|
Bumerang Pasal 50A UU
P2SK: Rawan Pencucian Uang Yunus Husein : Ahli hukum perbankan, salah satu
perintis Otoritas Jasa Keuangan, bekerja di Bank Indonesia sebelum menjadi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2002-2011. |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· Revisi Undang-Undang P2SK termasuk
'Undang-Undang Simsalabim' karena dibahas terlalu cepat dan tanpa partisipasi
bermakna. · Pasal 50A Undang-Undang P2SK
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. · Penjualan Patriot Bond dan Merah Putih
Bond memberikan karpet merah bagi upaya pencucian uang. JIKA
meminjam istilah Mahfud Md., mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan atau UU P2SK termasuk "Undang-Undang Simsalabim".
Ibarat mantra sulap, pembahasan aturan ini sangat singkat dan tanpa
partisipasi bermakna. Padahal Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan adanya partisipasi pihak
yang berkepentingan dan terdampak, yang mencakup hak dengar, hak
dipertimbangkan, dan hak mendapat penjelasan. Karena
minimnya partisipasi bermakna itulah muncul pasal-pasal kontroversial. Salah
satunya Pasal 50A yang terdiri atas sepuluh ayat. Pasal 50A sejatinya
mengatur penerbitan surat utang khusus oleh Badan Pengelola Investasi Daya
Anagata Nusantara alias Danantara. Ayat 1 dan 2, misalnya, menetapkan
penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara. Sedangkan ayat 4
menyebutkan setiap pembelian surat utang khusus Danantara oleh investor
merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan. Kontroversi
muncul pada ayat 5 dan 6. Ayat 5 menyatakan negara menjamin dan melindungi
pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum dan pidana
khusus—termasuk pidana perpajakan—serta dari gugatan perdata. Sedangkan ayat
6 menyatakan bahan informasi dari pembelian surat utang khusus Danantara
tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum di pengadilan.
Jelas, dua ayat ini menjadi jaminan keamanan sekaligus kekebalan hukum atas
dana pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar primer. Lebih jauh,
dua ayat ini seperti menjadi gerbang untuk praktik pencucian uang. Dua ayat
ini terbit karena, lagi-lagi, pembahasan UU P2SK tidak memberikan partisipasi
bermakna para pihak yang berkepentingan dan terdampak. Misalnya, pembahasan
materi Pasal 50A tidak mengundang Otoritas Jasa Keuangan serta Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Padahal putusan Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mewajibkan adanya
konsultasi publik sebagai bentuk partisipasi yang bermakna. Dengan demikian,
bisa dikatakan Pasal 50A bermasalah sejak lahir. Isi
Pasal 50A juga sangat bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aturan ini mewajibkan setiap orang memberikan identitas yang benar, sumber
dana, dan tujuan ketika yang bersangkutan akan melakukan transaksi dengan
lembaga jasa keuangan. Pasal 19 ini merupakan pelaksanaan rekomendasi nomor 5
dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) Forty
Recommendations. Untuk
diketahui, FATF adalah lembaga pembuat kebijakan antarnegara yang dibentuk
untuk menetapkan standar global perlawanan terhadap pencucian uang, pendanaan
terorisme, dan pendanaan proliferasi. Indonesia menjadi anggota FATF ke-40
pada Oktober 2023. Sebagai anggota, Indonesia tentu harus menjalankan
prinsip-prinsip yang disepakati FATF. Apa jadinya jika ada aturan baru yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut? Titik
Rawan Pencucian Uang Ketentuan
dalam Pasal 50A ini mengandung permasalahan karena mengundang masuknya uang
hasil tindak pidana. Pembelian obligasi khusus Danantara rawan disalahgunakan
untuk mencuci uang-uang bermasalah. Pencucian uang, menurut Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, adalah upaya menyembunyikan atau
menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Dengan
kekebalan yang ditawarkan Pasal 50A, Patriot Bond dan Merah Putih Bond
menjadi karpet merah untuk upaya pencucian uang, khususnya pada tahap
penempatan atau placement, melalui perolehan imbalan bunga atau kupon. Selain
bertentangan dengan FATF Forty Recommendations, perlindungan yang ditawarkan
dalam Pasal 50A tidak sejalan dengan upaya internasional dalam mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam United
Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic and Psychotropic
Substances (Konvensi Wina 1988) dan United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (Konvensi Palermo 2000). Indonesia sebagai
anggota FATF sudah meratifikasi konvensi ini. Dalam
sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dikenal
mekanisme Customer Due Diligence atau Prinsip Mengenal Pengguna Jasa.
Mekanisme ini dilakukan pihak pelapor atau reporting parties seperti lembaga
jasa keuangan kepada PPATK selaku lembaga intelijen di bidang keuangan atau
financial intelligence unit yang kemudian menganalisis laporan tersebut.
Hasil analisis inilah yang kemudian diteruskan kepada penegak hukum, termasuk
otoritas di luar negeri, melalui skema pertukaran informasi antarlembaga. Sistem
pencegahan dan pemberantasan pencucian uang ini bersifat internasional atau
multilateral sehingga semua negara harus menerapkan ketentuan dan standar
yang sama. Kebocoran sistem dalam suatu negara akan menghambat upaya
pencegahan dan pemberantasan pencucian uang secara internasional. Ada
beberapa risiko jika Indonesia yang sudah menjadi anggota FATF tidak patuh
pada standar internasional tersebut. Pertama, risiko reputasi atau
reputational risk, yaitu reputasi Indonesia menjadi lebih buruk dibanding
sebelumnya. Reputasi yang memburuk ini akan menghalangi minat investor asing
yang umumnya memperhatikan masalah kepastian hukum dan kepatuhan pada standar
internasional. Melihat
reputasi Indonesia yang memburuk, investor tidak akan mau masuk. Di sisi
lain, Indonesia akan menghadapi kenaikan biaya dalam bentuk naiknya bunga
pinjaman, besarnya biaya pencadangan transaksi, hingga mahalnya biaya
pembukaan surat kredit atau letter of credit yang diterapkan lembaga internasional.
Sudah menjadi hukum besi bahwa pihak dengan reputasi rendah alias tidak
dipercaya akan dikenai biaya transaksi yang tinggi. Kedua,
risiko ketidakpastian hukum dan diskriminasi. Tak cuma berseberangan dengan
aturan antipencucian uang, Pasal 50A Undang-Undang P2SK juga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak warga
negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 50A akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penegak hukum sekaligus
diskriminasi antara warga biasa dan investor yang mendapat “karpet merah”
ketika membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Karena bertentangan dengan
konstitusi, pasal yang memberikan kekebalan bagi investor atas penyimpangan
yang dilakukan pada masa lalu tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan
permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Risiko
ketiga menyangkut kepatuhan. Apabila dianggap tidak patuh pada ketentuan FATF
Forty Recommendations dan dua konvensi tentang pencucian uang, ada
kemungkinan Indonesia dipersoalkan ketika menjalani Mutual Evaluation Review
yang akan digelar pada 2029. Di sinilah kita semua akan menghadapi kesulitan
ketika bertransaksi dengan mitra-mitra internasional. Ketidakpatuhan juga
berisiko membuat Indonesia dikucilkan dari komunitas internasional. Lebih
jauh, risiko soal kepatuhan bisa membuat Indonesia berhadapan dengan
penegakan hukum oleh FATF. Saat ini ada empat tingkat penegakan hukum FATF.
Pertama, peninjauan oleh International Cooperation Review Group (ICRG) yang
menilai Indonesia, diikuti rencana aksi untuk memperbaiki penyimpangan. Pada
tahap ini, FATF dan lembaga keuangan internasional melakukan pemantauan
berkala terhadap perkembangan regulasi di Indonesia. Kedua,
jika tahap peninjauan oleh ICRG belum selesai, Indonesia akan masuk ke Grey
List. Di sini berlangsung peningkatan pengawasan dengan pendekatan manajemen
risiko. Tahap penegakan hukum berikutnya adalah memasukkan Indonesia ke Black
List. Pada tahap ini, setiap transaksi internasional yang dilakukan Indonesia
akan berhadapan dengan Enhanced Due Diligence oleh lembaga keuangan
internasional. Kalau tidak mempan juga, Indonesia dapat dikenai Counter
Measure berupa pembatasan transaksi finansial internasional, termasuk pemutusan
hubungan perbankan atau korporasi secara internasional. Hal ini
pernah terjadi pada 2001-2005, ketika Indonesia dimasukkan ke daftar
Non-Cooperative Countries and Territories. Dampaknya adalah penolakan letter
of credit dari bank nasional, pembengkakan biaya transaksi perbankan karena
adanya Enhanced Due Diligence, hingga merosotnya investasi asing karena
Indonesia dianggap surga pencucian uang dan terancam sanksi Counter Measure,
seperti yang dikenakan FATF kepada Korea Utara, Iran, dan Myanmar. Jika
Pasal 50A yang bermasalah terus berlaku, Indonesia hanya menunggu waktu untuk
menghadapi perlakuan serupa. Ibarat bumerang, alih-alih menarik pemodal,
pasal rawan pencucian uang itu pada akhirnya hanya akan memukul Indonesia. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/pasal-50-a-uu-p2sk-pencucian-uang-2275159 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar