|
Buat Apa DPR
Membentuk Panitia Kerja Konflik Polisi-Jaksa Francisca
Christy Rosana : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 19
Juli 2026
|
· Komisi III DPR membentuk panitia kerja
dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus, Febrie Adriansyah. · Anggota Komisi III melaporkan hasil
panitia kerja kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. · Ada usulan untuk merotasi pejabat di
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, direktorat yang pernah dipimpin Febrie
Adriansyah. GRUP
WhatsApp yang berisi anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tiba-tiba
riuh pada Rabu sore, 8 Juli 2026. Para legislator yang menangani sektor hukum
itu berbalas pesan ketika polisi menggeledah sejumlah lokasi yang terkait
dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pada
hari itu polisi menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang senilai Rp 476
miliar dalam berbagai bentuk mata uang. Para anggota Komisi III kasak-kusuk
mencari tahu latar belakang kasus yang tengah diinvestigasi kepolisian. “Kami
bingung dan kaget karena penggeledahan itu melibatkan dua institusi yang
menjadi mitra kami,” ujar Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath kepada Tempo
pada Senin, 13 Juli 2026. Menurut
Rano, anggota Komisi III belum pernah mendapat informasi bahwa Korps
Bhayangkara tengah membidik Febrie. Merasa perkara yang menyeret Febrie masih
berkabut, Rano menghubungi pejabat teras di Kejaksaan Agung dan Wakil Kepala
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin.
Namun politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu tak mendapat jawaban yang
terang dari Nunung. “Belum ada gambaran utuh karena Wakil Kepala Bareskrim
mengatakan kasusnya masih proses,” tuturnya. Meski
kasus Febrie saat itu masih berkabut, sebagian anggota Komisi III pernah
mendengar kiprah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut dalam
menangani perkara. Sebagian anggota Komisi III pernah menerima keluhan dari
pengusaha mengenai cara Febrie mengurus kasus di Korps Adhyaksa. Anggota
Komisi III dari Partai Gerindra, Bob Hasan, pernah menjadi pengacara untuk
Benny Tjokrosaputro yang terjerat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri. Febrie
justru kini ikut tersandung masalah korupsi PT Asabri yang dulu ia tangani.
“Nama Febrie berkali-kali menjadi pembicaraan di Komisi III,” kata Bob pada
Rabu, 15 Juli 2026. Memperjelas
perkara yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri, Ketua Komisi III
Habiburokhman, yang baru tiba di Jakarta setelah menunaikan ibadah umrah,
mengumpulkan sejumlah anggota Komisi III di ruang rapat Gedung Nusantara II
DPR pada Kamis, 9 Juli 2026. Rapat itu membahas upaya memitigasi ketegangan
antara jaksa dan polisi. Dua
peserta rapat bercerita, Habiburokhman menjelaskan kepada para hadirin bahwa
relasi antara jaksa dan polisi tengah memanas. Seorang anggota Komisi III
juga menyampaikan hasil pemantauan diskusi di media sosial yang menunjukkan
sentimen negatif terhadap kasus Febrie karena menimbulkan kegaduhan. Menurut
narasumber yang sama, ketika rapat Komisi III berlangsung, seorang penegak
hukum menghubungi salah satu pemimpin komisi. Di seberang telepon, hamba wet
ini memberi tahu bahwa penanganan kasus Febrie yang semula dipegang polisi
akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Rapat menjadi heboh karena khawatir
kasus Febrie melempem karena ditangani institusi asal Febrie. Habiburokhman
kemudian mengusulkan Komisi III membentuk panitia kerja untuk mengawasi
perkara yang melibatkan Febrie. “Tujuan kami adalah penegakan hukum dan tak
terjadi gesekan antarlembaga,” ujar Habiburokhman saat dihubungi pada Jumat,
17 Juli 2026. Ada yang
mengapungkan ide lain dalam rapat itu. Seorang peserta rapat bercerita, ia
menyorongkan gagasan membentuk panitia khusus, alih-alih panitia kerja.
Dengan panitia khusus, kata narasumber ini, DPR bisa melibatkan Komisi I yang
membidangi urusan pertahanan karena ada peran Tentara Nasional Indonesia
dalam perkara Febrie. Dua
narasumber di Komisi III menyebutkan Habiburokhman menolak usul pembentukan
panitia khusus karena dapat melebar ke institusi lain. Dimintai tanggapan
mengenai usul pembentukan panitia khusus, Habiburokhman membantahnya.
“Panitia kerja adalah usul kami semua,” tuturnya. Rencana
Komisi III membentuk panitia kerja makin bulat pada Sabtu, 11 Juli 2026,
ketika polisi mengumumkan status Febrie sebagai tersangka dugaan kasus
korupsi. Perkara korupsi Febrie juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari
itu. Habiburokhman
dan sejumlah anggota Komisi III mengadakan rapat sambil bersantap siang di
sebuah restoran di Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Pimpinan Komisi III turut
mengundang Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris
Jenderal Asep Edi Suheri dan Pelaksana Tugas Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus
Rudi Margono. Wakil
Ketua Komisi III yang datang dalam persamuhan itu, Rano Alfath, mengatakan
pertemuan tersebut digelar untuk memantapkan pembentukan panitia kerja yang
mengawal kasus Febrie. “Kami berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan,” ujar
Rano pada Jumat, 17 Juli 2026. Asep dan Rudi belum merespons pesan dan
panggilan telepon wawancara. Berlangsung
selama hampir dua jam, rapat Komisi III dengan pejabat kepolisian dan
kejaksaan itu membahas beberapa usulan. Di antaranya permintaan Komisi III
agar polisi tak membatalkan status tersangka Febrie serta saran supaya
Kejaksaan Agung merotasi para jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus, khususnya anggota tim yang membantu Febrie ketika masih memimpin
direktorat itu. Ide
merotasi tim di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus disampaikan kepada Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin melalui Rano. Kata Rano, Burhanuddin terbuka pada opsi
penggantian beberapa pejabat teras di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. “Mutasi
ini katanya bukan menjadi hukuman, melainkan promosi,” tuturnya. Komisi
III mendukung rencana mutasi jaksa. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan,
menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie tak akan berjalan optimal jika
tim penyidiknya tak independen. “Subdirektorat Penyidikan Kejaksaan Agung itu
perlu diganti,” kata politikus Partai Demokrat tersebut pada Senin, 13 Juli
2026. Kejaksaan
Agung lantas mengusulkan rotasi pejabat melalui surat kepada Presiden Prabowo
Subianto. Surat bertarikh 13 Juli 2026 yang diteken Jaksa Agung Sanitiar
Burhanuddin bocor ke publik. Isi warkat itu adalah usulan untuk penggantian
lima pejabat eselon I Kejaksaan Agung. Salah satunya usulan Kepala Badan
Pemulihan Aset Kuntadi mengisi kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
yang ditinggalkan Febrie. Komisi
III melaporkan pembentukan panitia kerja kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco
Ahmad. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath bercerita, Dasco sempat bertanya
melalui sambungan telepon mengenai progres panitia kerja untuk mengawal kasus
Febrie. Menurut
Rano, Dasco berpesan agar dua institusi penegak hukum itu tak didera masalah
berlarut-larut setelah perkara Febrie mencuat. “Komisi III harus turun tangan
agar kondisinya menjadi netral lagi,” ujar Rano menceritakan pesan Dasco.
Hasil pemantauan panitia kerja juga akan dilaporkan kepada Dasco. Dihubungi
pada Jumat, 17 Juli 2026, Dasco enggan memberikan tanggapan mengenai
pembentukan panitia kerja. Adapun Habiburokhman dari Partai Gerindra meminta
Dasco tak dikaitkan dengan pembentukan panitia kerja. “Jangan giring-giring
ke Pak Dasco,” tuturnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/panja-dpr-konflik-polisi-jaksa-2276728 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar