Selasa, 14 Juli 2026

 

Bumerang Pasal 50A UU P2SK: Rawan Pencucian Uang

Yunus Husein :  Ahli hukum perbankan, salah satu perintis Otoritas Jasa Keuangan, bekerja di Bank Indonesia sebelum menjadi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2002-2011.

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Revisi Undang-Undang P2SK termasuk 'Undang-Undang Simsalabim' karena dibahas terlalu cepat dan tanpa partisipasi bermakna.

 

·      Pasal 50A Undang-Undang P2SK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

·      Penjualan Patriot Bond dan Merah Putih Bond memberikan karpet merah bagi upaya pencucian uang.

 

JIKA meminjam istilah Mahfud Md., mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK termasuk "Undang-Undang Simsalabim". Ibarat mantra sulap, pembahasan aturan ini sangat singkat dan tanpa partisipasi bermakna. Padahal Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan adanya partisipasi pihak yang berkepentingan dan terdampak, yang mencakup hak dengar, hak dipertimbangkan, dan hak mendapat penjelasan.

 

Karena minimnya partisipasi bermakna itulah muncul pasal-pasal kontroversial. Salah satunya Pasal 50A yang terdiri atas sepuluh ayat. Pasal 50A sejatinya mengatur penerbitan surat utang khusus oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara. Ayat 1 dan 2, misalnya, menetapkan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara. Sedangkan ayat 4 menyebutkan setiap pembelian surat utang khusus Danantara oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan.

 

Kontroversi muncul pada ayat 5 dan 6. Ayat 5 menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum dan pidana khusus—termasuk pidana perpajakan—serta dari gugatan perdata. Sedangkan ayat 6 menyatakan bahan informasi dari pembelian surat utang khusus Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum di pengadilan. Jelas, dua ayat ini menjadi jaminan keamanan sekaligus kekebalan hukum atas dana pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar primer. Lebih jauh, dua ayat ini seperti menjadi gerbang untuk praktik pencucian uang.

 

Dua ayat ini terbit karena, lagi-lagi, pembahasan UU P2SK tidak memberikan partisipasi bermakna para pihak yang berkepentingan dan terdampak. Misalnya, pembahasan materi Pasal 50A tidak mengundang Otoritas Jasa Keuangan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mewajibkan adanya konsultasi publik sebagai bentuk partisipasi yang bermakna. Dengan demikian, bisa dikatakan Pasal 50A bermasalah sejak lahir.

 

Isi Pasal 50A juga sangat bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan ini mewajibkan setiap orang memberikan identitas yang benar, sumber dana, dan tujuan ketika yang bersangkutan akan melakukan transaksi dengan lembaga jasa keuangan. Pasal 19 ini merupakan pelaksanaan rekomendasi nomor 5 dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) Forty Recommendations.

 

Untuk diketahui, FATF adalah lembaga pembuat kebijakan antarnegara yang dibentuk untuk menetapkan standar global perlawanan terhadap pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi. Indonesia menjadi anggota FATF ke-40 pada Oktober 2023. Sebagai anggota, Indonesia tentu harus menjalankan prinsip-prinsip yang disepakati FATF. Apa jadinya jika ada aturan baru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut?

 

Titik Rawan Pencucian Uang

 

Ketentuan dalam Pasal 50A ini mengandung permasalahan karena mengundang masuknya uang hasil tindak pidana. Pembelian obligasi khusus Danantara rawan disalahgunakan untuk mencuci uang-uang bermasalah. Pencucian uang, menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Dengan kekebalan yang ditawarkan Pasal 50A, Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi karpet merah untuk upaya pencucian uang, khususnya pada tahap penempatan atau placement, melalui perolehan imbalan bunga atau kupon.

 

Selain bertentangan dengan FATF Forty Recommendations, perlindungan yang ditawarkan dalam Pasal 50A tidak sejalan dengan upaya internasional dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic and Psychotropic Substances (Konvensi Wina 1988) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Palermo 2000). Indonesia sebagai anggota FATF sudah meratifikasi konvensi ini.

 

Dalam sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dikenal mekanisme Customer Due Diligence atau Prinsip Mengenal Pengguna Jasa. Mekanisme ini dilakukan pihak pelapor atau reporting parties seperti lembaga jasa keuangan kepada PPATK selaku lembaga intelijen di bidang keuangan atau financial intelligence unit yang kemudian menganalisis laporan tersebut. Hasil analisis inilah yang kemudian diteruskan kepada penegak hukum, termasuk otoritas di luar negeri, melalui skema pertukaran informasi antarlembaga.

 

Sistem pencegahan dan pemberantasan pencucian uang ini bersifat internasional atau multilateral sehingga semua negara harus menerapkan ketentuan dan standar yang sama. Kebocoran sistem dalam suatu negara akan menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang secara internasional.

 

Ada beberapa risiko jika Indonesia yang sudah menjadi anggota FATF tidak patuh pada standar internasional tersebut. Pertama, risiko reputasi atau reputational risk, yaitu reputasi Indonesia menjadi lebih buruk dibanding sebelumnya. Reputasi yang memburuk ini akan menghalangi minat investor asing yang umumnya memperhatikan masalah kepastian hukum dan kepatuhan pada standar internasional.

 

Melihat reputasi Indonesia yang memburuk, investor tidak akan mau masuk. Di sisi lain, Indonesia akan menghadapi kenaikan biaya dalam bentuk naiknya bunga pinjaman, besarnya biaya pencadangan transaksi, hingga mahalnya biaya pembukaan surat kredit atau letter of credit yang diterapkan lembaga internasional. Sudah menjadi hukum besi bahwa pihak dengan reputasi rendah alias tidak dipercaya akan dikenai biaya transaksi yang tinggi.

 

Kedua, risiko ketidakpastian hukum dan diskriminasi. Tak cuma berseberangan dengan aturan antipencucian uang, Pasal 50A Undang-Undang P2SK juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 50A akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penegak hukum sekaligus diskriminasi antara warga biasa dan investor yang mendapat “karpet merah” ketika membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Karena bertentangan dengan konstitusi, pasal yang memberikan kekebalan bagi investor atas penyimpangan yang dilakukan pada masa lalu tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

 

Risiko ketiga menyangkut kepatuhan. Apabila dianggap tidak patuh pada ketentuan FATF Forty Recommendations dan dua konvensi tentang pencucian uang, ada kemungkinan Indonesia dipersoalkan ketika menjalani Mutual Evaluation Review yang akan digelar pada 2029. Di sinilah kita semua akan menghadapi kesulitan ketika bertransaksi dengan mitra-mitra internasional. Ketidakpatuhan juga berisiko membuat Indonesia dikucilkan dari komunitas internasional.

 

Lebih jauh, risiko soal kepatuhan bisa membuat Indonesia berhadapan dengan penegakan hukum oleh FATF. Saat ini ada empat tingkat penegakan hukum FATF. Pertama, peninjauan oleh International Cooperation Review Group (ICRG) yang menilai Indonesia, diikuti rencana aksi untuk memperbaiki penyimpangan. Pada tahap ini, FATF dan lembaga keuangan internasional melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan regulasi di Indonesia.

 

Kedua, jika tahap peninjauan oleh ICRG belum selesai, Indonesia akan masuk ke Grey List. Di sini berlangsung peningkatan pengawasan dengan pendekatan manajemen risiko. Tahap penegakan hukum berikutnya adalah memasukkan Indonesia ke Black List. Pada tahap ini, setiap transaksi internasional yang dilakukan Indonesia akan berhadapan dengan Enhanced Due Diligence oleh lembaga keuangan internasional. Kalau tidak mempan juga, Indonesia dapat dikenai Counter Measure berupa pembatasan transaksi finansial internasional, termasuk pemutusan hubungan perbankan atau korporasi secara internasional.

 

Hal ini pernah terjadi pada 2001-2005, ketika Indonesia dimasukkan ke daftar Non-Cooperative Countries and Territories. Dampaknya adalah penolakan letter of credit dari bank nasional, pembengkakan biaya transaksi perbankan karena adanya Enhanced Due Diligence, hingga merosotnya investasi asing karena Indonesia dianggap surga pencucian uang dan terancam sanksi Counter Measure, seperti yang dikenakan FATF kepada Korea Utara, Iran, dan Myanmar.

 

Jika Pasal 50A yang bermasalah terus berlaku, Indonesia hanya menunggu waktu untuk menghadapi perlakuan serupa. Ibarat bumerang, alih-alih menarik pemodal, pasal rawan pencucian uang itu pada akhirnya hanya akan memukul Indonesia.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/pasal-50-a-uu-p2sk-pencucian-uang-2275159

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar