Senin, 20 Juli 2026

 

Cara Sungsang Menangani Kasus Febrie

Redaktur Editorial 1 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Tarik-ulur penanganan dugaan korupsi Febrie Adriansyah menunjukkan kentalnya kepentingan politik di baliknya.

 

·      Sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang terlibat dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Febrie dekat dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

 

·      Sebaliknya, para politikus di DPR yang berkhidmat di bawah Sufmi Dasco Ahmad membentuk panitia kerja untuk mengawasi penyidikan Febrie.

 

PENGUSUTAN dugaan suap dan pemerasan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tampaknya makin jauh dari harapan publik: kasus bakal terbongkar sampai ke akarnya. Tarik-menarik kepentingan polisi dan jaksa, ditambah sikap tak taat hukum yang ditunjukkan Presiden Prabowo Subianto, membuat proses hukum jadi semrawut.

 

Penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI di 13 lokasi berujung pada penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto, seorang advokat, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Polisi menemukan 74 kilogram logam mulia dan hampir setengah triliun rupiah uang tunai yang dicurigai berasal dari pemerasan dan suap tiga perkara.

 

Banyak yang menilai polisi tergesa-gesa. Febrie belum pernah diperiksa, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Muncul kekhawatiran proses prematur ini bisa dengan mudah dipatahkan lewat gugatan praperadilan.

 

Melalui negosiasi politik yang dipimpin Presiden, polisi melempar penanganan dugaan suap dan pemerasan ini ke Kejaksaan Agung. Keputusan ini jelas menyalahi asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).

 

Sebagai penyidik awal, polisi semestinya merampungkan berkas perkara lalu menyerahkannya ke Kejaksaan untuk diuji. Setelah dinyatakan lengkap (P21), pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kepolisian kepada Kejaksaan agar jaksa dapat menyusun dakwaan untuk persidangan.

 

Pengalihan perkara di tengah jalan, selain merusak tata urutan hukum acara, melahirkan prasangka: telah terjadi transaksi “di bawah meja”. Indikasinya, Kejaksaan langsung menghentikan pengumpulan data guna mencari penyimpangan di ribuan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dikerjakan polisi—potensi korupsi yang sebelumnya digembar-gemborkan bakal diungkap Kejaksaan.

 

Kekacauan penyidikan kasus Febrie tak lepas dari manuver sejumlah elite di lingkaran dekat Prabowo. Menjelang penetapan tersangka, majalah ini menemukan adanya serangkaian pertemuan di kediaman Prabowo guna menyusun skenario hukum untuk Febrie.

 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berupaya keras meyakinkan Presiden bahwa Febrie tak perlu berstatus tersangka, atau setidaknya kasusnya tidak perlu dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi—komplikasi baru yang akan dihadapi para pembela Febrie. Hubungan dekat antara Sjafrie dan Febrie sudah lama terjalin melalui peran mereka sebagai Ketua Pelaksana dan Ketua Harian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

 

Kisruh kian menjadi-jadi ketika sejumlah anggota DPR pasang badan membela Kepolisian. Dipelopori Ketua Komisi Hukum DPR sekaligus politikus Gerindra, Habiburokhman, mereka mendesak Febrie dicopot bahkan berencana membentuk panitia kerja untuk mengawasi penanganan perkara. Manuver ini memicu kecurigaan bahwa pergerakan para politikus Senayan diinisiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang dikenal dekat dengan Kepolisian. Walhasil, publik kembali diyakinkan bahwa pusaran kasus Febrie tidak lebih dari palagan baru perseteruan lama antara Dasco dan Sjafrie.

 

Patut dikecam jika Presiden tak mengambil sikap yang berpihak kepada penegakan hukum. Perseteruan di antara para pembantu Presiden tidak dikelola untuk mencapai pemerintahan yang efektif, tapi untuk menciptakan ketergantungan pada Presiden. Analisis lain menyebutkan Presiden tak sepenuhnya menguasai keadaan. Dalam kasus Febrie, yang dia lakukan hanya berupaya agar nila tak menerpa wajahnya.

 

Penyerahan pengusutan kasus Febrie kepada KPK bisa jadi jalan alternatif. Betapapun tak ideal, tersebab ada unsur jaksa dan polisi di KPK, lembaga itu relatif terbebas dari kepentingan kedua lembaga. Tanpa dijauhkan dari Kepolisian dan Kejaksaan, penanganan perkara tak akan mengungkap siapa yang salah dan apa yang sebenarnya terjadi. Yang muncul adalah sinisme publik tentang rivalitas dan aksi “saling bongkar kartu” antara Kepolisian dan Kejaksaan. Hukum lalu dijadikan instrumen pemukul sekaligus alat tawar politik mereka yang berseteru.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/dugaan-korupsi-febrie-adriansyah-2276759

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar