|
Petisi Soetardjo:
Pembuka Jalan Konstitusi Indonesia Aisha Shaidra : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 19
Juli 2026
|
· Petisi Soetardjo pada 15 Juli 1936
menjadi upaya formal pertama memperjuangkan pemerintahan sendiri bagi Hindia
Belanda melalui jalur konstitusional. · Berbekal Pasal 1 Undang-Undang Dasar
Kerajaan Belanda, Soetardjo menuntut konferensi untuk menyusun pemerintahan
sendiri dalam waktu sepuluh tahun. · Walau ditolak pemerintah kolonial,
Petisi Soetardjo memperlihatkan batas jalan konstitusional dan menjadi salah
satu tonggak perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia. MEMBOYONG
keluarga dan setumpuk bahan referensi ke pesanggrahannya di Cimalati,
Sukabumi, Jawa Barat, pada pertengahan 1936, Soetardjo Kartohadikoesoemo
menghabiskan beberapa hari menyusun gagasan yang kelak dikenal sebagai Petisi
Soetardjo. Di rumah
peristirahatan yang dingin di kaki Gunung Salak itu, anggota Volksraad
tersebut menelaah berbagai ketentuan hukum Kerajaan Belanda untuk mencari
jalan agar Hindia Belanda memperoleh kedudukan hukum yang setara dalam tata
negara kerajaan. Tepat di
seberang pesanggrahannya, berdiri rumah tetirah milik Gerungan Saul Samuel
Jacob Ratulangi alias Sam Ratulangi, rekan kerjanya di Volksraad. Kedua tokoh
itu kerap bertemu dan berdiskusi. "Rumah mereka berhadapan. Di situlah
mereka sering menyusun pokok-pokok Petisi Soetardjo," kata Jaka Perbawa,
Kepala Subbagian Umum Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Lampung, kepada
Tempo pada Ahad, 5 Juli 2026. Jaka
pernah menjadi kurator Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta dan
meneliti perjalanan politik Soetardjo. Berhari-hari
Soetardjo menekuni berbagai literatur hukum tata negara Belanda. Pada suatu
malam, ditemani cahaya lampu petromaks, ia mulai menulis konsep petisi.
Menjelang pukul 5 subuh, naskah itu akhirnya rampung. Paginya, Maria
Catharina Josephine Tambajong alias Tjen Tambajong, istri Ratulangi,
menghampirinya. "Anda sedang menyusun rencana apa lagi?" ujarnya
dalam bahasa Belanda. Soetardjo
meminta Maria memanggil Ratulangi. Begitu Ratulangi tiba, Soetardjo
menyerahkan naskah yang baru selesai ditik. Setelah membacanya sekilas,
Ratulangi bertanya, juga dalam bahasa Belanda, "Dari mana kamu
memperoleh ini?" Soetardjo
menyodorkan Grondwet Nederland, aturan konstitusi Belanda yang beberapa hari
terakhir ia pelajari. Ratulangi turut menelusuri undang-undang dasar Kerajaan
Belanda yang menjadi dasar usulan Soetardjo itu. Setelah membacanya, ia
menyatakan setuju dan membubuhkan tanda tangan di bawah nama Soetardjo. Kisah
ini terekam dalam buku Soetardjo, Petisi Soetardjo dan Perjuangannya, yang
ditulis Setiadi Kartohadikusumo. Diajukan
pada 15 Juli 1936, Petisi Soetardjo merupakan upaya formal pertama yang
menuntut pembentukan pemerintahan sendiri bagi Hindia Belanda. ●●● BERBEDA
dengan kebanyakan tokoh nasionalis lain, Soetardjo Kartohadikoesoemo berasal
dari kalangan birokrat bumiputra totok. Lulusan Opleidingsschool voor
Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) itu mengawali karier sebagai pamong praja di
berbagai daerah di Jawa, kemudian menjadi wedana, hingga dipercaya memimpin
Kabupaten Teluk Betung, Lampung. Menurut
Jaka Perbawa, cara pandang Soetardjo terbentuk dari pengalamannya sebagai
pejabat pemerintahan. Soetardjo melihat langsung dampak kebijakan kolonial
terhadap kehidupan masyarakat hingga tingkat desa. Dari situlah dia
berprinsip bahwa desa merupakan fondasi negara. Ia juga
meyakini setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda sehingga pemerintah pusat
tidak semestinya memaksakan kebijakan yang seragam. "Menurut dia, kalau
ingin bicara skala nasional, mulainya harus dari desa," tutur Jaka. Pada
1931, Soetardjo terpilih menjadi anggota Volksraad mewakili Persatuan Pegawai
Bestuur Bumiputera (PPBB), organisasi yang ia dirikan untuk menghimpun para
pamong praja bumiputra. Organisasi ini dibentuk setelah Oud Osvianen Bond,
perkumpulan alumnus OSVIA, bubar. PPBB
memilih jalan perubahan melalui jalur konstitusional. Setelah terpilih,
Soetardjo meninggalkan jabatannya sebagai Patih Gresik di Jawa Timur dan pindah
ke Batavia. Warto,
Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret,
Surakarta, Jawa Tengah, mengatakan Soetardjo memilih jalan berbeda dengan
tokoh pergerakan yang mayoritas berada di jalur konfrontasi. "Dia
memanfaatkan ruang yang masih tersedia dalam sistem kolonial, yaitu
Volksraad,” kata Warto pada Rabu, 24 Juni 2026. Warto
menilai lembaga semilegislatif itu sebagai jalan politik yang masih terbuka
saat pemerintah kolonial kian represif. Malaise atau krisis ekonomi dunia
1929 membuat Belanda kembali menjalankan politik konservatif. Pengawasan
terhadap organisasi pergerakan diperketat. Mereka juga menangkap dan
mengasingkan tokoh pergerakan, termasuk Sukarno, Mohammad Hatta, Sutan
Sjahrir, dan Iwa Koesoemasoemantri. "Gerakan politik yang dianggap keras
pasti ditindas," ujar Warto. Di
tengah situasi itu, Volksraad lebih banyak membahas anggaran dan urusan
administratif. Pembicaraan mengenai masa depan Hindia Belanda tidak pernah
muncul. Saat
Soetardjo menyodorkan petisinya dalam persidangan, Warto melanjutkan, suasana
berbeda mulai muncul di Pejambon—lokasi kantor mereka yang kini menjadi
Kementerian Luar Negeri. “Sebagai anggota Dewan, Soetardjo berusaha
menggunakan mekanisme konstitusional untuk memperjuangkan hak bangsa
Indonesia memiliki pemerintahannya sendiri,” tutur Warto. ●●● SEKEMBALI
dari Sukabumi, bersama Sam Ratulangi, Soetardjo mengundang sejumlah anggota
Volksraad ke rumahnya di Jalan Raden Saleh Raya Nomor 18, Cikini, Jakarta
Pusat. Hadir
Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono dari Persatuan Politik Katolik
Indonesia, Lanjumin Datuk Tumenggung sebagai perwakilan kelompok intelektual
pribumi, Ko Kwat Tiong dari Partai Tionghoa Indonesia, serta Sayyid Abdullah
bin Alwi Alatas sebagai representasi golongan Timur Asing. Mereka menyepakati
isi petisi dan ikut menandatanganinya. Landasan
utama petisi itu adalah Pasal 1 Undang-Undang Dasar atau Grondwet Kerajaan
Belanda hasil perubahan 1922 yang menyatakan kerajaan terdiri atas Belanda,
Hindia Belanda, Suriname, dan Curaçao. Bagi Soetardjo, ketentuan tersebut
membuka peluang baru bagi perubahan nasib Indonesia. Dalam
petisinya, Soetardjo berargumen, jika Hindia Belanda diakui sebagai bagian
dari kerajaan, wilayah itu semestinya berhak mengatur pemerintahannya
sendiri, tak sekadar menjadi tanah jajahan. Hindia
Belanda berhak ikut menentukan masa depannya lewat musyawarah yang setara,
bukan berdasarkan perintah satu arah. "Apa yang kami usulkan tidak lain
agar ketentuan Pasal 1 Grondwet benar-benar dijalankan," tulis Soetardjo
dalam memoarnya. Karena itu, petisi tersebut tidak menuntut kemerdekaan. Kesempatan
menyampaikan usul datang dalam sidang pembahasan Anggaran Hindia Belanda 1937
pada 9 Juli 1936. Berdasarkan buku Soetardjo Kartohadikoesoemo yang ditulis
Djoko Marihandono, Dr Yuda B. Tangkilisan, dan Jaka Perbawa, Soetardjo
menyampaikan pandangan umum mengenai tekanan geopolitik yang berdampak
peningkatan beban kehidupan masyarakat Hindia Belanda. Soetardjo
juga mengingatkan, jika perang pecah, Hindia Belanda akan mampu bertahan
hanya bila pemerintah dan rakyat berdiri di sisi yang sama. Jaka Perbawa
menyebutkan sidang pandangan umum tiap fraksi itu berlangsung pada 9-14 Juli
1936. Dalam
sidang Volksraad pada 15 Juli 1936, Soetardjo mengajukan petisinya. Tuntutan
itu meminta Volksraad menggunakan kewenangan mereka berdasarkan Pasal 68
Indische Staatsregeling untuk mendesak pemerintah Belanda menyelenggarakan
konferensi antara wakil Belanda dan Hindia Belanda atas dasar persamaan hak. Konferensi
tersebut diharapkan menyusun rencana pemberian pemerintahan sendiri secara
bertahap dalam waktu sepuluh tahun sesuai dengan semangat Pasal 1 Grondwet
Kerajaan Belanda. Usul itu kemudian diteruskan kepada Ratu Wilhelmina serta
kedua majelis parlemen Belanda. Dalam
pidatonya itu, Soetardjo juga mengutip pernyataan Hendrikus Colijn saat masih
memimpin Partai Antirevolusioner. Perdana Menteri Negeri Belanda itu sempat
menyatakan kesediaannya memberikan kedudukan sendiri (zelfstandig) kepada Hindia
Belanda. Ketua
Volksraad Willem Henri van Helsdingen merespons paparan Soetardjo dengan
dingin. Mantan Wali Kota Surabaya itu bahkan menunda pembahasan. Soetardjo
menganggap sikap itu sebagai penghinaan terhadap usul yang menyangkut masa
depan negerinya. Pembahasan
petisi baru dimulai pada Agustus 1936. Setelah melalui penyusunan laporan
divisi (afdelingsverslag) dan memori jawaban para pengusul, pembahasan resmi
dalam sidang pleno dimulai pada 17 September 1936 dengan Sam Ratulangi
sebagai pembicara pertama. Ratulangi
membuka perdebatan dengan menjelaskan dasar hukum petisi. Adapun Kasimo
membahas dampak ekonomi, Lanjumin mengulas aspek sosial dan politik, Ko Kwat
Tiong menjelaskan posisi berbagai golongan penduduk, dan Alatas membicarakan
hubungan antarumat beragama. Soetardjo menjadi pembicara penghabisan. Satu
demi satu anggota Volksraad naik ke mimbar, melontarkan dukungan ataupun
penolakan terhadap petisi. Vaderlandsche Club dan kelompok pengusaha Belanda
menolak dengan alasan rakyat Hindia Belanda belum siap memerintah diri
sendiri. Christelijke Staatkundige Partij dan Partai Katolik juga menampik
dengan alasan "belum waktunya", meskipun Kasimo tetap mendukung
sebagai salah satu pengusul. Sebaliknya,
Indo Europeesch Verbond dan Politiek Economisch Bond menyatakan dukungan
dengan sejumlah syarat. Fraksi Nasional terbelah antara kubu Mohammad Husni
Thamrin yang mendukung dan Ir Mohammad Noor yang menolak serta menyebut
petisi itu sebagai bentuk handjes ophouden atau meminta-minta kepada
pemerintah Belanda. Menutup
perdebatan, Soetardjo merespons sejumlah kritik sekaligus menegaskan bahwa
pamong praja berhak ikut memikirkan persoalan besar bangsa, bukan sekadar
pelaksana kebijakan pemerintah. Pada 29
September 1936, Volksraad mengesahkan Petisi Soetardjo lewat pemungutan suara
dengan hasil 26 suara mendukung dan 20 menolak. Untuk pertama kalinya,
lembaga perwakilan rakyat itu menyetujui usul mengenai pemerintahan sendiri
bagi Hindia Belanda. Keputusan
itu menandai pergeseran peran Dewan dari sekadar mengurus administrasi menuju
arena perdebatan politik. Pada 1 Oktober 1936, petisi tersebut dikirim kepada
Menteri Koloni, parlemen, dan Ratu Wilhelmina. Setelah
petisi lolos, sejumlah pihak menyiapkan penjelasan kepada masyarakat.
Mulanya, khalayak cuek-cuek saja karena selama ini Volksraad identik dengan
urusan birokrasi. Situasi berubah setelah Tabrani, pemimpin redaksi
Pemandangan, menulis artikel yang mengulas isi petisi tersebut. Tulisan
itu memicu perdebatan luas di surat kabar berbahasa Indonesia dan Belanda
hingga gaungnya terdengar sampai Den Haag. Atas usul Tabrani, dibentuk
Panitia Petisi Soetardjo pada 5 Oktober 1936 di Batavia. Soetardjo
memimpin dengan anggota meliputi Agus Salim, Otto Iskandar Dinata, dan S.A.
Alatas. Mereka membuka cabang di berbagai daerah serta menggelar rapat umum
untuk menjelaskan isi petisi kepada masyarakat. Untuk pertama kalinya gagasan
tentang pemerintahan sendiri diperdebatkan secara terbuka dan bisa menjadi
perbincangan di berbagai daerah. Namun
harapan itu pupus dua tahun kemudian. Surat penolakan Ratu Wilhelmina
dikumandangkan dalam sidang Volksraad di Pejambon pada 29 November 1938.
Walaupun banyak orang sudah memperkirakan hasil tersebut, hasil itu tetap
menjadi pukulan bagi mereka yang berharap perubahan dapat ditempuh lewat
jalur konstitusional. Warto,
profesor dari Universitas Sebelas Maret, mengatakan jalan yang ditempuh
Soetardjo tetap dianggap berbahaya oleh pemerintah kolonial. Penolakan
Belanda tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik. "Mereka
tetap menempatkan pribumi sebagai penduduk yang tidak pernah dewasa. Tidak
mungkin diberi otonomi luas karena dianggap tidak cukup mampu memimpin diri
sendiri," katanya. Setelah
petisi menjadi kontroversi, pemerintah kolonial beberapa kali meminta
keterangan Soetardjo. Dia menyatakan perjuangan pejabat pemerintah dilakukan
tidak untuk meruntuhkan kewibawaan pemerintah kolonial, tapi memperbaiki
kesejahteraan rakyat agar hubungan antara pemerintah dan masyarakat menjadi
lebih baik. Pemerintah
memang tidak sampai memecat Soetardjo walau beberapa kali mengancamnya dengan
hukuman penjara dan pengasingan. Dalam salah satu pemeriksaan, direktur
pemerintahan daerah Drossaers mengatakan, "Saya menghormati kejujuran
Tuan." Namun dia juga meneruskan pengawasan terhadap aktivitas politik
sang anggota Dewan. Di
tengah tekanan tersebut, Soetardjo terus menjalin koordinasi dengan M.H.
Thamrin dan Sam Ratulangi. Pengawasan pemerintah kolonial makin ketat ketika
pertemuan Thamrin, Ratulangi, dan seorang pejabat Konsulat Jenderal Jepang
diawasi polisi. Tidak lama kemudian, Thamrin dikenai tahanan rumah hingga
wafat pada 11 Januari 1941. Adapun Ratulangi ditangkap sebelum akhirnya
dibebaskan dengan status tahanan rumah. Bagi
Soetardjo, peristiwa tersebut menunjukkan pemerintah Belanda tidak hanya
menindak kaum nasionalis yang radikal, tapi juga mereka yang menempuh jalur
perjuangan kooperatif dan konstitusional. "Teranglah pemerintah Belanda
sudah menjadi kalap. Orang-orang Indonesia yang berhaluan lunak pun dikejar
terus," ujarnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/arsip/jalan-konstitusi-petisi-soetardjo-2276621 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar