|
Arogansi Kekuasaan Anggota Dewan Djohermansyah
Djohan : Guru Besar
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen
Otda Kemendagri 2010-2014 |
KOMPAS.COM, 2 Juli 2026
|
KEMATIAN dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa
Tenggara Timur, menyisakan duka pertanyaan besar. Apabila benar tekanan, ancaman, dan intimidasi dari tiga anggota
DPRD menjadi salah satu faktor yang mendorong tragedi tersebut, maka
persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut perilaku individu. Peristiwa itu adalah alarm tentang merosotnya etika penyelenggara
pemerintahan di negeri ini. Lebih memprihatinkan lagi, tindakan tersebut diduga dilakukan
oleh wakil rakyat. Mereka yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat
justru dituding menggunakan jabatan untuk menekan seorang dokter yang sedang
menjalankan profesinya sesuai standar medis. Dalam negara hukum, keputusan medis berada di tangan tenaga
kesehatan, bukan di tangan politisi. Seorang dokter terikat pada ilmu
pengetahuan, kode etik profesi, dan keselamatan pasien. Ketika keputusan profesional dipaksa tunduk pada tekanan politik,
yang terancam bukan hanya independensi profesi, tetapi juga keselamatan
pelayanan publik. Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Sebagian pejabat
publik masih memandang jabatan sebagai sumber kekuasaan tanpa batas. Mereka
merasa dapat memerintah siapa saja, kapan saja, dan dalam urusan apa saja. Padahal, jabatan publik adalah amanah konstitusi untuk melayani,
bukan hak istimewa untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi. Fenomena seperti ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Hampir
setiap hari masyarakat menyaksikan pejabat yang memarahi bawahan, mengancam
aparat, mengintervensi proses profesional, memaksakan kehendak, bahkan
menggunakan pengaruh politik untuk memperoleh perlakuan khusus. Kasus di TTU hanyalah puncak gunung es dari budaya kekuasaan yang
masih bercorak feodal. Ironisnya, perilaku seperti itu justru muncul di era
demokrasi. Reformasi telah mengubah cara memilih pemimpin, tetapi belum
sepenuhnya mengubah cara sebagian pejabat memahami kekuasaan. Demokrasi
elektoral ternyata tidak otomatis melahirkan demokrasi dalam perilaku. Padahal, anggota DPRD bukanlah penguasa. Mereka adalah wakil
rakyat yang terhormat (honorable persons). Kehormatan itu bukan melekat pada kursinya, melainkan pada
akhlak, adab, integritas, dan keteladanannya. Semakin tinggi jabatan
seseorang, semakin tinggi pula tuntutan etika yang harus dipenuhi. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup berhenti pada
pemberian sanksi kepada individu yang diduga melanggar. Yang lebih mendesak
adalah membenahi sistem yang melahirkan pejabat dengan karakter demikian. Pembenahan pertama harus dimulai dari partai politik. Rekrutmen
calon anggota DPRD tidak boleh lagi hanya bertumpu pada popularitas,
kemampuan finansial, atau peluang elektoral. Integritas, pendidikan, pengalaman berorganisasi, rekam jejak
pengabdian kepada masyarakat, serta kedewasaan kepemimpinan harus menjadi
ukuran utama. Partai politik sesungguhnya adalah sekolah demokrasi. Jika
sekolahnya gagal membentuk karakter, jangan heran apabila lulusannya gagal
menjaga kehormatan jabatan publik. Pembenahan kedua adalah mengevaluasi sistem pemilu legislatif.
Sistem proporsional terbuka memang memperluas pilihan pemilih, tetapi juga
memicu persaingan personal yang mahal, pragmatis, dan sering kali mengabaikan
proses kaderisasi. Sudah saatnya dipertimbangkan model proporsional tertutup yang
didahului primary election secara demokratis di internal partai. Dengan cara itu, partai dipaksa melakukan seleksi kader secara
lebih objektif sebelum menyerahkannya kepada publik. Pembenahan ketiga adalah membangun sistem etika yang lebih kuat.
Indonesia telah memiliki berbagai aturan mengenai disiplin dan kode etik di
masing-masing lembaga. Namun, pengaturannya masih terpisah-pisah dan belum membentuk
standar etik nasional bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Karena itu, sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang Etika
Penyelenggara Pemerintahan. Undang-undang tersebut harus menetapkan standar perilaku pejabat
publik, melarang penyalahgunaan jabatan, intimidasi, pelecehan verbal,
intervensi terhadap profesi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan
prinsip pelayanan publik, disertai mekanisme penegakan dan sanksi yang tegas. Dalam kasus TTU, Badan Kehormatan DPRD harus bergerak cepat.
Dugaan pelanggaran etik tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Keluarga dokter Icha maupun masyarakat juga patut menggunakan
haknya untuk mengajukan pengaduan resmi agar proses etik berjalan secara
transparan dan akuntabel. Kehormatan lembaga legislatif hanya dapat dipulihkan apabila
setiap pelanggaran diproses secara terbuka tanpa perlindungan politik. Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan pemimpin yang
dipilih rakyat. Demokrasi juga membutuhkan pejabat yang memahami batas-batas
kekuasaan. Kekuasaan selalu dibatasi oleh hukum, etika, dan kemanusiaan. Jabatan publik bukanlah lisensi untuk memaksa orang lain
mengikuti kehendak pribadi. Ia adalah amanah yang harus dijalankan dengan
kerendahan hati. Ketika wakil rakyat mulai merasa dirinya penguasa, saat itulah
demokrasi kehilangan makna yang paling mendasar. Kasus TTU hendaknya menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai ada
lagi pejabat yang merasa lebih tinggi daripada hukum, lebih benar daripada
ilmu pengetahuan, dan lebih berkuasa daripada etika. Sebab ukuran kehormatan seorang wakil rakyat bukanlah kerasnya
suara, lantangnya pidato, atau besarnya kekuasaan, melainkan kemampuannya
menjaga martabat manusia yang diurus dan diwakilinya. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/02/10300081/arogansi-kekuasaan-anggota-dewan?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar