|
Salah Ukur Penegakan
Hukum Lingkungan Redaktur Editorial
3 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 19
Juli 2026
|
· Penegakan hukum lingkungan terhenti
pada pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor utama. · Terbentur keterbatasan kompetensi
penegak hukum dan keterlibatan aparat negara. · Kemunduran dibanding penanganan
kejahatan lingkungan pada dua dekade silam. LEBIH
dari delapan ribu perkara pidana lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan,
dan perikanan diputus pengadilan Indonesia sepanjang 2019-2025. Sekilas,
angka itu menunjukkan negara aktif memproses pembalakan liar, pertambangan
tanpa izin, perdagangan satwa dilindungi, hingga kebakaran hutan. Namun
banyaknya perkara itu justru menutupi kemunduran kualitas penegakan hukum
lingkungan. Riset
Auriga Nusantara menemukan hampir semua perkara hanya menjerat pelaku
perorangan. Dari ribuan perkara itu, jumlah kasus pidana korporasi bahkan tak
sampai seratus. Mekanisme multidoor approach menggabungkan berbagai instrumen
pidana untuk membongkar keseluruhan jaringan kejahatan nyaris tak pernah
digunakan. Rata-rata hukuman penjara yang dijatuhkan pun hanya sekitar satu
tahun—lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Angka-angka
itu menunjukkan bahwa persoalan utama penegakan hukum lingkungan bukan lagi
kekurangan perkara, melainkan kegagalan menjangkau pelaku utama. Padahal efek
jera hanya tercipta jika hukum menyasar pihak yang mengendalikan dan
menikmati keuntungan terbesar dari kejahatan. Temuan
kualitatif Auriga di Aceh, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara
memperlihatkan persoalan yang lebih serius. Aparat penegak hukum mengakui
keterbatasan kapasitas menangani kejahatan lingkungan yang kian kompleks.
Dalam sejumlah perkara, mereka juga menemukan keterlibatan anggota
kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, ataupun kejaksaan. Temuan ini
menunjukkan bahwa penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya menghadapi
kendala teknis, tapi juga benturan kepentingan di kalangan penegak hukum. Orientasi
penegakan hukum pun bergerak mundur. Keberhasilan lebih sering diukur dari
banyaknya operasi, tersangka, dan perkara yang dilimpahkan ke pengadilan
alih-alih kemampuan membongkar organisasi kejahatan. Ketika angka menjadi
ukuran utama, aparat terdorong mengejar perkara yang paling mudah dibuktikan.
Statistik penindakan memang meningkat, tapi pengendali jaringan, korporasi,
dan aliran keuntungan hasil kejahatan tetap tak tersentuh. Penegakan
hukum lingkungan sebenarnya pernah menunjukkan pendekatan yang berbeda. Pada
pertengahan 2000-an, penegak hukum berani menjerat pengendali utama kejahatan
kehutanan. Dalam sejumlah perkara, penyidik menggunakan multidoor approach
dengan menggabungkan pelanggaran kehutanan, kerugian negara, dan tindak
pidana lain untuk menelusuri keseluruhan jaringan. Peluang
menggunakan pendekatan serupa sesungguhnya tetap terbuka. Penambangan tanpa
izin di kawasan hutan, misalnya, dapat dijerat sekaligus dengan Undang-Undang
Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Kehutanan. Jika hasil
kejahatan dialihkan melalui perusahaan atau pihak lain, Undang-Undang Tindak
Pidana Pencucian Uang dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana, merampas
aset hasil kejahatan, dan meminta pertanggungjawaban korporasi. Pendek
kata, keberhasilan penegakan hukum lingkungan tak lagi boleh diukur semata
dari banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan. Ukuran sejatinya adalah
kemampuan membongkar jaringan kejahatan, menyeret korporasi dan para
pengendalinya ke pengadilan, merampas aset hasil kejahatan, serta memulihkan
kerusakan lingkungan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/redup-penanganan-kejahatan-lingkungan-2276735 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar