Selasa, 14 Juli 2026

 

Siapa Menyelundupkan Pasal 50A ke Naskah UU P2SK

Caesar Akbar :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 50A Undang-Undang P2SK hasil revisi yang baru disahkan DPR.

 

·      Koalisi Danantara Monitor melaporkan ayat bermasalah dalam UU P2SK kepada otoritas anti-pencucian uang internasional.

 

·      PPATK menyatakan UU P2SK tidak akan melegalkan status dana yang berasal dari tindak pidana.

 

BELUM genap sebulan berlaku, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

 

Adalah pengacara bernama Muhammad Hafidz yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 50A ayat 5 UU P2SK hasil revisi. Ayat ini menetapkan perlindungan bagi pembeli obligasi bertajuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dua surat utang ini diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

 

Di hadapan hakim, Hafidz mengatakan pasal itu merugikan profesi advokat. "Pemohon kehilangan kesempatan menjalankan profesinya secara optimal ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond," katanya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.

 

Hafidz menggugat frasa "dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata". Menurut dia, klausul tersebut menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas.

 

Kalimat yang dipersoalkan Hafidz tercantum dalam Pasal 50A ayat 5 Undang-Undang P2SK. Pasal yang berisi 10 ayat ini memberi kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

 

Klausul lain yang krusial adalah ayat 6 yang menyatakan data dan informasi dari transaksi Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun alat bukti di pengadilan.

 

Karena itu, Hafidz meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun hakim konstitusi Arsul Sani meminta Hafidz mempertajam argumen, termasuk dengan menjelaskan bagaimana klausul tersebut menghambat pekerjaan advokat.

 

Arsul juga menyoroti kemungkinan benturan Pasal 50A ayat 5 dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Padahal tindak pidana pencucian uang adalah sesuatu yang hendak diberantas negara ini,” ujar Arsul.

 

Adapun beberapa hakim lain menilai permohonan Hafidz masih perlu dirapikan dan menyarankan dia mencari contoh pengaturan serupa di negara lain untuk memperkuat argumen. Kepada Tempo, Hafidz mengatakan sedang memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat hakim. Perbaikan itu akan diserahkan sebelum sidang lanjutan pada Senin, 20 Juli 2026.

 

Hafidz bukan satu-satunya pihak yang mempersoalkan Undang-Undang P2SK yang baru. Koalisi Danantara Monitor juga menyiapkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50A ayat 5 dan 6. "Kami ajukan permohonan uji materi pekan depan," tutur Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara pada Kamis, 9 Juli 2026. Celios adalah bagian dari Koalisi Danantara Monitor.

 

Koalisi Danantara Monitor juga menyurati Sekretariat Satuan Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF), lembaga antarpemerintah yang menetapkan standar global pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Indonesia menjadi anggota penuh FATF pada 2023.

 

Dalam surat yang dikirim ke FATF pada Rabu, 1 Juli 2026, Danantara Monitor menyatakan Pasal 50A Undang-Undang P2SK bertentangan dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota FATF.

 

Ada klausul yang menjamin dan melindungi pembeli obligasi khusus Danantara dari tuntutan pidana ataupun gugatan perdata serta melarang penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak dan alat bukti di pengadilan.

 

Klausul ini berpotensi disalahgunakan menjadi "karpet merah" untuk dana yang berasal dari sumber yang bermasalah. Karena itu, Koalisi meminta FATF meninjau kesesuaian Pasal 50A dengan rekomendasi lembaga tersebut. FATF juga diminta mempertimbangkan peninjauan kembali status keanggotaan Indonesia.

 

Menanggapi surat koalisi kepada FATF, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana mengatakan Pasal 50A Undang-Undang P2SK tidak serta-merta meningkatkan risiko pencucian uang ataupun melemahkan rezim anti-pencucian uang di Indonesia.

 

Menurut Ivan, pasal tersebut tidak melegalkan atau menghapus status dana yang berasal dari tindak pidana. Kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan serta kewenangan PPATK memperoleh data, melakukan analisis, dan menyampaikan hasilnya kepada aparat penegak hukum tetap berlaku.

 

●●●

 

RAPAT Panitia Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 2 Juni 2026, berlangsung alot. Para anggota Dewan di komisi yang membidangi masalah keuangan dan anggaran itu membahas rancangan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sejak siang hingga menjelang pergantian hari.

 

Dua anggota parlemen yang mengikuti proses itu menggambarkan rapat berlangsung sengit. Sejumlah ketentuan diperdebatkan sebelum Panitia Kerja menyepakati rumusan yang akan dibawa ke sidang paripurna.

 

Seorang legislator mengatakan dalam rapat itu Panitia Kerja Komisi XI menyepakati dasar hukum penerbitan surat utang Danantara untuk masuk ke Undang-Undang P2SK yang baru.

 

Panitia juga menyetujui pasal mengenai amanat pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis serta penguatan instrumen Domestic Non-Deliverable Forward. Menurut pejabat itu, ketiga materi tersebut belum pernah muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang P2SK.

 

Esoknya, hasil pembahasan Panitia Kerja dibawa ke rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah. Dalam rapat itulah DPR untuk pertama kalinya mengumumkan secara terbuka 17 pokok materi yang masuk revisi Undang-Undang P2SK.

 

Ketua Panitia Kerja Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan materi tersebut mencakup penguatan Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia; demutualisasi Bursa Efek Indonesia; pengaturan aset kripto; pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis; serta pengaturan surat utang Danantara.

 

Hekal juga menjelaskan bahwa hasil pembahasan Panitia Kerja lebih dulu disusun tim perumus dan tim sinkronisasi menjadi draf revisi Undang-Undang P2SK. Menurut dia, semua ketentuan dalam wet tersebut disusun berdasarkan pembahasan 1.212 poin dalam daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah, termasuk sejumlah isu baru.

 

Di hadapan anggota Dewan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I. Pemerintah pun menyetujui revisi Undang-Undang P2SK dibawa ke rapat paripurna DPR.

 

Akhirnya DPR mengesahkan revisi Undang-Undang P2SK dalam rapat paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026. Namun naskah undang-undang yang telah disahkan itu tidak serta-merta dapat diakses publik. Pemerintah baru mengundangkan aturan ini pada Rabu, 17 Juni 2026.

 

Proses pengundangan ini memicu gejolak. Dua pejabat yang mengikuti proses tersebut mengatakan Pasal 50A menjadi salah satu materi yang dipersoalkan karena memberikan perlindungan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari tuntutan pidana ataupun gugatan perdata.

 

Mereka khawatir ketentuan itu akan memicu perdebatan ketika naskah undang-undang ini dipublikasikan. Toh, pada akhirnya klausul tersebut tetap masuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 itu.

 

Sejak disahkan DPR hingga diundangkan pemerintah, naskah akhir revisi Undang-Undang P2SK tidak dapat diakses publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, ekonom, analis, dan akademikus mengatakan naskah terakhir yang mereka miliki masih berupa draf yang disusun pada Oktober 2025.

 

Tiga birokrat mengatakan, seusai rapat paripurna DPR, naskah final aturan tersebut hanya beredar secara terbatas. Bahkan sejumlah instansi yang terkena dampak aturan ini belum mengetahui keseluruhan materi yang disepakati DPR dan pemerintah.

 

Karena itu, polemik mengenai Pasal 50A baru mencuat setelah naskah undang-undang mulai beredar di masyarakat pada akhir Juni 2026.

 

Wartawan Tempo membaca draf revisi Undang-Undang P2SK yang menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah di Komisi XI. Dalam draf tersebut, Pasal 50A sudah tercantum sebagai dasar hukum penerbitan surat utang Danantara. Namun ketentuan pada ayat 5 dan 6 yang memicu kontroversi tidak ada.

 

Ihwal masuknya dua ayat kontroversial itu, Tempo telah menanyakan proses pembahasannya kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, serta Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal.

 

Tempo juga meminta tanggapan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Sujantoro. Namun, hingga Jumat, 10 Juli 2026, tidak ada jawaban dari mereka.

 

Ketika ditanyai tentang masalah Pasal 50A ayat 5 dan 6 Undang-Undang P2SK pada Jumat, 10 Juli 2026, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan, “Masih proses pembahasan.” Saat ditanyai lebih lanjut, Fauzi menjawab, “Sudah diundangkan.” Dia enggan menjelaskan lebih jauh.

 

Dalam kesempatan lain, Misbakhun membantah anggapan bahwa Pasal 50A membuka ruang pencucian uang. Menurut dia, setiap pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tetap harus melalui proses verifikasi identitas sebagaimana berlaku dalam sistem keuangan Indonesia ataupun standar internasional. "Kami percaya kepada sistem KYC yang berlaku di Indonesia dan berlaku secara global," kata Misbakhun seperti dikutip Antara pada Jumat, 26 Juni 2026.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sebelumnya membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut memberikan kekebalan hukum kepada investor. Menurut dia, perlindungan dalam Pasal 50A hanya berlaku terhadap dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. "Sumber uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik. Tapi, kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar," ujarnya.

 

Adapun manajemen Danantara menyatakan perlindungan hukum dalam Pasal 50A terbatas pada transaksi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond, bukan pada semua aktivitas ataupun kekayaan investor.

 

Danantara juga menyatakan pelaksanaan ketentuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta Bank Indonesia agar tetap sejalan dengan standar internasional.

 

Yang jelas, kata dosen hukum tata negara di Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, perubahan norma setelah persetujuan bersama DPR dan pemerintah bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, naskah undang-undang yang telah disetujui semestinya menjadi naskah akhir yang tidak lagi diubah substansinya.

 

Herdiansyah mengatakan perubahan sekecil apa pun setelah persetujuan bersama dapat mengubah makna suatu norma. "Bahkan titik-koma saja bisa membuat perubahan makna terhadap rumusan norma di dalam undang-undang," ujarnya.

 

Karena itu, menurut Herdiansyah, apabila terdapat perubahan substansi setelah persetujuan bersama, langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai persoalan utama Pasal 50A tidak terletak pada penerbitan surat utang Danantara, tapi pada luasnya perlindungan hukum yang diberikan kepada pembelinya.

 

Menurut dia, ketentuan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menarik dana domestik untuk membiayai pembangunan. Namun perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata serta pembatasan penggunaan data transaksi sebagai alat bukti hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola Danantara.

 

Josua mengatakan investor global umumnya lebih memperhatikan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dibanding insentif khusus. Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu segera memperjelas batas perlindungan dalam Pasal 50A melalui aturan pelaksana.

 

Menurut Josua, perlindungan sebaiknya hanya diberikan terhadap kepastian transaksi pembelian surat utang, bukan terhadap asal-usul dana, kewajiban perpajakan, ataupun tindak pidana lain. “Tanpa pagar yang jelas, Pasal 50A berisiko dipersepsikan bukan sebagai inovasi, melainkan celah tata kelola yang dapat menurunkan kepercayaan pasar,” tutur Josua.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/penyelundupan-pasal-50a-uu-p2sk-2275164

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar