|
Asal-usul Keriuhan
LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter Daniel Ahmad
Fajri : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· Kementerian Pertahanan membahas
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan
Negara 2025-2029 mulai 2023. · Komunitas LGBTQ khawatir perpres yang
memuat LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter akan meningkatkan persekusi dan
intimidasi. · MUI tengah menyiapkan usulan draf
peraturan untuk memidanakan kelompok LGBTQ. MULAI
dibahas pada 2023, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan
Umum Pertahanan Negara 2025-2029 baru terdengar gaungnya hari-hari ini.
Adalah lampiran perpres itu yang membuat kegaduhan. Dalam bagian analisis
ancaman, Presiden Prabowo Subianto mencantumkan penyebaran budaya lesbian,
gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter. Kepala
Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico
Ricardo Sirait menuturkan, perpres itu merupakan regulasi turunan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Menurut dia,
penyusun naskah perpres itu adalah kalangan internal Kementerian Pertahanan. Meski
demikian, kata Rico, institusinya melibatkan lembaga lain, seperti Tentara
Nasional Indonesia, Dewan Pertahanan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami berdiskusi sampai tercapai kesepakatan dalam hal substansi,” ujarnya
kepada Tempo pada Jumat, 10 Juli 2026. Isi
perpres bahwa budaya LGBTQ masuk sebagai ancaman nonmiliter mula-mula
dibicarakan di sejumlah media sosial, khususnya X, pada awal Juli 2026. Riset
Tim Cek Fakta Tempo dan Monash University, Indonesia, menemukan bahwa sebuah
akun di X mengunggah konten berformat berita sambil menayangkan potongan
dokumen perpres pada bagian budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter pada
Sabtu, 4 Juli 2026. Sampai Rabu, 8 Juli 2026, ada lebih dari 15 ribu
percakapan yang dibingkai dalam tagar #LGBTAncamanNonMiliter. Narasi
itu kemudian menggelinding ke Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi II
yang mempunyai lingkup tugas di bidang dalam negeri sekaligus juru bicara
Partai Gerindra, Bahtra Banong, mendukung isi perpres itu. Menurut dia,
Presiden Prabowo ingin mengantisipasi penyebaran LGBTQ di tengah masyarakat.
“Itu merupakan ancaman pertahanan dan kami mendukung pemerintah pusat,”
tuturnya. Partai
pendukung Prabowo turut menabuh tambur kampanye anti-LGBTQ. Salah satunya
Partai Keadilan Sejahtera. Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengklaim penetapan
LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter selaras dengan aspirasi mayoritas masyarakat
Indonesia. “LGBTQ merupakan instrumen proxy war melalui infiltrasi budaya dan
sifatnya laten,” ujar anggota Komisi XIII DPR yang membidangi isu hak asasi
manusia itu. Komisi
VIII DPR yang menangani agama dan perlindungan anak turut mendukung perpres
yang dibuat Prabowo. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebutkan LGBTQ tak
memiliki ruang di Indonesia karena Undang-Undang Perkawinan melarang
pernikahan sesama jenis. Ia
menyatakan LGBTQ berbahaya karena mengancam keberlanjutan generasi. “Negara
ini tak mungkin bisa berlanjut karena masyarakatnya tak ada keturunan,” kata
politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu. Kampanye
anti-LGBTQ makin luas menyebar setelah Majelis Ulama Indonesia melontarkan
gagasan membuat undang-undang yang mengatur pemidanaan terhadap kelompok
LGBTQ. Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menjelaskan bahwa ide membuat
regulasi khusus itu muncul karena Indonesia belum punya dasar hukum yang kuat
untuk menghukum pelaku dan kelompok yang mengkampanyekan LGBTQ. Cholil
mengatakan tim hukum dan perundang-undangan MUI tengah menyusun draf
rancangan undang-undang untuk pemidanaan LGBTQ. Ia menargetkan pembahasan
dokumen itu selesai ketika Kongres Umat Islam digelar pada akhir Juli 2026.
“Yang melakukan pengkajian ada ahli syariat, fatwa, pendidikan, perempuan
remaja, dan kesehatan,” tutur Cholil pada Rabu, 8 Juli 2026. Perpres
Kebijakan Umum Pertahanan Negara membuat kelompok LGBTQ khawatir akan
mendapat intimidasi. Ketua Sanggar Swara, Kanzha Vinaa, mengatakan persekusi
dan intimidasi terhadap komunitas LGBTQ sudah masif sebelum terbitnya perpres
tersebut. Kanzha,
transpuan yang berasal dari Bengkulu, menuturkan, ia pernah dirisak
kawan-kawannya karena berperilaku feminin. “Kami sudah dihadapkan pada
kondisi yang sulit sebelum adanya regulasi itu,” ujar Kanzha. Lembaga
Bantuan Hukum Masyarakat mencatat ada 150 kasus diskriminasi dan kekerasan
berbasis orientasi seksual hingga identitas gender yang dihadapi komunitas
LGBTQ pada 2023-2025. Direktur LBH Masyarakat Albert Wirya mengatakan kasus
yang tak tercatat bisa jadi lebih banyak karena keterbatasan advokasi dan
keengganan para korban untuk melapor. Menurut
Albert, perpres yang memuat budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter akan
meningkatkan stigma, diskriminasi, dan persekusi terhadap komunitas LGBTQ.
Kecemasan itu mulai terbukti dengan munculnya fenomena “boti hunter” di media
sosial. Ini adalah gerakan yang menolak dan berinisiatif mencari anggota
komunitas LGBTQ di jalanan. “Negara semestinya melindungi warganya dari
diskriminasi,” kata Albert. Direktur
Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan, memasukkan
budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter akan menciptakan diskriminasi yang
sistematis bagi kelompok minoritas. Peraturan itu memberi ruang bagi aparat
dan kelompok masyarakat untuk mempersekusi individu LGBTQ atas nama upaya
mempertahankan keamanan negara. Menurut
Usman, kampanye anti-LGBTQ muncul belakangan ini untuk memecah belah
masyarakat dan mengalihkan perhatian dari masalah riil di lapangan. “Penguasa
ingin menutupi kelemahan mereka mengurusi persoalan ekonomi,” tuturnya. Menteri
Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril
Ihza Mahendra meminta masyarakat tak keliru menafsirkan isi perpres yang
memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Kata politikus Partai
Bulan Bintang itu, pemerintah tak berniat membuka ruang bagi masyarakat untuk
merepresi komunitas LGBTQ. Menurut
Yusril, pemerintah hendak mengantisipasi penyebaran budaya LGBTQ agar tidak
berkembang luas sehingga mengubah hubungan personal, perkawinan, dan
kekeluargaan. Dia mengatakan semua warga negara tetap berhak memperoleh
perlindungan hukum dan hak asasi manusia. “Hak mereka sebagai warga negara
tetap dihormati,” ujarnya. Yusril
menyebutkan pemerintah belum memiliki rencana khusus untuk menyusun
undang-undang tentang LGBTQ sebagaimana ide MUI. Menurut dia, pemidanaan
terhadap seseorang karena orientasi seksual tak bisa diterapkan. Pemerintah
hanya bisa memidanakan seseorang karena perbuatannya, seperti memperkosa,
menyebarkan konten pornografi, atau melakukan kekerasan seksual.
“Perbuatannya yang dipidana, bukan orientasi seksualnya,” katanya. Aktivis
Pelangi Nusantara, Arisdo Gonzales, mendesak pemerintah meninjau dan mencabut
peraturan yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Pelangi Nusantara
merupakan lembaga yang aktif mengadvokasi hak komunitas LGBTQ. “Presiden
seharusnya memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan,” tutur
Arisdo. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/peraturan-presiden-prabowo-lgbt-ancaman-2275168 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar