Rabu, 08 Juli 2015

Kembalinya Ghirah Ulama

Kembalinya Ghirah Ulama

   A. Helmy Faishal Zaini  ;   Ketua LPPNU dan Ketua Fraksi PKB
JAWA POS, 06 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MUNAS alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu telah usai dihelat. Perhelatan tersebut bisa dibilang sukses dan bersejarah. Mengapa? Sebab, dari forum itulah lahir sebuah kesepakatan monumental bahwa rais am (pemimpin tertinggi NU) tidak dipilih melalui mekanisme voting, namun lewat mekanisme musyawarah mufakat yang dilakukan ahlul halli wal aqdi (ahwa).

Sebuah keputusan yang menurut hemat saya bisa dikategorikan sebagai keputusan yang sangat progresif. Sebab, dengan mengambil langkah bahwa rais am dipilih melalui mekanisme AHWA, NU sesungguhnya sedang kembali menapaki jalan sejatinya. Andai kelak pemilihan rais am terbukti sukses dan berhasil menggunakan peranti AHWA, bisa dikatakan NU telah berhasil bermigrasi serta berhijrah dari sistem pemilihan kuantitatif menuju sistem pemilihan kualitatif.

NU sebagai sebuah organisasi masyarakat yang, meminjam bahasa Said Aqil Siradj (2015), kerap dan acap dijadikan rujukan utama dalam mengelaborasi serta menyelaraskan agama, ideologi, dan rasa kebangsaan sesungguhnya memiliki pekerjaan rumah (PR) yang sangat besar. PR yang dimaksud tersebut adalah bagaimana marwah NU sebagai sebuah institusi keagamaan memiliki peretas batas yang jelas tentang sikap politiknya.

NU, meminjam analisis almarhum KH Sahal Mahfudz, harus melakukan politik tingkat tinggi, yakni politik kebangsaan dan politik kerakyatan. Politik kebangsaan berarti berpolitik dalam rangka menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Adapun politik kerakyatan berarti membela hak-hak rakyat di hadapan para penguasa. 
Yang terlarang bagi NU adalah apa yang kemudian disebut sebagai politik praktis. Ikut-ikutan dalam konstelasi politik kekuasaan. Sekali lagi, ini larangan bagi NU secara organisatoris.

Pada hemat saya, sosok yang bisa diandalkan sebagai penjaga gawang NU agar tetap berjalan di relnya adalah figur dan sosok rais am. Oleh karena itu, rais am haruslah seseorang yang benar-benar memiliki komitmen dan mengerti betul jalan NU yang telah digariskan pendiri-pendirinya.

Rais am adalah jabatan yang sakral. Ia berarti tanggung jawab duniawi sekaligus ukhrawi. Bahkan, meminjam bahasa Hiroko Horikoshi (1987), seorang rais am adalah perpaduan antara kepemimpinan moral dan spiritual. Ia adalah brahmana yang sudah "talak tiga" dengan kepentingan dunia.

Seorang rais am harus berkualitas. Ia harus memiliki kualifikasi-kualifikasi baku kealiman dalam terminologi dan versi NU. Ia harus alim, fakih, zahid, wara'i, dan organisatoris. Karena rais am harus berkualitas, penentuannya pun harus menggunakan sistem kualitatif, bukan kuantitatif.

Kita tahu bahwa pada pasal 41 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU disebutkan, rais am dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaan. Artinya, terdapat dua mekanisme penentuan rais am yang bisa dijadikan opsi pemilihan dan penetapan. Yang pertama musyawarah mufakat dan kedua pemungutan suara.

Sistem musyawarah mufakat yang kemudian diputuskan di munas PB NU pada 15 Juni lalu, menurut hemat saya, adalah pengejawantahan dari cara penentuan rais am yang bersifat kualitatif sebagaimana yang saya maksud tersebut. Sebab, urut-urutannya seperti ini. Seluruh cabang dan wilayah NU mengusulkan nama-nama orang alim yang dipandang layak menjadi AHWA. Nama-nama yang masuk tersebut akan di-ranking sembilan orang yang memiliki akseptabilitas tertinggi. Sembilan orang tersebutlah yang kemudian ditetapkan sebagai AHWA. Di tangan sembilan orang itulah, melalui mekanisme musyawarah mufakat, rais am ditunjuk.

Memaknai musyawarah mufakat tidak berarti hanya terbatas pada diskusi dan perdebatan. Di NU ada tradisi istikharah, meminta petunjuk kepada Allah sebelum mengambil sebuah keputusan. Dan tentu saja musyawarah mufakat tersebut bisa dipastikan juga akan diwarnai peranti-peranti "ritual-kultural" NU sebagaimana istikharah, riyadah, dan sebagainya.

Penentuan rais am melalui mekanisme AHWA itu, dalam hemat saya, menjadi bukti bahwa NU lebih mengedepankan kualitas daripada kuantitas dalam menentukan pemimpin dan nakhoda tertingginya. Lagi pula, jika rais am dipilih langsung oleh muktamirin, sebagaimana kita khawatirkan, aroma politik kian merebak. Dan itu sama sekali tidak laik dan tak kita inginkan menggerogoti marwah rais am sebagai simbol supremasi dan marwah organisasi.

Walhasil, Munas Alim Ulama NU 2015 bisa dikatakan sebagai momentum kembalinya ghirah (girah) ulama untuk berkhidmat dan melanjutkan komitmen dalam menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara. Semoga. Wallahu a'lam bis-sawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar