|
Korupsi MBG Sampai
Potong Anggaran Menu per Porsi Febriyan : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 05
Juli 2026
|
· Sejumlah pengusaha mengklaim kecele
dalam investasi program MBG. · Di masa awal program MBG, BGN diduga
menggunakan jasa tenaga pemasar untuk mencari investor SPPG. · Investor menggunakan bendera yayasan
dengan imbalan hingga Rp 2.000 per porsi MBG. SEJUMLAH
pengusaha ternyata nyaris menjadi korban program makan bergizi gratis (MBG).
Salah satunya Jaya Sartika, pengusaha bawang putih asal Sukabumi, Jawa Barat.
Ia nyaris tertipu praktik jual-beli titik dapur satuan pelayanan pemenuhan
gizi (SPPG). Cerita
bermula saat Jaya didatangi tenaga pemasar yang menawarkan investasi
pembangunan dapur MBG pada Januari 2025. Mereka datang mengatasnamakan banyak
yayasan dan mengaku bisa membantu pengurusan dapur SPPG. Awalnya Jaya tak
tertarik karena penawaran para tenaga pemasar itu tak masuk akal. Mereka
meminta potongan sebesar Rp 2.000 dari jatah Rp 15 ribu per porsi yang akan
dibayarkan pemerintah. “Alasannya untuk biaya sewa yayasan,” kata Jaya kepada
Tempo. Jaya
tetap tertarik berinvestasi. Keputusannya menjadi investor akhirnya bulat
setelah ia menghadiri acara BGN di sebuah hotel di Depok, Jawa Barat. Sebab,
dalam acara yang dihadiri mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, itu, Jaya
mendapat tawaran yang lebih masuk akal. Sebuah yayasan menawarinya potongan
hanya Rp 1.000 per porsi. Pada
Februari 2025, Jaya mendapat lampu hijau untuk mengelola satu dari dua dapur
di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dari BGN. Ia mulai mengeluarkan uang untuk
membangun dapur di lahan seluas sekitar 1.400 meter persegi yang sebelumnya
sebuah gudang. Saat
pembangunan dapurnya nyaris rampung, Jaya mendapat kabar buruk. Tiba-tiba BGN
menangguhkan izin dapurnya. Mereka menyebutnya dengan istilah roll back.
Kepalang mengeluarkan fulus gede, Jaya menelusuri penyebab penolakan
tersebut. Ia kaget setelah mengetahui bahwa ada sejumlah dapur lain dibangun
di Kecamatan Baros. “Ternyata titik untuk saya dialihkan kepada orang lain,”
ujarnya. Anehnya,
dapur-dapur tersebut sebelumnya tak tercantum di portal pendaftaran mitra
SPPG BGN. Ia kemudian mendapat kabar bahwa dapur baru tersebut terafiliasi
dengan para petinggi di BGN. Sinyal
bahwa ada akal-akalan dalam pengalihan titik dapur itu makin kuat ketika
sejumlah orang mendadak mendatangi Jaya. Mereka mengaku bisa membantu
memulihkan izin operasional dapur karena memiliki koneksi di BGN. Namun,
sebagai syaratnya, Jaya harus membayar sejumlah uang. Jaya
heran. Mereka bisa mengetahui izin dapurnya bermasalah. Mereka juga
mengetahui data pribadi Jaya seperti nomor telepon dan alamat. “Kok, mereka
tahu saya di-roll back?” tuturnya. Tak mau
merugi, Jaya melaporkan masalah itu kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan
BGN Dadang Hendrayudha. Usahanya berbuah hasil. Dadang bersama anak buahnya
turun langsung mengecek pembangunan dapur milik Jaya. Hasilnya, Dadang
kemudian merekomendasikan izin SPPG milik Jaya dipulihkan. Meski
izin operasional dapurnya telah kembali, Jaya tetap merasa waswas apakah bisa
balik modal dengan cepat. Pasalnya, BGN memangkas jatah makanan yang harus
disiapkan dapur yang dikelola Jaya. Dalam rencana awal, mereka bakal
menyiapkan 3.000 porsi. Setelah
ribut-ribut tersebut, jatah dapur MBG Jaya hanya tinggal sekitar 1.000 porsi.
Rupanya, pemangkasan itu tak lepas dari penambahan jumlah dapur di Kecamatan
Baros yang sebelumnya hanya dua menjadi enam dapur. Empat
dapur yang belakangan muncul, Jaya menjelaskan, diduga terafiliasi dengan eks
pimpinan BGN yang kini menjadi tersangka korupsi MBG di Kejaksaan Agung.
Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; serta dua mantan wakilnya,
Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Rupanya,
peristiwa yang sama terjadi di tempat lain. Jaya menganggap penambahan jumlah
dapur merugikan investor karena memangkas keuntungan. “Banyak pelaku usaha
dapur memprotes dan kemudian keluarlah kebijakan BGN soal insentif Rp 6 juta
per hari,” katanya. Tempo
berusaha meminta konfirmasi mengenai cerita Jaya itu dengan mengirim surat
permohonan wawancara kepada Dadang Hendrayudha. Namun surat itu tak kunjung
dijawab hingga Jumat, 3 Juli 2026. Wakil
Kepala BGN Agustina Arumsari pernah mengatakan lembaganya enggan mengomentari
kasus yang muncul di masa kepemimpinan Dadan Hindayana. “Saya tidak bisa
berkomentar atas yang lalu, apalagi itu substansi yang sudah diproses di
Kejaksaan Agung,” ujar Agustina pada akhir Juni 2026. Pengacara
Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang menjadi tersangka, Krisna Murti,
mengakui ada berkas beberapa izin SPPG yang sempat dikembalikan berkasnya
oleh BGN. Berdasarkan keterangan Sony, berkas itu dikembalikan karena pemilik
tidak melaporkan perkembangan pembangunan dapur mereka dalam 45 hari setelah
berkas diterima. Itu
sebabnya Sony sebagai Ketua Tim Verifikasi BGN sempat membuat pusat pengaduan
alias call center bagi para pemilik dapur yang merasa dirugikan. Para pemilik
bisa memulihkan izin dapur mereka jika bisa membuktikan pembangunan dapur
berjalan. Krisna
mengklaim kliennya juga mengakui penambahan titik dapur di sejumlah daerah.
BGN melakukan hal ini karena memperhitungkan situasi geografis sebuah daerah.
“Ada satu daerah yang misalnya jarak tempuh dari satu sekolah ke sekolah lain
sampai berjam-jam. Jadi mau tidak mau harus ditambah titik di dekat sekolah,”
tuturnya. Pengacara
Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis, membantah tudingan kliennya bahwa
terlibat dalam pengaturan titik SPPG. Menurut Kaligis, Lodewyk tak memiliki
akses ke situs pendaftaran SPPG. “Yang punya akses hanya Pak Dadan dan Pak
Sony,” kata Kaligis. Seorang
pengusaha asal Nusa Tenggara Barat juga mengklaim nyaris menjadi korban
investasi SPPG. Kepada Tempo, ia menceritakan mulanya mengurus sendiri
pendaftaran izin SPPG melalui situs BGN, tapi gagal. Alasannya, titik dapur
yang ia inginkan sudah terisi penuh. Belakangan, dia mengaku dihubungi
seseorang yang mengaku dekat dengan Sony Sonjaya. Tenaga
pemasaran tersebut lantas menawarkan bantuan pengurusan izin dapur SPPG
dengan meminta biaya sebesar Rp 250 juta. Pengusaha itu mengaku sempat
dipertemukan dengan Sony secara langsung di Hotel Novotel Cikini, Jakarta
Pusat, pada awal 2025. Foto pertemuan tersebut pun sempat diperlihatkan
kepada Tempo. Namun belakangan pengusaha itu mengurungkan niatnya memiliki
dapur MBG. “Karena terlalu mahal,” ujarnya. Pengalaman
pahit dalam membangun dapur MBG juga dialami Rofiq Ashari. Pengacara asal
Lombok, Nusa Tenggara Barat, itu mengklaim telah mengeluarkan dana sekitar Rp
1,4 miliar untuk pembangunan SPPG. Ia mendapat tawaran investasi dari
tersangka lain kasus jual-beli titik SPPG yang ditangani jaksa, Glory Harimas
Sihombing. Kepada
Rofiq, Glory mengaku sebagai perwakilan Yayasan Anagata Merah Putih yang
memiliki izin membangun SPPG di wilayah Lombok Barat. Mereka kemudian sepakat
menjalin kerja sama. Nantinya, Yayasan Anagata akan mendapat jatah Rp 600
dari Rp 15 ribu yang dibayarkan pemerintah kepada dapur Rofiq. Rofiq
membangun dapur di Kecamatan Lingsar sejak awal tahun lalu. Tapi ia apes. BGN
memberlakukan moratorium pembukaan dapur baru setelah kasus korupsi MBG
mencuat. Padahal dapur yang ia bangun sudah siap beroperasi. Rofiq
mengatakan ada banyak investor yang bernasib sama. Saat ini ia mengklaim
telah mendapat mandat dari sekitar 200 investor untuk meminta kepastian atas
investasi mereka. “Kami sedang membuat semacam asosiasi mitra BGN untuk
meminta kejelasan investasi kami,” tuturnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/potongan-menu-mbg-yayasan-dapur-sppg-2273590 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar