|
Berita Sepekan Mengapa MK
Mengabulkan Uji Materi UU Minerba Egi Adyatama : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 05
Juli 2026
|
· Komisi III DPR membahas kembali
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang bergulir sejak 2008. · PDIP menggugat politikus NasDem dan
siniar Total Politik mengenai dalang di balik unjuk rasa Agustus 2025. · Gudang amunisi TNI meledak di Madiun,
Jawa Timur, dan menewaskan seorang prajurit. MAHKAMAH
Konstitusi membuat sejumlah keputusan dalam sidang uji materi mengenai Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba
yang telah mengalami sejumlah revisi. Di antaranya kewajiban pemerintah
memprioritaskan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan melarang pemberian
izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan lewat mekanisme penunjukan
langsung. Dalam
hal pemenuhan rantai pasok, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan
pemerintah harus meningkatkan nilai tambah serta memenuhi kebutuhan mineral
dan batu bara dalam negeri lebih dulu sebelum mengekspor komoditas.
“Pemerintah yang berwenang dalam pemberian wilayah izin usaha pertambangan
dalam rangka penghiliran harus memastikan rantai pasok dalam negeri telah
terpenuhi,” kata Guntur di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026. Guntur
menerangkan, pemberian izin pertambangan dengan model prioritas tak sejalan
dengan prinsip negara menguasai sumber daya alam untuk digunakan demi
kemakmuran rakyat. Hakim konstitusi juga menilai metode prioritas itu tak
memberikan kepastian hukum yang adil. Sementara
itu, ihwal pemberian izin tambang untuk organisasi keagamaan, hakim
konstitusi memerintahkan pemerintah menggunakan parameter yang jelas ketika
mengeluarkan izin tambang untuk organisasi keagamaan. “Tanpa ada kejelasan
parameter, unsur subyektivitas akan mendominasi sehingga berdampak kerusakan
lingkungan yang makin meningkat,” ujar hakim Enny Nurbaningsih. Menurut
Mahkamah Konstitusi, organisasi keagamaan tetap bisa memperoleh izin tambang
sebagaimana koperasi serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun
seleksi harus dilakukan secara terukur agar setiap pemohon mendapat perlakuan
yang adil. Koalisi
masyarakat sipil menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi belum menyentuh
problem mendasar industri ekstraktif. “Hakim konstitusi masih mempertahankan
paradigma bahwa eksploitasi sumber daya alam dapat dibenarkan sepanjang ada
perbaikan tata kelola,” tutur Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang
Muhammad Jamil pada Jumat, 17 Juli 2026. ● Kontroversi
Mutasi Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum MENTERI
Pekerjaan Umum Dody Hanggodo diduga memutasi lebih dari 100 pegawai di
institusinya. Dody menyatakan mutasi merupakan hal biasa dalam sebuah
kementerian, apalagi ia memiliki 38.600 staf di seluruh Indonesia. “Masak,
enggak boleh mutasi?” katanya di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026. Kabar
mengenai mutasi pegawai Kementerian Pekerjaan Umum itu mencuat setelah
selembar surat perjalanan dinas Dody ke Amerika Serikat bocor ke publik.
Warkat itu berisi daftar delegasi Kementerian Pekerjaan Umum yang akan
terbang ke Negeri Abang Sam. Selain Dody, ada istri dan anaknya yang masuk
daftar delegasi. Dody membantah tudingan bahwa mutasi dilakukan karena ada
kebocoran dokumen internal lembaga. Sekretaris
Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Apri Artoto menyebutkan daftar delegasi
itu dipakai untuk melengkapi administrasi pengurusan visa. Ia mengklaim
keberangkatan anggota keluarga menteri tak memakai anggaran negara. “Didanai
secara pribadi,” ujarnya. ● Pembahasan
RUU Perampasan Aset Bergulir Lagi KOMISI
III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum membuka kembali pembahasan
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka menggelar rapat dengar
pendapat dengan pakar dan mahasiswa pada Senin, 13 Juli 2026. “Kami gaspol
pakai turbo untuk membentuk aturan perampasan aset ini,” kata Ketua Komisi
III Habiburokhman. Habiburokhman
dari Partai Gerindra mengatakan salah satu pembahasan adalah perubahan nama
peraturan menjadi pemulihan aset. Usulan itu berasal dari pakar hukum yang
berdiskusi dengan Komisi III. Komisi
III optimistis regulasi ini akan selesai dalam waktu dekat. “Saya kira tahun
ini selesai,” tutur Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat. RUU Perampasan Aset
dibuat pada 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. ● Gugatan
PDIP soal Demo Agustus PARTAI
Demokrasi Indonesia Perjuangan menggugat mantan politikus Partai NasDem,
Zulfan Lindan, dan PT Temukan Perspektif Indonesia yang menaungi siniar Total
Politik terkait dengan unjuk rasa Agustus 2025. PDIP keberatan atas penjelasan
Zulfan dalam siniar tersebut bahwa partai berlambang kepala banteng itu
terlibat dalam demonstrasi yang menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat. “Gugatan
ini penting agar masyarakat lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan yang
tak bisa diverifikasi dan bersifat sensasi,” ujar Ketua PDIP Ronny Talapessy
pada Kamis, 16 Juli 2026. Gugatan didaftarkan kader PDIP, Abdul Rohman, ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Zulfan
dan manajemen siniar Total Politik belum merespons permintaan konfirmasi
hingga Jumat, 17 Juli 2026. ● Gudang
Amunisi TNI di Madiun Meledak LEDAKAN
terjadi di gudang amunisi milik Pusat Peralatan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada
Kamis, 16 Juli 2026. Sejumlah prajurit memeriksa material amunisi di salah
satu gudang penyimpanan ketika insiden itu terjadi. “Satu
prajurit dinyatakan meninggal, empat mengalami luka berat, dan dua prajurit
lainnya luka ringan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat
Brigadir Jenderal Donny Pramono. Tim investigasi TNI belum menyimpulkan
penyebab ledakan. Donny
mengklaim investigasi akan dilakukan secara profesional, obyektif, dan
menyeluruh agar fakta di lapangan dapat dipertanggungjawabkan. “Jangan
berspekulasi mengenai penyebab ledakan sebelum investigasi selesai,”
tuturnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/putusan-mk-uji-materi-uu-minerba-2276723 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar