Senin, 06 Juli 2026

 

Korupsi MBG Sampai Potong Anggaran Menu per Porsi

Febriyan :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 05 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Sejumlah pengusaha mengklaim kecele dalam investasi program MBG.

 

·      Di masa awal program MBG, BGN diduga menggunakan jasa tenaga pemasar untuk mencari investor SPPG.

 

·      Investor menggunakan bendera yayasan dengan imbalan hingga Rp 2.000 per porsi MBG.

 

SEJUMLAH pengusaha ternyata nyaris menjadi korban program makan bergizi gratis (MBG). Salah satunya Jaya Sartika, pengusaha bawang putih asal Sukabumi, Jawa Barat. Ia nyaris tertipu praktik jual-beli titik dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

 

Cerita bermula saat Jaya didatangi tenaga pemasar yang menawarkan investasi pembangunan dapur MBG pada Januari 2025. Mereka datang mengatasnamakan banyak yayasan dan mengaku bisa membantu pengurusan dapur SPPG. Awalnya Jaya tak tertarik karena penawaran para tenaga pemasar itu tak masuk akal.

 

Mereka meminta potongan sebesar Rp 2.000 dari jatah Rp 15 ribu per porsi yang akan dibayarkan pemerintah. “Alasannya untuk biaya sewa yayasan,” kata Jaya kepada Tempo.

 

Jaya tetap tertarik berinvestasi. Keputusannya menjadi investor akhirnya bulat setelah ia menghadiri acara BGN di sebuah hotel di Depok, Jawa Barat. Sebab, dalam acara yang dihadiri mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, itu, Jaya mendapat tawaran yang lebih masuk akal. Sebuah yayasan menawarinya potongan hanya Rp 1.000 per porsi.

 

Pada Februari 2025, Jaya mendapat lampu hijau untuk mengelola satu dari dua dapur di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dari BGN. Ia mulai mengeluarkan uang untuk membangun dapur di lahan seluas sekitar 1.400 meter persegi yang sebelumnya sebuah gudang.

 

Saat pembangunan dapurnya nyaris rampung, Jaya mendapat kabar buruk. Tiba-tiba BGN menangguhkan izin dapurnya. Mereka menyebutnya dengan istilah roll back. Kepalang mengeluarkan fulus gede, Jaya menelusuri penyebab penolakan tersebut. Ia kaget setelah mengetahui bahwa ada sejumlah dapur lain dibangun di Kecamatan Baros. “Ternyata titik untuk saya dialihkan kepada orang lain,” ujarnya.

 

Anehnya, dapur-dapur tersebut sebelumnya tak tercantum di portal pendaftaran mitra SPPG BGN. Ia kemudian mendapat kabar bahwa dapur baru tersebut terafiliasi dengan para petinggi di BGN.

 

Sinyal bahwa ada akal-akalan dalam pengalihan titik dapur itu makin kuat ketika sejumlah orang mendadak mendatangi Jaya. Mereka mengaku bisa membantu memulihkan izin operasional dapur karena memiliki koneksi di BGN. Namun, sebagai syaratnya, Jaya harus membayar sejumlah uang.

 

Jaya heran. Mereka bisa mengetahui izin dapurnya bermasalah. Mereka juga mengetahui data pribadi Jaya seperti nomor telepon dan alamat. “Kok, mereka tahu saya di-roll back?” tuturnya.

 

Tak mau merugi, Jaya melaporkan masalah itu kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Dadang Hendrayudha. Usahanya berbuah hasil. Dadang bersama anak buahnya turun langsung mengecek pembangunan dapur milik Jaya. Hasilnya, Dadang kemudian merekomendasikan izin SPPG milik Jaya dipulihkan.

 

Meski izin operasional dapurnya telah kembali, Jaya tetap merasa waswas apakah bisa balik modal dengan cepat. Pasalnya, BGN memangkas jatah makanan yang harus disiapkan dapur yang dikelola Jaya. Dalam rencana awal, mereka bakal menyiapkan 3.000 porsi.

 

Setelah ribut-ribut tersebut, jatah dapur MBG Jaya hanya tinggal sekitar 1.000 porsi. Rupanya, pemangkasan itu tak lepas dari penambahan jumlah dapur di Kecamatan Baros yang sebelumnya hanya dua menjadi enam dapur.

 

Empat dapur yang belakangan muncul, Jaya menjelaskan, diduga terafiliasi dengan eks pimpinan BGN yang kini menjadi tersangka korupsi MBG di Kejaksaan Agung. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

 

Rupanya, peristiwa yang sama terjadi di tempat lain. Jaya menganggap penambahan jumlah dapur merugikan investor karena memangkas keuntungan. “Banyak pelaku usaha dapur memprotes dan kemudian keluarlah kebijakan BGN soal insentif Rp 6 juta per hari,” katanya.

 

Tempo berusaha meminta konfirmasi mengenai cerita Jaya itu dengan mengirim surat permohonan wawancara kepada Dadang Hendrayudha. Namun surat itu tak kunjung dijawab hingga Jumat, 3 Juli 2026.

 

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari pernah mengatakan lembaganya enggan mengomentari kasus yang muncul di masa kepemimpinan Dadan Hindayana. “Saya tidak bisa berkomentar atas yang lalu, apalagi itu substansi yang sudah diproses di Kejaksaan Agung,” ujar Agustina pada akhir Juni 2026.

 

Pengacara Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang menjadi tersangka, Krisna Murti, mengakui ada berkas beberapa izin SPPG yang sempat dikembalikan berkasnya oleh BGN. Berdasarkan keterangan Sony, berkas itu dikembalikan karena pemilik tidak melaporkan perkembangan pembangunan dapur mereka dalam 45 hari setelah berkas diterima.

 

Itu sebabnya Sony sebagai Ketua Tim Verifikasi BGN sempat membuat pusat pengaduan alias call center bagi para pemilik dapur yang merasa dirugikan. Para pemilik bisa memulihkan izin dapur mereka jika bisa membuktikan pembangunan dapur berjalan.

 

Krisna mengklaim kliennya juga mengakui penambahan titik dapur di sejumlah daerah. BGN melakukan hal ini karena memperhitungkan situasi geografis sebuah daerah. “Ada satu daerah yang misalnya jarak tempuh dari satu sekolah ke sekolah lain sampai berjam-jam. Jadi mau tidak mau harus ditambah titik di dekat sekolah,” tuturnya.

 

Pengacara Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis, membantah tudingan kliennya bahwa terlibat dalam pengaturan titik SPPG. Menurut Kaligis, Lodewyk tak memiliki akses ke situs pendaftaran SPPG. “Yang punya akses hanya Pak Dadan dan Pak Sony,” kata Kaligis.

 

Seorang pengusaha asal Nusa Tenggara Barat juga mengklaim nyaris menjadi korban investasi SPPG. Kepada Tempo, ia menceritakan mulanya mengurus sendiri pendaftaran izin SPPG melalui situs BGN, tapi gagal. Alasannya, titik dapur yang ia inginkan sudah terisi penuh. Belakangan, dia mengaku dihubungi seseorang yang mengaku dekat dengan Sony Sonjaya.

 

Tenaga pemasaran tersebut lantas menawarkan bantuan pengurusan izin dapur SPPG dengan meminta biaya sebesar Rp 250 juta. Pengusaha itu mengaku sempat dipertemukan dengan Sony secara langsung di Hotel Novotel Cikini, Jakarta Pusat, pada awal 2025. Foto pertemuan tersebut pun sempat diperlihatkan kepada Tempo. Namun belakangan pengusaha itu mengurungkan niatnya memiliki dapur MBG. “Karena terlalu mahal,” ujarnya.

 

Pengalaman pahit dalam membangun dapur MBG juga dialami Rofiq Ashari. Pengacara asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, itu mengklaim telah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,4 miliar untuk pembangunan SPPG. Ia mendapat tawaran investasi dari tersangka lain kasus jual-beli titik SPPG yang ditangani jaksa, Glory Harimas Sihombing.

 

Kepada Rofiq, Glory mengaku sebagai perwakilan Yayasan Anagata Merah Putih yang memiliki izin membangun SPPG di wilayah Lombok Barat. Mereka kemudian sepakat menjalin kerja sama. Nantinya, Yayasan Anagata akan mendapat jatah Rp 600 dari Rp 15 ribu yang dibayarkan pemerintah kepada dapur Rofiq.

 

Rofiq membangun dapur di Kecamatan Lingsar sejak awal tahun lalu. Tapi ia apes. BGN memberlakukan moratorium pembukaan dapur baru setelah kasus korupsi MBG mencuat. Padahal dapur yang ia bangun sudah siap beroperasi.

 

Rofiq mengatakan ada banyak investor yang bernasib sama. Saat ini ia mengklaim telah mendapat mandat dari sekitar 200 investor untuk meminta kepastian atas investasi mereka. “Kami sedang membuat semacam asosiasi mitra BGN untuk meminta kejelasan investasi kami,” tuturnya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/hukum/potongan-menu-mbg-yayasan-dapur-sppg-2273590

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar