengapa langsung loncat ke penerima suap? Ada
keanehan di sini,” ujar Hotman. Seorang
penyidik bercerita, Febrie diduga terlibat dalam kasus penjualan aset milik
perusahaan tambang batu bara bernama PT Gunung Bara Utama pada 2023.
Sebagaimana ditulis dalam laporan Tempo berjudul “Dua Lelang Saham Gunung
Bara”, perusahaan itu disita dari tangan terpidana kasus PT Asuransi
Jiwasraya, Heru Hidayat, sebagai pengganti kerugian negara. Namun
nilai lelang aset sitaan korupsi PT Jiwasraya diduga di bawah harga pasar.
Salah satunya PT Gunung Bara Utama. Seorang penyidik mengatakan nilai
penjualan aset PT Gunung Bara Utama seharusnya bisa mencapai Rp 10 triliun.
Namun nilainya turun menjadi Rp 1,94 triliun ketika dilelang. Kasus inilah
yang diduga menyandung Febrie bersama pengacara sekaligus pengusaha bernama
Don Ritto. Senyampang
dengan penelusuran kasus itu, kata narasumber ini, penegak hukum masih
mendalami dugaan korupsi penyelesaian utang cucu perusahaan PT Krakatau
Steel. Menurut seorang penyidik, kasus di PT Krakatau Steel berhubungan
dengan penurunan bunga perusahaan milik negara tersebut. Kasus
lain yang turut menyeret Febrie adalah dugaan korupsi dan tindak pidana
pencucian uang dalam pasokan batu bara untuk PT PLN pada periode 2018-2026.
Penyidikan perkara ini dimulai pada 4 Juli 2026. Direktur Penindakan Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes
De Deo mengatakan setidaknya ada tiga perkara dalam korupsi pasokan batu bara
ini. Menurut
Robertus, polisi menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas dan
kuantitas batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik. Selain itu, penyidik
menemukan indikasi penyimpangan sehingga nilai kontrak batu bara tak sesuai
dengan peraturan. Perkara ini turut melibatkan perusahaan batu bara
berinisial OBP dan BRA. “Perbuatan ini diduga memicu pemadaman listrik di
sejumlah wilayah,” tutur Robertus. Seorang
perwira kepolisian menginformasikan bahwa Febrie diduga terafiliasi dengan
dua perusahaan berinisial OBP dan BRA. Pengacara Febrie, Hotman Paris
Hutapea, mengatakan Febrie tak terkait dengan kasus pengadaan batu bara untuk
PT PLN. Menurut Hotman, konstruksi perkara tak didukung fakta mengenai rantai
pasok batu bara. Dalam
catatan Hotman, perusahaan yang dituduh terlibat dalam perkara korupsi
pengadaan batu bara tak memasok ke pembangkit di wilayah Sumatera.
“Pasokannya untuk Bali dan pembangkit listrik tenaga batu bara Suralaya,”
ujarnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/febrie-adriansyah-korupsi-asabri-2276727 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar