Senin, 13 Juli 2026

 

Utang kepada Korban Adopsi Ilegal

Editorial 2 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Sebagian bayi yang lahir dari keluarga miskin diterbangkan ke Belanda melalui skema adopsi internasional.

 

·      Hubungan adopsi Indonesia dengan Belanda ditopang pemalsuan dokumen dan penghilangan identitas.

 

·      Ketika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, mereka berhadapan dengan birokrasi yang kaku.

 

TANGISAN bayi pernah menjadi komoditas. Pada 1970-an hingga awal 1980-an, sebagian bayi yang lahir dari keluarga miskin di Indonesia tak pernah benar-benar pulang ke pelukan orang tua masing-masing. Mereka dipisahkan, identitasnya dihapus, lalu diterbangkan ke Belanda melalui skema adopsi internasional. Kini mereka menghadapi masalah pelik kewarganegaraan.

 

Di atas kertas, anak-anak itu dulu menjadi yatim-piatu. Di dunia nyata, mereka masih memiliki ayah dan ibu. Pemerintah baru menutup kebijakan adopsi internasional pada 1983. Saat itu ribuan jejak telah lebih dulu hilang.

 

Sejarah itu lama terkubur. Marlou Schrover, profesor sejarah ekonomi dan sosial Universiteit Leiden, Belanda, mengangkatnya kembali dalam “Parenting, Citizenship and Belonging in Dutch Adoption Debates 1900-1995” (2020).

 

Ia menunjukkan bagaimana organisasi adopsi Belanda mula-mula membawa wisatawan mengunjungi bekas tanah jajahan. Di Indonesia, mereka melihat kemiskinan, anak-anak telantar, dan keluarga yang rapuh. Dari sana tumbuh keyakinan bahwa masa depan anak-anak itu akan lebih baik bila dibesarkan di Eropa. Cara pandang kolonial berubah menjadi pembenaran moral.

 

Di balik gagasan penyelamatan itu, sebuah industri tumbuh. Hubungan adopsi Indonesia dengan Belanda ditopang pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, dan penghilangan identitas. Panti asuhan, tenaga kesehatan, klinik bersalin, hingga yayasan internasional menjadi bagian dari mata rantai yang sama. Para pencari bayi menyisir kantong-kantong kemiskinan di pantai utara Jawa, dari Tegal, Jawa Tengah; Yogyakarta; hingga Pasuruan, Lamongan, dan Gresik, Jawa Timur.

 

Keluarga miskin nyaris tak memiliki ruang untuk menolak. Ada bayi yang dibeli, ada yang diculik, ada pula yang lepas melalui jebakan biaya persalinan. Seorang ibu dijanjikan melahirkan tanpa biaya. Setelah bayi lahir, tagihan mendadak membengkak. Ketika orang tua tak mampu membayar, anak menjadi jaminan. Kepada orang tua yang putus asa disampaikan satu janji: anak mereka akan memperoleh kehidupan yang lebih baik di Eropa.

 

Sesudah itu, identitas dihapus setahap demi setahap. Dokumen dimusnahkan, nama diganti, asal-usul diputus. Di Pasuruan, arsip bayi dimusnahkan secara berkala. Setiap bulan, enam-sepuluh bayi dikirim ke Surabaya dan Jakarta untuk “dicuci” legalitasnya sebelum diterbangkan ke Belanda. Yang berpindah bukan hanya seorang anak, melainkan juga seluruh riwayat hidupnya.

 

Hampir setengah abad berlalu. Ironisnya, ketika sebagian ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, mereka justru berhadapan dengan birokrasi yang kaku. Ketiadaan pengakuan dwikewarganegaraan membuat sebagian dari mereka hidup menggantung di tanah kelahiran. Mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika masih bayi, lalu dipersulit ketika hendak kembali.

 

Negara tak bisa menganggap semua ini sekadar kesalahan masa lalu. Kelalaian pengawasan memungkinkan perdagangan anak berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, pemulihan tak cukup dilakukan dengan penyesalan. Negara perlu membuka arsip, mempermudah penelusuran keluarga, memulihkan identitas, memberi kepastian kewarganegaraan, serta menyediakan perlindungan hukum bagi para korban yang ingin pulang.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/adopsi-ilegal-anak-indonesia-belanda-2275229

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar