|
Gejala Intervensi
Hukum dalam Konflik Polisi-Jaksa Dian Rahma
Fika Alnina : Jurnalis Tempo |
TEMPO HARIAN, 21 Juli
2026
|
· Hotman Paris menyebutkan penetapan
Febrie sebagai tersangka seharusnya lebih dulu diketahui presiden. · Tak ada regulasi yang mengharuskan izin
presiden dalam penetapan tersangka. · Kecenderungan rezim mengintervensi
kasus hukum bukan pertama kalinya terjadi. UCAPAN
pengacara Hotman Paris Hutapea mengenai perlunya pemberitahuan ke Presiden
Prabowo Subianto sebelum penetapan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka korupsi oleh
kepolisian menuai kritik keras. Selain tak ada landasan hukumnya, klaim
Hotman disebut sebagai gejala intervensi hukum. “Misal
ada orang mencuri atau melakukan kejahatan, masak harus minta izin dulu untuk
menangkap mereka. Itu adalah logika yang terbolak-balik,” kata dosen hukum
tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi pada
Senin, 20 Juli 2026. Dalam
jumpa pers pada Jumat, 17 Juli 2026, Hotman Paris mengklaim kliennya adalah
korban kriminalisasi kepolisian. Hotman berkeberatan dengan langkah
Kepolisian RI yang menjadikan Febrie sebagai tersangka tanpa sepengetahuan
Presiden. “Bayangkan orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi,
bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman. Menurut
Hotman, selama ini Febrie telah banyak berjasa selama bertugas sebagai
Jampidsus sejak 5 Januari 2022. Pada era pemerintahan Presiden Prabowo
Subianto, Febrie juga ia sebut berjasa karena telah mengembalikan ratusan
triliun rupiah kerugian negara saat bertugas sebagai Ketua Pelaksana Satuan
Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Febrie
ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian
uang penanganan perkara PT Asabri oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Polri pada 11 Juli 2026. Febrie juga terseret dugaan korupsi di PT
Krakatau Steel serta dugaan rasuah pengadaan pasokan batu bara di sejumlah
pembangkit listrik tenaga uap. Dalam
laporan majalah Tempo edisi 19 Juli 2026, Prabowo menanyakan penetapan Febrie
sebagai tersangka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat
sambungan telepon pada Jumat, 10 Juli 2026. Orang dekat Prabowo yang
mendengar isi percakapan itu menyebutkan Listyo membantah informasi tersebut.
Prabowo
pun mengingatkan Listyo agar tak membuat kegaduhan dengan menetapkan Febrie
sebagai tersangka. Toh, sehari setelahnya, kepolisian mengumumkan status
tersangka untuk Febrie. Secara
aturan, penetapan tersangka tak memerlukan izin dari presiden. Penetapan
tersangka bisa dilakukan ketika penyidik memenuhi minimal dua alat bukti yang
sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang baru dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. “Penetapan
tersangka adalah status penting dan melekat dengan hak asasi manusia, maka
pelaksanaan KUHAP dan putusan MK penting menjadi rujukan. Bukan lainnya,”
kata komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, Senin, 20 Juli
2026. Ketua
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Bambang Haryadi memprotes pernyataan
Hotman Paris karena memberi kesan Presiden bisa ikut cawe-cawe dalam proses
penegakan hukum. Ia mengatakan Prabowo tak ikut campur dalam proses hukum
Febrie. “Ini
sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang
pemberantasan korupsi,” tutur Sekretaris Fraksi Partai Gerindra itu pada
Ahad, 19 Juli 2026. Menteri
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengatakan penegakan hukum terhadap
Febrie atau pejabat tinggi lain tidak harus mendapat izin presiden.
Pemerintah, kata dia, menyerahkan penanganan hukum terhadap Febrie sesuai
dengan mekanisme yang ada. “Jangan
dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke
mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo, Senin, 20 Juli 2026. Meski
begitu, Herdiansyah Hamzah mengatakan ucapan Hotman Paris menunjukkan
gejala-gejala pemusatan kekuasaan oleh kelompok elite yang cenderung
mengabaikan prosedur hukum. Menurut
dia, kecenderungan rezim otoriter ikut campur dalam proses hukum terjadi
sejak Orde Baru. Hal itu juga terlihat pada era kepemimpinan Presiden ke-7
Joko Widodo. Pada
Agustus 2017, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Agus
Rahardjo, mengaku diminta Jokowi menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP
yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Jokowi
membantah tudingan pernah bertemu dengan Agus untuk membahas korupsi e-KTP
dan mengintervensi KPK. “Untuk kepentingan apa diramaikan isu itu?” ucap
Jokowi pada 4 Desember 2023. Dosen
hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan eksekusi
proses hukum tidak mungkin menunggu izin dari Presiden. Selain rentan
diintervensi, pelaku bisa melarikan diri, mengulangi kejahatannya, hingga
menyembunyikan alat-alat bukti. Ia
mengingatkan proses hukum harus dijauhkan dari ruang politik. “Godaan
terbesar kekuasaan adalah terlibat dalam proses penegakan hukum. Itu yang mau
dibersihkan dengan memastikan independensi proses penegakan hukum,” kata
Feri, Senin, 20 Juli 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/izin-presiden-penyidikan-tersangka-korupsi-2277097
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar