|
Siapa Menyelundupkan
Pasal 50A ke Naskah UU P2SK Caesar Akbar : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· Sejumlah pihak mengajukan permohonan
uji materi atas Pasal 50A Undang-Undang P2SK hasil revisi yang baru disahkan
DPR. · Koalisi Danantara Monitor melaporkan
ayat bermasalah dalam UU P2SK kepada otoritas anti-pencucian uang
internasional. · PPATK menyatakan UU P2SK tidak akan
melegalkan status dana yang berasal dari tindak pidana. BELUM
genap sebulan berlaku, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sudah digugat ke Mahkamah
Konstitusi. Adalah
pengacara bernama Muhammad Hafidz yang mengajukan permohonan uji materi
terhadap Pasal 50A ayat 5 UU P2SK hasil revisi. Ayat ini menetapkan
perlindungan bagi pembeli obligasi bertajuk Patriot Bond dan Merah Putih
Bond. Dua surat utang ini diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara (Danantara). Di
hadapan hakim, Hafidz mengatakan pasal itu merugikan profesi advokat.
"Pemohon kehilangan kesempatan menjalankan profesinya secara optimal
ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki
kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih
Bond," katanya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026. Hafidz
menggugat frasa "dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus
termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara
perdata". Menurut dia, klausul tersebut menghilangkan kemungkinan
pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas. Kalimat
yang dipersoalkan Hafidz tercantum dalam Pasal 50A ayat 5 Undang-Undang P2SK.
Pasal yang berisi 10 ayat ini memberi kewenangan kepada Danantara untuk
menerbitkan surat utang, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Klausul
lain yang krusial adalah ayat 6 yang menyatakan data dan informasi dari
transaksi Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar
pengenaan pajak ataupun alat bukti di pengadilan. Karena
itu, Hafidz meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa tersebut bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun hakim konstitusi Arsul Sani meminta
Hafidz mempertajam argumen, termasuk dengan menjelaskan bagaimana klausul
tersebut menghambat pekerjaan advokat. Arsul
juga menyoroti kemungkinan benturan Pasal 50A ayat 5 dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. "Padahal tindak pidana pencucian uang adalah sesuatu
yang hendak diberantas negara ini,” ujar Arsul. Adapun
beberapa hakim lain menilai permohonan Hafidz masih perlu dirapikan dan
menyarankan dia mencari contoh pengaturan serupa di negara lain untuk
memperkuat argumen. Kepada Tempo, Hafidz mengatakan sedang memperbaiki
permohonannya sesuai dengan nasihat hakim. Perbaikan itu akan diserahkan
sebelum sidang lanjutan pada Senin, 20 Juli 2026. Hafidz
bukan satu-satunya pihak yang mempersoalkan Undang-Undang P2SK yang baru.
Koalisi Danantara Monitor juga menyiapkan permohonan uji materi terhadap
Pasal 50A ayat 5 dan 6. "Kami ajukan permohonan uji materi pekan
depan," tutur Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies
(Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara pada Kamis, 9 Juli 2026. Celios adalah
bagian dari Koalisi Danantara Monitor. Koalisi
Danantara Monitor juga menyurati Sekretariat Satuan Tugas Aksi Keuangan atau
Financial Action Task Force (FATF), lembaga antarpemerintah yang menetapkan
standar global pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Indonesia menjadi anggota penuh FATF pada 2023. Dalam
surat yang dikirim ke FATF pada Rabu, 1 Juli 2026, Danantara Monitor
menyatakan Pasal 50A Undang-Undang P2SK bertentangan dengan kewajiban
Indonesia sebagai anggota FATF. Ada
klausul yang menjamin dan melindungi pembeli obligasi khusus Danantara dari
tuntutan pidana ataupun gugatan perdata serta melarang penggunaan data
transaksi sebagai dasar pengenaan pajak dan alat bukti di pengadilan. Klausul
ini berpotensi disalahgunakan menjadi "karpet merah" untuk dana
yang berasal dari sumber yang bermasalah. Karena itu, Koalisi meminta FATF
meninjau kesesuaian Pasal 50A dengan rekomendasi lembaga tersebut. FATF juga
diminta mempertimbangkan peninjauan kembali status keanggotaan Indonesia. Menanggapi
surat koalisi kepada FATF, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Ivan Yustiavandana mengatakan Pasal 50A Undang-Undang P2SK tidak
serta-merta meningkatkan risiko pencucian uang ataupun melemahkan rezim
anti-pencucian uang di Indonesia. Menurut
Ivan, pasal tersebut tidak melegalkan atau menghapus status dana yang berasal
dari tindak pidana. Kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan
pelaporan transaksi keuangan mencurigakan serta kewenangan PPATK memperoleh
data, melakukan analisis, dan menyampaikan hasilnya kepada aparat penegak
hukum tetap berlaku. ●●● RAPAT
Panitia Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 2 Juni 2026,
berlangsung alot. Para anggota Dewan di komisi yang membidangi masalah
keuangan dan anggaran itu membahas rancangan revisi Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sejak siang hingga menjelang
pergantian hari. Dua
anggota parlemen yang mengikuti proses itu menggambarkan rapat berlangsung
sengit. Sejumlah ketentuan diperdebatkan sebelum Panitia Kerja menyepakati
rumusan yang akan dibawa ke sidang paripurna. Seorang
legislator mengatakan dalam rapat itu Panitia Kerja Komisi XI menyepakati
dasar hukum penerbitan surat utang Danantara untuk masuk ke Undang-Undang
P2SK yang baru. Panitia
juga menyetujui pasal mengenai amanat pembentukan bursa mineral dan komoditas
strategis serta penguatan instrumen Domestic Non-Deliverable Forward. Menurut
pejabat itu, ketiga materi tersebut belum pernah muncul dalam pembahasan
revisi Undang-Undang P2SK. Esoknya,
hasil pembahasan Panitia Kerja dibawa ke rapat kerja Komisi XI bersama
pemerintah. Dalam rapat itulah DPR untuk pertama kalinya mengumumkan secara
terbuka 17 pokok materi yang masuk revisi Undang-Undang P2SK. Ketua
Panitia Kerja Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan materi tersebut mencakup
penguatan Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank
Indonesia; demutualisasi Bursa Efek Indonesia; pengaturan aset kripto;
pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis; serta pengaturan surat
utang Danantara. Hekal
juga menjelaskan bahwa hasil pembahasan Panitia Kerja lebih dulu disusun tim
perumus dan tim sinkronisasi menjadi draf revisi Undang-Undang P2SK. Menurut
dia, semua ketentuan dalam wet tersebut disusun berdasarkan pembahasan 1.212
poin dalam daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah, termasuk
sejumlah isu baru. Di
hadapan anggota Dewan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan
pemerintah menerima hasil pembahasan di tingkat Panitia Kerja yang menjadi
dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I. Pemerintah pun menyetujui
revisi Undang-Undang P2SK dibawa ke rapat paripurna DPR. Akhirnya
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang P2SK dalam rapat paripurna pada Kamis, 4
Juni 2026. Namun naskah undang-undang yang telah disahkan itu tidak
serta-merta dapat diakses publik. Pemerintah baru mengundangkan aturan ini
pada Rabu, 17 Juni 2026. Proses
pengundangan ini memicu gejolak. Dua pejabat yang mengikuti proses tersebut
mengatakan Pasal 50A menjadi salah satu materi yang dipersoalkan karena
memberikan perlindungan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari
tuntutan pidana ataupun gugatan perdata. Mereka
khawatir ketentuan itu akan memicu perdebatan ketika naskah undang-undang ini
dipublikasikan. Toh, pada akhirnya klausul tersebut tetap masuk Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2026 itu. Sejak
disahkan DPR hingga diundangkan pemerintah, naskah akhir revisi Undang-Undang
P2SK tidak dapat diakses publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil,
ekonom, analis, dan akademikus mengatakan naskah terakhir yang mereka miliki
masih berupa draf yang disusun pada Oktober 2025. Tiga
birokrat mengatakan, seusai rapat paripurna DPR, naskah final aturan tersebut
hanya beredar secara terbatas. Bahkan sejumlah instansi yang terkena dampak
aturan ini belum mengetahui keseluruhan materi yang disepakati DPR dan
pemerintah. Karena
itu, polemik mengenai Pasal 50A baru mencuat setelah naskah undang-undang
mulai beredar di masyarakat pada akhir Juni 2026. Wartawan
Tempo membaca draf revisi Undang-Undang P2SK yang menjadi bahan pembahasan
bersama pemerintah di Komisi XI. Dalam draf tersebut, Pasal 50A sudah
tercantum sebagai dasar hukum penerbitan surat utang Danantara. Namun
ketentuan pada ayat 5 dan 6 yang memicu kontroversi tidak ada. Ihwal
masuknya dua ayat kontroversial itu, Tempo telah menanyakan proses
pembahasannya kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi XI
Mukhamad Misbakhun, serta Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal. Tempo
juga meminta tanggapan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Biro Komunikasi dan Layanan
Informasi Kementerian Keuangan Deni Sujantoro. Namun, hingga Jumat, 10 Juli
2026, tidak ada jawaban dari mereka. Ketika
ditanyai tentang masalah Pasal 50A ayat 5 dan 6 Undang-Undang P2SK pada
Jumat, 10 Juli 2026, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan, “Masih
proses pembahasan.” Saat ditanyai lebih lanjut, Fauzi menjawab, “Sudah
diundangkan.” Dia enggan menjelaskan lebih jauh. Dalam
kesempatan lain, Misbakhun membantah anggapan bahwa Pasal 50A membuka ruang
pencucian uang. Menurut dia, setiap pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond
tetap harus melalui proses verifikasi identitas sebagaimana berlaku dalam
sistem keuangan Indonesia ataupun standar internasional. "Kami percaya
kepada sistem KYC yang berlaku di Indonesia dan berlaku secara global,"
kata Misbakhun seperti dikutip Antara pada Jumat, 26 Juni 2026. Menteri
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sebelumnya membantah anggapan bahwa
ketentuan tersebut memberikan kekebalan hukum kepada investor. Menurut dia,
perlindungan dalam Pasal 50A hanya berlaku terhadap dana yang digunakan untuk
membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. "Sumber uang yang dipakai
untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik. Tapi, kalau dia punya bisnis lain,
ya bisa dikejar," ujarnya. Adapun
manajemen Danantara menyatakan perlindungan hukum dalam Pasal 50A terbatas
pada transaksi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond, bukan pada semua
aktivitas ataupun kekayaan investor. Danantara
juga menyatakan pelaksanaan ketentuan tersebut akan dikoordinasikan dengan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan,
serta Bank Indonesia agar tetap sejalan dengan standar internasional. Yang
jelas, kata dosen hukum tata negara di Universitas Mulawarman, Samarinda,
Herdiansyah Hamzah, perubahan norma setelah persetujuan bersama DPR dan
pemerintah bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan
perundang-undangan. Menurut dia, naskah undang-undang yang telah disetujui
semestinya menjadi naskah akhir yang tidak lagi diubah substansinya. Herdiansyah
mengatakan perubahan sekecil apa pun setelah persetujuan bersama dapat
mengubah makna suatu norma. "Bahkan titik-koma saja bisa membuat
perubahan makna terhadap rumusan norma di dalam undang-undang," ujarnya. Karena
itu, menurut Herdiansyah, apabila terdapat perubahan substansi setelah
persetujuan bersama, langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum
formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kepala
Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai persoalan utama Pasal 50A tidak
terletak pada penerbitan surat utang Danantara, tapi pada luasnya
perlindungan hukum yang diberikan kepada pembelinya. Menurut
dia, ketentuan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menarik dana domestik
untuk membiayai pembangunan. Namun perlindungan dari tuntutan pidana dan
gugatan perdata serta pembatasan penggunaan data transaksi sebagai alat bukti
hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola Danantara. Josua
mengatakan investor global umumnya lebih memperhatikan kepastian hukum,
keterbukaan, dan akuntabilitas dibanding insentif khusus. Karena itu, menurut
dia, pemerintah perlu segera memperjelas batas perlindungan dalam Pasal 50A
melalui aturan pelaksana. Menurut
Josua, perlindungan sebaiknya hanya diberikan terhadap kepastian transaksi
pembelian surat utang, bukan terhadap asal-usul dana, kewajiban perpajakan,
ataupun tindak pidana lain. “Tanpa pagar yang jelas, Pasal 50A berisiko
dipersepsikan bukan sebagai inovasi, melainkan celah tata kelola yang dapat
menurunkan kepercayaan pasar,” tutur Josua. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/penyelundupan-pasal-50a-uu-p2sk-2275164 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar