Senin, 13 Juli 2026

 

Asal-usul Keriuhan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter

Daniel Ahmad Fajri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Kementerian Pertahanan membahas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 mulai 2023.

 

·      Komunitas LGBTQ khawatir perpres yang memuat LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter akan meningkatkan persekusi dan intimidasi.

 

·      MUI tengah menyiapkan usulan draf peraturan untuk memidanakan kelompok LGBTQ.

 

MULAI dibahas pada 2023, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 baru terdengar gaungnya hari-hari ini. Adalah lampiran perpres itu yang membuat kegaduhan. Dalam bagian analisis ancaman, Presiden Prabowo Subianto mencantumkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter.

 

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menuturkan, perpres itu merupakan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Menurut dia, penyusun naskah perpres itu adalah kalangan internal Kementerian Pertahanan.

 

Meski demikian, kata Rico, institusinya melibatkan lembaga lain, seperti Tentara Nasional Indonesia, Dewan Pertahanan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri. “Kami berdiskusi sampai tercapai kesepakatan dalam hal substansi,” ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 10 Juli 2026.

 

Isi perpres bahwa budaya LGBTQ masuk sebagai ancaman nonmiliter mula-mula dibicarakan di sejumlah media sosial, khususnya X, pada awal Juli 2026.

 

Riset Tim Cek Fakta Tempo dan Monash University, Indonesia, menemukan bahwa sebuah akun di X mengunggah konten berformat berita sambil menayangkan potongan dokumen perpres pada bagian budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter pada Sabtu, 4 Juli 2026. Sampai Rabu, 8 Juli 2026, ada lebih dari 15 ribu percakapan yang dibingkai dalam tagar #LGBTAncamanNonMiliter.

 

Narasi itu kemudian menggelinding ke Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi II yang mempunyai lingkup tugas di bidang dalam negeri sekaligus juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mendukung isi perpres itu. Menurut dia, Presiden Prabowo ingin mengantisipasi penyebaran LGBTQ di tengah masyarakat. “Itu merupakan ancaman pertahanan dan kami mendukung pemerintah pusat,” tuturnya.

 

Partai pendukung Prabowo turut menabuh tambur kampanye anti-LGBTQ. Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera. Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengklaim penetapan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter selaras dengan aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia. “LGBTQ merupakan instrumen proxy war melalui infiltrasi budaya dan sifatnya laten,” ujar anggota Komisi XIII DPR yang membidangi isu hak asasi manusia itu.

 

Komisi VIII DPR yang menangani agama dan perlindungan anak turut mendukung perpres yang dibuat Prabowo. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebutkan LGBTQ tak memiliki ruang di Indonesia karena Undang-Undang Perkawinan melarang pernikahan sesama jenis.

 

Ia menyatakan LGBTQ berbahaya karena mengancam keberlanjutan generasi. “Negara ini tak mungkin bisa berlanjut karena masyarakatnya tak ada keturunan,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

 

Kampanye anti-LGBTQ makin luas menyebar setelah Majelis Ulama Indonesia melontarkan gagasan membuat undang-undang yang mengatur pemidanaan terhadap kelompok LGBTQ. Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menjelaskan bahwa ide membuat regulasi khusus itu muncul karena Indonesia belum punya dasar hukum yang kuat untuk menghukum pelaku dan kelompok yang mengkampanyekan LGBTQ.

 

Cholil mengatakan tim hukum dan perundang-undangan MUI tengah menyusun draf rancangan undang-undang untuk pemidanaan LGBTQ. Ia menargetkan pembahasan dokumen itu selesai ketika Kongres Umat Islam digelar pada akhir Juli 2026. “Yang melakukan pengkajian ada ahli syariat, fatwa, pendidikan, perempuan remaja, dan kesehatan,” tutur Cholil pada Rabu, 8 Juli 2026.

 

Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara membuat kelompok LGBTQ khawatir akan mendapat intimidasi. Ketua Sanggar Swara, Kanzha Vinaa, mengatakan persekusi dan intimidasi terhadap komunitas LGBTQ sudah masif sebelum terbitnya perpres tersebut.

 

Kanzha, transpuan yang berasal dari Bengkulu, menuturkan, ia pernah dirisak kawan-kawannya karena berperilaku feminin. “Kami sudah dihadapkan pada kondisi yang sulit sebelum adanya regulasi itu,” ujar Kanzha.

 

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mencatat ada 150 kasus diskriminasi dan kekerasan berbasis orientasi seksual hingga identitas gender yang dihadapi komunitas LGBTQ pada 2023-2025. Direktur LBH Masyarakat Albert Wirya mengatakan kasus yang tak tercatat bisa jadi lebih banyak karena keterbatasan advokasi dan keengganan para korban untuk melapor.

 

Menurut Albert, perpres yang memuat budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter akan meningkatkan stigma, diskriminasi, dan persekusi terhadap komunitas LGBTQ. Kecemasan itu mulai terbukti dengan munculnya fenomena “boti hunter” di media sosial. Ini adalah gerakan yang menolak dan berinisiatif mencari anggota komunitas LGBTQ di jalanan. “Negara semestinya melindungi warganya dari diskriminasi,” kata Albert.

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan, memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter akan menciptakan diskriminasi yang sistematis bagi kelompok minoritas. Peraturan itu memberi ruang bagi aparat dan kelompok masyarakat untuk mempersekusi individu LGBTQ atas nama upaya mempertahankan keamanan negara.

 

Menurut Usman, kampanye anti-LGBTQ muncul belakangan ini untuk memecah belah masyarakat dan mengalihkan perhatian dari masalah riil di lapangan. “Penguasa ingin menutupi kelemahan mereka mengurusi persoalan ekonomi,” tuturnya.

 

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tak keliru menafsirkan isi perpres yang memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Kata politikus Partai Bulan Bintang itu, pemerintah tak berniat membuka ruang bagi masyarakat untuk merepresi komunitas LGBTQ.

 

Menurut Yusril, pemerintah hendak mengantisipasi penyebaran budaya LGBTQ agar tidak berkembang luas sehingga mengubah hubungan personal, perkawinan, dan kekeluargaan. Dia mengatakan semua warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia. “Hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” ujarnya.

 

Yusril menyebutkan pemerintah belum memiliki rencana khusus untuk menyusun undang-undang tentang LGBTQ sebagaimana ide MUI. Menurut dia, pemidanaan terhadap seseorang karena orientasi seksual tak bisa diterapkan.

 

Pemerintah hanya bisa memidanakan seseorang karena perbuatannya, seperti memperkosa, menyebarkan konten pornografi, atau melakukan kekerasan seksual. “Perbuatannya yang dipidana, bukan orientasi seksualnya,” katanya.

 

Aktivis Pelangi Nusantara, Arisdo Gonzales, mendesak pemerintah meninjau dan mencabut peraturan yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Pelangi Nusantara merupakan lembaga yang aktif mengadvokasi hak komunitas LGBTQ. “Presiden seharusnya memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan,” tutur Arisdo.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/peraturan-presiden-prabowo-lgbt-ancaman-2275168

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar