Rabu, 22 Juli 2026

 

Jika Impor Minyak Memakai Balai Riset Lemigas

Caesar Akbar :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah fungsi Lemigas dari balai riset menjadi importir.

 

·      Menteri Bahlil Lahadalia menunjuk staf khususnya untuk memimpin Lemigas yang mengimpor minyak dari Rusia.

 

·      Badan layanan umum sektor energi seharusnya menjadi lembaga riset dan pengujian teknis, bukan perusahaan perdagangan.

 

BALAI Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) punya tugas baru pada tahun ini. Setelah selama enam dekade menjadi pusat penelitian dan pengujian minyak dan gas, Lemigas yang berstatus badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kini menjadi importir minyak bumi, bahan bakar minyak, dan liquefied petroleum gas atau elpiji.

 

Mandat itu termaktub dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 224 Tahun 2026. “BLU Lemigas melaksanakan pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas secara langsung dengan penyedia di luar negeri,” demikian petikan keputusan itu.

 

Keputusan menteri tersebut adalah turunan beberapa ketentuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026 sebagai landasan baru pengadaan energi nasional.

 

Peraturan tersebut membuka ruang bagi BLU di sektor energi untuk mengimpor minyak, bahan bakar, dan gas melalui kerja sama antarpemerintah ataupun kerja sama pemerintah dengan penyedia luar negeri. Selama ini impor dilakukan PT Pertamina (Persero).

 

Peraturan presiden itu juga mengatur mekanisme impor dalam keadaan mendesak karena masalah geopolitik yang menghambat pasokan energi, terganggunya rantai pasok, bencana, keterbatasan pasokan yang memicu lonjakan harga, atau cadangan energi nasional di bawah ambang batas.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang menetapkan "kondisi mendesak". Pemerintah juga mengizinkan perbedaan harga pembelian berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman.

 

Ketentuan baru itu terbit di tengah komitmen pemerintah mengimpor 150 juta barel minyak mentah dari Rusia. Rencana itu lahir dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Rusia Vladimir Putin pada pertengahan April 2026.

 

Padahal Uni Eropa, negara-negara Group of Seven atau G7, dan Australia telah memberlakukan sanksi terhadap Rusia sejak negara ini mulai menginvasi Ukraina pada 2022, termasuk perihal pembelian minyak mentah.

 

Di sela kegiatan Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026 pada Mei lalu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Laode Sulaeman mengatakan pemerintah mesti mencari skema ideal untuk mengimpor minyak Rusia lantaran adanya risiko terhadap surat utang global yang diterbitkan Pertamina. “Pertamina harus menghindari hal-hal yang bisa melanggar. Skemanya sedang kami proses,” katanya seperti dilansir Antara.

 

Pada akhir Juni 2026, Menteri Energi Bahlil Lahadalia menyatakan Lemigas telah meneken kontrak pembelian minyak mentah. “Volumenya bisa berkembang lebih banyak ke depan,” ujarnya pada Kamis, 25 Juni 2026.

 

Senyampang dengan itu, Bahlil menunjuk Muhammad Iksan Kiat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Lemigas. Iksan sebelumnya adalah tenaga ahli Menteri Energi.

 

Iksan menempati jabatan itu setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi terbit pada 18 Juni 2026.

 

Aturan yang mengubah Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2022 itu membuka ruang bagi tenaga profesional non-pegawai negeri sipil untuk menduduki kursi Kepala Lemigas. Dalam aturan sebelumnya, ketentuan ini belum ada.

 

Kewenangan baru tersebut disorot Direktur Eksekutif Energy Watch Olo Berto Siahaan. Menurut dia, fleksibilitas yang diberikan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 kepada badan layanan umum, terutama melalui mekanisme keadaan mendesak, menyimpan risiko tata kelola. "BLU sektor energi memiliki fokus utama sebagai lembaga riset dan pengujian teknis, bukan raksasa perdagangan dan logistik," tuturnya.

 

Menurut Olo, perubahan jalur impor dari badan usaha ke institusi pemerintah juga membawa risiko inefisiensi operasi, dari biaya keterlambatan kapal, ketidakcocokan spesifikasi minyak mentah dengan kilang domestik, hingga potensi permainan harga oleh perantara bila pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung.

 

Tempo telah berupaya meminta keterangan tentang penunjukan Kepala Lemigas dan impor minyak Rusia ini melalui surat permohonan wawancara kepada Menteri Energi Bahlil Lahadalia. Pertanyaan juga disampaikan kepada Iksan Kiat melalui aplikasi perpesanan. Namun hingga Jumat, 17 Juli 2026, pertanyaan Tempo tak dijawab.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/impor-minyak-lemigas-bahlil-lahadalia-2276696

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar