|
Intervensi Samar MPR
Minta Ikut Terlibat Menafsir Hukum Novali Panji
Nugroho : Jurnalis Tempo |
TEMPO HARIAN, 17 Juli
2026
|
· Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
melakukan safari ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam waktu
berbeda. · Dalam pertemuan itu, ada
penandatanganan nota kesepahaman, termasuk mekanisme pemberian keterangan
oleh MPR yang berkaitan dengan penafsiran konstitusi. · Pengamat hukum tata negara khawatir
keterlibatan MPR dalam penafsiran perkara konstitusi menjadi celah intervensi. MAJELIS
Permusyawaratan Rakyat mengunjungi dua lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung. Ketua MPR Ahmad Muzani didampingi sejumlah
wakilnya beserta Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dalam persamuhan
terpisah tersebut. Di sela safari itu, MPR menjalin sejumlah kesepakatan,
baik dengan MA maupun MK. Dalam
pertemuan dengan pimpinan serta hakim MK pada Rabu, 8 Juli 2026, diteken nota
kesepahaman (MoU) perihal pemberian salinan setiap putusan Mahkamah kepada
MPR. Mou itu juga mengatur kesepakatan mengenai mekanisme pemberian
keterangan oleh MPR dalam perkara konstitusi yang berkaitan dengan penafsiran
Undang-Undang Dasar 1945. Menurut
Muzani, MPR memiliki kewenangan dalam menafsirkan konstitusi. “Lembaga yang
dianggap paling mengerti tentang UUD tentu saja MPR,” katanya seusai
pertemuan selama 120 menit di gedung MK, Jakarta. Adapun
dalam persamuhan dengan pimpinan MA pada Selasa, 14 Juli 2026, MPR mengklaim
menyepakati kesepakatan ihwal independensi kehakiman. Dosen di
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengkritik safari
MPR ke lembaga yudikatif tersebut. Ia mengatakan MPR seharusnya tidak
memiliki kewenangan apa pun untuk mengadakan pertemuan dengan lembaga
kehakiman. Apalagi agenda itu turut membahas mengenai kesepakatan kedua
lembaga negara. Kedudukan
MPR pasca-amendemen UUD 1495 tak hanya mengubah statusnya sebagai lembaga
negara tertinggi. Menurut Bivitri, MPR secara konstitusional sebetulnya sudah
tidak ada. “Buktinya ketika memilih waktu pemilu itu hanya mencoblos DPR,
DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden,” ujarnya pada Kamis, 16 Juli 2026. Pengajar
hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menambahkan,
sifat gabungan dan tidak permanen tersebut membuat MPR hanya berfungsi ketika
ada agenda-agenda tertentu sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Di antaranya
mengubah dan menetapkan konstitusi, melantik presiden dan wakil presiden,
serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan mekanisme yang
berlaku. Bivitri
dan Herdiansyah menduga akrobat MPR mengunjungi sejumlah lembaga kehakiman
memiliki motivasi politik. Mereka berpendapat ada keinginan MPR kembali
bertindak sebagai lembaga negara tertinggi, termasuk mengegolkan wacana
presiden dan wakil presiden bisa dipilih MPR. Terlebih,
Bivitri menyoroti porsi pimpinan MPR periode 2024-2029 yang didominasi oleh
politikus dari partai koalisi pendukung Prabowo Subianto. Demikian pula dari
unsur DPD, pimpinan yang ditunjuk adalah Abcandra Muhammad Akbar Supratman,
anak dari Menteri Hukum sekaligus kader Partai Gerindra, Supratman Andi
Agtas. “Karena
MPR masih ingin berkuasa, elitenya tentu saja, dibuatlah seakan-akan lembaga
tersendiri. Ada pimpinannya, semua partai (koalisi) kebagian,” tutur Bivitri. Selain
itu, ada kekhawatiran safari MPR ke kedua lembaga kehakiman ini berupaya
mengintervensi independensi MK dan MA. Hal ini dapat dibaca melalui nota
kesepahaman yang diklaim MPR telah diteken kedua pihak. Bivitri
berujar, tidak ada relevansi yang mengatur lembaga kehakiman dapat diikat
lewat nota kesepahaman oleh MPR. MK dan MA sebagai lembaga yudikatif pada
praktiknya dilindungi oleh konsep independensi kekuasaan kehakiman. Permintaan
MPR untuk terlibat dalam konsultasi penafsiran konstitusi juga menuai kritik.
Bivitri menegaskan, konsultasi dari lembaga yudikatif terhadap MPR tidak
berlaku dalam sistem hukum tata negara Indonesia. Penafsiran
UUD 1945 seharusnya hanya bisa dilakukan oleh panitia ad hoc MPR yang bekerja
dalam perumusan amendemen pada 1999-2002, bukan oleh hubungan kelembagaan.
Hal ini dikenal sebagai pendekatan metode historis atau original intent.
“Kalau konsultasi dengan MPR yang sekarang itu namanya kooptasi,” kata
Bivitri. Pakar
hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan MPR tak
memiliki kewenangan untuk terlibat dalam penafsiran konstitusi. Toh, sudah
ada DPR dan DPD yang bisa berperan sebagai pihak dalam sidang pengujian
undang-undang di MK. Jika MPR turut dilibatkan, ia khawatir penafsiran MK
terhadap suatu putusan hendak dikendalikan oleh MPR. “(Apalagi) MPR berkaitan
dengan partai pemerintah atau simpul kekuasaan,” katanya pada Kamis, 16 Juli
2026. Herdiansyah
Hamzah menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, seharusnya penafsiran
terhadap konstitusi tidak hanya bergantung pada pemaknaan yang dibuat oleh
MPR. Tafsir konstitusi dapat dilakukan melalui dokumen-dokumen hukum yang
menjadi memorie van toelichting. Sebagai
lembaga kehakiman, MK memiliki perangkat untuk membaca dan menafsirkan
konstitusi. “Jadi biarkan MK menjamin independensi peradilan untuk mencari
dan menggali bagaimana tafsir undang-undang,” kata Herdiansyah. Pakar
hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan
keterlibatan MPR sebagai penafsir tunggal konstitusi justru berpotensi
menimbulkan kekacauan. Sebab, tak menutup kemungkinan pemaknaan MPR itu
sengaja dibuat berbeda untuk menganulir tafsir MK dalam uji materi. “Sehingga
hal itu dilakukan untuk melemahkan MK secara tidak langsung,” ucap Yance pada
Kamis, 16 Juli 2026. Ia juga
mengkritik kesepakatan antara MPR dan MA perihal independensi kehakiman. “MoU
itu cara yang dipakai MPR untuk mengintervensi kewenangan lembaga negara lain
yang tidak ada persinggungan kewenangannya dengan MPR,” katanya. Herdiansyah
Hamzah berpendapat, jika tujuan MPR mengurusi independensi kehakiman ini
dibuat untuk menjalankan pengawasan dan perimbangan, seharusnya tidak perlu
ada nota kesepahaman. Wakil
Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan, nota kesepahaman yang dijalin lembaganya
dengan lembaga yudikatif semestinya tidak dipandang sebagai bentuk
intervensi. Dia mengatakan MPR pada dasarnya punya kewajiban sebagai penjaga
gawang konstitusi. “Kami
memang memiliki kewenangan melakukan penelaahan terhadap sendi-sendi
konstitusi, termasuk bagaimana konstitusi ditafsirkan,” kata Eddy pada Kamis,
16 Juli 2026. Selain
itu, dia menuturkan kewenangan yudikatif sepenuhnya dimiliki oleh lembaga
kehakiman, terlepas dari adanya nota kesepahaman. MPR, dia menambahkan, hanya
memberikan masukan atau pandangan terkait dengan pengejawantahan dan
interpretasi terhadap konstitusi. “Jadi
tidak ada bentuk intervensi karena kami sifatnya hanya memberikan masukan dan
pandangan,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini. Dalam
keterangan sebelumnya, hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan permintaan MPR
untuk terlibat dalam penafsiran konstitusi telah lama diatur dalam Pasal 54
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Ketentuan itu mengatur bahwa MK
bisa meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap perlu, termasuk MPR,
asalkan berkaitan dengan perkara yang diperiksa. Menurut
dia, kerja sama yang disebut MPR itu merupakan nota kesepahaman yang sudah
diteken sebelumnya. Dia berujar, pertemuan pada Juli tahun ini hanya berupa
silaturahmi antarlembaga negara. Juru
bicara MA, Yanto, mengaku tak mengetahui mengenai nota kesepahaman yang
disebut Ketua MPR Ahmad Muzani dalam persamuhan tersebut. Menurut dia,
pertemuan kedua pimpinan lembaga negara itu sebatas silaturahmi rutin dan
penyampaian persiapan sidang tahunan MPR. “Saya
kira tidak ada intervensi politik. Selama ini kami berkomitmen menjaga
independensi sebagai lembaga kehakiman,” katanya pada Kamis, 16 Juli 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/mou-mpr-mk-ma-tafsir-hukum-konstitusi-2276408
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar