Sabtu, 18 Juli 2026

 

Intervensi Samar MPR Minta Ikut Terlibat Menafsir Hukum

Novali Panji Nugroho :  Jurnalis Tempo

TEMPO HARIAN, 17 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan safari ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam waktu berbeda.

 

·      Dalam pertemuan itu, ada penandatanganan nota kesepahaman, termasuk mekanisme pemberian keterangan oleh MPR yang berkaitan dengan penafsiran konstitusi.

 

·      Pengamat hukum tata negara khawatir keterlibatan MPR dalam penafsiran perkara konstitusi menjadi celah intervensi.

 

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat mengunjungi dua lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Ketua MPR Ahmad Muzani didampingi sejumlah wakilnya beserta Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dalam persamuhan terpisah tersebut. Di sela safari itu, MPR menjalin sejumlah kesepakatan, baik dengan MA maupun MK.

 

Dalam pertemuan dengan pimpinan serta hakim MK pada Rabu, 8 Juli 2026, diteken nota kesepahaman (MoU) perihal pemberian salinan setiap putusan Mahkamah kepada MPR. Mou itu juga mengatur kesepakatan mengenai mekanisme pemberian keterangan oleh MPR dalam perkara konstitusi yang berkaitan dengan penafsiran Undang-Undang Dasar 1945.

 

Menurut Muzani, MPR memiliki kewenangan dalam menafsirkan konstitusi. “Lembaga yang dianggap paling mengerti tentang UUD tentu saja MPR,” katanya seusai pertemuan selama 120 menit di gedung MK, Jakarta.

 

Adapun dalam persamuhan dengan pimpinan MA pada Selasa, 14 Juli 2026, MPR mengklaim menyepakati kesepakatan ihwal independensi kehakiman.

 

Dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengkritik safari MPR ke lembaga yudikatif tersebut. Ia mengatakan MPR seharusnya tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengadakan pertemuan dengan lembaga kehakiman. Apalagi agenda itu turut membahas mengenai kesepakatan kedua lembaga negara.

 

Kedudukan MPR pasca-amendemen UUD 1495 tak hanya mengubah statusnya sebagai lembaga negara tertinggi. Menurut Bivitri, MPR secara konstitusional sebetulnya sudah tidak ada. “Buktinya ketika memilih waktu pemilu itu hanya mencoblos DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden,” ujarnya pada Kamis, 16 Juli 2026.

 

Pengajar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menambahkan, sifat gabungan dan tidak permanen tersebut membuat MPR hanya berfungsi ketika ada agenda-agenda tertentu sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Di antaranya mengubah dan menetapkan konstitusi, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

Bivitri dan Herdiansyah menduga akrobat MPR mengunjungi sejumlah lembaga kehakiman memiliki motivasi politik. Mereka berpendapat ada keinginan MPR kembali bertindak sebagai lembaga negara tertinggi, termasuk mengegolkan wacana presiden dan wakil presiden bisa dipilih MPR.

 

Terlebih, Bivitri menyoroti porsi pimpinan MPR periode 2024-2029 yang didominasi oleh politikus dari partai koalisi pendukung Prabowo Subianto. Demikian pula dari unsur DPD, pimpinan yang ditunjuk adalah Abcandra Muhammad Akbar Supratman, anak dari Menteri Hukum sekaligus kader Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas.

 

“Karena MPR masih ingin berkuasa, elitenya tentu saja, dibuatlah seakan-akan lembaga tersendiri. Ada pimpinannya, semua partai (koalisi) kebagian,” tutur Bivitri.

 

Selain itu, ada kekhawatiran safari MPR ke kedua lembaga kehakiman ini berupaya mengintervensi independensi MK dan MA. Hal ini dapat dibaca melalui nota kesepahaman yang diklaim MPR telah diteken kedua pihak.

 

Bivitri berujar, tidak ada relevansi yang mengatur lembaga kehakiman dapat diikat lewat nota kesepahaman oleh MPR. MK dan MA sebagai lembaga yudikatif pada praktiknya dilindungi oleh konsep independensi kekuasaan kehakiman.

 

Permintaan MPR untuk terlibat dalam konsultasi penafsiran konstitusi juga menuai kritik. Bivitri menegaskan, konsultasi dari lembaga yudikatif terhadap MPR tidak berlaku dalam sistem hukum tata negara Indonesia.

 

Penafsiran UUD 1945 seharusnya hanya bisa dilakukan oleh panitia ad hoc MPR yang bekerja dalam perumusan amendemen pada 1999-2002, bukan oleh hubungan kelembagaan. Hal ini dikenal sebagai pendekatan metode historis atau original intent. “Kalau konsultasi dengan MPR yang sekarang itu namanya kooptasi,” kata Bivitri.

 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan MPR tak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam penafsiran konstitusi. Toh, sudah ada DPR dan DPD yang bisa berperan sebagai pihak dalam sidang pengujian undang-undang di MK. Jika MPR turut dilibatkan, ia khawatir penafsiran MK terhadap suatu putusan hendak dikendalikan oleh MPR. “(Apalagi) MPR berkaitan dengan partai pemerintah atau simpul kekuasaan,” katanya pada Kamis, 16 Juli 2026.

 

Herdiansyah Hamzah menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, seharusnya penafsiran terhadap konstitusi tidak hanya bergantung pada pemaknaan yang dibuat oleh MPR. Tafsir konstitusi dapat dilakukan melalui dokumen-dokumen hukum yang menjadi memorie van toelichting.

 

Sebagai lembaga kehakiman, MK memiliki perangkat untuk membaca dan menafsirkan konstitusi. “Jadi biarkan MK menjamin independensi peradilan untuk mencari dan menggali bagaimana tafsir undang-undang,” kata Herdiansyah.

 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan keterlibatan MPR sebagai penafsir tunggal konstitusi justru berpotensi menimbulkan kekacauan. Sebab, tak menutup kemungkinan pemaknaan MPR itu sengaja dibuat berbeda untuk menganulir tafsir MK dalam uji materi. “Sehingga hal itu dilakukan untuk melemahkan MK secara tidak langsung,” ucap Yance pada Kamis, 16 Juli 2026.

 

Ia juga mengkritik kesepakatan antara MPR dan MA perihal independensi kehakiman. “MoU itu cara yang dipakai MPR untuk mengintervensi kewenangan lembaga negara lain yang tidak ada persinggungan kewenangannya dengan MPR,” katanya.

 

Herdiansyah Hamzah berpendapat, jika tujuan MPR mengurusi independensi kehakiman ini dibuat untuk menjalankan pengawasan dan perimbangan, seharusnya tidak perlu ada nota kesepahaman.

 

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan, nota kesepahaman yang dijalin lembaganya dengan lembaga yudikatif semestinya tidak dipandang sebagai bentuk intervensi. Dia mengatakan MPR pada dasarnya punya kewajiban sebagai penjaga gawang konstitusi.

 

“Kami memang memiliki kewenangan melakukan penelaahan terhadap sendi-sendi konstitusi, termasuk bagaimana konstitusi ditafsirkan,” kata Eddy pada Kamis, 16 Juli 2026.

 

Selain itu, dia menuturkan kewenangan yudikatif sepenuhnya dimiliki oleh lembaga kehakiman, terlepas dari adanya nota kesepahaman. MPR, dia menambahkan, hanya memberikan masukan atau pandangan terkait dengan pengejawantahan dan interpretasi terhadap konstitusi.

 

“Jadi tidak ada bentuk intervensi karena kami sifatnya hanya memberikan masukan dan pandangan,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.

 

Dalam keterangan sebelumnya, hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan permintaan MPR untuk terlibat dalam penafsiran konstitusi telah lama diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Ketentuan itu mengatur bahwa MK bisa meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap perlu, termasuk MPR, asalkan berkaitan dengan perkara yang diperiksa.

 

Menurut dia, kerja sama yang disebut MPR itu merupakan nota kesepahaman yang sudah diteken sebelumnya. Dia berujar, pertemuan pada Juli tahun ini hanya berupa silaturahmi antarlembaga negara.

 

Juru bicara MA, Yanto, mengaku tak mengetahui mengenai nota kesepahaman yang disebut Ketua MPR Ahmad Muzani dalam persamuhan tersebut. Menurut dia, pertemuan kedua pimpinan lembaga negara itu sebatas silaturahmi rutin dan penyampaian persiapan sidang tahunan MPR.

 

“Saya kira tidak ada intervensi politik. Selama ini kami berkomitmen menjaga independensi sebagai lembaga kehakiman,” katanya pada Kamis, 16 Juli 2026.

 

Sumber :   https://www.tempo.co/politik/mou-mpr-mk-ma-tafsir-hukum-konstitusi-2276408  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar