|
Petisi
Soetardjo dan Jalan Sunyi Gerakan Kooperatif Reza Maulana : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 19
Juli 2026
|
· Sejarah lebih banyak memberi ruang bagi
tokoh pergerakan kemerdekaan yang konfrontatif seperti Sukarno. · Tokoh kooperatif seperti M.H. Thamrin
dan Soetardjo Kartohadikoesoemo kerap terlewat dalam pembahasan sejarah. · Petisi Soetardjo dilayangkan tepat 90
tahun silam pada 15 Juli 1936. PERJUANGAN
menuju kemerdekaan Indonesia tidak pernah hanya menempuh satu jalan. Sejarah
memang memberi panggung terbesar kepada tokoh-tokoh yang memilih jalur
konfrontasi terhadap pemerintah kolonial, seperti Sukarno. Namun,
pada saat yang sama, ada pula kelompok yang berusaha memperjuangkan nasib
bumiputra melalui lembaga-lembaga bentukan Belanda, seperti Volksraad. M.H.
Thamrin termasuk tokoh nan paling menonjol di jalur itu. Sebagai anggota
Volksraad, ia berulang kali mengkritik kebijakan pemerintah kolonial dan
memperjuangkan hak-hak penduduk bumiputra. Pada
1939, Thamrin mendukung penggunaan istilah “Indonesia” dalam sidang Volksraad
dan mendorong rakyat Hindia Belanda memperoleh hak menentukan masa depan
sendiri. Tak tanggung-tanggung, dia meneriakkan “Indonesia merdeka! Sekarang
juga!” dalam pertemuan lembaga semiparlementer tersebut. Sikapnya menunjukkan
bahwa bekerja di dalam sistem kolonial tidak selalu berarti menerima
kolonialisme. Di ujung
spektrum yang lebih moderat, berdiri Soetardjo Kartohadikoesoemo. Pamong
praja yang kelak dikenal lewat Petisi Soetardjo itu tidak pernah menuntut kemerdekaan.
Lewat Volksraad pada 1936, ia mengusulkan Kerajaan Belanda menggelar
konferensi dengan wakil Hindia Belanda untuk membahas pemerintahan sendiri
atau otonomi dalam lingkungan Kerajaan Belanda. Tujuannya
sederhana: memperbaiki nasib rakyat bumiputra melalui perubahan
konstitusional, bukan melalui pemisahan dari Belanda. Justru
di situlah letak ironi sejarah. Usul yang demikian lunak pun ditolak
pemerintah Belanda. Alasan resminya beragam, tapi pesannya jelas: penjajah
tidak bersedia berbagi kekuasaan, bahkan kepada kelompok yang masih mengakui
ikatan dengan Kerajaan Belanda. Kegagalan
Petisi Soetardjo kemudian menjadi satu penanda bahwa persoalan bukan terletak
pada keras atau lunaknya tuntutan kaum pergerakan, melainkan pada watak
kolonialisme itu sendiri. Sejarah
kemudian bergerak ke arah yang berbeda. Sebagian tokoh tetap mencoba
memanfaatkan ruang-ruang politik yang tersedia, sementara yang lain makin
yakin bahwa kemerdekaan tidak akan lahir dari permohonan kepada pemerintah
kolonial. Dalam
konteks itulah Petisi Soetardjo layak dikenang. Bukan karena berhasil
mengubah kebijakan Belanda, melainkan lantaran kegagalannya ikut memperjelas
batas-batas perjuangan melalui jalur kooperatif. Sembilan
tahun setelah petisi itu ditolak, bangsa Indonesia berhenti memohon kepada
pemerintah kolonial. Pada 17 Agustus 1945, kemerdekaan tidak diminta, tapi
diproklamasikan. Momentum
90 tahun Petisi Soetardjo menjadi kesempatan untuk menengok kembali satu
jalan perjuangan yang kerap tenggelam dalam ingatan publik. Petisi
Soetardjo dilayangkan pada 15 Juli 1936 di kantor Volksraad—gedung bersejarah
tempat Bung Karno pertama kali menyampaikan konsep Pancasila pada 1 Juni
1945. Gedung itu kini menjadi bagian dari kompleks Kementerian Luar Negeri di
Pejambon, Jakarta Pusat. Untuk
mengenang 90 tahun Petisi Soetardjo, wartawan Tempo, Aisha Shaidra,
menelusuri arsip, buku, dan dokumen seputar tokoh yang menjadi Gubernur Jawa
Barat pertama tersebut. Dia juga
mewawancarai guru besar sejarah yang meneliti kiprah Soetardjo, penulis buku
biografi, dan cucu Soetardjo. Hasil liputannya terangkum dalam artikel
berjudul “Petisi Soetardjo: Pembuka Jalan Konstitusi Indonesia” dan “Kiprah
Soetardjo Setelah Petisinya Ditolak Ratu Belanda”. ● Sumber :
https://www.tempo.co/arsip/petisi-soetardjo-m-h-thamrin-sukarno-2276766 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar