Selasa, 07 Juli 2015

Menambah Daya Gedor KPPU

Menambah Daya Gedor KPPU

   Nailul Huda  ;   Peneliti Institute for Development of Economics and Finance
KOMPAS, 07 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam sejarahnya, persaingan usaha berlandaskan pada teori klasik Adam Smith. Adam Smith mengajukan teori klasiknya, invisible hand, ketika suatu perekonomian akan mencapai titik keseimbangan dengan mekanisme pasar atau tanpa intervensi pemerintah.

Dalam persaingan usaha pun sama, harga akan berada pada titik keseimbangannya sendiri tanpa harus ada intervensi pemerintah.

Sempat hancur karena adanya kegagalan pasar (market failure), yang ditandai dengan pemunculan teori ekonomi Keynes, teori persaingan usaha mulai menggeliat lagi setelah teori Keynes dan turunannya juga gagal: government failure, kegagalan pemerintah/negara. Negara-negara berkembang kembali lebih memilih memakai sistem persaingan atau mekanisme pasar dalam pembangunan ekonominya. Hal ini disebabkan sistem ekonomi perencanaan terlalu memberatkan pemerintah sehingga yang terjadi adalah kegagalan perencanaan seperti yang terjadi pada India di akhir 1980-an.

Dalam perkembangannya, terjadi pergeseran praktik dalam sistem persaingan usaha. Terjadi praktik-praktik yang dapat merusak pasar persaingan sehingga pasar tidak berjalan semestinya. Invisible hand yang diagungkan dalam sistem persaingan tidak bekerja secara sempurna. Akibatnya, terjadi pemusatan modal dan penentuan harga, dalam hal ini dipunyai penguasa modal, bahkan dikuasai penguasa negara. Dapat dikatakan invisible hand dimiliki penguasa modal atau penguasa negara.

Praktik tersebut berdampak negatif bagi konsumen: harga yang dibayar konsumen lebih tinggi daripada harga keseimbangan pasar. Padahal, menurut teori persaingan usaha yang sempurna, hal itu akan memberi keuntungan bagi konsumen, baik dari segi harga maupun segi kualitas produk. Untuk menangkal maraknya praktik persaingan tak sempurna itu, negara-negara yang menganut persaingan usaha membuat peraturan atau perundangan yang mengatur persaingan usaha. Hingga 2009 sudah 80 negara lebih yang mempunyai undang-undang persaingan usaha, termasuk salah satunya Indonesia.

Ihwal persaingan usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Produk dari UU ini adalah kelahiran Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tugas komite ini mengawasi dan memberi sanksi kepada pelaku praktik monopoli dan persaingan tak sehat.

Pada awal berdirinya, peran KPPU berjalan sebagaimana mestinya. Banyak kasus terselesaikan. Rupanya banyaknya kasus yang ditangani KPPU membuat perusahaan-perusahaan mencari beribu cara untuk dapat menguasai pasar. Jika dahulu praktik monopoli dilakukan secara tradisional, saat ini praktik monopoli banyak dilakukan dengan cara lebih modern. Dunia usaha semakin fleksibel dan semakin banyak celah melakukan praktik curang. Semakin dinamis dunia usaha, strategi-strategi baru dapat mengakali praktik persaingan usaha. Contohnya, kerja sama dengan perusahaan lain untuk menutup akses konsumen ke perusahaan lain. Praktik-praktik seperti itu harus dapat dipecahkan KPPU untuk dapat terus mengawasi persaingan usaha. KPPU harus mengikuti dinamika dunia usaha.

Tambahan vitamin

Dalam menangani kasus kartel yang semakin banyak dan dinamis, KPPU memerlukan tambahan vitamin untuk menambah daya gedor dalam mengungkap praktik kartel. UU saat ini dirasa sangat tidak relevan dengan kondisi usaha sekarang. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, kewenangan dalam pengusutan perusahaan yang mempunyai basis di luar negeri, tetapi bermain di pasar domestik atau mempunyai dampak ke pasar domestik. Sebuah perusahaan yang bermarkas di luar negeri, tetapi menjual barang di Indonesia pasti berpengaruh terhadap pasar domestik. Jika terjadi kecurangan yang dibuat perusahaan tersebut, KPPU tidak mempunyai hak mengusutnya. Hal ini yang sering jadi kelemahan KPPU. Dampaknya akan sangat terasa, terutama ketika memasuki praktik Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Hal yang penting untuk dipikirkan KPPU adalah kerja sama antarlembaga pengawas negara asal. Sebab, pasti setiap negara mempunyai peraturan persaingan yang beda-beda. Contohnya adalah syarat merger di Singapura yang tidak mengharuskan perusahaan melapor ketika melakukan merger (baik sebelum maupun sesudah), sedangkan di Indonesia wajib melaporkannya walaupun setelah adanya merger. Selain itu, peraturan persaingan di tingkat regional ataupun internasional juga belum ada.

Kedua, kewenangan dalam mencari bukti-bukti langsung praktik monopoli masih terbatas. KPPU tidak boleh menyadap ataupun menggeledah kantor perusahaan. Hal ini disebabkan masalah kerahasiaan data. Namun, yang jadi persoalan adalah praktik kecurangan mana yang dilakukan dengan terbuka, pasti semuanya rahasia. Padahal, dalam pengadilan diperlukan minimal dua bukti. Namun, tampaknya hal ini sangat berat diwujudkan karena dinilai akan terlalu banyak risiko dunia usaha yang dikorbankan. Perusahaan pasti tidak ingin data rahasianya dimiliki lembaga lain, terlebih jika data tersebut jatuh ke pesaingnya.

Selain itu, metode pembuktian dengan menggunakan analisis ekonomi KPPU saat ini juga masih minim. Saat ini hanya ada bukti tidak langsung, seperti dengan analisis ekonomi yang digunakan oleh KPPU, tetapi hal tersebut belum kuat. Harus ada inovasi dalam pembuktian ekonomi lainnya, misalnya menggunakan metode game theory yang mampu menganalisis perilaku antar-perusahaan, di mana dapat menganalisis apakah ada kecenderungan melakukan kerja sama dalam menentukan strategi. Selain itu, dapat pula menggunakan penghitungan kekuatan monopoli suatu perusahaan.

Saat ini sudah ada rancangan revisi UU No 5/1999, tetapi yang sangat di-push oleh KPPU adalah pengumpulan alat bukti, baik penyadapan maupun penggeledahan. Menurut hemat penulis, seyogianya yang harus ditingkatkan adalah bukan penyadapan atau penggeledahan, melainkan pengumpulan alat bukti untuk analisis bukti tidak langsung. Untuk menunjang itu sangat dibutuhkan kewenangan KPPU untuk permintaan data yang valid sebagai dasar analisis. Selain itu, inovasi dalam metode bukti tak langsung juga harus fleksibel dan dapat bervariasi tergantung produknya. Hal ini disebabkan adanya perbedaan karakteristik pasar yang akan berdampak pada perilaku perusahaan.

Ketiga, pemberian sanksi yang dinilai kecil hingga saat ini, maksimal hanya 25 miliar rupiah. Sanksi ini dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan keuntungan melakukan monopoli yang diperkirakan bisa menambah keuntungan sebesar 100 miliar rupiah, terutama untuk bisnis berskala besar. Besaran sanksi ini harus mengikuti perekonomian terakhir.

Kekurangan-kekurangan tersebut mesti diperbaiki dalam revisi UU. Namun, harus ada catatan, yaitu jangan sampai kepentingan KPPU dimasuki kepentingan perusahaan atau golongan tertentu. Kepentingan yang dianut KPPU harus merupakan kepentingan untuk penciptaan persaingan yang sehat, penumbuhan iklim industri, dan perlindungan bagi konsumen. Jika ada kepentingan tertentu, sistem persaingan usaha akan kembali gagal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar