Rabu, 22 Juli 2026

 

Salah Ukur Penegakan Hukum Lingkungan

Redaktur Editorial 3 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Penegakan hukum lingkungan terhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor utama.

 

·      Terbentur keterbatasan kompetensi penegak hukum dan keterlibatan aparat negara.

 

·      Kemunduran dibanding penanganan kejahatan lingkungan pada dua dekade silam.

 

LEBIH dari delapan ribu perkara pidana lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, dan perikanan diputus pengadilan Indonesia sepanjang 2019-2025. Sekilas, angka itu menunjukkan negara aktif memproses pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, perdagangan satwa dilindungi, hingga kebakaran hutan. Namun banyaknya perkara itu justru menutupi kemunduran kualitas penegakan hukum lingkungan.

 

Riset Auriga Nusantara menemukan hampir semua perkara hanya menjerat pelaku perorangan. Dari ribuan perkara itu, jumlah kasus pidana korporasi bahkan tak sampai seratus. Mekanisme multidoor approach menggabungkan berbagai instrumen pidana untuk membongkar keseluruhan jaringan kejahatan nyaris tak pernah digunakan. Rata-rata hukuman penjara yang dijatuhkan pun hanya sekitar satu tahun—lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

 

Angka-angka itu menunjukkan bahwa persoalan utama penegakan hukum lingkungan bukan lagi kekurangan perkara, melainkan kegagalan menjangkau pelaku utama. Padahal efek jera hanya tercipta jika hukum menyasar pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan terbesar dari kejahatan.

 

Temuan kualitatif Auriga di Aceh, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara memperlihatkan persoalan yang lebih serius. Aparat penegak hukum mengakui keterbatasan kapasitas menangani kejahatan lingkungan yang kian kompleks. Dalam sejumlah perkara, mereka juga menemukan keterlibatan anggota kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, ataupun kejaksaan. Temuan ini menunjukkan bahwa penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya menghadapi kendala teknis, tapi juga benturan kepentingan di kalangan penegak hukum.

 

Orientasi penegakan hukum pun bergerak mundur. Keberhasilan lebih sering diukur dari banyaknya operasi, tersangka, dan perkara yang dilimpahkan ke pengadilan alih-alih kemampuan membongkar organisasi kejahatan. Ketika angka menjadi ukuran utama, aparat terdorong mengejar perkara yang paling mudah dibuktikan. Statistik penindakan memang meningkat, tapi pengendali jaringan, korporasi, dan aliran keuntungan hasil kejahatan tetap tak tersentuh.

 

Penegakan hukum lingkungan sebenarnya pernah menunjukkan pendekatan yang berbeda. Pada pertengahan 2000-an, penegak hukum berani menjerat pengendali utama kejahatan kehutanan. Dalam sejumlah perkara, penyidik menggunakan multidoor approach dengan menggabungkan pelanggaran kehutanan, kerugian negara, dan tindak pidana lain untuk menelusuri keseluruhan jaringan.

 

Peluang menggunakan pendekatan serupa sesungguhnya tetap terbuka. Penambangan tanpa izin di kawasan hutan, misalnya, dapat dijerat sekaligus dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Kehutanan. Jika hasil kejahatan dialihkan melalui perusahaan atau pihak lain, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana, merampas aset hasil kejahatan, dan meminta pertanggungjawaban korporasi.

 

Pendek kata, keberhasilan penegakan hukum lingkungan tak lagi boleh diukur semata dari banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan. Ukuran sejatinya adalah kemampuan membongkar jaringan kejahatan, menyeret korporasi dan para pengendalinya ke pengadilan, merampas aset hasil kejahatan, serta memulihkan kerusakan lingkungan.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/redup-penanganan-kejahatan-lingkungan-2276735

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar