Selasa, 07 Juli 2026

 

Berita Sepekan

Vonis Nadiem dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Egi Adyatama :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 05 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menjadi tersangka kasus suap pengisian jabatan.

 

·      DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.

 

·      Kelompok bersenjata membakar pesawat penumpang di Yahukimo, Papua Pegunungan.

 

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022. “Terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah pada Selasa, 30 Juni 2026.

 

Pendiri layanan aplikasi Gojek itu juga didenda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 809,59 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan praktik rasuah dalam pengadaan laptop dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,56 triliun. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 18 tahun penjara untuk Nadiem.

 

Hakim anggota bernama Andi Saputra menyatakan dissenting opinion. Hakim Andi berpendapat bahwa Nadiem semestinya dibebaskan karena tak ada cukup bukti untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Kata Andi, korupsi merupakan kejahatan kerah putih sehingga memerlukan standar pembuktian yang lebih progresif.

 

Tim kuasa hukum Nadiem mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Mereka berencana mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi.

 

Ketua tim pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengklaim fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan tak ada uang negara yang mengalir ke rekening pribadi Nadiem. “Saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyatakan tak ada bukti transfer dari perusahaan ke Pak Nadiem,” tuturnya. ●

 

Bupati Kuantan Singingi Jadi Tersangka Suap

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman menyerahkan diri setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang sejak Senin, 29 Juni 2026.

 

Politikus Partai Gerindra itu diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain. “Zulkarnain lalu terpilih menjadi sekretaris daerah periode 2025,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

 

Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi dalam pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT. Padahal kewenangan itu berada di bawah Kementerian Kehutanan. Komisi antikorupsi berencana memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. “Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti atau memperkuat fakta,” kata Achmad. ●

 

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bergulir di DPR

 

DEWAN Perwakilan Rakyat mulai membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber pada Selasa, 30 Juni 2026. Kelompok masyarakat sipil yang bergiat dalam isu hak digital mengatakan sejumlah pasal dinilai berpotensi melegalkan pengawasan massal, menerobos privasi, hingga melahirkan lembaga siber yang tak dapat dikontrol. “Saya menyarankan rancangan peraturan ini ditangguhkan dan dikaji ulang secara menyeluruh,” ujar Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR yang membidangi sektor komunikasi dan pertahanan, Dave Laksono, berjanji melibatkan publik dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Politikus Partai Golkar itu menyatakan pembahasan masih berada pada tahap awal. “Pasti ada partisipasi yang bermakna,” kata Dave. ●

 

Narapidana Ikut Program Ketahanan Pangan

 

PEMERINTAH menyiapkan program pelatihan bagi narapidana yang akan menerima amnesti untuk terlibat dalam program ketahanan pangan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan program tersebut berlaku untuk narapidana yang masih dalam usia produktif. “Presiden ingin narapidana yang berumur produktif diberi amnesti agar ditempatkan di unit usaha di sektor ketahanan pangan,” ujarnya di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.

 

Supratman, politikus Partai Gerindra, mengatakan penerima amnesti tak serta-merta bebas tanpa menerima pembinaan. Amnesti itu rencananya diberikan Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan ulang tahun kemerdekaan ke-81. ●

 

Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo

 

PESAWAT milik Associated Mission Aviation (AMA) dengan kode penerbangan PK-RCY dibakar di Balinggama, Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Kamis, 2 Juli 2026. Kepolisian Resor Yahukimo menduga pelaku pembakaran adalah kelompok bersenjata. Pesawat AMA menempuh rute penerbangan dari Wamena dengan membawa tujuh penumpang.

 

Pilot pesawat yang berkebangsaan Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin, tewas dalam peristiwa tersebut. “Tim diterbangkan ke Balinggama untuk mengevakuasi pilot,” tutur Kepala Penerangan Komando Operasi Habema, Letnan Kolonel Wirya Artadiguna. Evakuasi, kata Wirya, mengalami kendala cuaca dan lokasi pesawat yang sulit dijangkau.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/vonis-nadiem-laptop-chromebook-2273583

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar