Senin, 13 Juli 2026

 

Bagaimana 4.000 Anak Indonesia Diadopsi Massal Orang Belanda

Egi Adyatama :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Adopsi massal anak Indonesia oleh keluarga Belanda difasilitasi yayasan dan panti asuhan yang menjamur di Indonesia pada 1970-an.

 

·      Ada petugas yang bergerilya mencari anak-anak yang baru lahir dari keluarga miskin.

 

·      Anak-anak adopsi itu kini berupaya melacak keluarga kandung dan berminat menjadi warga Indonesia lagi.

 

BAGI Nani Keizer, masa pubertas yang datang pada 1990-an bukan sekadar tanda balig. Saat itu ia mulai mempertanyakan identitas dan asal-usul kelahirannya. Nani, anak Indonesia yang diadopsi keluarga Belanda pada 1980-an, merasa ciri-ciri fisiknya berbeda dengan orang tuanya.

 

Nani belakangan mengetahui bahwa ia sebetulnya anak yang lahir dari sebuah keluarga Indonesia yang bermukim di Jakarta. Orang tua angkat Nani lantas menyerahkan dokumen adopsi yang menjadi bekalnya untuk melacak keluarga di Indonesia.

 

Namun Nani dongkol lantaran informasi dalam dokumen itu palsu sehingga ia gagal menelusuri identitas asli ibundanya. “Dokumen adopsi saya rupanya tak benar,” ujar Nani, 43 tahun, kepada Tempo pada akhir Maret 2026.

 

Temuan itu membuat Nani mempertanyakan autentisitas informasi mengenai latar belakangnya. Ia mengatakan tak mempercayai lagi data mengenai ibu kandung, alamat, dan cerita kronologi adopsi yang selama ini didengarnya.

 

Nani harus memeriksa dan memverifikasi ulang semua petunjuk dalam dokumen adopsi. Pencarian itu membuatnya bertemu dengan anak-anak Indonesia yang dulu juga diadopsi orang Belanda.

 

Pertemuan dengan orang-orang senasib mendorong Nani membentuk Yayasan Ibu Indonesia pada 2019. Yayasan itu dibentuk di tengah upaya pemerintah Belanda mengungkap praktik adopsi ilegal terhadap anak-anak dari negara miskin dan berkembang yang berlangsung pada 1967-1998. Indonesia termasuk negara yang menjadi target investigasi pemerintah Belanda.

 

Nani mendirikan Yayasan Ibu Indonesia bersama seorang anak adopsi lain, Sonja Smit, dan seorang warga Belanda, Berber Swart. Mereka memeriksa asam deoksiribonukleat (DNA), menelusuri ulang dokumen adopsi, hingga mendatangi alamat-alamat orang tua kandung di Indonesia.

 

Dari penelusuran itu, mereka memperkirakan ada 4.000 anak asal Indonesia yang diadopsi secara ilegal pada 1970-1983.

 

Sampai sekarang, Yayasan Ibu Indonesia telah mendampingi lebih dari seratus anak adopsi asal Indonesia. Sebagian besar anak yang didampingi Yayasan Ibu Indonesia menemukan kejanggalan dalam dokumen adopsi, dari identitas orang tua biologis yang keliru hingga dugaan pemalsuan usia anak.

 

Temuan Yayasan Ibu Indonesia sejalan dengan investigasi Committee Investigating Intercountry Adoption (COIA), komite independen yang dibentuk pemerintah Belanda lewat Menteri Perlindungan Hukum Kerajaan Belanda Sander Dekker pada 2018. Komite ini dibentuk setelah muncul desakan dari anak-anak adopsi yang mulai mempertanyakan asal-usul mereka.

 

Dalam laporan yang dirilis pada 2021, COIA menyebutkan ada indikasi perdagangan dan penculikan anak dalam adopsi antarnegara yang terjadi pada 1967-1998. “Berbagai tanda pemalsuan dokumen, penyembunyian status, penipuan, serta korupsi yang dilakukan perantara dan panti asuhan yang beriktikad buruk juga berulang kali terungkap,” tulis laporan itu.

 

Masih dalam laporan COIA, Indonesia disebut belum mempunyai regulasi resmi tentang prosedur adopsi. Yayasan panti asuhan swasta menjamur dan menjadi perantara bagi anak-anak yang akan diadopsi. Yayasan-yayasan swasta tersebut menjadi pintu masuk pengambilalihan anak oleh keluarga Belanda.

 

Ketua Yayasan Ibu Indonesia Berber Swart mengatakan praktik penyimpangan dalam adopsi anak saat itu disebabkan oleh lemahnya kerangka hukum adopsi internasional. Kata Swart, pengawasan adopsi antarnegara juga tidak memadai.

 

Di Indonesia, praktik adopsi lintas negara marak karena menjamurnya panti asuhan swasta. Berdasarkan penelusuran Swart dan timnya, panti-panti itu punya jaringan yang bergerilya mencari bayi-bayi dari orang tua yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. “Mereka datang ke klinik persalinan, area prostitusi, sampai desa-desa,” ujar Swart kepada Tempo pada Jumat, 10 Juli 2026.

 

Keluarga yang hendak mengambil anak-anak Indonesia, menurut Swart, mesti merogoh kocek hingga 15 ribu gulden atau Rp 4-7 juta dengan nilai mata uang saat itu. Orang tua kandung mau menerima kompensasi itu karena mereka tengah terimpit persoalan uang. Ada juga yang terbujuk menyerahkan anaknya karena diiming-imingi kehidupan yang lebih baik untuk anak-anak.

 

Meski begitu, duit kompensasi yang sampai ke tangan orang tua tak sebanyak yang awalnya diberikan keluarga Belanda. Pembayaran biasanya dipotong untuk berbagai keperluan. “Ada seorang ibu yang mengaku hanya dibayar 30 gulden,” tuturnya. Jumlah itu setara dengan Rp 280 ribu menurut kurs saat ini.

 

Swart menjelaskan, berdasarkan penelusuran timnya, ada modus lain untuk merayu orang tua kandung agar mau menyerahkan anaknya. Petugas dari panti-panti asuhan swasta berjanji menanggung biaya persalinan. Namun anak itu rupanya tak pernah diserahkan kepada ibunya setelah lahir dengan dalih sedang menjalani pemulihan dari sakit.

 

Dalam kondisi seperti itu, menurut Swart, tawaran biaya persalinan atau janji kehidupan yang lebih baik bagi anak menjadi bentuk pemanfaatan atas kerentanan para orang tua yang terpuruk dalam kemiskinan. “Di Belanda, kami menyebutnya abuse of circumstances,” kata Swart.

 

Praktik adopsi massal oleh orang Belanda diduga tak sesuai dengan regulasi di Negeri Kincir Angin. Dugaan itu ditemukan dalam penelusuran usia anak yang diambil dari keluarga asal Indonesia.

 

Menurut Swart, praktik adopsi hanya boleh dilakukan pada anak berusia maksimal 5 tahun. Namun Yayasan Ibu Indonesia mencatat ada beberapa kasus adopsi yang berlangsung ketika anak telah berusia 7-8 tahun. Mereka bisa lolos dari jerat hukum karena dokumen adopsi dipalsukan untuk mengurangi umur anak menjadi 5 tahun ketika masuk ke Belanda.

 

Swart menyimpulkan ada pelanggaran umur dalam praktik adopsi di masa lalu setelah ia bertemu dengan anak-anak yang punya memori tentang kampung halaman di Indonesia. Menurut dia, beberapa anak adopsi yang kini telah berumur sekitar 40 tahun ingat pernah masuk sekolah dasar di Indonesia. “Ada memori mencuci pakaian di sungai dan berangkat ke sekolah,” ujarnya.

 

Praktik adopsi—yang sebagian di antaranya terjadi secara ilegal—di Belanda berlangsung selama puluhan tahun karena sejumlah faktor. Investigasi COIA menemukan ada persepsi sosial bahwa mengadopsi anak dari keluarga tak mampu merupakan wujud perbuatan baik (doing good). Narasi kemanusiaan ini diyakini sebagian besar masyarakat Belanda saat itu.

 

Selain itu, Swart menyebutkan orang tua di Belanda memiliki keinginan yang tinggi untuk mempunyai anak meski salah satu pasangan telah divonis mengalami infertilitas. “Pasangan yang ingin sekali punya anak jadi tak kritis dan tak mempertanyakan kebenaran asal-usul anak yang mereka adopsi,” kata Swart.

 

Adapun anak Indonesia menjadi salah satu pilihan bagi keluarga Belanda karena kedekatan historis. Ini berkaitan dengan sejarah kolonialisme Belanda di Indonesia sampai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. “Saya merasa memiliki ikatan dengan Indonesia,” ujar Yoke Kraaij-Melissant, salah satu orang tua adopsi asal Belanda, saat dihubungi Tempo pada Jumat, 10 Juli 2026.

 

Yoke bercerita, ia mengadopsi anaknya yang bernama Sriwarni pada 1981 dari sebuah pusat adopsi bernama Kind en Toekomst. Sriwarni sempat dirawat Yayasan Anak Sejahtera di Surabaya, Jawa Timur. Yoke pun terbang ke Surabaya pada Agustus 1981 untuk menjemput Sriwarni yang saat itu masih berumur satu minggu.

 

Mengurus legalisasi adopsi, Yoke pergi ke pengadilan di Surabaya. Ia ingat pada hari itu ibu kandung Sriwarni juga datang ke pengadilan untuk memberi persetujuan adopsi. “Kami waktu itu berpikir telah melakukan perbuatan mulia,” kata Yoke. “Kami menolong karena ibunya tak bisa merawatnya,” dia menambahkan.

 

Empat dekade berlalu, Yoke kini diliputi rasa bersalah. Ia memikirkan ibu kandung Sriwarni yang harus berpisah dengan anaknya. “Merefleksikan pengalaman ini, pemikiran kolonial berpengaruh begitu dalam dan tecermin dalam tindakan kami,” tutur Yoke.

 

Laporan COIA tak menyimpulkan bahwa semua praktik adopsi dari Indonesia dilakukan secara ilegal. Namun komite menemukan pola pelanggaran yang berulang sehingga keabsahan proses adopsi pada masa itu patut dipertanyakan.

 

Pada Februari 2021, pemerintah Belanda secara resmi menyatakan permintaan maaf atas berbagai penyimpangan dalam adopsi antarnegara yang terjadi pada 1967-1998. Pemerintah Belanda mengakui otoritas yang berwenang bersikap terlalu pasif sehingga pengawasan proses adopsi lemah dan tak mengambil tindakan apa pun saat menemukan pelanggaran.

 

“Atas sikap pemerintah tersebut, permintaan maaf merupakan hal yang semestinya disampaikan,” kata Menteri Perlindungan Hukum Kerajaan Belanda Sander Dekker pada 8 Februari 2021.

 

●●●

 

AIR mata Ani Iswantini tiba-tiba meluncur ketika menceritakan kembali perjumpaannya dengan Vepi, 46 tahun, saudari kandungnya yang diadopsi orang Belanda empat dasawarsa lalu. Ani sebelumnya tak mengetahui bahwa ia punya saudara kandung. “Ibu saya tak pernah bercerita soal keberadaan adik saya,” ujar Ani di Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat, 10 Juli 2026.

 

Sejauh Ani mengingat, sang ibunda, Subandiati—wafat pada 2008—pernah dua kali menikah. Pernikahan pertama melahirkan Ani dan tiga saudara laki-laki. Sedangkan pernikahan kedua melahirkan seorang anak laki-laki. Karena itu, Ani hanya tahu bahwa ia satu-satunya anak perempuan Subandiati.

 

Ani mengaku baru mengetahui bahwa ia punya saudara kandung perempuan pada 2022. Saat itu keluarga Ani di Mojokerto dihubungi Supardiyanto, Koordinator Welcome Home—bagian dari Yayasan Ibu Indonesia—yang akan meresmikan rumah singgah pada pertengahan Juli 2026 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Menurut Ani, Supardiyanto dimintai bantuan oleh Vepi untuk melacak orang tua kandungnya di Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa Timur. Dalam penelusuran itu, Supardiyanto bertemu dengan Rianto, salah satu saudara Ani.

 

Supardiyanto meminta Rianto mengikuti tes genetik untuk menguji kecocokan DNA dengan Vepi. Voila! Hasil tes menunjukkan DNA Rianto dan Vepi identik. Vepi mulai punya petunjuk tentang identitas keluarga kandungnya di Indonesia. “Pak Supardiyanto menghubungi kami yang tinggal di Mojokerto,” kata Ani.

 

Pada Oktober 2022, Vepi yang ditemani suaminya menemui keluarga Ani di Jombang dan Mojokerto. Ani menyebutkan pertemuan itu seperti lakon drama. “Sedih sekaligus senang,” tuturnya.

 

Ani bungah luar biasa karena bertemu dengan adik perempuannya yang terpisah selama puluhan tahun. Namun ia juga masygul karena menyadari bahwa mendiang ibunya menutup rapat rahasia tentang Vepi sampai wafat.

 

Kisah Vepi merupakan salah satu keberhasilan anak-anak yang diadopsi orang Belanda puluhan tahun lalu melacak famili mereka di Indonesia. Koordinator Welcome Home Supardiyanto mengatakan anak yang diadopsi biasanya meminta bantuan yayasan dengan berbekal dokumen seadanya. Contohnya surat tulisan tangan dari yayasan atau orang tua kandung, akta notaris, surat dari pengadilan, surat kelahiran, hingga surat pernyataan penyerahan anak.

 

“Kadang anak adopsi hanya melampirkan surat dan akta notaris. Ada yang komplet dan tidak,” ujar Supardiyanto kepada Tempo pada 2 April 2026. Dokumen yang serba terbatas, kata dia, acap menyulitkan tim menelusuri susur galur anak-anak adopsi.

 

Tantangan lain, dinas kependudukan dan pencatatan sipil kerap tidak mau membuka data kependudukan orang tua kandung dengan alasan pelindungan data pribadi. Menurut Supardiyanto, urusan pengarsipan identitas itu merepotkan tim dalam mencari data lantaran salinan kartu tanda penduduk orang tua kandung yang dipegang anak-anak adopsi belum terintegrasi dengan sistem KTP elektronik.

 

Dalam menelusuri keluarga kandung, tim Yayasan Ibu Indonesia belum melibatkan anak-anak adopsi agar pelacakan lebih efisien. Tim yayasan biasanya lebih dulu mendatangi ketua rukun tetangga, kepala desa, hingga warga setempat untuk memverifikasi identitas keluarga sebelum mempertemukan dua pihak.

 

Supardiyanto menyebutkan tim baru akan meminta uji genetik setelah ada petunjuk yang kuat. Prosesnya bisa memakan waktu hingga tiga bulan. Setelah hasil tes DNA cocok, yayasan akan berbicara secara terpisah dengan keluarga biologis dan anak adopsi. “Kami menjelaskan perbedaan budaya, bahasa, dan kemungkinan reaksi emosional sebelum bertemu tatap muka,” tutur Supardiyanto.

 

Dalam tujuh tahun terakhir, Yayasan Ibu Indonesia tercatat telah menelusuri sekitar 100 anak adopsi yang mencari orang tua biologis mereka. Sebanyak 50 persen di antaranya berhasil bertemu dengan orang tua kandung sesuai dengan data di dokumen adopsi. “Namun, setelah dicek DNA, hanya sekitar 25 persen yang terbukti sebagai keluarga biologis,” kata Ketua Yayasan Ibu Indonesia Berber Swart.

 

Bantuan pencarian biasanya dikemas dalam paket perjalanan untuk para anak adopsi dan keluarga mereka. Di Indonesia, mereka diajak menelusuri jejak keluarga di alamat yang ada di dokumen atau sekadar mengenalkan budaya lokal kepada mereka.

 

Yayasan Ibu Indonesia kini mulai menambah teknik penelusuran orang tua kandung anak-anak Indonesia yang dulu diadopsi. Ketua Yayasan Ibu Indonesia Berber Swart belakangan rajin menyambangi kantor Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI untuk menelusuri sejarah adopsi di Indonesia.

 

Swart yang ditemani Supardiyanto juga mendatangi Markas Besar Kepolisian RI untuk meminta akses ke pusat data kasus-kasus penculikan anak pada masa lalu. “Kami berharap menemukan petunjuk yang bisa membantu kami mencari keluarga para anak yang diadopsi,” ujar Supardiyanto.

 

Yayasan Ibu Indonesia juga berencana bertemu dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. Menurut Supardiyanto, yayasan hendak meminta kemudahan regulasi bagi para anak adopsi di Belanda yang ingin kembali menjadi warga Indonesia.

 

“Banyak di antara anak adopsi ini yang ingin jadi WNI, tapi administrasinya rumit,” tutur Supardiyanto. Menurut dia, biasanya anak-anak adopsi itu tak bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia lagi karena dokumen kelahiran mereka di Indonesia dipalsukan. Sedangkan pemerintah Belanda tak bisa mengeluarkan akta kelahiran karena anak-anak itu tak lahir di Belanda.

 

Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengaku sudah dihubungi Yayasan Ibu Indonesia. “Saya sudah meminta mereka mengajukan surat audiensi resmi ke Komisi XIII,” kata Rieke pada Jumat, 10 Juli 2026.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/adopsi-massal-anak-indonesia-belanda-2275202

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar