|
Kok Bisa, UU P2SK
yang Rawan Pencucian Uang Disahkan DPR Fery
Firmansyah : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· Pasal 50A UU P2SK terbaru dianggap
berpotensi memfasilitasi praktik pencucian uang. · DPR tengah menyusun undang-undang pusat
finansial internasional yang mengatur kawasan khusus sarat insentif. · UU P2SK dan RUU PFII menawarkan
kemudahan bagi investor, tapi rawan moral hazard. DALAM
dua pekan terakhir, tim redaksi Ekonomi dan Bisnis Tempo kebanjiran
pertanyaan mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Ini
adalah undang-undang baru hasil revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Sejumlah kolega, dari aktivis, ekonom, akademikus, hingga pengusaha dan
pejabat pemerintah, kompak bertanya soal Pasal 50A dalam aturan baru itu. Yang
lebih detail, mereka bertanya soal ayat 5 dan 6 pada Pasal 50A. Ayat 5
berbunyi "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang
khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya
pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata". Sedangkan
ayat 6 menyatakan data dan informasi dari pembelian surat utang khusus tidak
dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum di pengadilan. Untuk
diketahui, Pasal 50A UU P2SK mengatur surat utang dan surat utang khusus yang
diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Surat utang khusus yang dimaksud antara lain Patriot Bond dan Merah Putih
Bond. Patriot
Bond adalah obligasi dengan nilai kupon 2 persen yang ditawarkan melalui
skema private placement kepada para konglomerat sejak September 2025. Adapun
Merah Putih Bond menyasar investor retail. Meski nilai kuponnya di bawah
obligasi lain, pemerintah mengklaim dua instrumen ini bisa menarik investor. Klaim
ini yang memicu pertanyaan banyak orang selama berbulan-bulan. Sebab, tak
logis jika investor menanamkan duitnya pada instrumen investasi dengan imbal
hasil minim, sementara masih banyak portofolio lain yang lebih menguntungkan. Setelah
Pasal 50A UU P2SK terbit, pertanyaan kian gencar. Para kolega kami di
kalangan pengusaha rupanya mencari kejelasan, apakah ayat 5 dan 6 dalam UU
P2SK terbaru bisa terwujud? Mungkin,
bagi mereka, klausul ini seperti menawarkan kekebalan hukum pada dana-dana
yang akan dipakai membeli obligasi khusus. Meskipun imbal hasilnya kecil,
kekebalan itu membuat mereka tak merugi. Sebaliknya,
kawan dari kalangan aktivis, analis, ekonom, dan akademikus bertanya: siapa
yang menginisiasi pasal ini? Di mata
mereka, klausul dalam Pasal 50A UU P2SK rawan moral hazard karena bisa
menjadi "mesin cuci" untuk uang "gelap dan kotor".
Sebagai gambaran, pemilik dana hasil korupsi bisa "mencuci" uang
haram itu dengan membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond karena aparat
tidak akan menyelisik asal muasal perolehannya. Imbal hasil obligasi ini pun
otomatis menjadi dana segar dan bersih. Rekan-rekan
di kalangan aktivis, ekonom, dan akademikus pun bertanya, kok bisa pasal
bermasalah ini lolos dari pantauan publik? Kami pun
menyelisik asal muasal Pasal 50A. Mulanya kami melacak draf atau naskah
rancangan revisi UU P2SK di setiap tahap. Usut punya usut, menurut informasi
yang kami dapatkan, naskah akhir UU P2SK yang berisi ayat bermasalah pada
Pasal 50A tak dibahas dalam rapat-rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan
pemerintah. Bahkan
tak semua anggota Komisi XI, yang membidangi urusan keuangan dan anggaran,
serta pejabat pemerintah mengetahui asal mula pasal ini. Sebab, menurut
mereka, ayat itu langsung muncul dalam naskah setelah sidang paripurna
pengesahan. Walhasil,
kuat dugaan ada pihak, dari DPR atau pemerintah, yang menyelundupkan pasal
ini di luar proses yang sah. Dua
artikel "Siapa Menyelundupkan Pasal 50A ke Naskah UU P2SK" dan
"Kekebalan Hukum bagi Pembeli Surat Utang Danantara" mengurai
inisiator di balik pasal selundupan tersebut dan dampaknya bagi calon
investor yang ingin membeli surat utang. Selain
mengabarkan ihwal UU P2SK, kami menulis tentang Rancangan Undang-Undang Pusat
Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII. Aturan ini menetapkan
pembentukan kawasan pusat keuangan berskala internasional yang menawarkan
keistimewaan, dari fasilitas perpajakan, keimigrasian, ketenagakerjaan,
residensi, hingga perizinan. Kawasan
ini juga akan dilengkapi yurisdiksi khusus dengan perangkat dan aturan yang
terpisah dari hukum Indonesia. Di sini muncul lagi pertanyaan, apakah kawasan
ini akan menjadi "pelabuhan" bagi dana-dana gelap dari dalam dan
luar negeri? Lebih jauh, apakah PFII akan menjadikan kawasan tertentu di
republik ini sebagai suaka pajak atau tax haven? Itu
semua dapat Anda baca dalam artikel "Nol Pajak dan Banyak Insentif di
PFII. Apa Untungnya?" dalam edisi mingguan terbaru. Untuk
memperkaya perspektif, liputan tersebut kami lengkapi dengan artikel kolom
dari mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus
Husein, berjudul "Bumerang Pasal 50A UU P2SK: Rawan Pencucian
Uang". Selamat
membaca! ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/pencucian-uang-uu-p2sk-pfii-danantara-2275195 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar