|
Bagaimana 4.000 Anak
Indonesia Diadopsi Massal Orang Belanda Egi Adyatama : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· Adopsi massal anak Indonesia oleh
keluarga Belanda difasilitasi yayasan dan panti asuhan yang menjamur di
Indonesia pada 1970-an. · Ada petugas yang bergerilya mencari
anak-anak yang baru lahir dari keluarga miskin. · Anak-anak adopsi itu kini berupaya
melacak keluarga kandung dan berminat menjadi warga Indonesia lagi. BAGI
Nani Keizer, masa pubertas yang datang pada 1990-an bukan sekadar tanda
balig. Saat itu ia mulai mempertanyakan identitas dan asal-usul kelahirannya.
Nani, anak Indonesia yang diadopsi keluarga Belanda pada 1980-an, merasa
ciri-ciri fisiknya berbeda dengan orang tuanya. Nani
belakangan mengetahui bahwa ia sebetulnya anak yang lahir dari sebuah
keluarga Indonesia yang bermukim di Jakarta. Orang tua angkat Nani lantas
menyerahkan dokumen adopsi yang menjadi bekalnya untuk melacak keluarga di
Indonesia. Namun
Nani dongkol lantaran informasi dalam dokumen itu palsu sehingga ia gagal
menelusuri identitas asli ibundanya. “Dokumen adopsi saya rupanya tak benar,”
ujar Nani, 43 tahun, kepada Tempo pada akhir Maret 2026. Temuan
itu membuat Nani mempertanyakan autentisitas informasi mengenai latar
belakangnya. Ia mengatakan tak mempercayai lagi data mengenai ibu kandung,
alamat, dan cerita kronologi adopsi yang selama ini didengarnya. Nani
harus memeriksa dan memverifikasi ulang semua petunjuk dalam dokumen adopsi.
Pencarian itu membuatnya bertemu dengan anak-anak Indonesia yang dulu juga
diadopsi orang Belanda. Pertemuan
dengan orang-orang senasib mendorong Nani membentuk Yayasan Ibu Indonesia
pada 2019. Yayasan itu dibentuk di tengah upaya pemerintah Belanda mengungkap
praktik adopsi ilegal terhadap anak-anak dari negara miskin dan berkembang
yang berlangsung pada 1967-1998. Indonesia termasuk negara yang menjadi
target investigasi pemerintah Belanda. Nani
mendirikan Yayasan Ibu Indonesia bersama seorang anak adopsi lain, Sonja
Smit, dan seorang warga Belanda, Berber Swart. Mereka memeriksa asam
deoksiribonukleat (DNA), menelusuri ulang dokumen adopsi, hingga mendatangi
alamat-alamat orang tua kandung di Indonesia. Dari
penelusuran itu, mereka memperkirakan ada 4.000 anak asal Indonesia yang
diadopsi secara ilegal pada 1970-1983. Sampai
sekarang, Yayasan Ibu Indonesia telah mendampingi lebih dari seratus anak
adopsi asal Indonesia. Sebagian besar anak yang didampingi Yayasan Ibu
Indonesia menemukan kejanggalan dalam dokumen adopsi, dari identitas orang
tua biologis yang keliru hingga dugaan pemalsuan usia anak. Temuan
Yayasan Ibu Indonesia sejalan dengan investigasi Committee Investigating
Intercountry Adoption (COIA), komite independen yang dibentuk pemerintah
Belanda lewat Menteri Perlindungan Hukum Kerajaan Belanda Sander Dekker pada
2018. Komite ini dibentuk setelah muncul desakan dari anak-anak adopsi yang
mulai mempertanyakan asal-usul mereka. Dalam
laporan yang dirilis pada 2021, COIA menyebutkan ada indikasi perdagangan dan
penculikan anak dalam adopsi antarnegara yang terjadi pada 1967-1998.
“Berbagai tanda pemalsuan dokumen, penyembunyian status, penipuan, serta
korupsi yang dilakukan perantara dan panti asuhan yang beriktikad buruk juga
berulang kali terungkap,” tulis laporan itu. Masih
dalam laporan COIA, Indonesia disebut belum mempunyai regulasi resmi tentang
prosedur adopsi. Yayasan panti asuhan swasta menjamur dan menjadi perantara
bagi anak-anak yang akan diadopsi. Yayasan-yayasan swasta tersebut menjadi
pintu masuk pengambilalihan anak oleh keluarga Belanda. Ketua
Yayasan Ibu Indonesia Berber Swart mengatakan praktik penyimpangan dalam
adopsi anak saat itu disebabkan oleh lemahnya kerangka hukum adopsi
internasional. Kata Swart, pengawasan adopsi antarnegara juga tidak memadai. Di
Indonesia, praktik adopsi lintas negara marak karena menjamurnya panti asuhan
swasta. Berdasarkan penelusuran Swart dan timnya, panti-panti itu punya
jaringan yang bergerilya mencari bayi-bayi dari orang tua yang sedang
menghadapi kesulitan ekonomi. “Mereka datang ke klinik persalinan, area
prostitusi, sampai desa-desa,” ujar Swart kepada Tempo pada Jumat, 10 Juli
2026. Keluarga
yang hendak mengambil anak-anak Indonesia, menurut Swart, mesti merogoh kocek
hingga 15 ribu gulden atau Rp 4-7 juta dengan nilai mata uang saat itu. Orang
tua kandung mau menerima kompensasi itu karena mereka tengah terimpit
persoalan uang. Ada juga yang terbujuk menyerahkan anaknya karena
diiming-imingi kehidupan yang lebih baik untuk anak-anak. Meski begitu,
duit kompensasi yang sampai ke tangan orang tua tak sebanyak yang awalnya
diberikan keluarga Belanda. Pembayaran biasanya dipotong untuk berbagai
keperluan. “Ada seorang ibu yang mengaku hanya dibayar 30 gulden,” tuturnya.
Jumlah itu setara dengan Rp 280 ribu menurut kurs saat ini. Swart
menjelaskan, berdasarkan penelusuran timnya, ada modus lain untuk merayu
orang tua kandung agar mau menyerahkan anaknya. Petugas dari panti-panti
asuhan swasta berjanji menanggung biaya persalinan. Namun anak itu rupanya
tak pernah diserahkan kepada ibunya setelah lahir dengan dalih sedang
menjalani pemulihan dari sakit. Dalam
kondisi seperti itu, menurut Swart, tawaran biaya persalinan atau janji
kehidupan yang lebih baik bagi anak menjadi bentuk pemanfaatan atas
kerentanan para orang tua yang terpuruk dalam kemiskinan. “Di Belanda, kami
menyebutnya abuse of circumstances,” kata Swart. Praktik
adopsi massal oleh orang Belanda diduga tak sesuai dengan regulasi di Negeri
Kincir Angin. Dugaan itu ditemukan dalam penelusuran usia anak yang diambil
dari keluarga asal Indonesia. Menurut
Swart, praktik adopsi hanya boleh dilakukan pada anak berusia maksimal 5
tahun. Namun Yayasan Ibu Indonesia mencatat ada beberapa kasus adopsi yang
berlangsung ketika anak telah berusia 7-8 tahun. Mereka bisa lolos dari jerat
hukum karena dokumen adopsi dipalsukan untuk mengurangi umur anak menjadi 5
tahun ketika masuk ke Belanda. Swart
menyimpulkan ada pelanggaran umur dalam praktik adopsi di masa lalu setelah
ia bertemu dengan anak-anak yang punya memori tentang kampung halaman di
Indonesia. Menurut dia, beberapa anak adopsi yang kini telah berumur sekitar
40 tahun ingat pernah masuk sekolah dasar di Indonesia. “Ada memori mencuci
pakaian di sungai dan berangkat ke sekolah,” ujarnya. Praktik
adopsi—yang sebagian di antaranya terjadi secara ilegal—di Belanda
berlangsung selama puluhan tahun karena sejumlah faktor. Investigasi COIA
menemukan ada persepsi sosial bahwa mengadopsi anak dari keluarga tak mampu
merupakan wujud perbuatan baik (doing good). Narasi kemanusiaan ini diyakini
sebagian besar masyarakat Belanda saat itu. Selain
itu, Swart menyebutkan orang tua di Belanda memiliki keinginan yang tinggi
untuk mempunyai anak meski salah satu pasangan telah divonis mengalami
infertilitas. “Pasangan yang ingin sekali punya anak jadi tak kritis dan tak
mempertanyakan kebenaran asal-usul anak yang mereka adopsi,” kata Swart. Adapun
anak Indonesia menjadi salah satu pilihan bagi keluarga Belanda karena
kedekatan historis. Ini berkaitan dengan sejarah kolonialisme Belanda di
Indonesia sampai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. “Saya merasa
memiliki ikatan dengan Indonesia,” ujar Yoke Kraaij-Melissant, salah satu
orang tua adopsi asal Belanda, saat dihubungi Tempo pada Jumat, 10 Juli 2026. Yoke
bercerita, ia mengadopsi anaknya yang bernama Sriwarni pada 1981 dari sebuah
pusat adopsi bernama Kind en Toekomst. Sriwarni sempat dirawat Yayasan Anak
Sejahtera di Surabaya, Jawa Timur. Yoke pun terbang ke Surabaya pada Agustus
1981 untuk menjemput Sriwarni yang saat itu masih berumur satu minggu. Mengurus
legalisasi adopsi, Yoke pergi ke pengadilan di Surabaya. Ia ingat pada hari
itu ibu kandung Sriwarni juga datang ke pengadilan untuk memberi persetujuan
adopsi. “Kami waktu itu berpikir telah melakukan perbuatan mulia,” kata Yoke.
“Kami menolong karena ibunya tak bisa merawatnya,” dia menambahkan. Empat
dekade berlalu, Yoke kini diliputi rasa bersalah. Ia memikirkan ibu kandung
Sriwarni yang harus berpisah dengan anaknya. “Merefleksikan pengalaman ini,
pemikiran kolonial berpengaruh begitu dalam dan tecermin dalam tindakan
kami,” tutur Yoke. Laporan
COIA tak menyimpulkan bahwa semua praktik adopsi dari Indonesia dilakukan
secara ilegal. Namun komite menemukan pola pelanggaran yang berulang sehingga
keabsahan proses adopsi pada masa itu patut dipertanyakan. Pada
Februari 2021, pemerintah Belanda secara resmi menyatakan permintaan maaf
atas berbagai penyimpangan dalam adopsi antarnegara yang terjadi pada
1967-1998. Pemerintah Belanda mengakui otoritas yang berwenang bersikap
terlalu pasif sehingga pengawasan proses adopsi lemah dan tak mengambil
tindakan apa pun saat menemukan pelanggaran. “Atas
sikap pemerintah tersebut, permintaan maaf merupakan hal yang semestinya
disampaikan,” kata Menteri Perlindungan Hukum Kerajaan Belanda Sander Dekker
pada 8 Februari 2021. ●●● AIR mata
Ani Iswantini tiba-tiba meluncur ketika menceritakan kembali perjumpaannya
dengan Vepi, 46 tahun, saudari kandungnya yang diadopsi orang Belanda empat
dasawarsa lalu. Ani sebelumnya tak mengetahui bahwa ia punya saudara kandung.
“Ibu saya tak pernah bercerita soal keberadaan adik saya,” ujar Ani di Kota
Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat, 10 Juli 2026. Sejauh
Ani mengingat, sang ibunda, Subandiati—wafat pada 2008—pernah dua kali
menikah. Pernikahan pertama melahirkan Ani dan tiga saudara laki-laki.
Sedangkan pernikahan kedua melahirkan seorang anak laki-laki. Karena itu, Ani
hanya tahu bahwa ia satu-satunya anak perempuan Subandiati. Ani
mengaku baru mengetahui bahwa ia punya saudara kandung perempuan pada 2022.
Saat itu keluarga Ani di Mojokerto dihubungi Supardiyanto, Koordinator
Welcome Home—bagian dari Yayasan Ibu Indonesia—yang akan meresmikan rumah
singgah pada pertengahan Juli 2026 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa
Yogyakarta. Menurut
Ani, Supardiyanto dimintai bantuan oleh Vepi untuk melacak orang tua
kandungnya di Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa Timur. Dalam penelusuran itu,
Supardiyanto bertemu dengan Rianto, salah satu saudara Ani. Supardiyanto
meminta Rianto mengikuti tes genetik untuk menguji kecocokan DNA dengan Vepi.
Voila! Hasil tes menunjukkan DNA Rianto dan Vepi identik. Vepi mulai punya
petunjuk tentang identitas keluarga kandungnya di Indonesia. “Pak
Supardiyanto menghubungi kami yang tinggal di Mojokerto,” kata Ani. Pada
Oktober 2022, Vepi yang ditemani suaminya menemui keluarga Ani di Jombang dan
Mojokerto. Ani menyebutkan pertemuan itu seperti lakon drama. “Sedih
sekaligus senang,” tuturnya. Ani
bungah luar biasa karena bertemu dengan adik perempuannya yang terpisah
selama puluhan tahun. Namun ia juga masygul karena menyadari bahwa mendiang
ibunya menutup rapat rahasia tentang Vepi sampai wafat. Kisah
Vepi merupakan salah satu keberhasilan anak-anak yang diadopsi orang Belanda
puluhan tahun lalu melacak famili mereka di Indonesia. Koordinator Welcome
Home Supardiyanto mengatakan anak yang diadopsi biasanya meminta bantuan
yayasan dengan berbekal dokumen seadanya. Contohnya surat tulisan tangan dari
yayasan atau orang tua kandung, akta notaris, surat dari pengadilan, surat
kelahiran, hingga surat pernyataan penyerahan anak. “Kadang
anak adopsi hanya melampirkan surat dan akta notaris. Ada yang komplet dan
tidak,” ujar Supardiyanto kepada Tempo pada 2 April 2026. Dokumen yang serba
terbatas, kata dia, acap menyulitkan tim menelusuri susur galur anak-anak
adopsi. Tantangan
lain, dinas kependudukan dan pencatatan sipil kerap tidak mau membuka data
kependudukan orang tua kandung dengan alasan pelindungan data pribadi.
Menurut Supardiyanto, urusan pengarsipan identitas itu merepotkan tim dalam
mencari data lantaran salinan kartu tanda penduduk orang tua kandung yang
dipegang anak-anak adopsi belum terintegrasi dengan sistem KTP elektronik. Dalam
menelusuri keluarga kandung, tim Yayasan Ibu Indonesia belum melibatkan
anak-anak adopsi agar pelacakan lebih efisien. Tim yayasan biasanya lebih
dulu mendatangi ketua rukun tetangga, kepala desa, hingga warga setempat
untuk memverifikasi identitas keluarga sebelum mempertemukan dua pihak. Supardiyanto
menyebutkan tim baru akan meminta uji genetik setelah ada petunjuk yang kuat.
Prosesnya bisa memakan waktu hingga tiga bulan. Setelah hasil tes DNA cocok,
yayasan akan berbicara secara terpisah dengan keluarga biologis dan anak
adopsi. “Kami menjelaskan perbedaan budaya, bahasa, dan kemungkinan reaksi
emosional sebelum bertemu tatap muka,” tutur Supardiyanto. Dalam
tujuh tahun terakhir, Yayasan Ibu Indonesia tercatat telah menelusuri sekitar
100 anak adopsi yang mencari orang tua biologis mereka. Sebanyak 50 persen di
antaranya berhasil bertemu dengan orang tua kandung sesuai dengan data di
dokumen adopsi. “Namun, setelah dicek DNA, hanya sekitar 25 persen yang
terbukti sebagai keluarga biologis,” kata Ketua Yayasan Ibu Indonesia Berber
Swart. Bantuan
pencarian biasanya dikemas dalam paket perjalanan untuk para anak adopsi dan
keluarga mereka. Di Indonesia, mereka diajak menelusuri jejak keluarga di
alamat yang ada di dokumen atau sekadar mengenalkan budaya lokal kepada
mereka. Yayasan
Ibu Indonesia kini mulai menambah teknik penelusuran orang tua kandung
anak-anak Indonesia yang dulu diadopsi. Ketua Yayasan Ibu Indonesia Berber
Swart belakangan rajin menyambangi kantor Arsip Nasional Republik Indonesia
atau ANRI untuk menelusuri sejarah adopsi di Indonesia. Swart
yang ditemani Supardiyanto juga mendatangi Markas Besar Kepolisian RI untuk
meminta akses ke pusat data kasus-kasus penculikan anak pada masa lalu. “Kami
berharap menemukan petunjuk yang bisa membantu kami mencari keluarga para
anak yang diadopsi,” ujar Supardiyanto. Yayasan
Ibu Indonesia juga berencana bertemu dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan
Rakyat yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. Menurut
Supardiyanto, yayasan hendak meminta kemudahan regulasi bagi para anak adopsi
di Belanda yang ingin kembali menjadi warga Indonesia. “Banyak
di antara anak adopsi ini yang ingin jadi WNI, tapi administrasinya rumit,”
tutur Supardiyanto. Menurut dia, biasanya anak-anak adopsi itu tak bisa
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia lagi karena dokumen kelahiran mereka di
Indonesia dipalsukan. Sedangkan pemerintah Belanda tak bisa mengeluarkan akta
kelahiran karena anak-anak itu tak lahir di Belanda. Anggota
Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah
Pitaloka, mengaku sudah dihubungi Yayasan Ibu Indonesia. “Saya sudah meminta
mereka mengajukan surat audiensi resmi ke Komisi XIII,” kata Rieke pada
Jumat, 10 Juli 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/adopsi-massal-anak-indonesia-belanda-2275202 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar