Rabu, 22 Juli 2026

 

Petisi Soetardjo: Pembuka Jalan Konstitusi Indonesia

Aisha Shaidra :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Petisi Soetardjo pada 15 Juli 1936 menjadi upaya formal pertama memperjuangkan pemerintahan sendiri bagi Hindia Belanda melalui jalur konstitusional.

 

·      Berbekal Pasal 1 Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda, Soetardjo menuntut konferensi untuk menyusun pemerintahan sendiri dalam waktu sepuluh tahun.

 

·      Walau ditolak pemerintah kolonial, Petisi Soetardjo memperlihatkan batas jalan konstitusional dan menjadi salah satu tonggak perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia.

 

MEMBOYONG keluarga dan setumpuk bahan referensi ke pesanggrahannya di Cimalati, Sukabumi, Jawa Barat, pada pertengahan 1936, Soetardjo Kartohadikoesoemo menghabiskan beberapa hari menyusun gagasan yang kelak dikenal sebagai Petisi Soetardjo.

 

Di rumah peristirahatan yang dingin di kaki Gunung Salak itu, anggota Volksraad tersebut menelaah berbagai ketentuan hukum Kerajaan Belanda untuk mencari jalan agar Hindia Belanda memperoleh kedudukan hukum yang setara dalam tata negara kerajaan.

 

Tepat di seberang pesanggrahannya, berdiri rumah tetirah milik Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi alias Sam Ratulangi, rekan kerjanya di Volksraad. Kedua tokoh itu kerap bertemu dan berdiskusi. "Rumah mereka berhadapan. Di situlah mereka sering menyusun pokok-pokok Petisi Soetardjo," kata Jaka Perbawa, Kepala Subbagian Umum Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Lampung, kepada Tempo pada Ahad, 5 Juli 2026.

 

Jaka pernah menjadi kurator Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta dan meneliti perjalanan politik Soetardjo.

 

Berhari-hari Soetardjo menekuni berbagai literatur hukum tata negara Belanda. Pada suatu malam, ditemani cahaya lampu petromaks, ia mulai menulis konsep petisi. Menjelang pukul 5 subuh, naskah itu akhirnya rampung. Paginya, Maria Catharina Josephine Tambajong alias Tjen Tambajong, istri Ratulangi, menghampirinya. "Anda sedang menyusun rencana apa lagi?" ujarnya dalam bahasa Belanda.

 

Soetardjo meminta Maria memanggil Ratulangi. Begitu Ratulangi tiba, Soetardjo menyerahkan naskah yang baru selesai ditik. Setelah membacanya sekilas, Ratulangi bertanya, juga dalam bahasa Belanda, "Dari mana kamu memperoleh ini?"

 

Soetardjo menyodorkan Grondwet Nederland, aturan konstitusi Belanda yang beberapa hari terakhir ia pelajari. Ratulangi turut menelusuri undang-undang dasar Kerajaan Belanda yang menjadi dasar usulan Soetardjo itu. Setelah membacanya, ia menyatakan setuju dan membubuhkan tanda tangan di bawah nama Soetardjo. Kisah ini terekam dalam buku Soetardjo, Petisi Soetardjo dan Perjuangannya, yang ditulis Setiadi Kartohadikusumo.

 

Diajukan pada 15 Juli 1936, Petisi Soetardjo merupakan upaya formal pertama yang menuntut pembentukan pemerintahan sendiri bagi Hindia Belanda.

 

●●●

 

BERBEDA dengan kebanyakan tokoh nasionalis lain, Soetardjo Kartohadikoesoemo berasal dari kalangan birokrat bumiputra totok. Lulusan Opleidingsschool voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) itu mengawali karier sebagai pamong praja di berbagai daerah di Jawa, kemudian menjadi wedana, hingga dipercaya memimpin Kabupaten Teluk Betung, Lampung.

 

Menurut Jaka Perbawa, cara pandang Soetardjo terbentuk dari pengalamannya sebagai pejabat pemerintahan. Soetardjo melihat langsung dampak kebijakan kolonial terhadap kehidupan masyarakat hingga tingkat desa. Dari situlah dia berprinsip bahwa desa merupakan fondasi negara.

 

Ia juga meyakini setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda sehingga pemerintah pusat tidak semestinya memaksakan kebijakan yang seragam. "Menurut dia, kalau ingin bicara skala nasional, mulainya harus dari desa," tutur Jaka.

 

Pada 1931, Soetardjo terpilih menjadi anggota Volksraad mewakili Persatuan Pegawai Bestuur Bumiputera (PPBB), organisasi yang ia dirikan untuk menghimpun para pamong praja bumiputra. Organisasi ini dibentuk setelah Oud Osvianen Bond, perkumpulan alumnus OSVIA, bubar.

 

PPBB memilih jalan perubahan melalui jalur konstitusional. Setelah terpilih, Soetardjo meninggalkan jabatannya sebagai Patih Gresik di Jawa Timur dan pindah ke Batavia.

 

Warto, Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, mengatakan Soetardjo memilih jalan berbeda dengan tokoh pergerakan yang mayoritas berada di jalur konfrontasi. "Dia memanfaatkan ruang yang masih tersedia dalam sistem kolonial, yaitu Volksraad,” kata Warto pada Rabu, 24 Juni 2026.

 

Warto menilai lembaga semilegislatif itu sebagai jalan politik yang masih terbuka saat pemerintah kolonial kian represif. Malaise atau krisis ekonomi dunia 1929 membuat Belanda kembali menjalankan politik konservatif.

 

Pengawasan terhadap organisasi pergerakan diperketat. Mereka juga menangkap dan mengasingkan tokoh pergerakan, termasuk Sukarno, Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Iwa Koesoemasoemantri. "Gerakan politik yang dianggap keras pasti ditindas," ujar Warto.

 

Di tengah situasi itu, Volksraad lebih banyak membahas anggaran dan urusan administratif. Pembicaraan mengenai masa depan Hindia Belanda tidak pernah muncul.

 

Saat Soetardjo menyodorkan petisinya dalam persidangan, Warto melanjutkan, suasana berbeda mulai muncul di Pejambon—lokasi kantor mereka yang kini menjadi Kementerian Luar Negeri. “Sebagai anggota Dewan, Soetardjo berusaha menggunakan mekanisme konstitusional untuk memperjuangkan hak bangsa Indonesia memiliki pemerintahannya sendiri,” tutur Warto.

 

●●●

 

SEKEMBALI dari Sukabumi, bersama Sam Ratulangi, Soetardjo mengundang sejumlah anggota Volksraad ke rumahnya di Jalan Raden Saleh Raya Nomor 18, Cikini, Jakarta Pusat.

 

Hadir Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono dari Persatuan Politik Katolik Indonesia, Lanjumin Datuk Tumenggung sebagai perwakilan kelompok intelektual pribumi, Ko Kwat Tiong dari Partai Tionghoa Indonesia, serta Sayyid Abdullah bin Alwi Alatas sebagai representasi golongan Timur Asing. Mereka menyepakati isi petisi dan ikut menandatanganinya.

 

Landasan utama petisi itu adalah Pasal 1 Undang-Undang Dasar atau Grondwet Kerajaan Belanda hasil perubahan 1922 yang menyatakan kerajaan terdiri atas Belanda, Hindia Belanda, Suriname, dan Curaçao. Bagi Soetardjo, ketentuan tersebut membuka peluang baru bagi perubahan nasib Indonesia.

 

Dalam petisinya, Soetardjo berargumen, jika Hindia Belanda diakui sebagai bagian dari kerajaan, wilayah itu semestinya berhak mengatur pemerintahannya sendiri, tak sekadar menjadi tanah jajahan.

 

Hindia Belanda berhak ikut menentukan masa depannya lewat musyawarah yang setara, bukan berdasarkan perintah satu arah. "Apa yang kami usulkan tidak lain agar ketentuan Pasal 1 Grondwet benar-benar dijalankan," tulis Soetardjo dalam memoarnya. Karena itu, petisi tersebut tidak menuntut kemerdekaan.

 

Kesempatan menyampaikan usul datang dalam sidang pembahasan Anggaran Hindia Belanda 1937 pada 9 Juli 1936. Berdasarkan buku Soetardjo Kartohadikoesoemo yang ditulis Djoko Marihandono, Dr Yuda B. Tangkilisan, dan Jaka Perbawa, Soetardjo menyampaikan pandangan umum mengenai tekanan geopolitik yang berdampak peningkatan beban kehidupan masyarakat Hindia Belanda.

 

Soetardjo juga mengingatkan, jika perang pecah, Hindia Belanda akan mampu bertahan hanya bila pemerintah dan rakyat berdiri di sisi yang sama. Jaka Perbawa menyebutkan sidang pandangan umum tiap fraksi itu berlangsung pada 9-14 Juli 1936.

 

Dalam sidang Volksraad pada 15 Juli 1936, Soetardjo mengajukan petisinya. Tuntutan itu meminta Volksraad menggunakan kewenangan mereka berdasarkan Pasal 68 Indische Staatsregeling untuk mendesak pemerintah Belanda menyelenggarakan konferensi antara wakil Belanda dan Hindia Belanda atas dasar persamaan hak.

 

Konferensi tersebut diharapkan menyusun rencana pemberian pemerintahan sendiri secara bertahap dalam waktu sepuluh tahun sesuai dengan semangat Pasal 1 Grondwet Kerajaan Belanda. Usul itu kemudian diteruskan kepada Ratu Wilhelmina serta kedua majelis parlemen Belanda.

 

Dalam pidatonya itu, Soetardjo juga mengutip pernyataan Hendrikus Colijn saat masih memimpin Partai Antirevolusioner. Perdana Menteri Negeri Belanda itu sempat menyatakan kesediaannya memberikan kedudukan sendiri (zelfstandig) kepada Hindia Belanda.

 

Ketua Volksraad Willem Henri van Helsdingen merespons paparan Soetardjo dengan dingin. Mantan Wali Kota Surabaya itu bahkan menunda pembahasan. Soetardjo menganggap sikap itu sebagai penghinaan terhadap usul yang menyangkut masa depan negerinya.

 

Pembahasan petisi baru dimulai pada Agustus 1936. Setelah melalui penyusunan laporan divisi (afdelingsverslag) dan memori jawaban para pengusul, pembahasan resmi dalam sidang pleno dimulai pada 17 September 1936 dengan Sam Ratulangi sebagai pembicara pertama.

 

Ratulangi membuka perdebatan dengan menjelaskan dasar hukum petisi. Adapun Kasimo membahas dampak ekonomi, Lanjumin mengulas aspek sosial dan politik, Ko Kwat Tiong menjelaskan posisi berbagai golongan penduduk, dan Alatas membicarakan hubungan antarumat beragama. Soetardjo menjadi pembicara penghabisan.

 

Satu demi satu anggota Volksraad naik ke mimbar, melontarkan dukungan ataupun penolakan terhadap petisi. Vaderlandsche Club dan kelompok pengusaha Belanda menolak dengan alasan rakyat Hindia Belanda belum siap memerintah diri sendiri. Christelijke Staatkundige Partij dan Partai Katolik juga menampik dengan alasan "belum waktunya", meskipun Kasimo tetap mendukung sebagai salah satu pengusul.

 

Sebaliknya, Indo Europeesch Verbond dan Politiek Economisch Bond menyatakan dukungan dengan sejumlah syarat. Fraksi Nasional terbelah antara kubu Mohammad Husni Thamrin yang mendukung dan Ir Mohammad Noor yang menolak serta menyebut petisi itu sebagai bentuk handjes ophouden atau meminta-minta kepada pemerintah Belanda.

 

Menutup perdebatan, Soetardjo merespons sejumlah kritik sekaligus menegaskan bahwa pamong praja berhak ikut memikirkan persoalan besar bangsa, bukan sekadar pelaksana kebijakan pemerintah.

 

Pada 29 September 1936, Volksraad mengesahkan Petisi Soetardjo lewat pemungutan suara dengan hasil 26 suara mendukung dan 20 menolak. Untuk pertama kalinya, lembaga perwakilan rakyat itu menyetujui usul mengenai pemerintahan sendiri bagi Hindia Belanda.

 

Keputusan itu menandai pergeseran peran Dewan dari sekadar mengurus administrasi menuju arena perdebatan politik. Pada 1 Oktober 1936, petisi tersebut dikirim kepada Menteri Koloni, parlemen, dan Ratu Wilhelmina.

 

Setelah petisi lolos, sejumlah pihak menyiapkan penjelasan kepada masyarakat. Mulanya, khalayak cuek-cuek saja karena selama ini Volksraad identik dengan urusan birokrasi. Situasi berubah setelah Tabrani, pemimpin redaksi Pemandangan, menulis artikel yang mengulas isi petisi tersebut.

 

Tulisan itu memicu perdebatan luas di surat kabar berbahasa Indonesia dan Belanda hingga gaungnya terdengar sampai Den Haag. Atas usul Tabrani, dibentuk Panitia Petisi Soetardjo pada 5 Oktober 1936 di Batavia.

 

Soetardjo memimpin dengan anggota meliputi Agus Salim, Otto Iskandar Dinata, dan S.A. Alatas. Mereka membuka cabang di berbagai daerah serta menggelar rapat umum untuk menjelaskan isi petisi kepada masyarakat. Untuk pertama kalinya gagasan tentang pemerintahan sendiri diperdebatkan secara terbuka dan bisa menjadi perbincangan di berbagai daerah.

 

Namun harapan itu pupus dua tahun kemudian. Surat penolakan Ratu Wilhelmina dikumandangkan dalam sidang Volksraad di Pejambon pada 29 November 1938. Walaupun banyak orang sudah memperkirakan hasil tersebut, hasil itu tetap menjadi pukulan bagi mereka yang berharap perubahan dapat ditempuh lewat jalur konstitusional.

 

Warto, profesor dari Universitas Sebelas Maret, mengatakan jalan yang ditempuh Soetardjo tetap dianggap berbahaya oleh pemerintah kolonial. Penolakan Belanda tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik. "Mereka tetap menempatkan pribumi sebagai penduduk yang tidak pernah dewasa. Tidak mungkin diberi otonomi luas karena dianggap tidak cukup mampu memimpin diri sendiri," katanya.

 

Setelah petisi menjadi kontroversi, pemerintah kolonial beberapa kali meminta keterangan Soetardjo. Dia menyatakan perjuangan pejabat pemerintah dilakukan tidak untuk meruntuhkan kewibawaan pemerintah kolonial, tapi memperbaiki kesejahteraan rakyat agar hubungan antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih baik.

 

Pemerintah memang tidak sampai memecat Soetardjo walau beberapa kali mengancamnya dengan hukuman penjara dan pengasingan. Dalam salah satu pemeriksaan, direktur pemerintahan daerah Drossaers mengatakan, "Saya menghormati kejujuran Tuan." Namun dia juga meneruskan pengawasan terhadap aktivitas politik sang anggota Dewan.

 

Di tengah tekanan tersebut, Soetardjo terus menjalin koordinasi dengan M.H. Thamrin dan Sam Ratulangi. Pengawasan pemerintah kolonial makin ketat ketika pertemuan Thamrin, Ratulangi, dan seorang pejabat Konsulat Jenderal Jepang diawasi polisi. Tidak lama kemudian, Thamrin dikenai tahanan rumah hingga wafat pada 11 Januari 1941. Adapun Ratulangi ditangkap sebelum akhirnya dibebaskan dengan status tahanan rumah.

 

Bagi Soetardjo, peristiwa tersebut menunjukkan pemerintah Belanda tidak hanya menindak kaum nasionalis yang radikal, tapi juga mereka yang menempuh jalur perjuangan kooperatif dan konstitusional. "Teranglah pemerintah Belanda sudah menjadi kalap. Orang-orang Indonesia yang berhaluan lunak pun dikejar terus," ujarnya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/arsip/jalan-konstitusi-petisi-soetardjo-2276621

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar