Senin, 13 Juli 2026

 

Kacau Nalar Ancaman Negara

Editorial 3 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan menggolongkan budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter.

 

·      Kriminalisasi terhadap mereka yang memiliki orientasi seksual LGBT naik dari tahun ke tahun.

 

·      Mereka yang terancam dan minoritas dianggap sebagai ancaman bagi pertahanan negara.

 

PEMERINTAH mengacaukan nalar aturan pertahanan dengan memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer atau LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Aturan itu mencampuradukkan pandangan moral mayoritas dengan ancaman terhadap negara.

 

Isu kontroversial dalam Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 yang terbit tahun lalu itu kembali mencuat. Ribut-ribut soal LGBTQ ini muncul ketika pemerintah menghadapi tekanan akibat memburuknya perekonomian serta kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok. Munculnya isu sensitif ini di tengah keresahan publik patut dicermati.

 

Setiap ancaman semestinya dapat diukur dari kapasitas dan dampaknya. Terorisme mengancam keselamatan melalui kekerasan. Serangan siber dapat melumpuhkan infrastruktur. Peredaran narkotika melibatkan jaringan kejahatan dan merusak masyarakat. Separatisme mengancam keutuhan wilayah. Tapi apa kapasitas LGBTQ untuk mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, atau keselamatan bangsa? Sulit dipahami.

 

Alih-alih menyodorkan penilaian terukur, pemerintah memakai istilah kabur “budaya LGBTQ”. Tak terang apa yang dianggap berbahaya: keberadaan orang dengan orientasi seksual dan identitas gender tertentu, ekspresi mereka, atau perjuangan memperoleh hak setara? Dampak kekaburan ini bisa meluas. Media yang memberitakan mereka atau organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi hak kelompok minoritas pun bisa dituding ikut menyebarkan “budaya LGBTQ”.

 

Sebagian besar masyarakat Indonesia memang masih berpandangan konservatif terhadap LGBTQ. Banyak yang menolaknya atas dasar agama dan moral. Negara perlu memahami kenyataan sosial itu, tapi bukan mengubah pandangan mayoritas menjadi doktrin pertahanan. Penolakan mayoritas tidak serta-merta menjadikan kelompok minoritas sebagai ancaman negara.

 

Kebijakan pemerintah justru mudah dibaca sebagai akomodasi politik terhadap kelompok konservatif. Diskriminasi terhadap kaum LGBTQ mudah memperoleh persetujuan mayoritas dan nyaris tanpa risiko elektoral. Di tengah keresahan atas ekonomi, korupsi, ketimpangan, dan buruknya pelayanan publik, keberpihakan pada pandangan mayoritas menjadi cara mudah untuk menunjukkan bahwa negara mendengar kegelisahan masyarakat.

 

Diskriminasi itu bahkan telah lama dilembagakan. Pada 2023, Arus Pelangi mencatat sedikitnya 45 regulasi diskriminatif terhadap LGBTQ, sebagian dalam bentuk peraturan daerah. Alih-alih mengoreksi aturan semacam itu, pemerintah pusat justru memperkuatnya dengan memasukkan LGBTQ ke daftar ancaman nonmiliter. Tak mengherankan bila Majelis Ulama Indonesia menjadikan peraturan presiden tersebut sebagai penguat desakan agar perilaku dan kampanye LGBTQ dipidana.

 

Pelabelan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter mengubah prasangka sosial menjadi kebijakan resmi negara. Jika pandangan mayoritas dijadikan dasar menentukan ancaman, batasnya akan makin elastis. Hari ini LGBTQ. Kelak kelompok agama minoritas, penganut keyakinan tertentu, atau kelompok sosial lain yang berbeda dari nilai dominan bisa mengalami perlakuan serupa.

 

Bagi pemerintah, menunjuk kelompok minoritas yang telah dibatasi puluhan aturan sebagai ancaman memang lebih mudah ketimbang menjawab keresahan publik yang nyata. Namun di situlah kekacauan nalar dan ironinya. Bagaimana bisa kelompok yang selama ini menjadi sasaran diskriminasi justru ditempatkan sebagai sumber ancaman?

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/perpres-ancaman-nonmiliter-budaya-lgbt-2275230

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar