|
Mengapa Sejarah
Panjang Pos Indonesia Rontok di Era Disrupsi M. Faiz Zaki : Jurnalis Tempo |
TEMPO HARIAN, 21 Juli
2026
|
· Sejarah pos di Indonesia berkembang
dari lembaga pos VOC hingga menjadi PT Pos Indonesia dengan jaringan sangat
luas. · Dalam perjalanannya, layanan PT Pos
Indonesia berkembang seiring kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi. · Setelah monopoli pos dihapus dan
industri logistik makin kompetitif, pemerintah mendorong penggabungan BUMN
logistik di bawah PT Pos Indonesia. SEJAK
usia 8 tahun, Rachma Tri Widuri mulai tertarik mengoleksi prangko dan kartu
pos. Minatnya muncul ketika sering melihat kiriman kartu pos rutin dari
sahabat ayahnya, Julius Purwanto—wartawan Kompas—yang sedang meliput ataupun
berwisata di berbagai negara. “Dari situ menjadi kolektor prangko berlanjut
sampai dewasa. Sampai saya turunkan juga ke anak saya,” kata Rachma saat
dihubungi pada Senin, 20 Juli 2026. Bagi
Rachma, prangko merupakan informasi awal tentang kota atau negara yang belum
pernah diketahui. Tanda bukti pembayaran pos tersebut juga menarik untuk
dikoleksi, terutama bagi filatelis seperti dia. Kebiasaan
sahabat ayahnya pun dia ikuti ketika sedang bertugas atau mengunjungi tempat
wisata di berbagai negara. Namun, pada praktiknya, dia mengirim kartu pos ke
alamat rumahnya sendiri. “Sambil mengecek pelayanan PT Pos Indonesia seperti
apa,” ucap dosen Politeknik Tempo tersebut. Ia
mengoleksi sekitar 1.000 lembar prangko dari berbagai negara di setiap benua,
kecuali Antarktika. Edisi khusus yang terbatas menjadi nilai tambah baginya.
Namun, durasi pengiriman antarnegara sering kali memakan waktu. Kartu pos
dari Jepang ke Indonesia, misalnya, butuh satu bulan. Sebaliknya,
kartu pos yang dikirim dari Indonesia bisa mencapai enam bulan untuk sampai
ke Jepang. Pengiriman dari Roma dan London ke Jakarta memakan waktu tiga
bulan. Rachma juga membandingkan kemudahan akses pos di Eropa dengan di
Indonesia yang kini minim fasilitas seperti bus surat. “Dan cuma ada beberapa
loket untuk mengirim kartu pos ke luar negeri." Jejak
Panjang Sejarah PT Pos Indonesia Sejarah
layanan pos di Indonesia berakar dari kebutuhan komunikasi dan perdagangan
pada era kolonial. G. Louisa Balk dan kawan-kawan dalam The Archives of the
Dutch East India Company menjelaskan, VOC merencanakan lembaga pos pada 1746
untuk memperbaiki ekonomi Batavia pasca wabah malaria 1733 dan tragedi 1740.
“Ordonansi definitif ditetapkan pada 26 Agustus,” tulis mereka. Kantor
pos pertama berdiri di Batavia, disusul Semarang. Pos berfungsi mengirim
surat dengan jaminan keamanan, sementara Bank van Leening—cikal bakal
Pegadaian—menyediakan kredit bagi pedagang. Infrastruktur pengiriman
berkembang pesat setelah pembangunan Jalan Raya Pos Anyer–Panarukan oleh
Herman Willem Daendels pada 1808. Meski gagal memperkuat pertahanan, jalan
itu “berkontribusi pada organisasi transportasi yang lebih efisien,” tulis
Thee Kian Wie. Sepanjang
jalur tersebut dibangun pos pemberhentian untuk pergantian kuda kurir. Pada
1875, layanan pos dan telegraf digabung, lalu bergabung dengan Universal
Postal Union pada 1877. Menurut J. Stroomberg, prangko pertama terbit pada
1864 dan layanan pos berkembang seiring jaringan transportasi, termasuk
kereta api yang sejak 1906 mengangkut kantong surat tanpa berhenti di semua
stasiun. Layanan
pos udara mulai beroperasi pada 1928 dan diperluas hingga Singapura pada
1930. Setelah kemerdekaan, PTT berubah menjadi Jawatan Pos, Telegrap, dan
Telepon pada 27 September 1945. “Peristiwa tersebut diperingati sebagai Hari
Bakti PTT atau Hari Bakti Postel.” Perubahan
kelembagaan kemudian berlanjut hingga menjadi PT Pos Indonesia (Persero) pada
1995. Per Juni 2026, perusahaan memiliki 5.597 titik layanan. Direktur Utama
Pos Indonesia saat itu, Daud Joseph, menyebut perusahaan melayani lebih dari
2,2 juta pelanggan. “Mereka mengirim 300 ribu lebih paket setiap hari dan ini
diantarkan melalui 700 ribu lebih rute domestik.” Pos
Indonesia Tak Lagi Memonopoli Pada era
Orde Baru, Pos Indonesia memegang hak monopoli penuh berdasarkan UU No. 6
Tahun 1984. Dalam penerimaan, membawa, dan/atau menyampaikan surat, warkat,
serta kartu pos, hanya boleh dilakukan oleh Pos yang ditunjuk oleh negara
sebagai badan tunggal. Selanjutnya, Pasal 10 juga mewajibkan perusahaan
angkutan darat, laut, udara, dan media komunikasi untuk umum mengangkut
pengiriman pos yang diserahkan oleh Pos. Tujuan
pengiriman terpusat itu untuk menjamin kerahasiaan surat dan pelayanan sampai
ke pelosok-pelosok serta daerah terpencil. “Dengan biaya seragam yang terjangkau
oleh masyarakat,” seperti dikutip dari bagian penjelasan Pasal 4 ayat 1. Namun
keistimewaan itu hilang setelah aturan diganti dengan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2009 tentang Pos yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada 14 Oktober 2009. Aturan
tersebut membuka persaingan pasar yang lebih luas, karena dalam Pasal 4,
penyelenggaraan pos dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum di Indonesia,
baik badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan
usaha milik swasta, maupun koperasi. Pada
Pasal 5, layanan yang dapat dilakukan di antaranya komunikasi tertulis
dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan
pos. Namun Pos Indonesia tetap dapat memberikan layanan pos universal yang
tidak sepenuhnya digantikan oleh swasta. Dalam
Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, biaya penyelenggaraan layanan
pos universal ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Merupakan subsidi dari pemerintah sebesar selisih kurangnya kebutuhan biaya
penyelenggaraan layanan pos universal dengan pendapatan yang diterima dari
masyarakat,” seperti dikutip dari aturan tersebut. Walaupun
persaingan industri logistik makin sengit, Pos Indonesia memiliki jaringan
yang luas hingga ke pelosok negeri. Layanan mereka masih dapat diakses oleh
masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T yang tidak
dimiliki oleh kompetitor lain. Praktik
hak eksklusif juga diterapkan oleh United States Postal Service (USPS) di
Amerika Serikat. Melalui Private Express Statutes, Kongres memberikan hak
tersebut kepada USPS untuk mengangkut dan mengirim sebagian besar letter mail
(pengiriman standar), dengan sejumlah pengecualian yang diatur dalam
undang-undang dan regulasi. Selain
itu, hukum federal memberikan USPS hak eksklusif atas penggunaan kotak surat
rumah sehingga hanya petugas USPS yang boleh memasukkan kiriman ke dalam
kotak surat tersebut. USPS
juga berperan dalam mendukung layanan publik seperti Election Mail, yaitu
pengiriman surat suara dan materi pemilu yang dijamin keamanannya serta
diatur secara khusus oleh hukum federal. Setiap
kiriman pos yang dikirim oleh pejabat penyelenggara pemilu yang berwenang
berisi materi penting dalam pelaksanaan pemilihan. “Berisi surat suara yang
sah yang dapat digunakan untuk memberikan suara dalam suatu pemilihan,”
seperti dikutip dari situs web resmi USPS. Jika
dibandingkan dengan Pos Indonesia, tidak ada aturan yang mengatur dua hal
tersebut. Penyelenggaraan layanan pos di Indonesia dilakukan secara lebih
terbuka oleh berbagai badan hukum, sedangkan kewajiban pelayanan publik
diwujudkan melalui penyelenggaraan layanan pos universal. Konsolidasi
BUMN Logistik Sepuluh
hari sebelum mengundurkan diri, Direktur Utama Pos Indonesia Daud Joseph
mengungkap rencana penggabungan perusahaan logistik antara Pos Indonesia dan
tujuh anak perusahaan dari BUMN lain. Hal itu disampaikannya saat rapat
dengar pendapat dengan Komisi VI DPR pada Senin, 22 Juni 2026. Proses
konsolidasi BUMN logistik itu akan berlangsung dalam dua fase. Fase pertama
dilakukan pada tahun ini, sedangkan fase kedua dituntaskan pada 2027. Tujuh
perusahaan yang bergabung pada fase pertama per 1 Juli 2026 adalah PT Multi
Terminal Indonesia dan PT Prima Indonesia Logistik—anak PT Pelindo (Persero);
PT Pos Logistik Indonesia—anak PT Pos Indonesia; PT Sarana Bandar
Logistik—anak PT Pelni (Persero); PT KBN Prima Logistik—anak PT Danareksa
(Persero); PT Varia Usaha Dharma Segara—anak PT Semen Indonesia (Persero)
Tbk; serta PT Krakatau Jasa Logistik—anak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Lalu
fase kedua konsolidasi diperluas dengan menambahkan PT Semen Indonesia
Logistik (anak usaha PT Semen Indonesia) dan PT Pupuk Indonesia Logistik
(anak PT Pupuk Indonesia). Walhasil, di penghujung 2027, sembilan perusahaan
tersebut akan ada di bawah Pos Indonesia 100 persen. Senior
Director Corporate Strategy PT Danantara Asset Management Aurelius Altius
Rosimin mengatakan penggabungan ini merupakan langkah strategis transformasi
dan efisiensi BUMN sektor logistik. Entitas anak usaha-anak usaha itu juga
bertujuan untuk membangun ekosistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir,
serta menghilangkan tumpang-tindih layanan yang selama ini menjadi hambatan. “Penggabungan
ini bertujuan untuk memangkas fragmentasi entitas, mengoptimalkan skala
usaha,” katanya saat acara penandatanganan Shareholders Agreement dan Akta
Penggabungan di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, dikutip dari Antara. Langkah
ini juga diharapkan dapat memperkuat daya saing layanan logistik nasional dan
menekan biaya logistik di Indonesia yang masih berada di atas rata-rata
negara di Asia Tenggara. Setelah
acara penandatanganan, Daud Joseph mengundurkan diri dari jabatannya pada
Kamis, 2 Juli 2026. Managing Director Stakeholders Management &
Communications Danantara, Rohan Hafas, mengatakan pihaknya menghormati
keputusan Daud itu. Daud
pernah menyampaikan kepada Danantara bahwa Pos Indonesia membutuhkan
perombakan menyeluruh. Di sisi lain, Danantara menemukan berbagai masalah
keuangan dan tata kelola yang terakumulasi selama bertahun-tahun.
“Kompleksitas persoalan yang dihadapi serta agenda restrukturisasi ke depan
membutuhkan expertise (keahlian) yang lebih spesifik untuk memimpin fase
transformasi berikutnya,” tuturnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3
Juli 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/tiga-abad-sejarah-pos-indonesia-era-disrupsi-2277133
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar