Rabu, 22 Juli 2026

 

Gejala Intervensi Hukum dalam Konflik Polisi-Jaksa

Dian Rahma Fika Alnina :  Jurnalis Tempo

TEMPO HARIAN, 21 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Hotman Paris menyebutkan penetapan Febrie sebagai tersangka seharusnya lebih dulu diketahui presiden.

 

·      Tak ada regulasi yang mengharuskan izin presiden dalam penetapan tersangka.

 

·      Kecenderungan rezim mengintervensi kasus hukum bukan pertama kalinya terjadi.

 

UCAPAN pengacara Hotman Paris Hutapea mengenai perlunya pemberitahuan ke Presiden Prabowo Subianto sebelum penetapan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka korupsi oleh kepolisian menuai kritik keras. Selain tak ada landasan hukumnya, klaim Hotman disebut sebagai gejala intervensi hukum.

 

“Misal ada orang mencuri atau melakukan kejahatan, masak harus minta izin dulu untuk menangkap mereka. Itu adalah logika yang terbolak-balik,” kata dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi pada Senin, 20 Juli 2026.

 

Dalam jumpa pers pada Jumat, 17 Juli 2026, Hotman Paris mengklaim kliennya adalah korban kriminalisasi kepolisian. Hotman berkeberatan dengan langkah Kepolisian RI yang menjadikan Febrie sebagai tersangka tanpa sepengetahuan Presiden. “Bayangkan orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman.

 

Menurut Hotman, selama ini Febrie telah banyak berjasa selama bertugas sebagai Jampidsus sejak 5 Januari 2022. Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Febrie juga ia sebut berjasa karena telah mengembalikan ratusan triliun rupiah kerugian negara saat bertugas sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

 

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penanganan perkara PT Asabri oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri pada 11 Juli 2026. Febrie juga terseret dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan rasuah pengadaan pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap.

 

Dalam laporan majalah Tempo edisi 19 Juli 2026, Prabowo menanyakan penetapan Febrie sebagai tersangka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat sambungan telepon pada Jumat, 10 Juli 2026. Orang dekat Prabowo yang mendengar isi percakapan itu menyebutkan Listyo membantah informasi tersebut.

 

Prabowo pun mengingatkan Listyo agar tak membuat kegaduhan dengan menetapkan Febrie sebagai tersangka. Toh, sehari setelahnya, kepolisian mengumumkan status tersangka untuk Febrie.

 

Secara aturan, penetapan tersangka tak memerlukan izin dari presiden. Penetapan tersangka bisa dilakukan ketika penyidik memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

“Penetapan tersangka adalah status penting dan melekat dengan hak asasi manusia, maka pelaksanaan KUHAP dan putusan MK penting menjadi rujukan. Bukan lainnya,” kata komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, Senin, 20 Juli 2026.

 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Bambang Haryadi memprotes pernyataan Hotman Paris karena memberi kesan Presiden bisa ikut cawe-cawe dalam proses penegakan hukum. Ia mengatakan Prabowo tak ikut campur dalam proses hukum Febrie.

 

“Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” tutur Sekretaris Fraksi Partai Gerindra itu pada Ahad, 19 Juli 2026.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengatakan penegakan hukum terhadap Febrie atau pejabat tinggi lain tidak harus mendapat izin presiden. Pemerintah, kata dia, menyerahkan penanganan hukum terhadap Febrie sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo, Senin, 20 Juli 2026.

 

Meski begitu, Herdiansyah Hamzah mengatakan ucapan Hotman Paris menunjukkan gejala-gejala pemusatan kekuasaan oleh kelompok elite yang cenderung mengabaikan prosedur hukum.

 

Menurut dia, kecenderungan rezim otoriter ikut campur dalam proses hukum terjadi sejak Orde Baru. Hal itu juga terlihat pada era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo.

 

Pada Agustus 2017, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Agus Rahardjo, mengaku diminta Jokowi menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

 

Jokowi membantah tudingan pernah bertemu dengan Agus untuk membahas korupsi e-KTP dan mengintervensi KPK. “Untuk kepentingan apa diramaikan isu itu?” ucap Jokowi pada 4 Desember 2023.

 

Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan eksekusi proses hukum tidak mungkin menunggu izin dari Presiden. Selain rentan diintervensi, pelaku bisa melarikan diri, mengulangi kejahatannya, hingga menyembunyikan alat-alat bukti.

 

Ia mengingatkan proses hukum harus dijauhkan dari ruang politik. “Godaan terbesar kekuasaan adalah terlibat dalam proses penegakan hukum. Itu yang mau dibersihkan dengan memastikan independensi proses penegakan hukum,” kata Feri, Senin, 20 Juli 2026.

 

Sumber :   https://www.tempo.co/politik/izin-presiden-penyidikan-tersangka-korupsi-2277097  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar