Sabtu, 10 Oktober 2026

 

Ketua Ombudsman: Kami Akan Rutin Menggelar Inspeksi Mendadak

Friski Riana :  Jurnalis Tempo

TEMPO HARIAN,  04 Oktober 2026

 

 

 

·      Nuzran Joher bercerita soal ketegangan antara staf Ombudsman dan petugas penjara Cibinong.

 

·      Dia membantah tudingan bahwa ia mengungkap kluster mewah di penjara Cibinong untuk memperbaiki citra Ombudsman.

 

·      Menurut Nuzran, kebijakan di Ombudsman sebelumnya cenderung diambil oleh satu orang.

 

RENCANA Nuzran Joher beribadah umrah bersama keluarganya pada akhir September 2026 batal. Dewan Perwakilan Rakyat melarangnya bepergian ke luar negeri hingga awal Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto akan melantiknya menjadi Ketua Ombudsman Republik Indonesia. “Pelantikannya antara 29 September dan 7 Oktober,” kata Nuzran kepada Tempo di kantornya di Jakarta pada Jumat, 25 September 2026.

 

DPR menetapkan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman pada 18 Agustus 2026. Ia menggantikan Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung pada pertengahan April 2026 akibat terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Presiden Prabowo Subianto melantiknya pada 2 Oktober 2026 berbarengan dengan reshuffle ketujuh kabinetnya.

 

Kepada wartawan Tempo, Yosea Arga, Friski Riana, dan Erwan Hermawan, serta fotografer Tony Hartawan, Nuzran menjelaskan upayanya mengembalikan citra Ombudsman setelah penahanan Hery. Ia mengklaim keputusan di lembaga pengawas pelayanan publik itu sekarang tak lagi diambil oleh satu orang, tapi secara kolektif.

 

Dalam wawancara selama sekitar satu jam, Nuzran juga membeberkan temuan Ombudsman soal kompleks perumahan mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia membantah dugaan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman memperbaiki citra di hadapan masyarakat.

 

Bagaimana tim Ombudsman bisa menemukan kompleks perumahan mewah di penjara Cibinong?

 

Ini murni temuan inspeksi mendadak tim kami. Tiga bulan lalu, teman-teman di bawah Keasistenan Utama II Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ke LP Cibinong dan ditolak. Biasanya tidak ada masalah. Penolakan ini menimbulkan tanda tanya. Lalu ada informasi yang menyebutkan bahwa ada tokoh warga binaan di kluster itu.

 

Lalu tim menggerebeknya?

 

Bu Syafrida Rachmawati dan Pak Fikri Yasin (keduanya anggota Ombudsman) menggelar inspeksi mendadak. Kami sudah minta izin kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Saat kami ke sana, kepala penjaranya terlambat. Kami tetap dihadang, tidak boleh masuk sampai 45 menit. Situasinya pada waktu itu ekstrem. Informasi dari Pak Fikri, sudah hampir ada adu fisik dan dorong-dorongan. Akhirnya kami bisa masuk. Ternyata ada temuan dugaan maladministrasi tata kelola.

 

Apa saja bentuk pelanggarannya?

 

Ada diskriminasi, ketidakadilan, di situ. Kalau kluster itu rumah dinas, tidak apa-apa. Tapi mengapa ada warga binaan di dalamnya dengan seperangkat fasilitas?

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat mengatakan kompleks itu area asimilasi. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Aris Marsudianto malah menyatakan itu tempat tinggal karyawan….

 

Biarlah fakta yang berbicara, apa yang menjadi temuan. Saya berpesan kepada teman-teman, sampaikan apa saja, yang penting Ombudsman tidak mencari kesalahan. Kami ingin mengajak penyelenggara di instansi mana pun berbenah.

 

Ada informasi salah satu penghuni kluster itu adalah Ferdy Sambo (eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI yang merupakan pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat)? Ada juga sejumlah narapidana kasus korupsi.

 

Saya tidak tahu isinya siapa. Cuma spekulasi di luar.

 

Apa tujuan Ombudsman menggelar sidak?

 

Sidak adalah bagian dari kewenangan kami yang diberikan oleh undang-undang. Bungkus besarnya adalah pengawasan. Bisa dari laporan masyarakat atau dalam bentuk investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS). Selama ini, kalau saya ke beberapa lembaga pemasyarakatan, tidak ada masalah. Kalau ada kekurangan, saya sampaikan catatan dan saran perbaikan kekepada kepala penjaranya. Welcome semua.

 

Setelah munculnya temuan itu, apa langkah Ombudsman selanjutnya?

 

Akan kami sampaikan hasil sidak itu lebih rinci dan sistematis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Juga kepada DPR.

 

Apa saja poin-poin rekomendasinya?

 

Karena ini ada masalah miskomunikasi, penghalangan, terjadi dorong-dorongan, kami minta kepala lembaga pemasyarakatan dicopot atau diganti. Selanjutnya, kalau memang terjadi maladministrasi atau temuan itu benar, kami minta rumah itu disegel.

 

Kepala penjara Cibinong sudah dinonaktifkan. Cukupkah sanksi itu?

 

Kami tidak dalam posisi menilai atau memberi sanksi. Ombudsman hanya memastikan semua regulasi dijalankan. Kalau praktik maladministrasi ditemukan, tentu kami kembalikan kepada instansi ataupun pihak internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami ingin menjamin perubahan tata kelola berjalan dengan baik dan ada jaminan atas hak publik.

 

Setelah munculnya temuan di penjara Cibinong, ada laporan dari penjara lain?

 

Walaupun Cibinong menjadi entry point, kami harapkan semua tata kelola pemasyarakatan segera bertransformasi menjadi lebih baik. Kalau tidak ada perbaikan, peristiwa yang sama akan terjadi lagi.

 

Ombudsman akan menggelar sidak di penjara lain?

 

Kami punya 34 kantor perwakilan. Tanpa teman-teman pusat sekalipun, yang di daerah hampir rutin menggelar sidak. Kalau ada laporan masuk, teman-teman langsung meminta konfirmasi, memanggil pelapor dan terlapor.

 

Kasus fasilitas mewah di penjara sudah sering terjadi. Apa yang harus dilakukan agar tak terulang?

 

Tugas kami mengevaluasi, mengawasi, dan menyampaikan temuan-temuan secara umum agar semua instansi dan lembaga penyelenggara pelayanan publik bekerja sesuai dengan regulasi dan prosedur operasi standar. Supaya tidak ada diskriminasi, kembalikan saja ke aturan main. Semua harus dikembalikan ke fungsi awalnya.

 

Temuan di penjara Cibinong ini bertujuan memperbaiki citra Ombudsman setelah ketua sebelumnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi?

 

Kami tidak menargetkan ini sebagai momentum perbaikan. Kami juga tidak merekayasa kejadian di LP Cibinong dan tidak tahu ada warga binaan kelas kakap di sana. Ini hanya pengawasan biasa. Ombudsman hadir untuk meyakinkan penyelenggara publik agar melayani dengan baik.

 

Setelah Hery Susanto ditangkap, apa perbaikan di Ombudsman?

 

Sudah tidak ada lagi sekat psikologis. Mungkin teman-teman tahu bahwa ada perbedaan antara pimpinan lama dan pihak internal. Saya ingin mengembalikan kondisi ke titik nol serta menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi kami. Kami berbenah dan ingin mengembalikan kepercayaan publik setelah munculnya kasus tersebut. Keputusan tidak lagi hanya diambil oleh satu orang. Kami bahas aduan masyarakat, laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan penutupan LHP lewat rapat pleno, lalu buka seterang-terangnya.

 

Sebelumnya LHP diputuskan sendiri tanpa rapat pleno?

 

Ada perbedaan. Misalnya kami menyikapi makan bergizi gratis atau MBG. Ada yang bilang jangan, tapi LHP-nya diteruskan. Sekarang kami kembalikan satu suara bahwa yang keluar adalah keputusan kelompok dan hasil rapat pleno. Tidak ada satu pun pemimpin yang bisa mengintervensi semua jajaran, 34 perwakilan Ombudsman di daerah. Semua harus diputuskan dalam rapat pleno.

 

Sebelumnya ada perpecahan internal dalam Ombudsman?

 

Ada friksi, bukan perpecahan. Misalnya ada kelompok satu pimpinan, ada juga kelompok lain. Ini menimbulkan ketidaknyamanan di organisasi. Pimpinan hari ini kolektif kolegial. Artinya, satu keputusan diketahui oleh semuanya dan diambil secara terbuka. Kami juga tidak bersikap abu-abu, tidak dalam ruang gelap.

 

LHP Ombudsman dianggap bisa dipesan sesuai dengan keinginan pelapor....

 

Produk Ombudsman adalah rekomendasi, bukan LHP. LHP hanya laporan hasil pemeriksaan, tahapan sebelum masuk rekomendasi. Saat pemeriksaan selesai, tidak perlu masuk rekomendasi, tapi penutupan LHP. Isi LHP adalah saran perbaikan terhadap aduan masyarakat. Kalau LHP tidak ditindaklanjuti, baru ujungnya rekomendasi Ombudsman.

 

Apa syarat dikeluarkannya rekomendasi?

 

Rekomendasi kami adalah mahkota sebuah produk dan jarang kami keluarkan. Selama lima tahun, mungkin hanya ada sepuluh rekomendasi. Rekomendasi keluar apabila saran perbaikan dalam LHP tidak dijalankan instansi terkait. Maka pamungkasnya adalah rekomendasi kepada presiden dan DPR. Kalau di daerah, rekomendasi kepada bupati, wali kota, atau dewan perwakilan rakyat daerah.

 

Faktanya, LHP sering disalahgunakan. Bagaimana cara mencegah penyalahgunaan itu?

 

LHP kami sampaikan kepada terlapor dan pelapor. Kalau dia menggunakan LHP itu, silakan. Yang tidak boleh, kami menerima suap. Misalnya LHP menguntungkan pihak tertentu, lalu ada imbalan di situ. Itu yang tidak boleh. Kalau prosesnya berlarut, bisa saja terindikasi ada pungutan liar. Tapi, selagi LHP sesuai dengan kode etik, ya kami bikin.

 

Seperti apa tren aduan yang masuk ke Ombudsman?

 

Sejak Ombudsman berdiri, yang paling banyak adalah aduan soal agraria dan pertanahan. Kemudian masalah pendidikan, lalu pemerintah daerah.

 

Kenapa agraria?

 

Masalah agraria dan pertanahan itu warisan masa lalu. Tumpang-tindih lahan, penyerobotan, dan lamanya orang berproses. Kami ingin mengatakan bahwa kondisi ini memang darurat. Masak, sudah 81 tahun tidak bisa menyelesaikan. Di situ ada mafia tanah, orang dalam, dan keberpihakan yang menjadi keresahan.

 

Ombudsman menemukan banyak pelanggaran administrasi?

 

Keluarga saya di Ciputat pernah mengalami sendiri. Dia sudah punya akta jual-beli yang sah. Tapi ada intervensi tertentu yang membuat sertifikat tidak terbit. Ternyata tanahnya di jantung Tangerang Selatan sudah menjadi fasilitas umum pemerintah daerah yang dibikin perusahaan besar.

 

Ada aduan tentang MBG?

 

Belum ada, tapi kami mengkaji masalah keracunan. Kami sudah menyampaikan hasil kajiannya. Ujung kajian ini adalah saran perbaikan karena berbicara tentang tata kelola berupa regulasi dan sumber daya manusia.

 

Saran perbaikan itu dijalankan Badan Gizi Nasional?

 

Sudah dijalankan sebagian, terutama soal keracunan. Kami sudah bikin IAPS lagi soal keracunan, tata kelola, sumber daya manusia, dan anggarannya. Karena programnya agak luar biasa dan serentak, pemerintah agak tergopoh-gopoh dari sisi tata kelola. Jadi masih perlu banyak perbaikan.

 

Ombudsman juga memberi masukan untuk maladministrasi layanan kewarganegaraan?

 

Kami mengeluarkan kajian tentang celah administratif yang berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam layanan kewarganegaraan. Kejadian Pak Silmy Karim (mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing) sudah kami deteksi akan terjadi.

 

Revisi Undang-Undang Ombudsman masuk program legislasi nasional. Anda menilai revisi itu akan menguatkan Ombudsman?

 

Saya melihat naskah akademiknya itu menguatkan. Misalnya satuan kerja kami sebelumnya hanya satu, yakni sekretaris jenderal, eselon I. Kami ingin ada deputi I, II, dan eselon I bidang pencegahan dan administrasi. Begitu pula kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi akan menjadi satuan kerja. Sudah ada kesepakatan dengan Komisi II DPR (yang membidangi pemberdayaan aparatur).

 

Apa yang membuat Ombudsman akan lebih kuat?

 

Di dalam undang-undang akan ada sanksi. Misalnya bupati yang tak menjalankan saran dan perbaikan bisa disekolahkan atau dinonaktifkan tiga bulan. Kami pun akan membentuk Ombudsman sampai ke kabupaten/kota. Dalam fungsi pencegahan, kami menyiapkan opini Ombudsman untuk menilai kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara bahwa nilai mereka dalam pelayanan publik tinggi, rendah, atau sedang. Kami harapkan nanti ada sanksi fiskal.

 

Ombudsman sering dianggap seperti lembaga swadaya masyarakat yang dilembagakan. Apa tanggapan Anda?

 

LSM pelat merah. Ini tergantung bawaan komisionernya seperti apa. Makanya kami gencar beraudiensi dengan kementerian untuk mengawal pelayanan publik. Kami menjadi jembatan antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat. ●

                                                                                        

Sumber : https://www.tempo.co/wawancara/inspeksi-kompleks-mewah-penjara-cibinong-2298580

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar