|
Menyoal Pidana di Balik Kasus Dokter Icha Reza
Indragiri Amriel : Peneliti ASA
Indonesia Institute. Pemateri Psikologi Persidangan di Pusdiklat Mahkamah
Agung. |
KOMPAS.COM, 03 Juni 2026
|
PESAN
yang harus digarisbawahi sangat jelas. Bunuh diri merupakan keputusan yang
salah. Tidak ada justifikasi untuk itu. Siapapun
yang dilanda persoalan berat, perlu mencari bantuan dan diberikan bantuan.
Mencegah bunuh diri adalah keharusan masyarakat sedunia. Pada
kenyataannya, keputusan Icha, seorang dokter di Nusa Tenggara Timur, untuk
mengakhiri hidupnya sendiri tetap merupakan peristiwa memilukan.
Mengiris-iris hati. Dan
mengacu narasi yang berkembang di publik, peristiwa tersebut menghadirkan
pelajaran penting, yaitu orang yang menyampaikan perkataan tidak baik memang
bisa dipidana. Manakala
sasaran perkataan buruk, termasuk intimidasi, itu adalah dokter, maka
tersedia KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan yang memuat pasal-pasal
yang relevan untuk memidana pelaku. Pada
sisi lain, membangun konstruksi pidana atas kejadian yang dialami dr. Icha
(Elisa Princila Utami Pakaenoni) tampaknya tidak akan mudah. Terlebih
berangkat dari pemahaman bunuh diri sebagai peristiwa kompleks. Keputusan
untuk bunuh diri adalah keputusan yang tidak bisa dianggap sederhana. Apalagi
ketika pijakan berpikirnya adalah setiap peristiwa atau setiap perilaku
didahului oleh faktor majemuk, maka perilaku bunuh diri niscaya
dilatarbelakangi oleh penyebab yang majemuk pula. Sebelum
menyoroti perilaku bunuh dirinya, hal-ihwal seputar pekerjaan sebagai
dokter--apalagi dokter muda--pun pada dasarnya sudah mengandung problematika
tersendiri. Jam
kerja yang panjang dan meletihkan, di samping meningkatknya kesadaran dan
sikap kritis pasien akan hak-haknya. Juga,
dari insiden-insiden dokter melakukan bunuh diri terdahulu, terpotret
maraknya situasi abusive oleh dokter senior terhadap dokter yunior. Satu
lagi: status sebagai dokter, yang diasosiasikan dengan menyehatkan dan
menghidupkan, pada gilirannya juga dapat memunculkan hambatan tersendiri bagi
para dokter untuk mengakui, menerima, apalagi mencari pertolongan atas
kelemahan-kelemahan insani berupa perasaan letih, cemas, dan sakit. Nyata
sudah; dengan segala tekanan dan risiko burnout tersebut, para dokter
semestinya memiliki stamina dan kontrol diri yang kuat agar bisa
mempertahankan kinerja positifnya. Terabaikannya
potensi-potensi tersebut berisiko menciptakan kondisi mendasar yang rawan
yang dapat meledak sewaktu-waktu. Berlanjut
ke persoalan bunuh diri. Karena disebabkan oleh multifaktor, maka terhadap
orang yang melakukan bunuh diri perlu dicari tahu antara lain empat hal
berikut ini. Pertama,
persepsi orang yang bunuh diri atas situasi yang saat itu ia hadapi. Berarti,
perlu diinvestigasi situasi nyata yang berlangsung antara keluarga pasien dan
dr. Icha, yang oleh khalayak dipandang sebagai perlakuan intimidatif. Apabila--anggaplah--intimidasi
itu benar-benar terjadi, lalu akan ditangani melalui mekanisme pidana,
pembuktiannya tidak sulit untuk dilakukan. Polisi
tinggal menemukan orang-orang di RS Leona Kefamenanu yang menyaksikan,
melihat, mendengar perkataan intimidatif dimaksud. Rekaman
audio visual juga dapat dijadikan sebagai barang bukti. Dari situ, penilaian
dapat ditegakkan terhadap persepsi dr. Icha. Yang
perlu dijawab adalah seberapa jauh perkataan yang sama akan juga berdampak
sama jika diucapkan ke dokter-dokter lainnya. Subjektivitas
dr. Icha dan respons dari dokter-dokter lain dapat dibandingkan. Yang jelas,
seandainya sesama dokter ternyata memberikan reaksi yang beragam atas
intimidasi tersebut, maka semakin relevan polisi melakukan penyelidikan
terhadap faktor-faktor yang lebih mendalam berikut ini pada diri dr. Icha. Kedua,
pola pengaturan suasana hati dan pengendalian stres. Ketiga, pola pengelolaan
agresivitas. Baik dorongan agresif terhadap diri sendiri maupun terhadap
pihak lain. Keempat, pola belajar dan pemecahan masalah. Pemahaman
akan faktor kedua hingga keempat itu memerlukan cermatan dari waktu ke waktu
yang tidak sebentar. Simpulan
(sementara) bahwa dr. Icha bunuh diri akibat intimidasi lisan akan diuji,
apakah memadai atau justru oversimplifikasi. Nah,
ketika peristiwa menyedihkan di NTT itu ingin dibawa ke pidana, tersediakah
alasan bagi polisi untuk membatasi diri hanya pada pembuktian ada tidaknya
perkataan keluarga pasien dimaksud? Bagaimana
memastikan bahwa perkataan yang dilontarkan keluarga pasien itu bukan
merupakan faktor pemantik belaka? Ataukah perkataan itu harus disimpulkan
sebagai penjelasan kausal yang memadai atas bunuh dirinya dr. Icha? Seberapa
jauh pemidanaan akan menjadi penyederhanaan yang berlebihan terhadap masalah
yang sesungguhnya rumit luar biasa? Melangsungkan
litigasi pidana atas masalah intimidasi keluarga pasien dan bunuh dirinya dr.
Icha, adalah sah-sah saja. Pada
sisi lain, harapannya, litigasi pidana tidak menjelma overkriminalisasi.
Lebih-lebih, tidak dijadikan sebagai satu-satunya cara untuk unjuk simpati
sekaligus mencegah berulangnya peristiwa serupa ke depannya. ● |
Sumber
: https://regional.kompas.com/read/2026/07/03/07300001/menyoal-pidana-di-balik-kasus-dokter-icha?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar