Sabtu, 04 Juli 2026

 

Arogansi Kekuasaan Anggota Dewan

Djohermansyah Djohan : Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014

KOMPAS.COM, 2 Juli 2026

 

 

                                                           

KEMATIAN dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menyisakan duka pertanyaan besar.

 

Apabila benar tekanan, ancaman, dan intimidasi dari tiga anggota DPRD menjadi salah satu faktor yang mendorong tragedi tersebut, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut perilaku individu.

 

Peristiwa itu adalah alarm tentang merosotnya etika penyelenggara pemerintahan di negeri ini.

 

Lebih memprihatinkan lagi, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh wakil rakyat. Mereka yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat justru dituding menggunakan jabatan untuk menekan seorang dokter yang sedang menjalankan profesinya sesuai standar medis.

 

Dalam negara hukum, keputusan medis berada di tangan tenaga kesehatan, bukan di tangan politisi. Seorang dokter terikat pada ilmu pengetahuan, kode etik profesi, dan keselamatan pasien.

 

Ketika keputusan profesional dipaksa tunduk pada tekanan politik, yang terancam bukan hanya independensi profesi, tetapi juga keselamatan pelayanan publik.

 

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Sebagian pejabat publik masih memandang jabatan sebagai sumber kekuasaan tanpa batas. Mereka merasa dapat memerintah siapa saja, kapan saja, dan dalam urusan apa saja.

 

Padahal, jabatan publik adalah amanah konstitusi untuk melayani, bukan hak istimewa untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi.

 

Fenomena seperti ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Hampir setiap hari masyarakat menyaksikan pejabat yang memarahi bawahan, mengancam aparat, mengintervensi proses profesional, memaksakan kehendak, bahkan menggunakan pengaruh politik untuk memperoleh perlakuan khusus.

 

Kasus di TTU hanyalah puncak gunung es dari budaya kekuasaan yang masih bercorak feodal. Ironisnya, perilaku seperti itu justru muncul di era demokrasi.

 

Reformasi telah mengubah cara memilih pemimpin, tetapi belum sepenuhnya mengubah cara sebagian pejabat memahami kekuasaan. Demokrasi elektoral ternyata tidak otomatis melahirkan demokrasi dalam perilaku.

 

Padahal, anggota DPRD bukanlah penguasa. Mereka adalah wakil rakyat yang terhormat (honorable persons).

 

Kehormatan itu bukan melekat pada kursinya, melainkan pada akhlak, adab, integritas, dan keteladanannya. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula tuntutan etika yang harus dipenuhi.

 

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi kepada individu yang diduga melanggar. Yang lebih mendesak adalah membenahi sistem yang melahirkan pejabat dengan karakter demikian.

 

Pembenahan pertama harus dimulai dari partai politik. Rekrutmen calon anggota DPRD tidak boleh lagi hanya bertumpu pada popularitas, kemampuan finansial, atau peluang elektoral.

 

Integritas, pendidikan, pengalaman berorganisasi, rekam jejak pengabdian kepada masyarakat, serta kedewasaan kepemimpinan harus menjadi ukuran utama.

 

Partai politik sesungguhnya adalah sekolah demokrasi. Jika sekolahnya gagal membentuk karakter, jangan heran apabila lulusannya gagal menjaga kehormatan jabatan publik.

 

Pembenahan kedua adalah mengevaluasi sistem pemilu legislatif. Sistem proporsional terbuka memang memperluas pilihan pemilih, tetapi juga memicu persaingan personal yang mahal, pragmatis, dan sering kali mengabaikan proses kaderisasi.

 

Sudah saatnya dipertimbangkan model proporsional tertutup yang didahului primary election secara demokratis di internal partai.

 

Dengan cara itu, partai dipaksa melakukan seleksi kader secara lebih objektif sebelum menyerahkannya kepada publik.

 

Pembenahan ketiga adalah membangun sistem etika yang lebih kuat. Indonesia telah memiliki berbagai aturan mengenai disiplin dan kode etik di masing-masing lembaga.

 

Namun, pengaturannya masih terpisah-pisah dan belum membentuk standar etik nasional bagi seluruh penyelenggara pemerintahan.

 

Karena itu, sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang Etika Penyelenggara Pemerintahan.

 

Undang-undang tersebut harus menetapkan standar perilaku pejabat publik, melarang penyalahgunaan jabatan, intimidasi, pelecehan verbal, intervensi terhadap profesi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, disertai mekanisme penegakan dan sanksi yang tegas.

 

Dalam kasus TTU, Badan Kehormatan DPRD harus bergerak cepat. Dugaan pelanggaran etik tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja.

 

Keluarga dokter Icha maupun masyarakat juga patut menggunakan haknya untuk mengajukan pengaduan resmi agar proses etik berjalan secara transparan dan akuntabel.

 

Kehormatan lembaga legislatif hanya dapat dipulihkan apabila setiap pelanggaran diproses secara terbuka tanpa perlindungan politik.

 

Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan pemimpin yang dipilih rakyat. Demokrasi juga membutuhkan pejabat yang memahami batas-batas kekuasaan. Kekuasaan selalu dibatasi oleh hukum, etika, dan kemanusiaan.

 

Jabatan publik bukanlah lisensi untuk memaksa orang lain mengikuti kehendak pribadi. Ia adalah amanah yang harus dijalankan dengan kerendahan hati.

 

Ketika wakil rakyat mulai merasa dirinya penguasa, saat itulah demokrasi kehilangan makna yang paling mendasar.

 

Kasus TTU hendaknya menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai ada lagi pejabat yang merasa lebih tinggi daripada hukum, lebih benar daripada ilmu pengetahuan, dan lebih berkuasa daripada etika.

 

Sebab ukuran kehormatan seorang wakil rakyat bukanlah kerasnya suara, lantangnya pidato, atau besarnya kekuasaan, melainkan kemampuannya menjaga martabat manusia yang diurus dan diwakilinya. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/07/02/10300081/arogansi-kekuasaan-anggota-dewan?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar