|
Kekebalan Hukum bagi
Pembeli Surat Utang Danantara Han Revanda
Putra : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 12
Juli 2026
|
· Danantara menerbitkan Patriot Bond dan
Merah Putih Bond untuk mengail dana triliunan rupiah. · Dana dari Patriot Bond mengalir ke
proyek transisi energi, seperti pengolahan sampah menjadi listrik. · Insentif perlindungan hukum menjadi
daya tarik bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. LAHAN
seluas enam hektare di area milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau
Pelindo, Kota Denpasar, Bali, terlihat rapi. Pada Selasa, 7 Juli 2026, PT
Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), anak usaha Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara (Danantara), meresmikan tempat ini sebagai lokasi
fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Chief
Executive Officer Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan PSEL Denpasar
bisa mengolah 1.500 ton sampah per hari menjadi listrik bagi 100 ribu rumah
tangga. Danantara merencanakan proyek yang menelan biaya Rp 3 triliun itu
rampung pada 2027 atau lebih cepat dari target awal, yakni semester I 2028. Percepatan
proyek, kata Rosan, bisa dilakukan karena PT Weiming Nusantara Bali New
Energy yang dipilih sebagai mitra strategis mempunyai teknologi yang telah
teruji. “Pembangunan PSEL dilakukan secara cepat dengan tetap mengedepankan
prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ujar Rosan. Proyek
PSEL adalah wujud pembangkit listrik tenaga sampah atau waste-to-energy. Ini
adalah salah satu proyek yang dibiayai dengan Patriot Bond, surat utang
khusus yang diterbitkan Danantara. Lembaga investasi ini membidik pembangunan
33 pembangkit listrik tenaga sampah dengan anggaran US$ 5 miliar atau Rp
90,38 triliun. Danantara juga berencana mengalirkan dana Patriot Bond ke sektor
infrastruktur dan industri ramah lingkungan lain. Danantara
menawarkan Patriot Bond, obligasi dengan kupon 2 persen, melalui skema
private placement atau penawaran langsung kepada para pemimpin bisnis pada
September 2025. Dari skema ini, Danantara mengklaim telah mengail dana lebih
dari Rp 50 triliun. Beberapa
waktu lalu beredar daftar 46 konglomerat yang membeli Patriot Bond senilai
total Rp 51,75 triliun. Menurut data itu, setiap perusahaan membeli obligasi
Rp 200 miliar-3 triliun. Belakangan, Danantara menyatakan tak pernah
mengumumkan siapa saja pembeli Patriot Bond. Yang
jelas, pembeli Patriot Bond terungkap di kanal lain, seperti keterbukaan
informasi di Bursa Efek Indonesia. Dalam suratnya kepada BEI pada 23 Oktober
2025, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menyatakan telah membeli Patriot Bond
senilai Rp 500 miliar dengan bunga 2 persen per tahun. Surat utang jangka
panjang Seri A dan Seri B senilai masing-masing Rp 250 miliar ini akan jatuh
tempo pada 22 Oktober 2030 dan 21 Oktober 2032. Pernyataan ini sama dengan
data yang beredar sebelumnya. Kepada
Tempo, seorang pengusaha yang perusahaannya tercatat dalam daftar itu juga
membenarkan kabar bahwa ia telah membeli Patriot Bond. Ia bercerita,
Danantara melakukan road show untuk menawarkan obligasi itu ke perusahaan
milik konglomerat. Pengusaha ini kemudian memutuskan membeli surat utang itu
demi "kontribusi kepada negara". “Walaupun bunganya rendah, kan
uangnya tidak hilang,” katanya. Danantara
pun makin gencar menerbitkan surat utang khusus. Pada Januari 2026, Danantara
dikabarkan akan menawarkan kembali Patriot Bond senilai US$ 1,2 miliar atau
sekitar Rp 20 triliun dengan bunga 2 persen pada semester I 2026. Kabar
penerbitan Patriot Bond jilid kedua ini lebih senyap dibandingkan dengan yang
pertama. Belum ada tanggapan mengenai hal ini dari Danantara. Belakangan,
penerbitan surat utang khusus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan
pada 4 Juni 2026. Pasal 50A Undang-Undang P2SK menyatakan negara menjamin dan
melindungi pembeli obligasi khusus Danantara dari penuntutan pidana umum dan
pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, juga dari gugatan perdata. Data
dan informasi dari pembelian obligasi khusus itu pun tak bisa dijadikan dasar
pengenaan pajak dan bukti hukum di pengadilan. Undang-Undang
P2SK memperkenalkan surat utang selain Patriot Bond, yakni Merah Putih Bond.
Seorang pejabat tinggi yang mengetahui perumusan Undang-Undang P2SK
menjelaskan, Merah Putih Bond sama-sama akan menyerap aset yang belum
tercatat di sistem keuangan. Hanya,
dia menuturkan, denominasi atau nilai nominal minimum Merah Putih Bond lebih
kecil ketimbang Patriot Bond. Dengan kupon maksimal 3 persen, pejabat ini
menyebutkan, dana Merah Putih Bond akan mengalir ke proyek-proyek yang memacu
pertumbuhan ekonomi. Meskipun
imbal hasil yang dijanjikan lebih kecil dibanding surat utang lain, Patriot
Bond dan Merah Putih Bond menarik di mata investor. Sebab, pejabat tersebut
menjelaskan, aset investor akan lebih aman disimpan di dalam instrumen itu
karena ada jaminan tidak akan menjadi alat bukti untuk urusan hukum, termasuk
pidana perpajakan. Ketentuan itu berbeda dengan pengampunan pajak, yang
mengharuskan pemilik aset besar yang belum mengungkapkan hartanya membayar
denda. Ihwal
penggunaan dana, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terlibat dalam
pembahasan Undang-Undang P2SK bercerita, Patriot Bond dan Merah Putih Bond
dirancang untuk mendukung proyek-proyek yang digarap Danantara Development
Management Fund (DDMF), holding baru Danantara di bidang investasi
pembangunan. Proyek yang akan digarap DDMF antara lain tanggul laut raksasa,
3 juta rumah, dan mobil nasional. Dalam kalkulasi kelayakan ekonomi,
proyek-proyek ini sulit mendapatkan suntikan dana investor swasta. Menurut
legislator ini, Danantara menerbitkan surat utang khusus lantaran ruang bagi
pemerintah untuk menambah utang baru kian sempit. Kebijakan pemerintah
menyuntik bank dengan dana saldo anggaran lebih, menurut dia, bertujuan
menjaga likuiditas perbankan tidak kering setelah penarikan dana untuk
pembelian obligasi Danantara. Dampaknya, ujar dia, lembaga keuangan
internasional menyoroti Danantara sebagai kuasi-fiskal atau pengampu
kebijakan pemerintah di luar otoritas. Tempo
meminta tanggapan tentang informasi ini kepada Chief Executive Officer DDMF
Sigit Puji Santosa serta Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan Deni Surjantoro. Namun keduanya tak menjawab. Kepala
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan daya tarik utama instrumen ini
bukan imbal hasil finansial, melainkan perlindungan hukum. Klausul dalam
Pasal 50A Undang-Undang P2SK, menurut dia, mencederai reputasi Danantara dari
statusnya sebagai lembaga investasi strategis menjadi tempat berlindung
investor bermasalah. “Ada kesan perlindungan hukum dapat dibeli melalui surat
utang,” tuturnya. Chief
Investment Officer Danantara Pandu Satria Sjahrir mengatakan Patriot Bond dan
Merah Putih Bond merupakan instrumen mobilisasi dana domestik. Menurut dia,
perlindungan hukum dalam Undang-Undang P2SK terbatas pada asal-usul dana yang
digunakan dalam transaksi pembelian obligasi tersebut. “Ketentuan ini tidak
mengurangi kewenangan penegak hukum untuk menindak pidana yang berkaitan dengan
aktivitas ataupun kekayaan investor di luar transaksi pembelian obligasi,”
katanya pada Rabu, 8 Juli 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/pencucian-uang-surat-utang-danantara-2275158 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar