|
Indikasi Politik Uang Menteri
Nusron di Muktamar NU M. Raihan Muzzaki : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 16 Oktober 2026
|
· Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir
dari panggilan pemeriksaan KPK untuk yang kedua kalinya. · KPK hendak meminta klarifikasi dugaan
keterlibatannya dalam kasus suap lahan Summarecon di Bogor. · Penyidikan kasus ini juga bakal melacak
aliran uang untuk perhelatan Muktamar ke-35 NU di Jombang. MENTERI
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
lagi-lagi mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi
pada Kamis, 15 Oktober 2026. Hari itu, tim penyidik sedianya hendak meminta
klarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus suap lahan PT Summarecon Agung
Tbk. Nusron
tak kunjung menunjukkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih KPK hingga
Kamis malam. Ini merupakan panggilan pemeriksaan yang keduanya. Sebelumnya,
Nusron mangkir pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan KPK pada Rabu, 7
Oktober 2026. Ia beralasan telah memiliki agenda kegiatan lain di
kementeriannya. Komisi
antirasuah belum menerima penjelasan ihwal alasan ketidakhadiran Nusron pada
panggilan pemeriksaan kedua. "Penyidik masih menunggu di Gedung Merah
Putih KPK untuk pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas
sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 15
Oktober 2026. Dugaan
kasus suap lahan PT Summarecon Agung Tbk menyeret peran delapan orang
tersangka. Empat orang di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron. Barang
bukti berupa uang tunai Rp 106,3 miliar telah disita. Uang tersebut diduga
berasal dari permainan sengketa lahan dan upeti jabatan di Kementerian
ATR/BPN. KPK
mensinyalir sebagian uang tersebut pernah digunakan untuk membiayai
perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, pada akhir
Agustus 2026. Nusron diduga menebar uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan
pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), ulama sepuh penentu formatur
Rais Am. Petunjuk
itu datang dari laporan sejumlah pengurus NU kepada KPK. Laporan tersebut
salah satunya dibuat oleh perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ia membuat laporan ke kantor Direktorat
Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ketua
Pengurus Cabang NU Wilayah Sekadau Bagus Fitrianto mengatakan pihaknya
menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Bukti yang ia serahkan meliputi
dokumen kronologi penyerahan uang, tiket penerbangan, serta uang tunai.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami
terima," kata Bagus. Uang
yang dikembalikan berjumlah Rp 40 juta. Bagus mengaku menerima uang tersebut
pada 8 Agustus 2026. Menurut dia, fulus itu diberikan secara bertahap, yaitu
sebagai uang muka, saat acara Muktamar Nahdlatul Ulama berlangsung, dan di
sebuah hotel di Jombang setelah perhelatan tersebut selesai terlaksana. "Hotel
tersebut merupakan milik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan menjadi lokasi
pengambilan sisa dana dari tim pemenangan," kata Bagus. Dia mengklaim
uang itu ia terima lewat orang kepercayaan Nusron untuk mengkondisikan
dukungan pemilihan Rais Am di Muktamar Nahdlatul Ulama yang terselenggara di
Jombang. Sekretaris
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2022-2026 yang juga Menteri Sosial,
Saifullah Yusuf, membenarkan hotel di Jombang tersebut merupakan milik
keluarganya. "Itu hotel mertua saya. Sudah puluhan tahun
beroperasi," kata Saifullah kepada Tempo. Ihwal penyerahan uang,
Saifullah meminta pihak yang menuduh untuk membuktikan. Buntut
dari kegaduhan itu, Saifullah melaporkan tiga orang pengurus NU ke polisi
pada Rabu, 14 Oktober 2026. Saifullah mengatakan laporan dibuat karena
pihaknya tak kunjung mendapatkan respons atas somasi yang dilayangkan kepada
tiga pihak tersebut. Meski begitu, Saifullah enggan tak menjelaskan detail
laporan itu. Salah
satu pihak yang dilaporkan adalah HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus
Lilur. Kepada Tempo, Lilur mengklaim tengah membalas somasi itu bersama dua
terlapor lain. Lilur mengungkapkan dua orang yang juga terseret somasi oleh
Saifullah adalah Musta'in Syafi'i serta Asep Saifuddin Chalim. Lilur
mengaku tidak mempermasalahkan apabila Menteri Sosial itu melaporkannya ke
polisi. "Enggak usah somasi, bertele-tele, pidanakan saja," kata
Lilur saat ditemui Tempo di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12
Oktober 2026. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti atas tuduhan
permainan uang muktamar kepada KPK. Menurut
Lilur, terdapat dua dokumen serta keterangan tambahan yang ia sampaikan saat
membuat laporan di KPK pada Senin, 12 Oktober 2026. Lilur mengklaim laporan
kepada KPK itu masih berkaitan dengan kasus dugaan suap di Kementerian
ATR/BPN yang sedang disidik komisi antirasuah. "Itu yang saya sampaikan
ke KPK," ucapnya. Lilur
mengatakan terdapat sejumlah pengurus cabang NU lain yang juga mendapat uang
saat perhelatan muktamar di Jombang. Uang yang mereka terima bervariasi dari
Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut salah satunya diberikan oleh
Nusron. Ada pula yang lewat orang kepercayaannya yang kini menjadi tersangka
di KPK. Menurut
Lilur, Nusron menyampaikan sebuah arahan saat memberikan uang tersebut.
Arahan itu, kata Lilur, berkaitan dengan pemilihan AHWA dalam Muktamar NU.
"Ada yang lewat orang kepercayaannya Nusron, tapi pada akhirnya juga
ketemu Nusron," kata tokoh Nahdlatul Ulama asal Situbondo, Jawa Timur,
tersebut. Juru
bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan
masyarakat mengenai dugaan aliran uang suap ke arena Muktamar Nahdlatul
Ulama. Budi menolak mengungkapkan materi laporan tersebut. Alasannya,
pengaduan masyarakat merupakan informasi yang bersifat rahasia dan bukan
untuk konsumsi publik. Ia
memastikan laporan dari masyarakat kepada KPK akan ditindaklanjuti oleh
lembaganya. Tindak lanjut itu, kata Budi, dilakukan dengan berkoordinasi
dengan pihak pelapor terkait dengan dokumen atau informasi tambahan.
"Sehingga nanti tergambar bagaimana konstruksi dari permasalahan yang
dilaporkan," ujarnya. Ahli
hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai alat bukti
yang dilaporkan ke KPK harus cukup untuk dapat mengusut keterlibatan pihak
lain. Bukti itu, kata Fickar, mencakup dokumen surat dan keterangan saksi
yang berkaitan dengan adanya aliran uang korupsi pada perhelatan muktamar
sesuai dengan laporan. Selain
dokumen pendukung laporan, kualitas pembuktian kasus ini bergantung pada
keterangan para saksi yang mengetahui, mendengar, atau merasakan sendiri
terkait dengan peristiwa korupsi. "Keterangan saksi, surat, dan bukti
transfer juga bisa menjadi adanya indikasi aliran uang ke acara keagamaan
itu," kata Fickar. Ketua
Pusat Studi Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga mengatakan
bukti yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPK menjadi basis untuk
pembuktian. Menurut Maria, dugaan aliran uang ke Muktamar NU merupakan cara
KPK untuk menelusuri pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari kasus
korupsi di Kementerian ATR/BPN. Bahkan,
Maria menambahkan, laporan tersebut juga memiliki konteks pada perkara suap
tersebut. "Menurut saya, bukti aliran uang ke acara keagamaan yang sudah
dilaporkan ke KPK menjadi basis pembuktian yang valid untuk menguji
keterlibatan serta menetapkan tersangka baru," ujarnya. Pengamat
antikorupsi sekaligus akademikus dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah
Hamzah, juga sependapat dengan Maria. Menurut Herdiansyah, prinsip penanganan
suatu kasus korupsi adalah follow the money atau mengikuti jejak aliran uang
rasuah. Herdiansyah
mengatakan bukti yang dilaporkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Lilur
kepada KPK sebagai salah satu upaya. Menurut dia, cara tersebut untuk
memastikan pihak yang menyetorkan, menerima, dan menikmati uang yang diduga
bersumber hasil korupsi. "Tidak
peduli mau acara keagamaan atau acara apa pun, sepanjang kemudian uang hasil
korupsi itu dinikmati, maka itu bisa menjadi salah satu fakta penting untuk
disidik oleh penyidik," ucap Herdiansyah. Sementara
itu, Herdiansyah juga menilai organisasi masyarakat keagamaan juga bisa
terjerat pidana. Menurut dia, jeratan tersebut ialah sebagai korporasi. Cara
itu, menurut dia, apabila KPK menemukan bukti organisasi tersebut menerima
aliran dana korupsi. Tempo
telah menghubungi dua nomor WhatsApp pribadi Nusron pada Kamis, 15 Oktober
2026, untuk meminta konfirmasi terkait dengan dugaan keterlibatannya
menyetorkan uang hasil korupsi ke sejumlah pihak dalam perhelatan Muktamar
NU. Namun dia tak kunjung merespons hingga laporan ini ditayangkan. Upaya
konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi Kepala Biro Hubungan Masyarakat
dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi terkait dengan
ketidakhadiran Nusron dalam panggilan penyidik pada Kamis. Namun dia juga
belum membalas pesan hingga pukul 19.30 WIB. Abdul
Fickar Hadjar menilai KPK dapat menjemput paksa Nusron Wahid yang terus
mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Fickar, prosedur penjemputan paksa
dapat dilakukan apabila saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak
dua kali. KPK bisa
menyeret Nusron dengan menunjukkan surat perintah. "Pemanggilan atau
penjemputan paksa saksi adalah tindakan hukum untuk menghadirkan saksi secara
paksa ke hadapan penyidik atau pengadilan jika mereka mangkir dari panggilan
resmi," kata Fickar. ● Sumber : https://www.tempo.co/hukum/politik-uang-nusron-wahid-muktamar-nu-2300579 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar