|
Kacau Nalar Ancaman
Negara Editorial 3 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· Peraturan Presiden tentang Kebijakan
Umum Pertahanan menggolongkan budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter. · Kriminalisasi terhadap mereka yang
memiliki orientasi seksual LGBT naik dari tahun ke tahun. · Mereka yang terancam dan minoritas
dianggap sebagai ancaman bagi pertahanan negara. PEMERINTAH
mengacaukan nalar aturan pertahanan dengan memasukkan penyebaran budaya
lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer atau LGBTQ sebagai ancaman
nonmiliter. Aturan itu mencampuradukkan pandangan moral mayoritas dengan
ancaman terhadap negara. Isu
kontroversial dalam Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan
Negara 2025-2029 yang terbit tahun lalu itu kembali mencuat. Ribut-ribut soal
LGBTQ ini muncul ketika pemerintah menghadapi tekanan akibat memburuknya
perekonomian serta kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok. Munculnya
isu sensitif ini di tengah keresahan publik patut dicermati. Setiap
ancaman semestinya dapat diukur dari kapasitas dan dampaknya. Terorisme
mengancam keselamatan melalui kekerasan. Serangan siber dapat melumpuhkan
infrastruktur. Peredaran narkotika melibatkan jaringan kejahatan dan merusak
masyarakat. Separatisme mengancam keutuhan wilayah. Tapi apa kapasitas LGBTQ
untuk mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, atau keselamatan bangsa? Sulit
dipahami. Alih-alih
menyodorkan penilaian terukur, pemerintah memakai istilah kabur “budaya
LGBTQ”. Tak terang apa yang dianggap berbahaya: keberadaan orang dengan
orientasi seksual dan identitas gender tertentu, ekspresi mereka, atau
perjuangan memperoleh hak setara? Dampak kekaburan ini bisa meluas. Media
yang memberitakan mereka atau organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi
hak kelompok minoritas pun bisa dituding ikut menyebarkan “budaya LGBTQ”. Sebagian
besar masyarakat Indonesia memang masih berpandangan konservatif terhadap
LGBTQ. Banyak yang menolaknya atas dasar agama dan moral. Negara perlu
memahami kenyataan sosial itu, tapi bukan mengubah pandangan mayoritas
menjadi doktrin pertahanan. Penolakan mayoritas tidak serta-merta menjadikan
kelompok minoritas sebagai ancaman negara. Kebijakan
pemerintah justru mudah dibaca sebagai akomodasi politik terhadap kelompok
konservatif. Diskriminasi terhadap kaum LGBTQ mudah memperoleh persetujuan
mayoritas dan nyaris tanpa risiko elektoral. Di tengah keresahan atas
ekonomi, korupsi, ketimpangan, dan buruknya pelayanan publik, keberpihakan
pada pandangan mayoritas menjadi cara mudah untuk menunjukkan bahwa negara
mendengar kegelisahan masyarakat. Diskriminasi
itu bahkan telah lama dilembagakan. Pada 2023, Arus Pelangi mencatat
sedikitnya 45 regulasi diskriminatif terhadap LGBTQ, sebagian dalam bentuk
peraturan daerah. Alih-alih mengoreksi aturan semacam itu, pemerintah pusat
justru memperkuatnya dengan memasukkan LGBTQ ke daftar ancaman nonmiliter.
Tak mengherankan bila Majelis Ulama Indonesia menjadikan peraturan presiden
tersebut sebagai penguat desakan agar perilaku dan kampanye LGBTQ dipidana. Pelabelan
LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter mengubah prasangka sosial menjadi kebijakan
resmi negara. Jika pandangan mayoritas dijadikan dasar menentukan ancaman,
batasnya akan makin elastis. Hari ini LGBTQ. Kelak kelompok agama minoritas,
penganut keyakinan tertentu, atau kelompok sosial lain yang berbeda dari
nilai dominan bisa mengalami perlakuan serupa. Bagi
pemerintah, menunjuk kelompok minoritas yang telah dibatasi puluhan aturan
sebagai ancaman memang lebih mudah ketimbang menjawab keresahan publik yang
nyata. Namun di situlah kekacauan nalar dan ironinya. Bagaimana bisa kelompok
yang selama ini menjadi sasaran diskriminasi justru ditempatkan sebagai
sumber ancaman? ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/perpres-ancaman-nonmiliter-budaya-lgbt-2275230 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar