Senin, 13 Juli 2026

 

Skandal Legislasi Pasal Obligasi

Editorial 4 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      UU P2SK memuat Pasal 50A tentang penerbitan obligasi Danantara yang tak pernah dibahas di DPR.

 

·      Pasal 50A berpotensi menjadi dasar legal pencucian uang karena penegasan tak ada pengusutan asal-usul investasi.

 

·      Bertentangan dengan standar keuangan internasional dan undang-undang lain yang menjadi turunan UU P2SK.

 

PEMERINTAHAN Prabowo Subianto memakai segala cara untuk mendatangkan uang. Proyek-proyek pemerintah membutuhkan anggaran besar, sementara penerimaan pajak merosot akibat ekonomi lesu. Salah satu caranya adalah merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

 

Pasal 50A Undang-Undang P2SK mengizinkan Badan Pengelola Investasi Danantara menerbitkan surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal ini menjamin pemerintah tak akan mengusut asal-usul uang pembelian obligasi itu baik secara pidana maupun perdata, termasuk pelanggaran perpajakan. Artinya, jika uang tersebut berasal dari kejahatan seperti judi, korupsi, atau penggelapan pajak, pemerintah tak akan mempermasalahkan.

 

Dengan kata lain, Pasal 50A menjadi legitimasi pencucian uang. Uang hasil kejahatan itu akan aman jika dibelikan obligasi pemerintah dan masuk kantong Danantara, induk perusahaan-perusahaan negara, untuk membiayai proyek-proyek strategis yang diprioritaskan pemerintah.

 

Klausul ini jelas melanggar standar Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) yang diikuti bank, negara, hingga lembaga keuangan internasional. Indonesia menjadi anggotanya pada Oktober 2023, setelah menunggu bertahun-tahun. FATF mensyaratkan rezim keuangan bersih dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keberadaan Pasal 50A dalam Undang-Undang P2SK akan membuat investor jeri membeli obligasi Danantara karena risikonya sangat tinggi.

 

Selain terdapat ketentuan yang menyalahi tata kelola keuangan yang baik dan bersih, Pasal 50A ujug-ujug muncul begitu draf revisi undang-undang ini telah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sejak aturan itu berupa naskah akademik, pembahasan di panitia kerja, hingga pembahasan di komisi, pasal ini tak pernah muncul dan dibahas para anggota Dewan.

 

Penyelundupan pasal ini mengingatkan pada pencurian ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan pada 2009. Ketika diserahkan kepada Sekretariat Negara, ayat 2 pada Pasal 113 yang menyebut rokok sebagai zat adiktif hilang dari naskah yang telah disahkan DPR. Ayat 2 pasal ini merupakan nyawa Undang-Undang Kesehatan karena untuk pertama kalinya rokok disebut zat adiktif. Dampaknya, pemerintah harus mengendalikan produksi, pemasaran, hingga konsumsinya.

 

Penyelundupan Pasal 50A dalam Undang-Undang P2SK makin terkonfirmasi oleh Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan segera dibahas DPR. Pasal 49 dalam rancangan itu tegas menyebutkan sistem keuangan PFII tunduk pada transparansi kepemilikan manfaat, akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak, serta pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.

 

Artinya, Pasal 50A Undang-Undang P2SK bertentangan dengan Pasal 49 dalam RUU PFII, dua undang-undang yang seharusnya saling melengkapi dalam menciptakan rezim investasi keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Undang-Undang PFII merupakan mandat Pasal 248A Undang-Undang P2SK. Keberadaan Pasal 50A yang tak pernah dibahas di DPR secara terbuka membuat Indonesia makin tak kredibel di mata investor.

 

Dunia internasional akan melihat Indonesia tak serius membangun ekosistem investasi karena ketentuan-ketentuannya saling bertolak belakang. Alih-alih mendapatkan uang besar, Indonesia akan makin dikucilkan dari pergaulan pelaku pasar keuangan global yang makin terbuka dan transparan.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/penyelundupan-pasal-50a-uu-p2sk-2275198

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar