Senin, 20 Juli 2026

 

Berita Sepekan

Mengapa MK Mengabulkan Uji Materi UU Minerba

Egi Adyatama :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 05 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Komisi III DPR membahas kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang bergulir sejak 2008.

 

·      PDIP menggugat politikus NasDem dan siniar Total Politik mengenai dalang di balik unjuk rasa Agustus 2025.

 

·      Gudang amunisi TNI meledak di Madiun, Jawa Timur, dan menewaskan seorang prajurit.

 

MAHKAMAH Konstitusi membuat sejumlah keputusan dalam sidang uji materi mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba yang telah mengalami sejumlah revisi. Di antaranya kewajiban pemerintah memprioritaskan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan melarang pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan lewat mekanisme penunjukan langsung.

 

Dalam hal pemenuhan rantai pasok, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan pemerintah harus meningkatkan nilai tambah serta memenuhi kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri lebih dulu sebelum mengekspor komoditas. “Pemerintah yang berwenang dalam pemberian wilayah izin usaha pertambangan dalam rangka penghiliran harus memastikan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi,” kata Guntur di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

 

Guntur menerangkan, pemberian izin pertambangan dengan model prioritas tak sejalan dengan prinsip negara menguasai sumber daya alam untuk digunakan demi kemakmuran rakyat. Hakim konstitusi juga menilai metode prioritas itu tak memberikan kepastian hukum yang adil.

 

Sementara itu, ihwal pemberian izin tambang untuk organisasi keagamaan, hakim konstitusi memerintahkan pemerintah menggunakan parameter yang jelas ketika mengeluarkan izin tambang untuk organisasi keagamaan. “Tanpa ada kejelasan parameter, unsur subyektivitas akan mendominasi sehingga berdampak kerusakan lingkungan yang makin meningkat,” ujar hakim Enny Nurbaningsih.

 

Menurut Mahkamah Konstitusi, organisasi keagamaan tetap bisa memperoleh izin tambang sebagaimana koperasi serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun seleksi harus dilakukan secara terukur agar setiap pemohon mendapat perlakuan yang adil.

 

Koalisi masyarakat sipil menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi belum menyentuh problem mendasar industri ekstraktif. “Hakim konstitusi masih mempertahankan paradigma bahwa eksploitasi sumber daya alam dapat dibenarkan sepanjang ada perbaikan tata kelola,” tutur Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang Muhammad Jamil pada Jumat, 17 Juli 2026. ●

 

Kontroversi Mutasi Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum

 

MENTERI Pekerjaan Umum Dody Hanggodo diduga memutasi lebih dari 100 pegawai di institusinya. Dody menyatakan mutasi merupakan hal biasa dalam sebuah kementerian, apalagi ia memiliki 38.600 staf di seluruh Indonesia. “Masak, enggak boleh mutasi?” katanya di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.

 

Kabar mengenai mutasi pegawai Kementerian Pekerjaan Umum itu mencuat setelah selembar surat perjalanan dinas Dody ke Amerika Serikat bocor ke publik. Warkat itu berisi daftar delegasi Kementerian Pekerjaan Umum yang akan terbang ke Negeri Abang Sam. Selain Dody, ada istri dan anaknya yang masuk daftar delegasi. Dody membantah tudingan bahwa mutasi dilakukan karena ada kebocoran dokumen internal lembaga.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Apri Artoto menyebutkan daftar delegasi itu dipakai untuk melengkapi administrasi pengurusan visa. Ia mengklaim keberangkatan anggota keluarga menteri tak memakai anggaran negara. “Didanai secara pribadi,” ujarnya. ●

 

Pembahasan RUU Perampasan Aset Bergulir Lagi

 

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum membuka kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka menggelar rapat dengar pendapat dengan pakar dan mahasiswa pada Senin, 13 Juli 2026. “Kami gaspol pakai turbo untuk membentuk aturan perampasan aset ini,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman.

 

Habiburokhman dari Partai Gerindra mengatakan salah satu pembahasan adalah perubahan nama peraturan menjadi pemulihan aset. Usulan itu berasal dari pakar hukum yang berdiskusi dengan Komisi III.

 

Komisi III optimistis regulasi ini akan selesai dalam waktu dekat. “Saya kira tahun ini selesai,” tutur Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat. RUU Perampasan Aset dibuat pada 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. ●

 

Gugatan PDIP soal Demo Agustus

 

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan menggugat mantan politikus Partai NasDem, Zulfan Lindan, dan PT Temukan Perspektif Indonesia yang menaungi siniar Total Politik terkait dengan unjuk rasa Agustus 2025. PDIP keberatan atas penjelasan Zulfan dalam siniar tersebut bahwa partai berlambang kepala banteng itu terlibat dalam demonstrasi yang menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat.

 

“Gugatan ini penting agar masyarakat lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan yang tak bisa diverifikasi dan bersifat sensasi,” ujar Ketua PDIP Ronny Talapessy pada Kamis, 16 Juli 2026. Gugatan didaftarkan kader PDIP, Abdul Rohman, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Zulfan dan manajemen siniar Total Politik belum merespons permintaan konfirmasi hingga Jumat, 17 Juli 2026. ●

 

Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak

 

LEDAKAN terjadi di gudang amunisi milik Pusat Peralatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Kamis, 16 Juli 2026. Sejumlah prajurit memeriksa material amunisi di salah satu gudang penyimpanan ketika insiden itu terjadi.

 

“Satu prajurit dinyatakan meninggal, empat mengalami luka berat, dan dua prajurit lainnya luka ringan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Donny Pramono. Tim investigasi TNI belum menyimpulkan penyebab ledakan.

 

Donny mengklaim investigasi akan dilakukan secara profesional, obyektif, dan menyeluruh agar fakta di lapangan dapat dipertanggungjawabkan. “Jangan berspekulasi mengenai penyebab ledakan sebelum investigasi selesai,” tuturnya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/putusan-mk-uji-materi-uu-minerba-2276723

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar