Senin, 13 Juli 2026

 

Perkara yang Menyulut Polisi Menggertak Febrie Adriansyah

Febriyan :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Kejaksaan Agung diduga tak berkoordinasi dengan Polri saat menetapkan Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.

 

·      Polri menuding jaksa mencari-cari kesalahan dalam pendirian dapur MBG yang dikelola polisi.

 

·      Ketegangan hubungan Kejaksaan Agung dengan Polri merembet ke daerah tempat SPPG beroperasi.

 

PESAN internal berisi sepuluh arahan kepada personel Kepolisian Daerah Jawa Tengah itu beredar pada Rabu, 8 Juli 2026. Pesan tanpa nama itu dikirim lewat aplikasi perpesanan WhatsApp oleh Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan.

 

Surat itu berisi petunjuk untuk menyikapi pemeriksaan terhadap sejumlah polisi dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Polisi yang dipanggil jaksa wajib didampingi. Jika terpaksa diperiksa, mereka hanya boleh diperiksa di kantor kepolisian resor masing-masing.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto membenarkan adanya surat edaran itu. Namun ia membantah kabar bahwa Polri melarang anggotanya diperiksa jaksa. Syaratnya, pemeriksaan itu harus sesuai dengan prosedur. “Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Bila ada anggota yang diperiksa atau dimintai keterangan, ini kan harus tetap didampingi,” katanya.

 

Arahan itu beredar setelah Kejaksaan Agung menggencarkan penyidikan kasus korupsi makan bergizi gratis (MBG) pada awal Juni 2026. Jaksa turut menyidik dugaan jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Dapur yang disasar di antaranya diduga terafiliasi dengan personel Kepolisian RI.

 

Situasi inilah yang dikeluhkan banyak polisi. Di Markas Besar Polri, seorang jenderal mengeluhkan prosedur penyidikan jaksa yang dianggap tak “menghormati” polisi. Seorang polisi lain mengatakan, di lapangan, jaksa mencecar para pengelola SPPG dengan pertanyaan soal proses penerbitan izin hingga pendanaan pembangunan dapur. “Seperti dicari-cari kesalahannya,” tutur polisi itu.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan pihaknya hanya sedang mendata semua pengelola SPPG. Ia membantah tudingan bahwa jaksa hanya “mengincar” dapur SPPG yang berada di bawah naungan Polri. “Sudah sejak beberapa pekan lalu tim turun untuk menghimpun data titik SPPG,” kata Arfan seperti dilansir kantor berita Antara.

 

Hal yang sama terjadi di daerah lain. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Langgeng Prabowo mengatakan pihaknya mendata 380 SPPG dalam beberapa pekan terakhir. Ia mengakui pendataan itu berhubungan dengan pengusutan kasus jual-beli titik SPPG yang saat ini ditangani tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Permintaan bantuan pengumpulan data dari Kejagung soal penentuan titik SPPG di setiap wilayah, termasuk DIY,” ujarnya.

 

Keberadaan dapur MBG menjadi salah satu materi penyidikan personel Korps Adhyaksa. Hingga kini jumlah tersangka sudah mencapai tujuh orang. Salah satunya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Sony merupakan pensiunan Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal.

 

Tersangka terakhir adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Ia polisi aktif lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Lalu Muhammad Iwan diduga menjual ompreng atau food tray dari perusahaan seorang rekannya atas persetujuan Sony Sonjaya. Pembelian ompreng ini merupakan syarat agar calon mitra bisa mendapat titik SPPG.

 

Masalahnya, jaksa menetapkan Iwan sebagai tersangka tepat pada Hari Bhayangkara, 1 Juli 2026. Jaksa mengumumkan status Iwan sehari kemudian. Seorang jenderal di Mabes Polri menuduh jaksa kebablasan. Ia menganggap jaksa semestinya berkoordinasi dengan polisi sebelum menetapkan seorang polisi sebagai tersangka.

 

Seorang pejabat di Kejaksaan Agung mengakui penyidik memang tak berkoordinasi dengan Polri sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka. Apalagi Iwan seorang jenderal aktif. Situasi ini berbeda dengan pada saat jaksa menangkap Sony. Meski Sony berstatus pensiunan Polri, kala itu penyidik memberi tahu Mabes Polri sebelum menetapkannya menjadi tersangka.

 

Seorang yang mengetahui proses penyidikan korupsi MBG mengatakan, sehari setelah pengumuman Iwan sebagai tersangka, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono menemui Jampidsus kala itu, Febrie Adriansyah. Dalam pertemuan itu, Syahardiantono menanyakan alasan Kejaksaan tak berkoordinasi saat hendak menetapkan Lalu Iwan sebagai tersangka.

 

Febrie tak menjawab dengan tegas. “Biar itu menjadi pembicaraan antarpimpinan,” ujar seorang perwira Polri menirukan perkataan Febrie kepada Syahardiantono.

 

Tempo berupaya meminta konfirmasi mengenai pertemuan itu kepada Febrie dan Syahardiantono. Namun hingga Sabtu, 11 Juli 2026, keduanya tak menjawab pesan pendek yang dilayangkan.

 

Sejumlah petinggi polisi yang ditemui mengatakan mereka heran karena jaksa hanya menyasar dapur MBG yang berada di bawah naungan Polri. Sementara itu, ada ratusan dapur lain yang terafiliasi dengan Tentara Nasional Indonesia. Sony Sonjaya pun dalam keterangannya kepada penyidik sudah menyebutkan dapur-dapur yang terhubung dengan pensiunan jenderal TNI.

 

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya menyebut dua nama purnawirawan. Namun keterangan Sony itu belum ditindaklanjuti. “Pak Sony sudah sebutkan semua, lengkap dengan bukti percakapan, tapi tidak ada yang dipanggil sampai hari ini,” kata Krisna.

 

Krisna juga membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam jual-beli ompreng dengan Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan. Ia mengklaim Iwan tak pernah melapor kepada Sony soal jual-beli ompreng. Dia menganggap transaksi itu murni bisnis Iwan dengan temannya yang merupakan importir. “Pak Sony tidak tahu-menahu soal itu,” tuturnya.

 

Seorang pejabat di BGN mengatakan jaksa sebenarnya sudah mendapat keterangan saksi soal adanya nama menteri pensiunan tentara dalam pemeriksaan. Pensiunan itu dianggap mengetahui sumber dan aliran uang saat program MBG mulai berjalan. Tapi penyidik tak menindaklanjuti kesaksian tersebut.

 

Pengacara salah seorang tersangka korupsi MBG, Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis, mengklaim mengetahui soal kesaksian yang menyebutkan keterlibatan menteri pensiunan tentara tersebut. Lodewyk merupakan mantan Wakil Kepala BGN dan pensiunan letnan jenderal TNI.

 

Kepada Kaligis, Lodewyk pernah bercerita didatangi seorang perempuan yang disebut sebagai menantu kakak kandung sang menteri pada April 2025. Kepada Lodewyk, perempuan itu mengaku bisa memiliki tiga dapur SPPG di Malang, Jawa Timur, karena membayar Rp 980 juta kepada seseorang bernama Catur.

 

Catur menyatakan uang itu akan diberikan kepada Lodewyk sebesar Rp 300 juta. Merasa tak mengenal Catur dan tak pernah menerima uang, Lodewyk naik pitam. Ia berencana melaporkan pencatutan nama itu kepada polisi. “Tapi perempuan itu tidak mau karena khawatir titik yang sudah dia punya nanti dicoret BGN,” kata Kaligis.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna tak membalas pertanyaan Tempo soal tudingan berat sebelah dalam penyidikan jual-beli titik SPPG. Saat diwawancarai pada Kamis, 2 Juli 2026, Anang menyatakan penyidik masih mendalami nama-nama yang disebut Sony. “Setiap keterangan yang dikemukakan tentu akan didalami sepanjang didukung alat bukti,” ujarnya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/hukum/korupsi-mbg-polisi-febrie-adriansyah-2275233

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar