Sabtu, 18 Juli 2026

 

Ladang Baru Korupsi Proyek Presiden

Editorial :  Dewan Redaksi Tempo Harian

TEMPO HARIAN, 17 Juli 2026

 

 

                                                           

·      ICW menemukan sejumlah indikasi perburuan rente dalam pengadaan pikap untuk koperasi desa merah putih.

 

·      Penunjukan mitra importir dilakukan secara sepihak dan berpotensi menerabas sejumlah aturan.

 

·      Instruksi presiden untuk percepatan proyek prioritas menjadi tameng atas potensi pelanggaran hukum.

 

PENGADAAN mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih cermin buram tata kelola pemerintahan. Berlindung di balik titah presiden, proyek ini sarat akan perburuan rente. Pengadaannya yang janggal tak hanya menabrak prinsip transparansi, tapi juga membuka lebar celah kerugian negara.

 

Pengadaan pikap koperasi merah putih tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang terbit pada Oktober tahun lalu. Presiden menginstruksikan PT Agrinas Pangan Nusantara membangun gerai dan gudang sekaligus menyediakan peralatan pendukung kegiatan operasional koperasi.

 

Agrinas bergerak cepat. Sebulan setelah instruksi itu terbit, perusahaan yang dipimpin Joao Mota ini menggelar pengadaan raksasa: 80 ribu unit truk roda enam, 80 ribu pikap berspesifikasi off-road, dan 160 ribu sepeda motor.

 

Tak jelas proses tendernya, Agrinas mendatangkan 35 ribu pikap Mahindra serta 35 ribu pikap dan 35 ribu truk roda enam Tata Motors. Keduanya pabrikan asal India. Nilai total pengadaan barang ini sebesar Rp 24,6 triliun.

 

Data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch menyebutkan impor kendaraan itu melibatkan pihak ketiga, PT Bumi Indo Gemilang (BIG). Nilai belinya Rp 255 juta, jauh di atas harga riil rata-rata plus biaya lain dan margin wajar perusahaan, yang seharusnya maksimal di harga Rp 185,6-194,1 juta.

 

Rekam jejak PT BIG sebagai importir pun meragukan. Hasil sigi ICW menyebutkan perusahaan ini minim pengalaman dalam urusan impor kendaraan, baik di sektor publik maupun swasta. Walhasil, penunjukannya berpotensi menabrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang syarat kualifikasi teknis penyedia barang dan jasa.

 

Masalahnya, sederet kejanggalan pembelian barang memakai uang publik terlindungi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa tak bakal dipersoalkan jika dilakukan demi mempercepat pelaksanaan proyek prioritas presiden. Kerusakan tata kelola dan potensi kerugian negara malah dilindungi hukum.

 

Walhasil, praktik lancung ini kian menegaskan bahwa koperasi merah putih melenceng jauh dari tujuannya, yakni sebagai alat pemerataan ekonomi di perdesaan.

 

Sepintas tujuannya tampak mulia. Namun koperasi merah putih menyalahi konsep dan prinsip koperasi yang dibayangkan oleh Mohammad Hatta, yang tumbuh dari bawah karena diperlukan keberadaannya oleh masyarakat. Koperasi merah putih dipaksakan pemerintah pusat, tak peduli masyarakat membutuhkannya atau tidak.

 

Selain berpotensi membunuh warung-warung masyarakat, koperasi merah putih tak efektif karena dibangun di daerah-daerah terpencil yang jauh dari permukiman. Sebanyak 80 persen bangunan koperasi, menurut studi Center of Economic and Law Studies, berada di area terpencil. Anggaran publik besar yang dipakai untuk membangunnya terancam sia-sia dan mubazir.

 

Kini infrastruktur pendukungnya pun bermasalah karena proses tendernya tertutup. Sudahlah mubazir, koperasi merah putih menjadi ladang baru perburuan rente, seperti korupsi proyek prioritas lain yang boros anggaran, yakni makan bergizi gratis, yang menyeret para petinggi Badan Gizi Nasional ke dalam penjara. ●

 

Sumber : https://www.tempo.co/kolom/tender-gelap-koperasi-merah-putih-2276326

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar