|
Berita Sepekan Vonis Nadiem dalam
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Egi Adyatama : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 05
Juli 2026
|
· Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
menjadi tersangka kasus suap pengisian jabatan. · DPR mulai membahas Rancangan
Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. · Kelompok bersenjata membakar pesawat
penumpang di Yahukimo, Papua Pegunungan. MAJELIS
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun
penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada
2019-2022. “Terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar ketua majelis hakim
Purwanto S. Abdullah pada Selasa, 30 Juni 2026. Pendiri
layanan aplikasi Gojek itu juga didenda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar
uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 809,59 miliar. Dalam putusannya,
majelis hakim menyatakan praktik rasuah dalam pengadaan laptop dilakukan
secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian
negara sebesar Rp 1,56 triliun. Vonis majelis hakim lebih rendah dari
tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 18 tahun penjara untuk Nadiem. Hakim
anggota bernama Andi Saputra menyatakan dissenting opinion. Hakim Andi
berpendapat bahwa Nadiem semestinya dibebaskan karena tak ada cukup bukti
untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Kata Andi, korupsi merupakan
kejahatan kerah putih sehingga memerlukan standar pembuktian yang lebih
progresif. Tim
kuasa hukum Nadiem mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Mereka
berencana mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi. Ketua
tim pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengklaim fakta yang muncul dalam
persidangan menunjukkan tak ada uang negara yang mengalir ke rekening pribadi
Nadiem. “Saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyatakan tak ada bukti transfer
dari perusahaan ke Pak Nadiem,” tuturnya. ● Bupati
Kuantan Singingi Jadi Tersangka Suap KOMISI
Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman
menyerahkan diri setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap
sepuluh orang sejak Senin, 29 Juni 2026. Politikus
Partai Gerindra itu diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari
mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan
Singingi, Zulkarnain. “Zulkarnain lalu terpilih menjadi sekretaris daerah
periode 2025,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik
Husein. Suhardiman
juga diduga menerima gratifikasi dalam pelepasan kawasan hutan produksi
terbatas atau HPT. Padahal kewenangan itu berada di bawah Kementerian
Kehutanan. Komisi antikorupsi berencana memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli
Antoni. “Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti atau memperkuat
fakta,” kata Achmad. ● RUU
Keamanan dan Ketahanan Siber Bergulir di DPR DEWAN
Perwakilan Rakyat mulai membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan
Ketahanan Siber pada Selasa, 30 Juni 2026. Kelompok masyarakat sipil yang
bergiat dalam isu hak digital mengatakan sejumlah pasal dinilai berpotensi
melegalkan pengawasan massal, menerobos privasi, hingga melahirkan lembaga
siber yang tak dapat dikontrol. “Saya menyarankan rancangan peraturan ini
ditangguhkan dan dikaji ulang secara menyeluruh,” ujar Ketua Indonesia Cyber
Security Forum Ardi Sutedja. Wakil
Ketua Komisi I DPR yang membidangi sektor komunikasi dan pertahanan, Dave
Laksono, berjanji melibatkan publik dalam pembahasan RUU Keamanan dan
Ketahanan Siber. Politikus Partai Golkar itu menyatakan pembahasan masih
berada pada tahap awal. “Pasti ada partisipasi yang bermakna,” kata Dave. ● Narapidana
Ikut Program Ketahanan Pangan PEMERINTAH
menyiapkan program pelatihan bagi narapidana yang akan menerima amnesti untuk
terlibat dalam program ketahanan pangan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
mengatakan program tersebut berlaku untuk narapidana yang masih dalam usia produktif.
“Presiden ingin narapidana yang berumur produktif diberi amnesti agar
ditempatkan di unit usaha di sektor ketahanan pangan,” ujarnya di Jakarta
pada Kamis, 2 Juli 2026. Supratman,
politikus Partai Gerindra, mengatakan penerima amnesti tak serta-merta bebas
tanpa menerima pembinaan. Amnesti itu rencananya diberikan Presiden Prabowo
Subianto dalam perayaan ulang tahun kemerdekaan ke-81. ● Pesawat
AMA Dibakar di Yahukimo PESAWAT
milik Associated Mission Aviation (AMA) dengan kode penerbangan PK-RCY
dibakar di Balinggama, Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kepolisian Resor Yahukimo menduga pelaku pembakaran adalah kelompok
bersenjata. Pesawat AMA menempuh rute penerbangan dari Wamena dengan membawa
tujuh penumpang. Pilot
pesawat yang berkebangsaan Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin, tewas dalam
peristiwa tersebut. “Tim diterbangkan ke Balinggama untuk mengevakuasi
pilot,” tutur Kepala Penerangan Komando Operasi Habema, Letnan Kolonel Wirya
Artadiguna. Evakuasi, kata Wirya, mengalami kendala cuaca dan lokasi pesawat
yang sulit dijangkau. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/vonis-nadiem-laptop-chromebook-2273583 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar