Rabu, 22 Juli 2026

 

Mengapa Sejarah Panjang Pos Indonesia Rontok di Era Disrupsi

M. Faiz Zaki :  Jurnalis Tempo

TEMPO HARIAN, 21 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Sejarah pos di Indonesia berkembang dari lembaga pos VOC hingga menjadi PT Pos Indonesia dengan jaringan sangat luas.

 

·      Dalam perjalanannya, layanan PT Pos Indonesia berkembang seiring kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi.

 

·      Setelah monopoli pos dihapus dan industri logistik makin kompetitif, pemerintah mendorong penggabungan BUMN logistik di bawah PT Pos Indonesia.

 

SEJAK usia 8 tahun, Rachma Tri Widuri mulai tertarik mengoleksi prangko dan kartu pos. Minatnya muncul ketika sering melihat kiriman kartu pos rutin dari sahabat ayahnya, Julius Purwanto—wartawan Kompas—yang sedang meliput ataupun berwisata di berbagai negara. “Dari situ menjadi kolektor prangko berlanjut sampai dewasa. Sampai saya turunkan juga ke anak saya,” kata Rachma saat dihubungi pada Senin, 20 Juli 2026.

 

Bagi Rachma, prangko merupakan informasi awal tentang kota atau negara yang belum pernah diketahui. Tanda bukti pembayaran pos tersebut juga menarik untuk dikoleksi, terutama bagi filatelis seperti dia.

 

Kebiasaan sahabat ayahnya pun dia ikuti ketika sedang bertugas atau mengunjungi tempat wisata di berbagai negara. Namun, pada praktiknya, dia mengirim kartu pos ke alamat rumahnya sendiri. “Sambil mengecek pelayanan PT Pos Indonesia seperti apa,” ucap dosen Politeknik Tempo tersebut.

 

Ia mengoleksi sekitar 1.000 lembar prangko dari berbagai negara di setiap benua, kecuali Antarktika. Edisi khusus yang terbatas menjadi nilai tambah baginya. Namun, durasi pengiriman antarnegara sering kali memakan waktu. Kartu pos dari Jepang ke Indonesia, misalnya, butuh satu bulan.

 

Sebaliknya, kartu pos yang dikirim dari Indonesia bisa mencapai enam bulan untuk sampai ke Jepang. Pengiriman dari Roma dan London ke Jakarta memakan waktu tiga bulan. Rachma juga membandingkan kemudahan akses pos di Eropa dengan di Indonesia yang kini minim fasilitas seperti bus surat. “Dan cuma ada beberapa loket untuk mengirim kartu pos ke luar negeri."

 

Jejak Panjang Sejarah PT Pos Indonesia

 

Sejarah layanan pos di Indonesia berakar dari kebutuhan komunikasi dan perdagangan pada era kolonial. G. Louisa Balk dan kawan-kawan dalam The Archives of the Dutch East India Company menjelaskan, VOC merencanakan lembaga pos pada 1746 untuk memperbaiki ekonomi Batavia pasca wabah malaria 1733 dan tragedi 1740. “Ordonansi definitif ditetapkan pada 26 Agustus,” tulis mereka.

 

Kantor pos pertama berdiri di Batavia, disusul Semarang. Pos berfungsi mengirim surat dengan jaminan keamanan, sementara Bank van Leening—cikal bakal Pegadaian—menyediakan kredit bagi pedagang. Infrastruktur pengiriman berkembang pesat setelah pembangunan Jalan Raya Pos Anyer–Panarukan oleh Herman Willem Daendels pada 1808. Meski gagal memperkuat pertahanan, jalan itu “berkontribusi pada organisasi transportasi yang lebih efisien,” tulis Thee Kian Wie.

 

Sepanjang jalur tersebut dibangun pos pemberhentian untuk pergantian kuda kurir. Pada 1875, layanan pos dan telegraf digabung, lalu bergabung dengan Universal Postal Union pada 1877. Menurut J. Stroomberg, prangko pertama terbit pada 1864 dan layanan pos berkembang seiring jaringan transportasi, termasuk kereta api yang sejak 1906 mengangkut kantong surat tanpa berhenti di semua stasiun.

 

Layanan pos udara mulai beroperasi pada 1928 dan diperluas hingga Singapura pada 1930. Setelah kemerdekaan, PTT berubah menjadi Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon pada 27 September 1945. “Peristiwa tersebut diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Postel.”

 

Perubahan kelembagaan kemudian berlanjut hingga menjadi PT Pos Indonesia (Persero) pada 1995. Per Juni 2026, perusahaan memiliki 5.597 titik layanan. Direktur Utama Pos Indonesia saat itu, Daud Joseph, menyebut perusahaan melayani lebih dari 2,2 juta pelanggan. “Mereka mengirim 300 ribu lebih paket setiap hari dan ini diantarkan melalui 700 ribu lebih rute domestik.”

 

Pos Indonesia Tak Lagi Memonopoli

 

Pada era Orde Baru, Pos Indonesia memegang hak monopoli penuh berdasarkan UU No. 6 Tahun 1984. Dalam penerimaan, membawa, dan/atau menyampaikan surat, warkat, serta kartu pos, hanya boleh dilakukan oleh Pos yang ditunjuk oleh negara sebagai badan tunggal. Selanjutnya, Pasal 10 juga mewajibkan perusahaan angkutan darat, laut, udara, dan media komunikasi untuk umum mengangkut pengiriman pos yang diserahkan oleh Pos.

 

Tujuan pengiriman terpusat itu untuk menjamin kerahasiaan surat dan pelayanan sampai ke pelosok-pelosok serta daerah terpencil. “Dengan biaya seragam yang terjangkau oleh masyarakat,” seperti dikutip dari bagian penjelasan Pasal 4 ayat 1.

 

Namun keistimewaan itu hilang setelah aturan diganti dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Oktober 2009.

 

Aturan tersebut membuka persaingan pasar yang lebih luas, karena dalam Pasal 4, penyelenggaraan pos dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum di Indonesia, baik badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, maupun koperasi.

 

Pada Pasal 5, layanan yang dapat dilakukan di antaranya komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Namun Pos Indonesia tetap dapat memberikan layanan pos universal yang tidak sepenuhnya digantikan oleh swasta.

 

Dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, biaya penyelenggaraan layanan pos universal ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Merupakan subsidi dari pemerintah sebesar selisih kurangnya kebutuhan biaya penyelenggaraan layanan pos universal dengan pendapatan yang diterima dari masyarakat,” seperti dikutip dari aturan tersebut.

 

Walaupun persaingan industri logistik makin sengit, Pos Indonesia memiliki jaringan yang luas hingga ke pelosok negeri. Layanan mereka masih dapat diakses oleh masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain.

 

Praktik hak eksklusif juga diterapkan oleh United States Postal Service (USPS) di Amerika Serikat. Melalui Private Express Statutes, Kongres memberikan hak tersebut kepada USPS untuk mengangkut dan mengirim sebagian besar letter mail (pengiriman standar), dengan sejumlah pengecualian yang diatur dalam undang-undang dan regulasi.

 

Selain itu, hukum federal memberikan USPS hak eksklusif atas penggunaan kotak surat rumah sehingga hanya petugas USPS yang boleh memasukkan kiriman ke dalam kotak surat tersebut.

 

USPS juga berperan dalam mendukung layanan publik seperti Election Mail, yaitu pengiriman surat suara dan materi pemilu yang dijamin keamanannya serta diatur secara khusus oleh hukum federal.

 

Setiap kiriman pos yang dikirim oleh pejabat penyelenggara pemilu yang berwenang berisi materi penting dalam pelaksanaan pemilihan. “Berisi surat suara yang sah yang dapat digunakan untuk memberikan suara dalam suatu pemilihan,” seperti dikutip dari situs web resmi USPS.

 

Jika dibandingkan dengan Pos Indonesia, tidak ada aturan yang mengatur dua hal tersebut. Penyelenggaraan layanan pos di Indonesia dilakukan secara lebih terbuka oleh berbagai badan hukum, sedangkan kewajiban pelayanan publik diwujudkan melalui penyelenggaraan layanan pos universal.

 

Konsolidasi BUMN Logistik

 

Sepuluh hari sebelum mengundurkan diri, Direktur Utama Pos Indonesia Daud Joseph mengungkap rencana penggabungan perusahaan logistik antara Pos Indonesia dan tujuh anak perusahaan dari BUMN lain. Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR pada Senin, 22 Juni 2026.

 

Proses konsolidasi BUMN logistik itu akan berlangsung dalam dua fase. Fase pertama dilakukan pada tahun ini, sedangkan fase kedua dituntaskan pada 2027.

 

Tujuh perusahaan yang bergabung pada fase pertama per 1 Juli 2026 adalah PT Multi Terminal Indonesia dan PT Prima Indonesia Logistik—anak PT Pelindo (Persero); PT Pos Logistik Indonesia—anak PT Pos Indonesia; PT Sarana Bandar Logistik—anak PT Pelni (Persero); PT KBN Prima Logistik—anak PT Danareksa (Persero); PT Varia Usaha Dharma Segara—anak PT Semen Indonesia (Persero) Tbk; serta PT Krakatau Jasa Logistik—anak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

 

Lalu fase kedua konsolidasi diperluas dengan menambahkan PT Semen Indonesia Logistik (anak usaha PT Semen Indonesia) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (anak PT Pupuk Indonesia). Walhasil, di penghujung 2027, sembilan perusahaan tersebut akan ada di bawah Pos Indonesia 100 persen.

 

Senior Director Corporate Strategy PT Danantara Asset Management Aurelius Altius Rosimin mengatakan penggabungan ini merupakan langkah strategis transformasi dan efisiensi BUMN sektor logistik. Entitas anak usaha-anak usaha itu juga bertujuan untuk membangun ekosistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir, serta menghilangkan tumpang-tindih layanan yang selama ini menjadi hambatan.

 

“Penggabungan ini bertujuan untuk memangkas fragmentasi entitas, mengoptimalkan skala usaha,” katanya saat acara penandatanganan Shareholders Agreement dan Akta Penggabungan di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, dikutip dari Antara. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat daya saing layanan logistik nasional dan menekan biaya logistik di Indonesia yang masih berada di atas rata-rata negara di Asia Tenggara.

 

Setelah acara penandatanganan, Daud Joseph mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis, 2 Juli 2026. Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Daud itu.

 

Daud pernah menyampaikan kepada Danantara bahwa Pos Indonesia membutuhkan perombakan menyeluruh. Di sisi lain, Danantara menemukan berbagai masalah keuangan dan tata kelola yang terakumulasi selama bertahun-tahun. “Kompleksitas persoalan yang dihadapi serta agenda restrukturisasi ke depan membutuhkan expertise (keahlian) yang lebih spesifik untuk memimpin fase transformasi berikutnya,” tuturnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Juli 2026.

 

Sumber :   https://www.tempo.co/ekonomi/tiga-abad-sejarah-pos-indonesia-era-disrupsi-2277133  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar