Senin, 20 Juli 2026

 

Buat Apa DPR Membentuk Panitia Kerja Konflik Polisi-Jaksa

Francisca Christy Rosana :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Komisi III DPR membentuk panitia kerja dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

 

·      Anggota Komisi III melaporkan hasil panitia kerja kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

 

·      Ada usulan untuk merotasi pejabat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, direktorat yang pernah dipimpin Febrie Adriansyah.

 

GRUP WhatsApp yang berisi anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tiba-tiba riuh pada Rabu sore, 8 Juli 2026. Para legislator yang menangani sektor hukum itu berbalas pesan ketika polisi menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

 

Pada hari itu polisi menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang senilai Rp 476 miliar dalam berbagai bentuk mata uang. Para anggota Komisi III kasak-kusuk mencari tahu latar belakang kasus yang tengah diinvestigasi kepolisian. “Kami bingung dan kaget karena penggeledahan itu melibatkan dua institusi yang menjadi mitra kami,” ujar Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath kepada Tempo pada Senin, 13 Juli 2026.

 

Menurut Rano, anggota Komisi III belum pernah mendapat informasi bahwa Korps Bhayangkara tengah membidik Febrie. Merasa perkara yang menyeret Febrie masih berkabut, Rano menghubungi pejabat teras di Kejaksaan Agung dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin. Namun politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu tak mendapat jawaban yang terang dari Nunung. “Belum ada gambaran utuh karena Wakil Kepala Bareskrim mengatakan kasusnya masih proses,” tuturnya.

 

Meski kasus Febrie saat itu masih berkabut, sebagian anggota Komisi III pernah mendengar kiprah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut dalam menangani perkara. Sebagian anggota Komisi III pernah menerima keluhan dari pengusaha mengenai cara Febrie mengurus kasus di Korps Adhyaksa.

 

Anggota Komisi III dari Partai Gerindra, Bob Hasan, pernah menjadi pengacara untuk Benny Tjokrosaputro yang terjerat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri. Febrie justru kini ikut tersandung masalah korupsi PT Asabri yang dulu ia tangani. “Nama Febrie berkali-kali menjadi pembicaraan di Komisi III,” kata Bob pada Rabu, 15 Juli 2026.

 

Memperjelas perkara yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri, Ketua Komisi III Habiburokhman, yang baru tiba di Jakarta setelah menunaikan ibadah umrah, mengumpulkan sejumlah anggota Komisi III di ruang rapat Gedung Nusantara II DPR pada Kamis, 9 Juli 2026. Rapat itu membahas upaya memitigasi ketegangan antara jaksa dan polisi.

 

Dua peserta rapat bercerita, Habiburokhman menjelaskan kepada para hadirin bahwa relasi antara jaksa dan polisi tengah memanas. Seorang anggota Komisi III juga menyampaikan hasil pemantauan diskusi di media sosial yang menunjukkan sentimen negatif terhadap kasus Febrie karena menimbulkan kegaduhan.

 

Menurut narasumber yang sama, ketika rapat Komisi III berlangsung, seorang penegak hukum menghubungi salah satu pemimpin komisi. Di seberang telepon, hamba wet ini memberi tahu bahwa penanganan kasus Febrie yang semula dipegang polisi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Rapat menjadi heboh karena khawatir kasus Febrie melempem karena ditangani institusi asal Febrie.

 

Habiburokhman kemudian mengusulkan Komisi III membentuk panitia kerja untuk mengawasi perkara yang melibatkan Febrie. “Tujuan kami adalah penegakan hukum dan tak terjadi gesekan antarlembaga,” ujar Habiburokhman saat dihubungi pada Jumat, 17 Juli 2026.

 

Ada yang mengapungkan ide lain dalam rapat itu. Seorang peserta rapat bercerita, ia menyorongkan gagasan membentuk panitia khusus, alih-alih panitia kerja. Dengan panitia khusus, kata narasumber ini, DPR bisa melibatkan Komisi I yang membidangi urusan pertahanan karena ada peran Tentara Nasional Indonesia dalam perkara Febrie.

 

Dua narasumber di Komisi III menyebutkan Habiburokhman menolak usul pembentukan panitia khusus karena dapat melebar ke institusi lain. Dimintai tanggapan mengenai usul pembentukan panitia khusus, Habiburokhman membantahnya. “Panitia kerja adalah usul kami semua,” tuturnya.

 

Rencana Komisi III membentuk panitia kerja makin bulat pada Sabtu, 11 Juli 2026, ketika polisi mengumumkan status Febrie sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Perkara korupsi Febrie juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari itu.

 

Habiburokhman dan sejumlah anggota Komisi III mengadakan rapat sambil bersantap siang di sebuah restoran di Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Pimpinan Komisi III turut mengundang Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri dan Pelaksana Tugas Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono.

 

Wakil Ketua Komisi III yang datang dalam persamuhan itu, Rano Alfath, mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk memantapkan pembentukan panitia kerja yang mengawal kasus Febrie. “Kami berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan,” ujar Rano pada Jumat, 17 Juli 2026. Asep dan Rudi belum merespons pesan dan panggilan telepon wawancara.

 

Berlangsung selama hampir dua jam, rapat Komisi III dengan pejabat kepolisian dan kejaksaan itu membahas beberapa usulan. Di antaranya permintaan Komisi III agar polisi tak membatalkan status tersangka Febrie serta saran supaya Kejaksaan Agung merotasi para jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, khususnya anggota tim yang membantu Febrie ketika masih memimpin direktorat itu.

 

Ide merotasi tim di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus disampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui Rano. Kata Rano, Burhanuddin terbuka pada opsi penggantian beberapa pejabat teras di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. “Mutasi ini katanya bukan menjadi hukuman, melainkan promosi,” tuturnya.

 

Komisi III mendukung rencana mutasi jaksa. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie tak akan berjalan optimal jika tim penyidiknya tak independen. “Subdirektorat Penyidikan Kejaksaan Agung itu perlu diganti,” kata politikus Partai Demokrat tersebut pada Senin, 13 Juli 2026.

 

Kejaksaan Agung lantas mengusulkan rotasi pejabat melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat bertarikh 13 Juli 2026 yang diteken Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bocor ke publik. Isi warkat itu adalah usulan untuk penggantian lima pejabat eselon I Kejaksaan Agung. Salah satunya usulan Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi mengisi kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang ditinggalkan Febrie.

 

Komisi III melaporkan pembentukan panitia kerja kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath bercerita, Dasco sempat bertanya melalui sambungan telepon mengenai progres panitia kerja untuk mengawal kasus Febrie.

 

Menurut Rano, Dasco berpesan agar dua institusi penegak hukum itu tak didera masalah berlarut-larut setelah perkara Febrie mencuat. “Komisi III harus turun tangan agar kondisinya menjadi netral lagi,” ujar Rano menceritakan pesan Dasco. Hasil pemantauan panitia kerja juga akan dilaporkan kepada Dasco.

 

Dihubungi pada Jumat, 17 Juli 2026, Dasco enggan memberikan tanggapan mengenai pembentukan panitia kerja. Adapun Habiburokhman dari Partai Gerindra meminta Dasco tak dikaitkan dengan pembentukan panitia kerja. “Jangan giring-giring ke Pak Dasco,” tuturnya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/panja-dpr-konflik-polisi-jaksa-2276728

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar