Selasa, 14 Juli 2026

 

Kekebalan Hukum bagi Pembeli Surat Utang Danantara

Han Revanda Putra :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 12 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Danantara menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk mengail dana triliunan rupiah.

 

·      Dana dari Patriot Bond mengalir ke proyek transisi energi, seperti pengolahan sampah menjadi listrik.

 

·      Insentif perlindungan hukum menjadi daya tarik bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

 

LAHAN seluas enam hektare di area milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, Kota Denpasar, Bali, terlihat rapi. Pada Selasa, 7 Juli 2026, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), anak usaha Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), meresmikan tempat ini sebagai lokasi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

 

Chief Executive Officer Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan PSEL Denpasar bisa mengolah 1.500 ton sampah per hari menjadi listrik bagi 100 ribu rumah tangga. Danantara merencanakan proyek yang menelan biaya Rp 3 triliun itu rampung pada 2027 atau lebih cepat dari target awal, yakni semester I 2028.

 

Percepatan proyek, kata Rosan, bisa dilakukan karena PT Weiming Nusantara Bali New Energy yang dipilih sebagai mitra strategis mempunyai teknologi yang telah teruji. “Pembangunan PSEL dilakukan secara cepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ujar Rosan.

 

Proyek PSEL adalah wujud pembangkit listrik tenaga sampah atau waste-to-energy. Ini adalah salah satu proyek yang dibiayai dengan Patriot Bond, surat utang khusus yang diterbitkan Danantara. Lembaga investasi ini membidik pembangunan 33 pembangkit listrik tenaga sampah dengan anggaran US$ 5 miliar atau Rp 90,38 triliun. Danantara juga berencana mengalirkan dana Patriot Bond ke sektor infrastruktur dan industri ramah lingkungan lain.

 

Danantara menawarkan Patriot Bond, obligasi dengan kupon 2 persen, melalui skema private placement atau penawaran langsung kepada para pemimpin bisnis pada September 2025. Dari skema ini, Danantara mengklaim telah mengail dana lebih dari Rp 50 triliun.

 

Beberapa waktu lalu beredar daftar 46 konglomerat yang membeli Patriot Bond senilai total Rp 51,75 triliun. Menurut data itu, setiap perusahaan membeli obligasi Rp 200 miliar-3 triliun. Belakangan, Danantara menyatakan tak pernah mengumumkan siapa saja pembeli Patriot Bond.

 

Yang jelas, pembeli Patriot Bond terungkap di kanal lain, seperti keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Dalam suratnya kepada BEI pada 23 Oktober 2025, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menyatakan telah membeli Patriot Bond senilai Rp 500 miliar dengan bunga 2 persen per tahun. Surat utang jangka panjang Seri A dan Seri B senilai masing-masing Rp 250 miliar ini akan jatuh tempo pada 22 Oktober 2030 dan 21 Oktober 2032. Pernyataan ini sama dengan data yang beredar sebelumnya.

 

Kepada Tempo, seorang pengusaha yang perusahaannya tercatat dalam daftar itu juga membenarkan kabar bahwa ia telah membeli Patriot Bond. Ia bercerita, Danantara melakukan road show untuk menawarkan obligasi itu ke perusahaan milik konglomerat. Pengusaha ini kemudian memutuskan membeli surat utang itu demi "kontribusi kepada negara". “Walaupun bunganya rendah, kan uangnya tidak hilang,” katanya.

 

Danantara pun makin gencar menerbitkan surat utang khusus. Pada Januari 2026, Danantara dikabarkan akan menawarkan kembali Patriot Bond senilai US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 20 triliun dengan bunga 2 persen pada semester I 2026. Kabar penerbitan Patriot Bond jilid kedua ini lebih senyap dibandingkan dengan yang pertama. Belum ada tanggapan mengenai hal ini dari Danantara.

 

Belakangan, penerbitan surat utang khusus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 4 Juni 2026. Pasal 50A Undang-Undang P2SK menyatakan negara menjamin dan melindungi pembeli obligasi khusus Danantara dari penuntutan pidana umum dan pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, juga dari gugatan perdata. Data dan informasi dari pembelian obligasi khusus itu pun tak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum di pengadilan.

 

Undang-Undang P2SK memperkenalkan surat utang selain Patriot Bond, yakni Merah Putih Bond. Seorang pejabat tinggi yang mengetahui perumusan Undang-Undang P2SK menjelaskan, Merah Putih Bond sama-sama akan menyerap aset yang belum tercatat di sistem keuangan.

 

Hanya, dia menuturkan, denominasi atau nilai nominal minimum Merah Putih Bond lebih kecil ketimbang Patriot Bond. Dengan kupon maksimal 3 persen, pejabat ini menyebutkan, dana Merah Putih Bond akan mengalir ke proyek-proyek yang memacu pertumbuhan ekonomi.

 

Meskipun imbal hasil yang dijanjikan lebih kecil dibanding surat utang lain, Patriot Bond dan Merah Putih Bond menarik di mata investor. Sebab, pejabat tersebut menjelaskan, aset investor akan lebih aman disimpan di dalam instrumen itu karena ada jaminan tidak akan menjadi alat bukti untuk urusan hukum, termasuk pidana perpajakan. Ketentuan itu berbeda dengan pengampunan pajak, yang mengharuskan pemilik aset besar yang belum mengungkapkan hartanya membayar denda.

 

Ihwal penggunaan dana, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terlibat dalam pembahasan Undang-Undang P2SK bercerita, Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang untuk mendukung proyek-proyek yang digarap Danantara Development Management Fund (DDMF), holding baru Danantara di bidang investasi pembangunan. Proyek yang akan digarap DDMF antara lain tanggul laut raksasa, 3 juta rumah, dan mobil nasional. Dalam kalkulasi kelayakan ekonomi, proyek-proyek ini sulit mendapatkan suntikan dana investor swasta.

 

Menurut legislator ini, Danantara menerbitkan surat utang khusus lantaran ruang bagi pemerintah untuk menambah utang baru kian sempit. Kebijakan pemerintah menyuntik bank dengan dana saldo anggaran lebih, menurut dia, bertujuan menjaga likuiditas perbankan tidak kering setelah penarikan dana untuk pembelian obligasi Danantara. Dampaknya, ujar dia, lembaga keuangan internasional menyoroti Danantara sebagai kuasi-fiskal atau pengampu kebijakan pemerintah di luar otoritas.

 

Tempo meminta tanggapan tentang informasi ini kepada Chief Executive Officer DDMF Sigit Puji Santosa serta Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro. Namun keduanya tak menjawab.

 

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan daya tarik utama instrumen ini bukan imbal hasil finansial, melainkan perlindungan hukum. Klausul dalam Pasal 50A Undang-Undang P2SK, menurut dia, mencederai reputasi Danantara dari statusnya sebagai lembaga investasi strategis menjadi tempat berlindung investor bermasalah. “Ada kesan perlindungan hukum dapat dibeli melalui surat utang,” tuturnya.

 

Chief Investment Officer Danantara Pandu Satria Sjahrir mengatakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen mobilisasi dana domestik. Menurut dia, perlindungan hukum dalam Undang-Undang P2SK terbatas pada asal-usul dana yang digunakan dalam transaksi pembelian obligasi tersebut. “Ketentuan ini tidak mengurangi kewenangan penegak hukum untuk menindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas ataupun kekayaan investor di luar transaksi pembelian obligasi,” katanya pada Rabu, 8 Juli 2026.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/pencucian-uang-surat-utang-danantara-2275158

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar