Sabtu, 17 Oktober 2026

 

Indikasi Politik Uang Menteri Nusron di Muktamar NU

M. Raihan Muzzaki :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  16 Oktober 2026

 

 

 

·      Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK untuk yang kedua kalinya.

 

·      KPK hendak meminta klarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus suap lahan Summarecon di Bogor.

 

·      Penyidikan kasus ini juga bakal melacak aliran uang untuk perhelatan Muktamar ke-35 NU di Jombang.

 

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid lagi-lagi mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Hari itu, tim penyidik sedianya hendak meminta klarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus suap lahan PT Summarecon Agung Tbk.

 

Nusron tak kunjung menunjukkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih KPK hingga Kamis malam. Ini merupakan panggilan pemeriksaan yang keduanya. Sebelumnya, Nusron mangkir pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia beralasan telah memiliki agenda kegiatan lain di kementeriannya.

 

Komisi antirasuah belum menerima penjelasan ihwal alasan ketidakhadiran Nusron pada panggilan pemeriksaan kedua. "Penyidik masih menunggu di Gedung Merah Putih KPK untuk pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

 

Dugaan kasus suap lahan PT Summarecon Agung Tbk menyeret peran delapan orang tersangka. Empat orang di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron. Barang bukti berupa uang tunai Rp 106,3 miliar telah disita. Uang tersebut diduga berasal dari permainan sengketa lahan dan upeti jabatan di Kementerian ATR/BPN.

 

KPK mensinyalir sebagian uang tersebut pernah digunakan untuk membiayai perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026. Nusron diduga menebar uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), ulama sepuh penentu formatur Rais Am.

 

Petunjuk itu datang dari laporan sejumlah pengurus NU kepada KPK. Laporan tersebut salah satunya dibuat oleh perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ia membuat laporan ke kantor Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

 

Ketua Pengurus Cabang NU Wilayah Sekadau Bagus Fitrianto mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Bukti yang ia serahkan meliputi dokumen kronologi penyerahan uang, tiket penerbangan, serta uang tunai. "Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima," kata Bagus.

 

Uang yang dikembalikan berjumlah Rp 40 juta. Bagus mengaku menerima uang tersebut pada 8 Agustus 2026. Menurut dia, fulus itu diberikan secara bertahap, yaitu sebagai uang muka, saat acara Muktamar Nahdlatul Ulama berlangsung, dan di sebuah hotel di Jombang setelah perhelatan tersebut selesai terlaksana.

 

"Hotel tersebut merupakan milik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan menjadi lokasi pengambilan sisa dana dari tim pemenangan," kata Bagus. Dia mengklaim uang itu ia terima lewat orang kepercayaan Nusron untuk mengkondisikan dukungan pemilihan Rais Am di Muktamar Nahdlatul Ulama yang terselenggara di Jombang.

 

Sekretaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2022-2026 yang juga Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, membenarkan hotel di Jombang tersebut merupakan milik keluarganya. "Itu hotel mertua saya. Sudah puluhan tahun beroperasi," kata Saifullah kepada Tempo. Ihwal penyerahan uang, Saifullah meminta pihak yang menuduh untuk membuktikan.

 

Buntut dari kegaduhan itu, Saifullah melaporkan tiga orang pengurus NU ke polisi pada Rabu, 14 Oktober 2026. Saifullah mengatakan laporan dibuat karena pihaknya tak kunjung mendapatkan respons atas somasi yang dilayangkan kepada tiga pihak tersebut. Meski begitu, Saifullah enggan tak menjelaskan detail laporan itu.

 

Salah satu pihak yang dilaporkan adalah HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur. Kepada Tempo, Lilur mengklaim tengah membalas somasi itu bersama dua terlapor lain. Lilur mengungkapkan dua orang yang juga terseret somasi oleh Saifullah adalah Musta'in Syafi'i serta Asep Saifuddin Chalim.

 

Lilur mengaku tidak mempermasalahkan apabila Menteri Sosial itu melaporkannya ke polisi. "Enggak usah somasi, bertele-tele, pidanakan saja," kata Lilur saat ditemui Tempo di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti atas tuduhan permainan uang muktamar kepada KPK.

 

Menurut Lilur, terdapat dua dokumen serta keterangan tambahan yang ia sampaikan saat membuat laporan di KPK pada Senin, 12 Oktober 2026. Lilur mengklaim laporan kepada KPK itu masih berkaitan dengan kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN yang sedang disidik komisi antirasuah. "Itu yang saya sampaikan ke KPK," ucapnya.

 

Lilur mengatakan terdapat sejumlah pengurus cabang NU lain yang juga mendapat uang saat perhelatan muktamar di Jombang. Uang yang mereka terima bervariasi dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut salah satunya diberikan oleh Nusron. Ada pula yang lewat orang kepercayaannya yang kini menjadi tersangka di KPK.

 

Menurut Lilur, Nusron menyampaikan sebuah arahan saat memberikan uang tersebut. Arahan itu, kata Lilur, berkaitan dengan pemilihan AHWA dalam Muktamar NU. "Ada yang lewat orang kepercayaannya Nusron, tapi pada akhirnya juga ketemu Nusron," kata tokoh Nahdlatul Ulama asal Situbondo, Jawa Timur, tersebut.

 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai dugaan aliran uang suap ke arena Muktamar Nahdlatul Ulama. Budi menolak mengungkapkan materi laporan tersebut. Alasannya, pengaduan masyarakat merupakan informasi yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik.

 

Ia memastikan laporan dari masyarakat kepada KPK akan ditindaklanjuti oleh lembaganya. Tindak lanjut itu, kata Budi, dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak pelapor terkait dengan dokumen atau informasi tambahan. "Sehingga nanti tergambar bagaimana konstruksi dari permasalahan yang dilaporkan," ujarnya.

 

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai alat bukti yang dilaporkan ke KPK harus cukup untuk dapat mengusut keterlibatan pihak lain. Bukti itu, kata Fickar, mencakup dokumen surat dan keterangan saksi yang berkaitan dengan adanya aliran uang korupsi pada perhelatan muktamar sesuai dengan laporan.

 

Selain dokumen pendukung laporan, kualitas pembuktian kasus ini bergantung pada keterangan para saksi yang mengetahui, mendengar, atau merasakan sendiri terkait dengan peristiwa korupsi. "Keterangan saksi, surat, dan bukti transfer juga bisa menjadi adanya indikasi aliran uang ke acara keagamaan itu," kata Fickar.

 

Ketua Pusat Studi Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga mengatakan bukti yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPK menjadi basis untuk pembuktian. Menurut Maria, dugaan aliran uang ke Muktamar NU merupakan cara KPK untuk menelusuri pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.

 

Bahkan, Maria menambahkan, laporan tersebut juga memiliki konteks pada perkara suap tersebut. "Menurut saya, bukti aliran uang ke acara keagamaan yang sudah dilaporkan ke KPK menjadi basis pembuktian yang valid untuk menguji keterlibatan serta menetapkan tersangka baru," ujarnya.

 

Pengamat antikorupsi sekaligus akademikus dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga sependapat dengan Maria. Menurut Herdiansyah, prinsip penanganan suatu kasus korupsi adalah follow the money atau mengikuti jejak aliran uang rasuah.

 

Herdiansyah mengatakan bukti yang dilaporkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Lilur kepada KPK sebagai salah satu upaya. Menurut dia, cara tersebut untuk memastikan pihak yang menyetorkan, menerima, dan menikmati uang yang diduga bersumber hasil korupsi.

 

"Tidak peduli mau acara keagamaan atau acara apa pun, sepanjang kemudian uang hasil korupsi itu dinikmati, maka itu bisa menjadi salah satu fakta penting untuk disidik oleh penyidik," ucap Herdiansyah.

 

Sementara itu, Herdiansyah juga menilai organisasi masyarakat keagamaan juga bisa terjerat pidana. Menurut dia, jeratan tersebut ialah sebagai korporasi. Cara itu, menurut dia, apabila KPK menemukan bukti organisasi tersebut menerima aliran dana korupsi.

 

Tempo telah menghubungi dua nomor WhatsApp pribadi Nusron pada Kamis, 15 Oktober 2026, untuk meminta konfirmasi terkait dengan dugaan keterlibatannya menyetorkan uang hasil korupsi ke sejumlah pihak dalam perhelatan Muktamar NU. Namun dia tak kunjung merespons hingga laporan ini ditayangkan.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi terkait dengan ketidakhadiran Nusron dalam panggilan penyidik pada Kamis. Namun dia juga belum membalas pesan hingga pukul 19.30 WIB.

 

Abdul Fickar Hadjar menilai KPK dapat menjemput paksa Nusron Wahid yang terus mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Fickar, prosedur penjemputan paksa dapat dilakukan apabila saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

 

KPK bisa menyeret Nusron dengan menunjukkan surat perintah. "Pemanggilan atau penjemputan paksa saksi adalah tindakan hukum untuk menghadirkan saksi secara paksa ke hadapan penyidik atau pengadilan jika mereka mangkir dari panggilan resmi," kata Fickar. ●

                                                                                

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/politik-uang-nusron-wahid-muktamar-nu-2300579

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar