Senin, 13 Juli 2026

 

Kok Bisa, UU P2SK yang Rawan Pencucian Uang Disahkan DPR

Fery Firmansyah :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Pasal 50A UU P2SK terbaru dianggap berpotensi memfasilitasi praktik pencucian uang.

 

·      DPR tengah menyusun undang-undang pusat finansial internasional yang mengatur kawasan khusus sarat insentif.

 

·      UU P2SK dan RUU PFII menawarkan kemudahan bagi investor, tapi rawan moral hazard.

 

DALAM dua pekan terakhir, tim redaksi Ekonomi dan Bisnis Tempo kebanjiran pertanyaan mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

 

Ini adalah undang-undang baru hasil revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Sejumlah kolega, dari aktivis, ekonom, akademikus, hingga pengusaha dan pejabat pemerintah, kompak bertanya soal Pasal 50A dalam aturan baru itu.

 

Yang lebih detail, mereka bertanya soal ayat 5 dan 6 pada Pasal 50A. Ayat 5 berbunyi "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata".

 

Sedangkan ayat 6 menyatakan data dan informasi dari pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum di pengadilan.

 

Untuk diketahui, Pasal 50A UU P2SK mengatur surat utang dan surat utang khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Surat utang khusus yang dimaksud antara lain Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

 

Patriot Bond adalah obligasi dengan nilai kupon 2 persen yang ditawarkan melalui skema private placement kepada para konglomerat sejak September 2025. Adapun Merah Putih Bond menyasar investor retail. Meski nilai kuponnya di bawah obligasi lain, pemerintah mengklaim dua instrumen ini bisa menarik investor.

 

Klaim ini yang memicu pertanyaan banyak orang selama berbulan-bulan. Sebab, tak logis jika investor menanamkan duitnya pada instrumen investasi dengan imbal hasil minim, sementara masih banyak portofolio lain yang lebih menguntungkan.

 

Setelah Pasal 50A UU P2SK terbit, pertanyaan kian gencar. Para kolega kami di kalangan pengusaha rupanya mencari kejelasan, apakah ayat 5 dan 6 dalam UU P2SK terbaru bisa terwujud?

 

Mungkin, bagi mereka, klausul ini seperti menawarkan kekebalan hukum pada dana-dana yang akan dipakai membeli obligasi khusus. Meskipun imbal hasilnya kecil, kekebalan itu membuat mereka tak merugi.

 

Sebaliknya, kawan dari kalangan aktivis, analis, ekonom, dan akademikus bertanya: siapa yang menginisiasi pasal ini?

 

Di mata mereka, klausul dalam Pasal 50A UU P2SK rawan moral hazard karena bisa menjadi "mesin cuci" untuk uang "gelap dan kotor". Sebagai gambaran, pemilik dana hasil korupsi bisa "mencuci" uang haram itu dengan membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond karena aparat tidak akan menyelisik asal muasal perolehannya. Imbal hasil obligasi ini pun otomatis menjadi dana segar dan bersih.

 

Rekan-rekan di kalangan aktivis, ekonom, dan akademikus pun bertanya, kok bisa pasal bermasalah ini lolos dari pantauan publik?

 

Kami pun menyelisik asal muasal Pasal 50A. Mulanya kami melacak draf atau naskah rancangan revisi UU P2SK di setiap tahap. Usut punya usut, menurut informasi yang kami dapatkan, naskah akhir UU P2SK yang berisi ayat bermasalah pada Pasal 50A tak dibahas dalam rapat-rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

 

Bahkan tak semua anggota Komisi XI, yang membidangi urusan keuangan dan anggaran, serta pejabat pemerintah mengetahui asal mula pasal ini. Sebab, menurut mereka, ayat itu langsung muncul dalam naskah setelah sidang paripurna pengesahan.

 

Walhasil, kuat dugaan ada pihak, dari DPR atau pemerintah, yang menyelundupkan pasal ini di luar proses yang sah.

 

Dua artikel "Siapa Menyelundupkan Pasal 50A ke Naskah UU P2SK" dan "Kekebalan Hukum bagi Pembeli Surat Utang Danantara" mengurai inisiator di balik pasal selundupan tersebut dan dampaknya bagi calon investor yang ingin membeli surat utang.

 

Selain mengabarkan ihwal UU P2SK, kami menulis tentang Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII. Aturan ini menetapkan pembentukan kawasan pusat keuangan berskala internasional yang menawarkan keistimewaan, dari fasilitas perpajakan, keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga perizinan.

 

Kawasan ini juga akan dilengkapi yurisdiksi khusus dengan perangkat dan aturan yang terpisah dari hukum Indonesia. Di sini muncul lagi pertanyaan, apakah kawasan ini akan menjadi "pelabuhan" bagi dana-dana gelap dari dalam dan luar negeri? Lebih jauh, apakah PFII akan menjadikan kawasan tertentu di republik ini sebagai suaka pajak atau tax haven?

 

Itu semua dapat Anda baca dalam artikel "Nol Pajak dan Banyak Insentif di PFII. Apa Untungnya?" dalam edisi mingguan terbaru.

 

Untuk memperkaya perspektif, liputan tersebut kami lengkapi dengan artikel kolom dari mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, berjudul "Bumerang Pasal 50A UU P2SK: Rawan Pencucian Uang".

 

Selamat membaca!

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/pencucian-uang-uu-p2sk-pfii-danantara-2275195

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar