|
Skandal Legislasi
Pasal Obligasi Editorial 4 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· UU P2SK memuat Pasal 50A tentang
penerbitan obligasi Danantara yang tak pernah dibahas di DPR. · Pasal 50A berpotensi menjadi dasar
legal pencucian uang karena penegasan tak ada pengusutan asal-usul investasi. · Bertentangan dengan standar keuangan
internasional dan undang-undang lain yang menjadi turunan UU P2SK. PEMERINTAHAN
Prabowo Subianto memakai segala cara untuk mendatangkan uang. Proyek-proyek
pemerintah membutuhkan anggaran besar, sementara penerimaan pajak merosot
akibat ekonomi lesu. Salah satu caranya adalah merevisi Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal
50A Undang-Undang P2SK mengizinkan Badan Pengelola Investasi Danantara
menerbitkan surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal ini menjamin
pemerintah tak akan mengusut asal-usul uang pembelian obligasi itu baik
secara pidana maupun perdata, termasuk pelanggaran perpajakan. Artinya, jika
uang tersebut berasal dari kejahatan seperti judi, korupsi, atau penggelapan
pajak, pemerintah tak akan mempermasalahkan. Dengan
kata lain, Pasal 50A menjadi legitimasi pencucian uang. Uang hasil kejahatan
itu akan aman jika dibelikan obligasi pemerintah dan masuk kantong Danantara,
induk perusahaan-perusahaan negara, untuk membiayai proyek-proyek strategis
yang diprioritaskan pemerintah. Klausul
ini jelas melanggar standar Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) yang diikuti
bank, negara, hingga lembaga keuangan internasional. Indonesia menjadi
anggotanya pada Oktober 2023, setelah menunggu bertahun-tahun. FATF
mensyaratkan rezim keuangan bersih dari pencucian uang dan pendanaan
terorisme. Keberadaan Pasal 50A dalam Undang-Undang P2SK akan membuat investor
jeri membeli obligasi Danantara karena risikonya sangat tinggi. Selain
terdapat ketentuan yang menyalahi tata kelola keuangan yang baik dan bersih,
Pasal 50A ujug-ujug muncul begitu draf revisi undang-undang ini telah
disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sejak aturan itu berupa
naskah akademik, pembahasan di panitia kerja, hingga pembahasan di komisi,
pasal ini tak pernah muncul dan dibahas para anggota Dewan. Penyelundupan
pasal ini mengingatkan pada pencurian ayat tembakau dalam Undang-Undang
Kesehatan pada 2009. Ketika diserahkan kepada Sekretariat Negara, ayat 2 pada
Pasal 113 yang menyebut rokok sebagai zat adiktif hilang dari naskah yang
telah disahkan DPR. Ayat 2 pasal ini merupakan nyawa Undang-Undang Kesehatan
karena untuk pertama kalinya rokok disebut zat adiktif. Dampaknya, pemerintah
harus mengendalikan produksi, pemasaran, hingga konsumsinya. Penyelundupan
Pasal 50A dalam Undang-Undang P2SK makin terkonfirmasi oleh Rancangan
Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan segera
dibahas DPR. Pasal 49 dalam rancangan itu tegas menyebutkan sistem keuangan
PFII tunduk pada transparansi kepemilikan manfaat, akses informasi keuangan
untuk kepentingan pajak, serta pertukaran informasi berdasarkan perjanjian
internasional. Artinya,
Pasal 50A Undang-Undang P2SK bertentangan dengan Pasal 49 dalam RUU PFII, dua
undang-undang yang seharusnya saling melengkapi dalam menciptakan rezim
investasi keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Undang-Undang PFII
merupakan mandat Pasal 248A Undang-Undang P2SK. Keberadaan Pasal 50A yang tak
pernah dibahas di DPR secara terbuka membuat Indonesia makin tak kredibel di
mata investor. Dunia
internasional akan melihat Indonesia tak serius membangun ekosistem investasi
karena ketentuan-ketentuannya saling bertolak belakang. Alih-alih mendapatkan
uang besar, Indonesia akan makin dikucilkan dari pergaulan pelaku pasar
keuangan global yang makin terbuka dan transparan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/penyelundupan-pasal-50a-uu-p2sk-2275198 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar