|
Perkara yang Menyulut
Polisi Menggertak Febrie Adriansyah Febriyan : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· Kejaksaan Agung diduga tak
berkoordinasi dengan Polri saat menetapkan Brigadir Jenderal Lalu Muhammad
Iwan Mahardan sebagai tersangka. · Polri menuding jaksa mencari-cari
kesalahan dalam pendirian dapur MBG yang dikelola polisi. · Ketegangan hubungan Kejaksaan Agung
dengan Polri merembet ke daerah tempat SPPG beroperasi. PESAN
internal berisi sepuluh arahan kepada personel Kepolisian Daerah Jawa Tengah
itu beredar pada Rabu, 8 Juli 2026. Pesan tanpa nama itu dikirim lewat
aplikasi perpesanan WhatsApp oleh Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang
Profesi dan Pengamanan. Surat
itu berisi petunjuk untuk menyikapi pemeriksaan terhadap sejumlah polisi
dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) yang sedang ditangani Kejaksaan
Agung. Polisi yang dipanggil jaksa wajib didampingi. Jika terpaksa diperiksa,
mereka hanya boleh diperiksa di kantor kepolisian resor masing-masing. Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto membenarkan
adanya surat edaran itu. Namun ia membantah kabar bahwa Polri melarang
anggotanya diperiksa jaksa. Syaratnya, pemeriksaan itu harus sesuai dengan
prosedur. “Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Bila ada anggota yang
diperiksa atau dimintai keterangan, ini kan harus tetap didampingi,” katanya. Arahan
itu beredar setelah Kejaksaan Agung menggencarkan penyidikan kasus korupsi
makan bergizi gratis (MBG) pada awal Juni 2026. Jaksa turut menyidik dugaan
jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Dapur yang disasar di
antaranya diduga terafiliasi dengan personel Kepolisian RI. Situasi
inilah yang dikeluhkan banyak polisi. Di Markas Besar Polri, seorang jenderal
mengeluhkan prosedur penyidikan jaksa yang dianggap tak “menghormati” polisi.
Seorang polisi lain mengatakan, di lapangan, jaksa mencecar para pengelola
SPPG dengan pertanyaan soal proses penerbitan izin hingga pendanaan
pembangunan dapur. “Seperti dicari-cari kesalahannya,” tutur polisi itu. Kepala
Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan
pihaknya hanya sedang mendata semua pengelola SPPG. Ia membantah tudingan
bahwa jaksa hanya “mengincar” dapur SPPG yang berada di bawah naungan Polri.
“Sudah sejak beberapa pekan lalu tim turun untuk menghimpun data titik SPPG,”
kata Arfan seperti dilansir kantor berita Antara. Hal yang
sama terjadi di daerah lain. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi
Daerah Istimewa Yogyakarta Langgeng Prabowo mengatakan pihaknya mendata 380
SPPG dalam beberapa pekan terakhir. Ia mengakui pendataan itu berhubungan
dengan pengusutan kasus jual-beli titik SPPG yang saat ini ditangani tim
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Permintaan bantuan
pengumpulan data dari Kejagung soal penentuan titik SPPG di setiap wilayah,
termasuk DIY,” ujarnya. Keberadaan
dapur MBG menjadi salah satu materi penyidikan personel Korps Adhyaksa.
Hingga kini jumlah tersangka sudah mencapai tujuh orang. Salah satunya mantan
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Sony merupakan pensiunan
Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal. Tersangka
terakhir adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir
Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Ia polisi aktif lulusan Akademi
Kepolisian tahun 1994. Direktur
Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Lalu Muhammad Iwan
diduga menjual ompreng atau food tray dari perusahaan seorang rekannya atas
persetujuan Sony Sonjaya. Pembelian ompreng ini merupakan syarat agar calon
mitra bisa mendapat titik SPPG. Masalahnya,
jaksa menetapkan Iwan sebagai tersangka tepat pada Hari Bhayangkara, 1 Juli
2026. Jaksa mengumumkan status Iwan sehari kemudian. Seorang jenderal di
Mabes Polri menuduh jaksa kebablasan. Ia menganggap jaksa semestinya
berkoordinasi dengan polisi sebelum menetapkan seorang polisi sebagai
tersangka. Seorang
pejabat di Kejaksaan Agung mengakui penyidik memang tak berkoordinasi dengan
Polri sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka. Apalagi Iwan seorang
jenderal aktif. Situasi ini berbeda dengan pada saat jaksa menangkap Sony.
Meski Sony berstatus pensiunan Polri, kala itu penyidik memberi tahu Mabes
Polri sebelum menetapkannya menjadi tersangka. Seorang
yang mengetahui proses penyidikan korupsi MBG mengatakan, sehari setelah
pengumuman Iwan sebagai tersangka, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Komisaris Jenderal Syahardiantono menemui Jampidsus kala itu, Febrie
Adriansyah. Dalam pertemuan itu, Syahardiantono menanyakan alasan Kejaksaan
tak berkoordinasi saat hendak menetapkan Lalu Iwan sebagai tersangka. Febrie
tak menjawab dengan tegas. “Biar itu menjadi pembicaraan antarpimpinan,” ujar
seorang perwira Polri menirukan perkataan Febrie kepada Syahardiantono. Tempo
berupaya meminta konfirmasi mengenai pertemuan itu kepada Febrie dan
Syahardiantono. Namun hingga Sabtu, 11 Juli 2026, keduanya tak menjawab pesan
pendek yang dilayangkan. Sejumlah
petinggi polisi yang ditemui mengatakan mereka heran karena jaksa hanya
menyasar dapur MBG yang berada di bawah naungan Polri. Sementara itu, ada
ratusan dapur lain yang terafiliasi dengan Tentara Nasional Indonesia. Sony
Sonjaya pun dalam keterangannya kepada penyidik sudah menyebutkan dapur-dapur
yang terhubung dengan pensiunan jenderal TNI. Pengacara
Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya menyebut dua nama purnawirawan. Namun
keterangan Sony itu belum ditindaklanjuti. “Pak Sony sudah sebutkan semua,
lengkap dengan bukti percakapan, tapi tidak ada yang dipanggil sampai hari
ini,” kata Krisna. Krisna
juga membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam jual-beli ompreng
dengan Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan. Ia mengklaim Iwan tak pernah
melapor kepada Sony soal jual-beli ompreng. Dia menganggap transaksi itu
murni bisnis Iwan dengan temannya yang merupakan importir. “Pak Sony tidak
tahu-menahu soal itu,” tuturnya. Seorang
pejabat di BGN mengatakan jaksa sebenarnya sudah mendapat keterangan saksi
soal adanya nama menteri pensiunan tentara dalam pemeriksaan. Pensiunan itu
dianggap mengetahui sumber dan aliran uang saat program MBG mulai berjalan.
Tapi penyidik tak menindaklanjuti kesaksian tersebut. Pengacara
salah seorang tersangka korupsi MBG, Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis,
mengklaim mengetahui soal kesaksian yang menyebutkan keterlibatan menteri
pensiunan tentara tersebut. Lodewyk merupakan mantan Wakil Kepala BGN dan
pensiunan letnan jenderal TNI. Kepada
Kaligis, Lodewyk pernah bercerita didatangi seorang perempuan yang disebut
sebagai menantu kakak kandung sang menteri pada April 2025. Kepada Lodewyk,
perempuan itu mengaku bisa memiliki tiga dapur SPPG di Malang, Jawa Timur,
karena membayar Rp 980 juta kepada seseorang bernama Catur. Catur
menyatakan uang itu akan diberikan kepada Lodewyk sebesar Rp 300 juta. Merasa
tak mengenal Catur dan tak pernah menerima uang, Lodewyk naik pitam. Ia
berencana melaporkan pencatutan nama itu kepada polisi. “Tapi perempuan itu
tidak mau karena khawatir titik yang sudah dia punya nanti dicoret BGN,” kata
Kaligis. Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna tak membalas
pertanyaan Tempo soal tudingan berat sebelah dalam penyidikan jual-beli titik
SPPG. Saat diwawancarai pada Kamis, 2 Juli 2026, Anang menyatakan penyidik
masih mendalami nama-nama yang disebut Sony. “Setiap keterangan yang
dikemukakan tentu akan didalami sepanjang didukung alat bukti,” ujarnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/korupsi-mbg-polisi-febrie-adriansyah-2275233 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar