Rabu, 22 Juli 2026

 

Petisi Soetardjo dan Jalan Sunyi Gerakan Kooperatif

Reza Maulana :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Sejarah lebih banyak memberi ruang bagi tokoh pergerakan kemerdekaan yang konfrontatif seperti Sukarno.

 

·      Tokoh kooperatif seperti M.H. Thamrin dan Soetardjo Kartohadikoesoemo kerap terlewat dalam pembahasan sejarah.

 

·      Petisi Soetardjo dilayangkan tepat 90 tahun silam pada 15 Juli 1936.

 

PERJUANGAN menuju kemerdekaan Indonesia tidak pernah hanya menempuh satu jalan. Sejarah memang memberi panggung terbesar kepada tokoh-tokoh yang memilih jalur konfrontasi terhadap pemerintah kolonial, seperti Sukarno.

 

Namun, pada saat yang sama, ada pula kelompok yang berusaha memperjuangkan nasib bumiputra melalui lembaga-lembaga bentukan Belanda, seperti Volksraad.

 

M.H. Thamrin termasuk tokoh nan paling menonjol di jalur itu. Sebagai anggota Volksraad, ia berulang kali mengkritik kebijakan pemerintah kolonial dan memperjuangkan hak-hak penduduk bumiputra.

 

Pada 1939, Thamrin mendukung penggunaan istilah “Indonesia” dalam sidang Volksraad dan mendorong rakyat Hindia Belanda memperoleh hak menentukan masa depan sendiri. Tak tanggung-tanggung, dia meneriakkan “Indonesia merdeka! Sekarang juga!” dalam pertemuan lembaga semiparlementer tersebut. Sikapnya menunjukkan bahwa bekerja di dalam sistem kolonial tidak selalu berarti menerima kolonialisme.

 

Di ujung spektrum yang lebih moderat, berdiri Soetardjo Kartohadikoesoemo. Pamong praja yang kelak dikenal lewat Petisi Soetardjo itu tidak pernah menuntut kemerdekaan. Lewat Volksraad pada 1936, ia mengusulkan Kerajaan Belanda menggelar konferensi dengan wakil Hindia Belanda untuk membahas pemerintahan sendiri atau otonomi dalam lingkungan Kerajaan Belanda.

 

Tujuannya sederhana: memperbaiki nasib rakyat bumiputra melalui perubahan konstitusional, bukan melalui pemisahan dari Belanda.

 

Justru di situlah letak ironi sejarah. Usul yang demikian lunak pun ditolak pemerintah Belanda. Alasan resminya beragam, tapi pesannya jelas: penjajah tidak bersedia berbagi kekuasaan, bahkan kepada kelompok yang masih mengakui ikatan dengan Kerajaan Belanda.

 

Kegagalan Petisi Soetardjo kemudian menjadi satu penanda bahwa persoalan bukan terletak pada keras atau lunaknya tuntutan kaum pergerakan, melainkan pada watak kolonialisme itu sendiri.

 

Sejarah kemudian bergerak ke arah yang berbeda. Sebagian tokoh tetap mencoba memanfaatkan ruang-ruang politik yang tersedia, sementara yang lain makin yakin bahwa kemerdekaan tidak akan lahir dari permohonan kepada pemerintah kolonial.

 

Dalam konteks itulah Petisi Soetardjo layak dikenang. Bukan karena berhasil mengubah kebijakan Belanda, melainkan lantaran kegagalannya ikut memperjelas batas-batas perjuangan melalui jalur kooperatif.

 

Sembilan tahun setelah petisi itu ditolak, bangsa Indonesia berhenti memohon kepada pemerintah kolonial. Pada 17 Agustus 1945, kemerdekaan tidak diminta, tapi diproklamasikan.

 

Momentum 90 tahun Petisi Soetardjo menjadi kesempatan untuk menengok kembali satu jalan perjuangan yang kerap tenggelam dalam ingatan publik.

 

Petisi Soetardjo dilayangkan pada 15 Juli 1936 di kantor Volksraad—gedung bersejarah tempat Bung Karno pertama kali menyampaikan konsep Pancasila pada 1 Juni 1945. Gedung itu kini menjadi bagian dari kompleks Kementerian Luar Negeri di Pejambon, Jakarta Pusat.

 

Untuk mengenang 90 tahun Petisi Soetardjo, wartawan Tempo, Aisha Shaidra, menelusuri arsip, buku, dan dokumen seputar tokoh yang menjadi Gubernur Jawa Barat pertama tersebut.

 

Dia juga mewawancarai guru besar sejarah yang meneliti kiprah Soetardjo, penulis buku biografi, dan cucu Soetardjo. Hasil liputannya terangkum dalam artikel berjudul “Petisi Soetardjo: Pembuka Jalan Konstitusi Indonesia” dan “Kiprah Soetardjo Setelah Petisinya Ditolak Ratu Belanda”.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/arsip/petisi-soetardjo-m-h-thamrin-sukarno-2276766

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar