Sabtu, 04 Juli 2026

 

Menyoal Pidana di Balik Kasus Dokter Icha

Reza Indragiri Amriel : Peneliti ASA Indonesia Institute. Pemateri Psikologi Persidangan di Pusdiklat Mahkamah Agung.

KOMPAS.COM, 03 Juni 2026

 

 

                                                           

PESAN yang harus digarisbawahi sangat jelas. Bunuh diri merupakan keputusan yang salah. Tidak ada justifikasi untuk itu.

 

Siapapun yang dilanda persoalan berat, perlu mencari bantuan dan diberikan bantuan. Mencegah bunuh diri adalah keharusan masyarakat sedunia.

 

Pada kenyataannya, keputusan Icha, seorang dokter di Nusa Tenggara Timur, untuk mengakhiri hidupnya sendiri tetap merupakan peristiwa memilukan. Mengiris-iris hati.

 

Dan mengacu narasi yang berkembang di publik, peristiwa tersebut menghadirkan pelajaran penting, yaitu orang yang menyampaikan perkataan tidak baik memang bisa dipidana.

 

Manakala sasaran perkataan buruk, termasuk intimidasi, itu adalah dokter, maka tersedia KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan yang memuat pasal-pasal yang relevan untuk memidana pelaku.

 

Pada sisi lain, membangun konstruksi pidana atas kejadian yang dialami dr. Icha (Elisa Princila Utami Pakaenoni) tampaknya tidak akan mudah. Terlebih berangkat dari pemahaman bunuh diri sebagai peristiwa kompleks.

 

Keputusan untuk bunuh diri adalah keputusan yang tidak bisa dianggap sederhana. Apalagi ketika pijakan berpikirnya adalah setiap peristiwa atau setiap perilaku didahului oleh faktor majemuk, maka perilaku bunuh diri niscaya dilatarbelakangi oleh penyebab yang majemuk pula.

 

Sebelum menyoroti perilaku bunuh dirinya, hal-ihwal seputar pekerjaan sebagai dokter--apalagi dokter muda--pun pada dasarnya sudah mengandung problematika tersendiri.

 

Jam kerja yang panjang dan meletihkan, di samping meningkatknya kesadaran dan sikap kritis pasien akan hak-haknya.

 

Juga, dari insiden-insiden dokter melakukan bunuh diri terdahulu, terpotret maraknya situasi abusive oleh dokter senior terhadap dokter yunior.

 

Satu lagi: status sebagai dokter, yang diasosiasikan dengan menyehatkan dan menghidupkan, pada gilirannya juga dapat memunculkan hambatan tersendiri bagi para dokter untuk mengakui, menerima, apalagi mencari pertolongan atas kelemahan-kelemahan insani berupa perasaan letih, cemas, dan sakit.

 

Nyata sudah; dengan segala tekanan dan risiko burnout tersebut, para dokter semestinya memiliki stamina dan kontrol diri yang kuat agar bisa mempertahankan kinerja positifnya.

 

Terabaikannya potensi-potensi tersebut berisiko menciptakan kondisi mendasar yang rawan yang dapat meledak sewaktu-waktu.

 

Berlanjut ke persoalan bunuh diri. Karena disebabkan oleh multifaktor, maka terhadap orang yang melakukan bunuh diri perlu dicari tahu antara lain empat hal berikut ini.

 

Pertama, persepsi orang yang bunuh diri atas situasi yang saat itu ia hadapi. Berarti, perlu diinvestigasi situasi nyata yang berlangsung antara keluarga pasien dan dr. Icha, yang oleh khalayak dipandang sebagai perlakuan intimidatif.

 

Apabila--anggaplah--intimidasi itu benar-benar terjadi, lalu akan ditangani melalui mekanisme pidana, pembuktiannya tidak sulit untuk dilakukan.

 

Polisi tinggal menemukan orang-orang di RS Leona Kefamenanu yang menyaksikan, melihat, mendengar perkataan intimidatif dimaksud.

 

Rekaman audio visual juga dapat dijadikan sebagai barang bukti. Dari situ, penilaian dapat ditegakkan terhadap persepsi dr. Icha.

 

Yang perlu dijawab adalah seberapa jauh perkataan yang sama akan juga berdampak sama jika diucapkan ke dokter-dokter lainnya.

 

Subjektivitas dr. Icha dan respons dari dokter-dokter lain dapat dibandingkan. Yang jelas, seandainya sesama dokter ternyata memberikan reaksi yang beragam atas intimidasi tersebut, maka semakin relevan polisi melakukan penyelidikan terhadap faktor-faktor yang lebih mendalam berikut ini pada diri dr. Icha.

 

Kedua, pola pengaturan suasana hati dan pengendalian stres. Ketiga, pola pengelolaan agresivitas. Baik dorongan agresif terhadap diri sendiri maupun terhadap pihak lain. Keempat, pola belajar dan pemecahan masalah.

 

Pemahaman akan faktor kedua hingga keempat itu memerlukan cermatan dari waktu ke waktu yang tidak sebentar.

 

Simpulan (sementara) bahwa dr. Icha bunuh diri akibat intimidasi lisan akan diuji, apakah memadai atau justru oversimplifikasi.

 

Nah, ketika peristiwa menyedihkan di NTT itu ingin dibawa ke pidana, tersediakah alasan bagi polisi untuk membatasi diri hanya pada pembuktian ada tidaknya perkataan keluarga pasien dimaksud?

 

Bagaimana memastikan bahwa perkataan yang dilontarkan keluarga pasien itu bukan merupakan faktor pemantik belaka? Ataukah perkataan itu harus disimpulkan sebagai penjelasan kausal yang memadai atas bunuh dirinya dr. Icha?

 

Seberapa jauh pemidanaan akan menjadi penyederhanaan yang berlebihan terhadap masalah yang sesungguhnya rumit luar biasa?

 

Melangsungkan litigasi pidana atas masalah intimidasi keluarga pasien dan bunuh dirinya dr. Icha, adalah sah-sah saja.

 

Pada sisi lain, harapannya, litigasi pidana tidak menjelma overkriminalisasi. Lebih-lebih, tidak dijadikan sebagai satu-satunya cara untuk unjuk simpati sekaligus mencegah berulangnya peristiwa serupa ke depannya.

 

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2026/07/03/07300001/menyoal-pidana-di-balik-kasus-dokter-icha?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar