|
Ladang Baru Korupsi Proyek Presiden Editorial : Dewan Redaksi Tempo Harian |
TEMPO HARIAN, 17 Juli
2026
|
·
ICW menemukan sejumlah indikasi perburuan
rente dalam pengadaan pikap untuk koperasi desa merah putih. ·
Penunjukan mitra importir dilakukan
secara sepihak dan berpotensi menerabas sejumlah aturan. ·
Instruksi presiden untuk percepatan
proyek prioritas menjadi tameng atas potensi pelanggaran hukum. PENGADAAN
mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih cermin buram tata
kelola pemerintahan. Berlindung di balik titah presiden, proyek ini sarat
akan perburuan rente. Pengadaannya yang janggal tak hanya menabrak prinsip
transparansi, tapi juga membuka lebar celah kerugian negara. Pengadaan
pikap koperasi merah putih tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun
2025 yang terbit pada Oktober tahun lalu. Presiden menginstruksikan PT
Agrinas Pangan Nusantara membangun gerai dan gudang sekaligus menyediakan
peralatan pendukung kegiatan operasional koperasi. Agrinas
bergerak cepat. Sebulan setelah instruksi itu terbit, perusahaan yang
dipimpin Joao Mota ini menggelar pengadaan raksasa: 80 ribu unit truk roda
enam, 80 ribu pikap berspesifikasi off-road, dan 160 ribu sepeda motor. Tak
jelas proses tendernya, Agrinas mendatangkan 35 ribu pikap Mahindra serta 35
ribu pikap dan 35 ribu truk roda enam Tata Motors. Keduanya pabrikan asal
India. Nilai total pengadaan barang ini sebesar Rp 24,6 triliun. Data
yang dihimpun Indonesia Corruption Watch menyebutkan impor kendaraan itu
melibatkan pihak ketiga, PT Bumi Indo Gemilang (BIG). Nilai belinya Rp 255
juta, jauh di atas harga riil rata-rata plus biaya lain dan margin wajar
perusahaan, yang seharusnya maksimal di harga Rp 185,6-194,1 juta. Rekam
jejak PT BIG sebagai importir pun meragukan. Hasil sigi ICW menyebutkan
perusahaan ini minim pengalaman dalam urusan impor kendaraan, baik di sektor
publik maupun swasta. Walhasil, penunjukannya berpotensi menabrak Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
syarat kualifikasi teknis penyedia barang dan jasa. Masalahnya,
sederet kejanggalan pembelian barang memakai uang publik terlindungi
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Penunjukan langsung pengadaan barang
dan jasa tak bakal dipersoalkan jika dilakukan demi mempercepat pelaksanaan
proyek prioritas presiden. Kerusakan tata kelola dan potensi kerugian negara
malah dilindungi hukum. Walhasil,
praktik lancung ini kian menegaskan bahwa koperasi merah putih melenceng jauh
dari tujuannya, yakni sebagai alat pemerataan ekonomi di perdesaan. Sepintas
tujuannya tampak mulia. Namun koperasi merah putih menyalahi konsep dan
prinsip koperasi yang dibayangkan oleh Mohammad Hatta, yang tumbuh dari bawah
karena diperlukan keberadaannya oleh masyarakat. Koperasi merah putih
dipaksakan pemerintah pusat, tak peduli masyarakat membutuhkannya atau tidak. Selain
berpotensi membunuh warung-warung masyarakat, koperasi merah putih tak
efektif karena dibangun di daerah-daerah terpencil yang jauh dari permukiman.
Sebanyak 80 persen bangunan koperasi, menurut studi Center of Economic and
Law Studies, berada di area terpencil. Anggaran publik besar yang dipakai
untuk membangunnya terancam sia-sia dan mubazir. Kini
infrastruktur pendukungnya pun bermasalah karena proses tendernya tertutup.
Sudahlah mubazir, koperasi merah putih menjadi ladang baru perburuan rente,
seperti korupsi proyek prioritas lain yang boros anggaran, yakni makan
bergizi gratis, yang menyeret para petinggi Badan Gizi Nasional ke dalam
penjara. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/tender-gelap-koperasi-merah-putih-2276326
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar