|
Putusan MK soal Peradilan Militer dan Tantangan Supremasi Sipil Muhammad Nizar : Jurnalis Tirto.id. |
TIRTO.ID, 19 Oktober 2026
|
Mahkamah Konstitusi (MK)
memerintahkan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
dalam waktu paling lama dua tahun. Perubahan ini harus memperjelas perbedaan
tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan peradilan
militer dan peradilan umum, serta mengintegrasikan peradilan militer
sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung (MA). "Mahkamah
berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus
dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan
dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana
umum," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam sidang pengucapan
putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026)
sebagaimana dikutip Antara. Selain memuat tentang
definisi, perubahan tersebut juga menyangkut batasan kewenangan mengadili
atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak
pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Revisi juga harus
mewujudkan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta
hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer, pertempuran, dan
berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan. Revisi juga harus memuat
terkait mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum
peradilan suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat
apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 Ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang
31 Tahun 1997 yang juga didalilkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon. Menanggapi putusan MK,
Wakil Panglima TNI, Jenderal Maruli Simanjuntak, bakal mempelajari tindak
lanjut revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Dirinya juga akan
mendiskusikan persoalan ini dengan para petinggi TNI lain. Langkah tersebut
diambil untuk mengetahui sejauh mana proses perubahan undang-undang telah
berjalan, meski mantan KSAD ini belum mengetahui secara rinci perkembangan
pembahasan revisi UU Peradilan Militer. “Ya, nanti kita coba, ya.
Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang
tersebut. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke
depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli kepada wartawan di
Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Namun, mantan Pangkostrad
ini menilai hukuman dalam peradilan militer dapat dijatuhkan secara tegas,
termasuk hukuman penjara seumur hidup. Bersamaan, KSAD Jenderal
Tandyo Budi Revita mengungkapkan bahwa TNI akan mengikuti ketentuan
konstitusi. “Sekarang kan tentara itu
taat konstitusi, ya. Sekarang konstitusinya masih bicara, kita ikut. Nanti
negara buat seperti apa, itu yang kita ikuti,” kata Tandyo. Ketika ditanya apakah TNI
AD akan menginisiasi revisi UU Peradilan Militer, Tandyo mengatakan perubahan
undang-undang tersebut bukan hanya menjadi kewenangan Angkatan Darat. “Ya,
mengubah itu kan bukan Angkatan Darat saja,” ucapnya. Terbukti
Inkonstitusional, Pemerintah Harus Segera Revisi Tim Supremasi Sipil
mengapresiasi putusan MK yang berani mengambil konsekuensi dan memerintahkan
Presiden dan DPR segera melakukan revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama 2 tahun setelah
putusan ini diucapkan. “Putusan MK
260/PUU-XII/2025 merupakan putusan bersejarah (landmark decision) yang
mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili
prajurit yang melakukan tindak pidana umum,” ungkap mereka dalam keterangan
tertulis dikutip Tirto, Jumat (16/10/2026). Dalam amar putusannya, MK
mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Amar putusan atas Uji
Materil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan korban
kekerasan aparat TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu ini, menyatakan
Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945. “Dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan
dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan,”
imbuhnya. Tim Supremasi Sipil
menegaskan, kehadiran putusan MK membuat pembentuk undang-undang dalam hal
ini Presiden dan DPR tidak lagi memiliki alasan untuk menunda revisi UU 31
Tahun 1997 demi keadilan bagi seluruh korban tindak kekerasan TNI. Tim Supremasi Sipil
mengutip beberapa poin pertimbangan Mahkamah. Pertama, tidak ada kejelasan
mengenai perbedaan pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU peradilan
militer. Mahkamah menilai UU Peradilan Militer serta UU 20 Tahun 2014 tentang
Disiplin Militer juga tidak menjelaskan secara rinci hukum disiplin militer
dan apakah dapat dipersamakan dengan makna dari tindak pidana, termasuk Pasal
4 KUHPM yang tidak menjelaskan secara rinci makna dari frasa “tindak pidana”. Kedua, Majelis Hakim juga
menyatakan jika UU Peradilan Militer yang merupakan peraturan yang mengganti
UU Nomor 5 tahun 1950 yang menitikberatkan yurisdiksi peradilan pada subjek
tindak pidananya secara substansi lebih berorientasi ke militer. “Sehingga mahkamah merasa
penting untuk dilakukannya perbedaan makna tindak pidana antara tindak pidana
umum dan tindak pidana militer,” terangnya. Ketiga, independensi
pengadilan dalam mekanisme peradilan militer yang mengadili prajurit yang
melakukan tindak pidana umum sangat bermasalah. Sebab, penunjukkan dan
pengisian posisi hakim militer masih berada di bawah kekuasaan Panglima TNI
dan tidak berkesesuaian dengan one roof system (peradilan satu pintu) dibawah
Mahkamah Agung. “Oleh karena itu, Majelis
Hakim meminta pembentuk undang-undang menyusun ketentuannya dalam revisi
undang-undang yang baru agar kedudukan Peradilan Militer seluruhnya berada
dibawah Mahkamah Agung,” ungkap mereka. Keempat, Majelis Hakim
berpendapat peradilan militer rentan merawat impunitas karena peradilan
militer menjunjung asas keastuan komando, asas tanggung jawab terhadap
bawahan, dan asas kepentingan militer. “Ketiga asas tersebut
menciptakan resiko struktural yang bersinggungan dengan kebutuhan untuk
memastikan proses hukum yang independen dan imparsial sesuai dengan
prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial),” paparnya. Sebagai informasi, Lenny
Damanik merupakan ibu MHS, seorang anak yang dianiaya Prajurit TNI, Riza
Pahlevi, hingga meninggal dunia. Namun, ironis, Prajurit TNI Riza Pahlevi
hanya divonis 10 bulan penjara. Sementara itu, Eva ialah
anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu. Rico tewas bersama 3 anggota
keluarga usai rumah keluarga Rico terbakar setelah memberitakan bisnis
perjudian yang dikelola oleh prajurit TNI Koptu HB. Meski telah ada putusan
pidana seumur hidup kepada 3 orang terdakwa sipil, tetapi sampai saat ini
belum ada proses hukum terhadap Prajurit TNI yaitu Koptu HB dalam
keterkaitannya sebagai pemilik perjudian dan orang yang diberitakan oleh Rico
Sempurna Pasaribu. Tim Supremasi Sipil pun
menegaskan, berdasarkan uraian tersebut dan demi kepentingan bagi para korban
tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, pihanya melayangkan dua tuntutan
penting terhadap pemerintah. Pertama, Presiden dan DPR
sebagai pembentuk undang-undang agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sesuai dengan Putusan MK Nomor
260/PUU-XII/2025 yang membuat Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum
harus diadili melalui peradilan umum. Kedua, kepada Panglima
TNI untuk bersama-sama menyusun ketentuan mengenai pengisian personil dan
karier hakim militer seluruhnya berada di di bawah lingkup Mahkamah Agung. Tantangan Proses
Legislasi & Penyesuaian Lembaga Pengamat Hukum Tata
Negara Universitas Brawijaya, Akbar Sasmita, menegaskan, putusan MK bersifat
final dan mengikat serta erga omnes, sehingga harus dilakukan pemerintah.
Namun, pelaksanaan putusan MK harus berkaitan dengan kewenangan lembaga lain
yang memiliki wewenang untuk menyusun atau mengajukan RUU, yaitu DPR bersama
Presiden. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua tantangan dalam putusan
tersebut. Mulai dari proses legislasi hingga penyesuaian kinerja kelembagaan.
Dalam proses legislasi, Akbar bilang, amar putusan MK adalah inkonstitusional
bersyarat, sehingga UU 31/1997 masih berlaku sampai batas 2 tahun. Pemerintah
dituntut gerak cepat, masyarakat harus mengawasi. “Jangan sampai bernasib
sama seperti UU Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Perppu Cipta Kerja yang
isinya hampir sama persis dengan UU Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK,
sehingga kinerja MK menjadi seolah sia-sia,” ungkapnya kepada Tirto, Jumat. Ia mencontohkan
penyesuaian kinerja lembaga setelah ada putusan MK. Dia meyakini, persidangan
dengan terpidana militer bisa diputus di pengadilan negeri lewat hakim karier
(atau hakim berlatar belakang sipil). Dengan demikian, komitmen kelembagaan
Presiden, DPR, dan MA, serta penataan hukum acara juga tidak kalah penting
berjalan simultan sepanjang proses penyusunan UU Peradilan MIliter yang baru. “Agar hakim-hakim yang
nanti memutus perkara memiliki rasa aman sehingga tercipta peradilan yang
independen dan imparsial,” kata Akbar. Ia juga mengakui bahwa
sejatinya prinsip kesetaraan di mata hukum tidak membedakan perlakuan hukum,
hanya karena melihat latar belakang subjek hukumnya. Hal tersebut sejalan
dengan pengadilan yang telah berjalan di Indonesia antara lain seperti KTUN
yang objeknya adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), pengadilan HAM yang
objeknya adalah pelanggaran HAM tanpa melihat siapa subjek hukum. Namun, pencampuran subjek
dan objek masih terjadi di dalam Pengadilan Agama yang mencampurkan antara
subjek sebagai orang beragama Islam dan menggunakan sumber hukum Islam,
meskipun Pengadilan Agama lebih banyak menangani kasus-kasus privat. “Mahkamah Konstitusi juga
telah menggunakan argumentasi itu dengan merujuk Pasal 14 ICCPR dalam
pertimbangannya,” terangnya. Peneliti Imparsial, Wira
Piliang, mengingatkan menuturkan bahwa mandat untuk merevisi Peradilan
militer sebenarnya sudah muncul sejak 22 tahun lalu, setidaknya sejak
disahkannya UU 34 tahun 2004 tentang TNI. "Namun hingga saat
ini, tiga kali presiden sudah berganti, mandat tersebut tidak kunjung
dijalankan," kata Wira kepada tirto, Jumat. Dia menilai, MK
menegaskan kembali upaya merevisi UU 31 tahun 1997 adalah sebuah kewajiban
yang harus dijalankan dalam 2 tahun kedepan. Putusan MK ini tentu harus
menjadi titik akhir dari praktik menunda-nunda reformasi peradilan militer. Menurutnya, selama sistem
peradilan militer belum direformasi secara mendasar, dapat memunculkan
persoalan akuntabilitas prajurit yang melakukan tindak pidana umum dan
prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. "[Persoalan itu]
akan terus menjadi pekerjaan rumah yang sengaja diwariskan dari satu
pemerintahan ke pemerintahan berikutnya," imbuhnya. Ia pun membeberkan
persoalan-persoalan tersebut, diantaranya persoalan utama selama UU 31/1997
belum direvisi adalah terbukanya ruang impunitas, serta ketimpangan
akuntabilitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Proses perkara melalui
peradilan militer jelas telah membatasi transparansi dan pengawasan publik,
sehingga pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tidak berjalan secara
optimal. "Impunitas bukan
hanya ketika pelaku bebas dari hukuman, tetapi juga ketika sistem peradilan
memungkinkan pertanggungjawaban yang tidak setara dan sulit diawasi,"
katanya. Selain itu, katanya,
kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum
(equality before the law). Ia melanjutkan, warga
sipil yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sedangkan
anggota militer yang melakukan tindak pidana serupa dapat diadili melalui
peradilan militer berdasarkan status keprajuritannya. "Revisi harus
memastikan tindak pidana umum yang dilakukan anggota militer diproses melalui
peradilan umum agar tidak ada institusi atau status yang menjadi tameng dari
pertanggungjawaban hukum," jelasnya. Dirinya mengungkapkan,
risiko terbesar jika reformasi peradilan militer yang tidak menyentuh akar
persoalan adalah lahirnya reformasi semu. "Yaitu undang-undang
telah diubah, tetapi ketimpangan di hadapan hukum tetap dipertahankan,"
terang Wira. Kemudian, reformasi harus
menetapkan batas tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum,
dengan menjadikan jenis tindak pidana sebagai dasar penentuan yurisdiksi
peradilan, bukan status atau seragam pelakunya. Menurut Wira, tindak
pidana yang berkaitan dengan pelanggaran tugas dan disiplin militer dapat
menjadi ranah peradilan militer. Sementara itu tindak
pidana umum, seperti penganiayaan, pembunuhan, dan kekerasan terhadap warga
sipil, harus diproses melalui peradilan umum. "Status sebagai
prajurit tidak boleh menjadi tiket untuk memperoleh mekanisme peradilan
berbeda ketika melakukan kejahatan yang juga dapat dilakukan oleh warga
sipil," tegasnya. Ia menambahkan, apabila
akar persoalan ini kembali dihindari, negara hanya akan merapikan prosedur
tanpa membenahi ketimpangan struktural dalam penegakan hukum. Akibatnya, anggota
militer yang melakukan tindak pidana umum tetap berpotensi menikmati
yurisdiksi khusus berdasarkan seragamnya, sementara warga sipil yang
melakukan perbuatan serupa tunduk pada peradilan umum. "Situasi ini
mengancam prinsip persamaan di hadapan hukum, melemahkan akuntabilitas
aparat, dan memperbesar risiko ketidakpercayaan publik terhadap penegakan
hukum," paparnya. Dewan Pastikan Kejar
Kualitas Materi Wakil Ketua Komisi I DPR
RI, Dave Laksono, mengatakan bahwa persiapan legislasi perlu dilakukan sejak
awal agar proses revisi dapat berjalan terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, pembagian peran DPR dan pemerintah perlu berjalan sesuai mekanisme
pembentukan undang-undang. “Agenda revisi perlu
dibahas melalui mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk penentuan
prioritas dan penyusunan materi perubahan. Komisi I DPR RI akan mencermati
proses tersebut sesuai dengan lingkup tugasnya,” kata Dave kepada Tirto,
Jumat. Politikus Partai Golkar
ini juga menekankan, materi revisi perlu memperjelas batas antara tindak
pidana militer dan tindak pidana umum, kewenangan peradilan militer dan
peradilan umum, serta kedudukan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung. “Pengaturan ini harus
memberikan kepastian hukum, menjaga independensi peradilan, dan memastikan
setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum,” sambungnya. Menurut Dave, pembahasan
revisi juga perlu melibatkan pemerintah, TNI, kalangan hukum, dan masyarakat
sipil. Berbagai masukan diperlukan agar perubahan undang-undang dapat
menjawab putusan MK sekaligus menghasilkan aturan yang jelas dan dapat diterapkan. “Tenggat waktu dua tahun
perlu diterjemahkan menjadi agenda legislasi yang terukur. Pembahasan tidak
hanya mengejar penyelesaian tepat waktu, tetapi juga harus memperhatikan
kualitas materi dan kesiapan pelaksanaannya,” kata Dave. Dengan demikian,
lanjutnya, perubahan undang-undang dapat berjalan tertib dan memberikan
kepastian hukum. Pihaknya menghormati putusan MK dan akan mencermati tindak
lanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. “Proses legislasi perlu
dijalankan secara bertanggung jawab agar menghasilkan kepastian hukum dan
memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, dengan tetap
berpedoman pada konstitusi dan prinsip negara hukum,” imbuhnya. ● Sumber :
https://tirto.id/putusan-mk-soal-peradilan-militer-dan-tantangan-supremasi-sipil-hDXS |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar