|
Cara Sungsang
Menangani Kasus Febrie Redaktur Editorial
1 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 19
Juli 2026
|
· Tarik-ulur penanganan dugaan korupsi
Febrie Adriansyah menunjukkan kentalnya kepentingan politik di baliknya. · Sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus yang terlibat dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Febrie dekat
dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. · Sebaliknya, para politikus di DPR yang
berkhidmat di bawah Sufmi Dasco Ahmad membentuk panitia kerja untuk mengawasi
penyidikan Febrie. PENGUSUTAN
dugaan suap dan pemerasan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus, Febrie Adriansyah, tampaknya makin jauh dari harapan publik: kasus
bakal terbongkar sampai ke akarnya. Tarik-menarik kepentingan polisi dan
jaksa, ditambah sikap tak taat hukum yang ditunjukkan Presiden Prabowo
Subianto, membuat proses hukum jadi semrawut. Penggeledahan
oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI di 13 lokasi
berujung pada penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don
Ritto, seorang advokat, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Polisi menemukan 74
kilogram logam mulia dan hampir setengah triliun rupiah uang tunai yang
dicurigai berasal dari pemerasan dan suap tiga perkara. Banyak
yang menilai polisi tergesa-gesa. Febrie belum pernah diperiksa, tapi
langsung ditetapkan sebagai tersangka. Muncul kekhawatiran proses prematur
ini bisa dengan mudah dipatahkan lewat gugatan praperadilan. Melalui
negosiasi politik yang dipimpin Presiden, polisi melempar penanganan dugaan
suap dan pemerasan ini ke Kejaksaan Agung. Keputusan ini jelas menyalahi asas
pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai
penyidik awal, polisi semestinya merampungkan berkas perkara lalu
menyerahkannya ke Kejaksaan untuk diuji. Setelah dinyatakan lengkap (P21),
pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kepolisian kepada Kejaksaan
agar jaksa dapat menyusun dakwaan untuk persidangan. Pengalihan
perkara di tengah jalan, selain merusak tata urutan hukum acara, melahirkan
prasangka: telah terjadi transaksi “di bawah meja”. Indikasinya, Kejaksaan
langsung menghentikan pengumpulan data guna mencari penyimpangan di ribuan
dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dikerjakan polisi—potensi korupsi
yang sebelumnya digembar-gemborkan bakal diungkap Kejaksaan. Kekacauan
penyidikan kasus Febrie tak lepas dari manuver sejumlah elite di lingkaran
dekat Prabowo. Menjelang penetapan tersangka, majalah ini menemukan adanya
serangkaian pertemuan di kediaman Prabowo guna menyusun skenario hukum untuk
Febrie. Dalam
pertemuan tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin berupaya keras meyakinkan Presiden bahwa Febrie tak
perlu berstatus tersangka, atau setidaknya kasusnya tidak perlu dialihkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi—komplikasi baru yang akan dihadapi para pembela
Febrie. Hubungan dekat antara Sjafrie dan Febrie sudah lama terjalin melalui
peran mereka sebagai Ketua Pelaksana dan Ketua Harian Satuan Tugas Penertiban
Kawasan Hutan. Kisruh
kian menjadi-jadi ketika sejumlah anggota DPR pasang badan membela
Kepolisian. Dipelopori Ketua Komisi Hukum DPR sekaligus politikus Gerindra,
Habiburokhman, mereka mendesak Febrie dicopot bahkan berencana membentuk
panitia kerja untuk mengawasi penanganan perkara. Manuver ini memicu
kecurigaan bahwa pergerakan para politikus Senayan diinisiasi Wakil Ketua DPR
Sufmi Dasco Ahmad, yang dikenal dekat dengan Kepolisian. Walhasil, publik
kembali diyakinkan bahwa pusaran kasus Febrie tidak lebih dari palagan baru
perseteruan lama antara Dasco dan Sjafrie. Patut
dikecam jika Presiden tak mengambil sikap yang berpihak kepada penegakan
hukum. Perseteruan di antara para pembantu Presiden tidak dikelola untuk
mencapai pemerintahan yang efektif, tapi untuk menciptakan ketergantungan
pada Presiden. Analisis lain menyebutkan Presiden tak sepenuhnya menguasai
keadaan. Dalam kasus Febrie, yang dia lakukan hanya berupaya agar nila tak
menerpa wajahnya. Penyerahan
pengusutan kasus Febrie kepada KPK bisa jadi jalan alternatif. Betapapun tak
ideal, tersebab ada unsur jaksa dan polisi di KPK, lembaga itu relatif
terbebas dari kepentingan kedua lembaga. Tanpa dijauhkan dari Kepolisian dan
Kejaksaan, penanganan perkara tak akan mengungkap siapa yang salah dan apa
yang sebenarnya terjadi. Yang muncul adalah sinisme publik tentang rivalitas
dan aksi “saling bongkar kartu” antara Kepolisian dan Kejaksaan. Hukum lalu
dijadikan instrumen pemukul sekaligus alat tawar politik mereka yang
berseteru. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/dugaan-korupsi-febrie-adriansyah-2276759 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar