Senin, 20 Juli 2026

 

Penguasa yang Mengacaukan Penegakan Hukum

Bivitri Susanti :  Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

TEMPO MINGGUAN, 19 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Persoalan hukum yang penuh kepentingan politik tak akan diselesaikan dengan pendekatan hukum, tapi dengan kekuasaan.

 

·      Pemerintah tak patuh pada hukum dalam mencari jalan keluar penanganan korupsi Febrie Adriansyah.

 

·      Warga negara menjadi pelanduk di tengah konflik jaksa dengan polisi.

 

TONTONAN itu hadir lewat akrobat penegakan hukum. Penemuan emas yang bobotnya lebih berat dari emas di pucuk Monumen Nasional dalam penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membuat kita tercengang.

 

Pada awalnya ada kegembiraan karena seakan-akan ada langkah tak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi setelah kepolisian mengungkap praktik rasuah di institusi penegak hukum yang berbeda.

 

Sayangnya, dalam sekejap, kita harus berhenti bersorak. Ternyata tak semua kompetisi institusional dalam penyelenggaraan negara membuktikan adanya proses pengawasan dan perimbangan (checks and balances). Acap kali yang terjadi adalah kompetisi untuk memperebutkan akses kekuasaan, yang sering kali berujung pada akses ekonomi. Karena pangkal persoalannya adalah kekuasaan, jalan keluarnya juga akan bergantung pada kekuasaan; bukan hukum.

 

Itulah yang belakangan kita lihat dalam konflik jaksa dengan polisi ketika menangani kasus korupsi Febrie. Sehari setelah polisi menggeledah sejumlah rumah dan kantor yang diduga terkait dengan perkara Febrie, sekelompok tentara mendatangi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

 

Sepanjang 8-12 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto juga mengadakan tiga kali rapat bersama institusi-institusi negara yang terkait dengan kasus Febrie, termasuk dengan pimpinan Tentara Nasional Indonesia. Hanya dalam hitungan hari, kepala-kepala institusi yang kita sangka sedang berkompetisi untuk melindungi warga negara dari para koruptor justru berpelukan.

 

Proses penyidikan pun berpindah dari kepolisian ke kejaksaan, institusi asal Febrie. Tak berhenti di situ, status hukum Febrie pun sempat berubah dari tersangka menjadi saksi. Meski begitu, belakangan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu kembali menjadi tersangka.

 

Pada saat yang hampir bersamaan, Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan proyek makan bergizi gratis. Jika kita menyelisik lebih jauh, ada pula dugaan bahwa penggeledahan di rumah Febrie dipicu penanganan tindak pidana korupsi proyek makan bergizi yang menyeret perwira tinggi kepolisian.

 

Mengapa terjadi perubahan besar dalam waktu yang begitu cepat dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi? Apakah pertemuan-pertemuan dengan presiden punya dampak terhadap kasus ini? Benarkah presiden bisa mengubah langkah suatu penanganan perkara?

 

Koordinasi atau Intervensi?

 

Presiden sebagai kepala pemerintahan dapat melakukan koordinasi dalam hal penegakan hukum yang masih berada dalam ruang lingkup eksekutif. Hal ini pernah terjadi, misalnya, dalam perkara korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi pada 2012. Skandal ini dikenal sebagai kasus “Cicak versus Buaya jilid II”.

 

Perkara yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendapat penolakan dari Kepolisian RI. Kasus ini juga memicu personel kepolisian menggeruduk gedung KPK untuk menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan, atas tuduhan penganiayaan yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK ke Istana Negara karena kegaduhan yang timbul dalam kasus Cicak versus Buaya jilid II. Seusai pertemuan itu, Presiden Yudhoyono mengumumkan keputusan yang ia ambil. Sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menegaskan agar KPK melanjutkan proses penyidikan. Yudhoyono juga meminta penundaan kasus Novel.

 

Peristiwa itu sama dengan perkara Febrie Adriansyah dalam dua hal: ada kegaduhan yang ditimbulkan dan ada koordinasi yang dilakukan presiden. Tapi ada satu hal penting yang membedakan keduanya, yaitu kepatuhan pada hukum.

 

Presiden dan jajarannya menerobos KUHAP ketika berkoordinasi menangani kasus Febrie. Salah satunya mengenai perpindahan penyidikan dari polisi kepada jaksa.

 

Dalam perkara tindak pidana korupsi yang diproses kepolisian, pelimpahan perkara dari polisi ke jaksa semestinya terjadi pada tahap penuntutan. KUHAP tak mengenal peralihan atau pelimpahan di tengah penyidikan yang juga diikuti pengiriman berkas dan barang bukti kepada institusi lain.

 

Perpindahan penanganan kasus Febrie juga mengabaikan fakta adanya konflik kepentingan. Seorang eks petinggi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan diperiksa oleh institusi tempat ia pernah bekerja.

 

Kejaksaan menjawab kritik ini dengan menunjuk tim penyidik khusus beranggotakan jaksa yang tak pernah menjadi anak buah Febrie. Sebagian anggota tim khusus ini pernah bekerja di KPK.

 

Padahal, sejak awal, persoalan dalam kasus ini bersifat institusional yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Dari mana pun asal anggota tim khusus itu, pada akhirnya pemutus jalannya perkara adalah Jaksa Agung.

 

Yang menambah keunikan ihwal koordinasi ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi isu hukum juga ikut tampil memberi keterangan. Padahal, aturan mainnya, fungsi pengawasan DPR dilakukan setelah adanya keputusan di DPR tentang isu yang akan diawasi.

 

Keterlibatan Komisi III dapat diartikan bahwa DPR mengambil keputusan untuk ikut memberi keterangan di kejaksaan? Apakah ini bukti responsifnya DPR terhadap keinginan publik? Atau adakah motivasi politik lain? Pertanyaan ini wajar muncul karena sebelumnya ada beberapa langkah DPR yang serba cepat dan tak lazim sehingga menimbulkan kesan DPR selalu menyokong pemerintah, alih-alih mengawasinya. Contohnya dalam rapat koordinasi untuk sinkronisasi ekonomi pada 29 Juni 2026.

 

Negara Kekuasaan

 

Semua peristiwa di atas bisa dijawab secara normatif. Selalu ada penjelasan hukum terhadap semua peristiwa hukum yang tengah kita pertanyakan saat ini.

 

Bahkan, dalam hukum, bisa ada berbagai penjelasan atas satu peristiwa yang sama. Perbedaan pada berbagai penjelasan itu adalah pendekatan atau model penalaran hukumnya. Jika acuannya hanya landasan hukum dan otoritas lembaga, semua persoalan negara yang terlihat berantakan ini bisa saja dijelaskan.

 

Manuver politik dengan mudah bisa diselubungi dengan koordinasi oleh presiden. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kepala pemerintahan dan kepala negara adalah presiden. Meski begitu, posisi ini tak menyebabkan presiden memiliki kekuasaan absolut sehingga KUHAP dan prinsip anti-konflik kepentingan bisa dilanggar. Di situlah perbedaan antara negara hukum dan negara kekuasaan.

 

Penting untuk melihat muasal gagasan negara hukum dalam pembentukan republik ini. Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tertera sebagai Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah frasa yang muncul tiba-tiba pada konstitusi kita. Deklarasi ini berawal dari Rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan pada 15 Juli 1945, yang sebagian dituangkan dalam bagian Penjelasan UUD 1945.

 

Saat itu Soepomo membuat semacam ringkasan dan usulan tentang sistem pemerintahan. Kata Soepomo, Undang-Undang Dasar ini menghendaki negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan (Machtsstaat). Ia melanjutkan:

 

“Sistem pemerintahan yang diusulkan oleh panitia ini menghendaki sistem konstitusional, artinya pemerintahan yang berdasar atas konstitusi (hukum dasar), bukan pemerintahan yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).” (Sekretariat Negara, 1995: 274)

 

Saat ini, tak mudah untuk mengurai kekacauan hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Sebab, akrobat penjelasan hukum dapat dengan mudah dilakukan dengan bantuan kuasa atas teks yang dimiliki pemerintah. Jika peraturannya belum ada, peraturan perundang-undangan dan keputusan politik bisa dibuat secepat kilat karena DPR dikuasai koalisi pemerintah.

 

Walhasil, kelanjutan perkara korupsi Febrie Adriansyah harus dipenuhi dengan skeptisisme, bukan sekadar pengawasan jalannya perkara. Bila hanya mengawasi jalannya perkara tanpa mengurai politik di belakangnya, bisa jadi kita akan kecewa di ujung perkara karena benang kusut kasus-kasus tak terurai. Bahkan bisa saja ada manuver hukum yang dilakukan sehingga perkara ini menemui jalan buntu.

 

Otoritas dan permainan narasi kerap membuat kita lupa, yang dirugikan dari korupsi adalah warga negara. Bila kita hanya menonton perkara ini tanpa kritik, korupsi akan makin merajalela. Seperti kata pepatah: gajah bertikai dengan gajah, pelanduk mati di tengah-tengah. Yang bertikai dalam perkara ini adalah elite politik. Warga negara menjadi pelanduknya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/kekacauan-penegakan-hukum-febrie-2276733

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar