|
Utang kepada Korban
Adopsi Ilegal Editorial 2 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· Sebagian bayi yang lahir dari keluarga
miskin diterbangkan ke Belanda melalui skema adopsi internasional. · Hubungan adopsi Indonesia dengan
Belanda ditopang pemalsuan dokumen dan penghilangan identitas. · Ketika ingin kembali menjadi warga
negara Indonesia, mereka berhadapan dengan birokrasi yang kaku. TANGISAN
bayi pernah menjadi komoditas. Pada 1970-an hingga awal 1980-an, sebagian
bayi yang lahir dari keluarga miskin di Indonesia tak pernah benar-benar
pulang ke pelukan orang tua masing-masing. Mereka dipisahkan, identitasnya
dihapus, lalu diterbangkan ke Belanda melalui skema adopsi internasional.
Kini mereka menghadapi masalah pelik kewarganegaraan. Di atas
kertas, anak-anak itu dulu menjadi yatim-piatu. Di dunia nyata, mereka masih
memiliki ayah dan ibu. Pemerintah baru menutup kebijakan adopsi internasional
pada 1983. Saat itu ribuan jejak telah lebih dulu hilang. Sejarah
itu lama terkubur. Marlou Schrover, profesor sejarah ekonomi dan sosial
Universiteit Leiden, Belanda, mengangkatnya kembali dalam “Parenting,
Citizenship and Belonging in Dutch Adoption Debates 1900-1995” (2020). Ia
menunjukkan bagaimana organisasi adopsi Belanda mula-mula membawa wisatawan
mengunjungi bekas tanah jajahan. Di Indonesia, mereka melihat kemiskinan,
anak-anak telantar, dan keluarga yang rapuh. Dari sana tumbuh keyakinan bahwa
masa depan anak-anak itu akan lebih baik bila dibesarkan di Eropa. Cara pandang
kolonial berubah menjadi pembenaran moral. Di balik
gagasan penyelamatan itu, sebuah industri tumbuh. Hubungan adopsi Indonesia
dengan Belanda ditopang pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, dan
penghilangan identitas. Panti asuhan, tenaga kesehatan, klinik bersalin,
hingga yayasan internasional menjadi bagian dari mata rantai yang sama. Para
pencari bayi menyisir kantong-kantong kemiskinan di pantai utara Jawa, dari
Tegal, Jawa Tengah; Yogyakarta; hingga Pasuruan, Lamongan, dan Gresik, Jawa
Timur. Keluarga
miskin nyaris tak memiliki ruang untuk menolak. Ada bayi yang dibeli, ada
yang diculik, ada pula yang lepas melalui jebakan biaya persalinan. Seorang
ibu dijanjikan melahirkan tanpa biaya. Setelah bayi lahir, tagihan mendadak
membengkak. Ketika orang tua tak mampu membayar, anak menjadi jaminan. Kepada
orang tua yang putus asa disampaikan satu janji: anak mereka akan memperoleh
kehidupan yang lebih baik di Eropa. Sesudah
itu, identitas dihapus setahap demi setahap. Dokumen dimusnahkan, nama
diganti, asal-usul diputus. Di Pasuruan, arsip bayi dimusnahkan secara
berkala. Setiap bulan, enam-sepuluh bayi dikirim ke Surabaya dan Jakarta
untuk “dicuci” legalitasnya sebelum diterbangkan ke Belanda. Yang berpindah
bukan hanya seorang anak, melainkan juga seluruh riwayat hidupnya. Hampir
setengah abad berlalu. Ironisnya, ketika sebagian ingin kembali menjadi warga
negara Indonesia, mereka justru berhadapan dengan birokrasi yang kaku.
Ketiadaan pengakuan dwikewarganegaraan membuat sebagian dari mereka hidup
menggantung di tanah kelahiran. Mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia
ketika masih bayi, lalu dipersulit ketika hendak kembali. Negara
tak bisa menganggap semua ini sekadar kesalahan masa lalu. Kelalaian
pengawasan memungkinkan perdagangan anak berlangsung selama bertahun-tahun.
Karena itu, pemulihan tak cukup dilakukan dengan penyesalan. Negara perlu
membuka arsip, mempermudah penelusuran keluarga, memulihkan identitas,
memberi kepastian kewarganegaraan, serta menyediakan perlindungan hukum bagi
para korban yang ingin pulang. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/adopsi-ilegal-anak-indonesia-belanda-2275229 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar