|
Penguasa yang
Mengacaukan Penegakan Hukum Bivitri
Susanti : Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum
Indonesia Jentera. |
TEMPO MINGGUAN, 19
Juli 2026
|
· Persoalan hukum yang penuh kepentingan
politik tak akan diselesaikan dengan pendekatan hukum, tapi dengan kekuasaan. · Pemerintah tak patuh pada hukum dalam
mencari jalan keluar penanganan korupsi Febrie Adriansyah. · Warga negara menjadi pelanduk di tengah
konflik jaksa dengan polisi. TONTONAN
itu hadir lewat akrobat penegakan hukum. Penemuan emas yang bobotnya lebih
berat dari emas di pucuk Monumen Nasional dalam penggeledahan di rumah mantan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membuat kita
tercengang. Pada
awalnya ada kegembiraan karena seakan-akan ada langkah tak pandang bulu dalam
pemberantasan korupsi setelah kepolisian mengungkap praktik rasuah di
institusi penegak hukum yang berbeda. Sayangnya,
dalam sekejap, kita harus berhenti bersorak. Ternyata tak semua kompetisi
institusional dalam penyelenggaraan negara membuktikan adanya proses
pengawasan dan perimbangan (checks and balances). Acap kali yang terjadi
adalah kompetisi untuk memperebutkan akses kekuasaan, yang sering kali
berujung pada akses ekonomi. Karena pangkal persoalannya adalah kekuasaan,
jalan keluarnya juga akan bergantung pada kekuasaan; bukan hukum. Itulah
yang belakangan kita lihat dalam konflik jaksa dengan polisi ketika menangani
kasus korupsi Febrie. Sehari setelah polisi menggeledah sejumlah rumah dan
kantor yang diduga terkait dengan perkara Febrie, sekelompok tentara
mendatangi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Sepanjang
8-12 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto juga mengadakan tiga kali rapat
bersama institusi-institusi negara yang terkait dengan kasus Febrie, termasuk
dengan pimpinan Tentara Nasional Indonesia. Hanya dalam hitungan hari,
kepala-kepala institusi yang kita sangka sedang berkompetisi untuk melindungi
warga negara dari para koruptor justru berpelukan. Proses
penyidikan pun berpindah dari kepolisian ke kejaksaan, institusi asal Febrie.
Tak berhenti di situ, status hukum Febrie pun sempat berubah dari tersangka
menjadi saksi. Meski begitu, belakangan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta itu kembali menjadi tersangka. Pada
saat yang hampir bersamaan, Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data dan
keterangan terkait dengan proyek makan bergizi gratis. Jika kita menyelisik
lebih jauh, ada pula dugaan bahwa penggeledahan di rumah Febrie dipicu
penanganan tindak pidana korupsi proyek makan bergizi yang menyeret perwira tinggi
kepolisian. Mengapa
terjadi perubahan besar dalam waktu yang begitu cepat dalam sebuah perkara
tindak pidana korupsi? Apakah pertemuan-pertemuan dengan presiden punya
dampak terhadap kasus ini? Benarkah presiden bisa mengubah langkah suatu
penanganan perkara? Koordinasi
atau Intervensi? Presiden
sebagai kepala pemerintahan dapat melakukan koordinasi dalam hal penegakan
hukum yang masih berada dalam ruang lingkup eksekutif. Hal ini pernah
terjadi, misalnya, dalam perkara korupsi pengadaan simulator surat izin
mengemudi pada 2012. Skandal ini dikenal sebagai kasus “Cicak versus Buaya
jilid II”. Perkara
yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendapat penolakan dari
Kepolisian RI. Kasus ini juga memicu personel kepolisian menggeruduk gedung
KPK untuk menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan, atas tuduhan penganiayaan
yang terjadi beberapa tahun sebelumnya. Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK
ke Istana Negara karena kegaduhan yang timbul dalam kasus Cicak versus Buaya
jilid II. Seusai pertemuan itu, Presiden Yudhoyono mengumumkan keputusan yang
ia ambil. Sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), ia menegaskan agar KPK melanjutkan proses penyidikan.
Yudhoyono juga meminta penundaan kasus Novel. Peristiwa
itu sama dengan perkara Febrie Adriansyah dalam dua hal: ada kegaduhan yang
ditimbulkan dan ada koordinasi yang dilakukan presiden. Tapi ada satu hal
penting yang membedakan keduanya, yaitu kepatuhan pada hukum. Presiden
dan jajarannya menerobos KUHAP ketika berkoordinasi menangani kasus Febrie.
Salah satunya mengenai perpindahan penyidikan dari polisi kepada jaksa. Dalam
perkara tindak pidana korupsi yang diproses kepolisian, pelimpahan perkara
dari polisi ke jaksa semestinya terjadi pada tahap penuntutan. KUHAP tak
mengenal peralihan atau pelimpahan di tengah penyidikan yang juga diikuti
pengiriman berkas dan barang bukti kepada institusi lain. Perpindahan
penanganan kasus Febrie juga mengabaikan fakta adanya konflik kepentingan.
Seorang eks petinggi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan diperiksa
oleh institusi tempat ia pernah bekerja. Kejaksaan
menjawab kritik ini dengan menunjuk tim penyidik khusus beranggotakan jaksa
yang tak pernah menjadi anak buah Febrie. Sebagian anggota tim khusus ini
pernah bekerja di KPK. Padahal,
sejak awal, persoalan dalam kasus ini bersifat institusional yang melibatkan
kejaksaan dan kepolisian. Dari mana pun asal anggota tim khusus itu, pada akhirnya
pemutus jalannya perkara adalah Jaksa Agung. Yang
menambah keunikan ihwal koordinasi ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
yang membidangi isu hukum juga ikut tampil memberi keterangan. Padahal,
aturan mainnya, fungsi pengawasan DPR dilakukan setelah adanya keputusan di
DPR tentang isu yang akan diawasi. Keterlibatan
Komisi III dapat diartikan bahwa DPR mengambil keputusan untuk ikut memberi
keterangan di kejaksaan? Apakah ini bukti responsifnya DPR terhadap keinginan
publik? Atau adakah motivasi politik lain? Pertanyaan ini wajar muncul karena
sebelumnya ada beberapa langkah DPR yang serba cepat dan tak lazim sehingga
menimbulkan kesan DPR selalu menyokong pemerintah, alih-alih mengawasinya.
Contohnya dalam rapat koordinasi untuk sinkronisasi ekonomi pada 29 Juni
2026. Negara
Kekuasaan Semua
peristiwa di atas bisa dijawab secara normatif. Selalu ada penjelasan hukum
terhadap semua peristiwa hukum yang tengah kita pertanyakan saat ini. Bahkan,
dalam hukum, bisa ada berbagai penjelasan atas satu peristiwa yang sama.
Perbedaan pada berbagai penjelasan itu adalah pendekatan atau model penalaran
hukumnya. Jika acuannya hanya landasan hukum dan otoritas lembaga, semua
persoalan negara yang terlihat berantakan ini bisa saja dijelaskan. Manuver
politik dengan mudah bisa diselubungi dengan koordinasi oleh presiden. Dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia, kepala pemerintahan dan kepala negara adalah
presiden. Meski begitu, posisi ini tak menyebabkan presiden memiliki
kekuasaan absolut sehingga KUHAP dan prinsip anti-konflik kepentingan bisa
dilanggar. Di situlah perbedaan antara negara hukum dan negara kekuasaan. Penting
untuk melihat muasal gagasan negara hukum dalam pembentukan republik ini.
Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tertera sebagai Pasal 1
ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah frasa yang muncul tiba-tiba pada
konstitusi kita. Deklarasi ini berawal dari Rapat Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan pada 15 Juli 1945, yang sebagian dituangkan
dalam bagian Penjelasan UUD 1945. Saat itu
Soepomo membuat semacam ringkasan dan usulan tentang sistem pemerintahan.
Kata Soepomo, Undang-Undang Dasar ini menghendaki negara yang berdasarkan
hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan (Machtsstaat). Ia
melanjutkan: “Sistem
pemerintahan yang diusulkan oleh panitia ini menghendaki sistem
konstitusional, artinya pemerintahan yang berdasar atas konstitusi (hukum
dasar), bukan pemerintahan yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas).” (Sekretariat Negara, 1995: 274) Saat
ini, tak mudah untuk mengurai kekacauan hukum dan ketatanegaraan Indonesia.
Sebab, akrobat penjelasan hukum dapat dengan mudah dilakukan dengan bantuan
kuasa atas teks yang dimiliki pemerintah. Jika peraturannya belum ada,
peraturan perundang-undangan dan keputusan politik bisa dibuat secepat kilat
karena DPR dikuasai koalisi pemerintah. Walhasil,
kelanjutan perkara korupsi Febrie Adriansyah harus dipenuhi dengan
skeptisisme, bukan sekadar pengawasan jalannya perkara. Bila hanya mengawasi
jalannya perkara tanpa mengurai politik di belakangnya, bisa jadi kita akan
kecewa di ujung perkara karena benang kusut kasus-kasus tak terurai. Bahkan
bisa saja ada manuver hukum yang dilakukan sehingga perkara ini menemui jalan
buntu. Otoritas
dan permainan narasi kerap membuat kita lupa, yang dirugikan dari korupsi
adalah warga negara. Bila kita hanya menonton perkara ini tanpa kritik,
korupsi akan makin merajalela. Seperti kata pepatah: gajah bertikai dengan
gajah, pelanduk mati di tengah-tengah. Yang bertikai dalam perkara ini adalah
elite politik. Warga negara menjadi pelanduknya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/kekacauan-penegakan-hukum-febrie-2276733 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar