|
Ketua Ombudsman: Kami Akan Rutin
Menggelar Inspeksi Mendadak Friski Riana : Jurnalis Tempo |
TEMPO HARIAN, 04 Oktober 2026
|
· Nuzran Joher bercerita soal ketegangan
antara staf Ombudsman dan petugas penjara Cibinong. · Dia membantah tudingan bahwa ia
mengungkap kluster mewah di penjara Cibinong untuk memperbaiki citra
Ombudsman. · Menurut Nuzran, kebijakan di Ombudsman
sebelumnya cenderung diambil oleh satu orang. RENCANA
Nuzran Joher beribadah umrah bersama keluarganya pada akhir September 2026
batal. Dewan Perwakilan Rakyat melarangnya bepergian ke luar negeri hingga
awal Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto akan melantiknya menjadi Ketua
Ombudsman Republik Indonesia. “Pelantikannya antara 29 September dan 7
Oktober,” kata Nuzran kepada Tempo di kantornya di Jakarta pada Jumat, 25
September 2026. DPR
menetapkan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman pada 18 Agustus 2026. Ia
menggantikan Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung pada pertengahan
April 2026 akibat terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan
nikel. Presiden Prabowo Subianto melantiknya pada 2 Oktober 2026 berbarengan
dengan reshuffle ketujuh kabinetnya. Kepada
wartawan Tempo, Yosea Arga, Friski Riana, dan Erwan Hermawan, serta
fotografer Tony Hartawan, Nuzran menjelaskan upayanya mengembalikan citra
Ombudsman setelah penahanan Hery. Ia mengklaim keputusan di lembaga pengawas
pelayanan publik itu sekarang tak lagi diambil oleh satu orang, tapi secara
kolektif. Dalam
wawancara selama sekitar satu jam, Nuzran juga membeberkan temuan Ombudsman
soal kompleks perumahan mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia membantah dugaan bahwa temuan
tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman memperbaiki citra di hadapan
masyarakat. Bagaimana
tim Ombudsman bisa menemukan kompleks perumahan mewah di penjara Cibinong? Ini
murni temuan inspeksi mendadak tim kami. Tiga bulan lalu, teman-teman di
bawah Keasistenan Utama II Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan ke LP Cibinong dan ditolak. Biasanya tidak ada masalah.
Penolakan ini menimbulkan tanda tanya. Lalu ada informasi yang menyebutkan
bahwa ada tokoh warga binaan di kluster itu. Lalu tim
menggerebeknya? Bu
Syafrida Rachmawati dan Pak Fikri Yasin (keduanya anggota Ombudsman)
menggelar inspeksi mendadak. Kami sudah minta izin kepada Direktur Jenderal
Pemasyarakatan. Saat kami ke sana, kepala penjaranya terlambat. Kami tetap
dihadang, tidak boleh masuk sampai 45 menit. Situasinya pada waktu itu
ekstrem. Informasi dari Pak Fikri, sudah hampir ada adu fisik dan
dorong-dorongan. Akhirnya kami bisa masuk. Ternyata ada temuan dugaan
maladministrasi tata kelola. Apa saja
bentuk pelanggarannya? Ada
diskriminasi, ketidakadilan, di situ. Kalau kluster itu rumah dinas, tidak
apa-apa. Tapi mengapa ada warga binaan di dalamnya dengan seperangkat
fasilitas? Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat mengatakan kompleks itu
area asimilasi. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Aris
Marsudianto malah menyatakan itu tempat tinggal karyawan…. Biarlah
fakta yang berbicara, apa yang menjadi temuan. Saya berpesan kepada
teman-teman, sampaikan apa saja, yang penting Ombudsman tidak mencari
kesalahan. Kami ingin mengajak penyelenggara di instansi mana pun berbenah. Ada
informasi salah satu penghuni kluster itu adalah Ferdy Sambo (eks Kepala
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI yang merupakan pelaku pembunuhan
Brigadir Yosua Hutabarat)? Ada juga sejumlah narapidana kasus korupsi. Saya
tidak tahu isinya siapa. Cuma spekulasi di luar. Apa
tujuan Ombudsman menggelar sidak? Sidak
adalah bagian dari kewenangan kami yang diberikan oleh undang-undang. Bungkus
besarnya adalah pengawasan. Bisa dari laporan masyarakat atau dalam bentuk
investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS). Selama ini, kalau saya ke beberapa
lembaga pemasyarakatan, tidak ada masalah. Kalau ada kekurangan, saya
sampaikan catatan dan saran perbaikan kekepada kepala penjaranya. Welcome
semua. Setelah
munculnya temuan itu, apa langkah Ombudsman selanjutnya? Akan
kami sampaikan hasil sidak itu lebih rinci dan sistematis kepada Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Juga kepada DPR. Apa saja
poin-poin rekomendasinya? Karena
ini ada masalah miskomunikasi, penghalangan, terjadi dorong-dorongan, kami
minta kepala lembaga pemasyarakatan dicopot atau diganti. Selanjutnya, kalau
memang terjadi maladministrasi atau temuan itu benar, kami minta rumah itu
disegel. Kepala
penjara Cibinong sudah dinonaktifkan. Cukupkah sanksi itu? Kami
tidak dalam posisi menilai atau memberi sanksi. Ombudsman hanya memastikan
semua regulasi dijalankan. Kalau praktik maladministrasi ditemukan, tentu
kami kembalikan kepada instansi ataupun pihak internal Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan. Kami ingin menjamin perubahan tata kelola berjalan dengan
baik dan ada jaminan atas hak publik. Setelah
munculnya temuan di penjara Cibinong, ada laporan dari penjara lain? Walaupun
Cibinong menjadi entry point, kami harapkan semua tata kelola pemasyarakatan
segera bertransformasi menjadi lebih baik. Kalau tidak ada perbaikan,
peristiwa yang sama akan terjadi lagi. Ombudsman
akan menggelar sidak di penjara lain? Kami
punya 34 kantor perwakilan. Tanpa teman-teman pusat sekalipun, yang di daerah
hampir rutin menggelar sidak. Kalau ada laporan masuk, teman-teman langsung
meminta konfirmasi, memanggil pelapor dan terlapor. Kasus
fasilitas mewah di penjara sudah sering terjadi. Apa yang harus dilakukan
agar tak terulang? Tugas
kami mengevaluasi, mengawasi, dan menyampaikan temuan-temuan secara umum agar
semua instansi dan lembaga penyelenggara pelayanan publik bekerja sesuai
dengan regulasi dan prosedur operasi standar. Supaya tidak ada diskriminasi,
kembalikan saja ke aturan main. Semua harus dikembalikan ke fungsi awalnya. Temuan
di penjara Cibinong ini bertujuan memperbaiki citra Ombudsman setelah ketua
sebelumnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi? Kami
tidak menargetkan ini sebagai momentum perbaikan. Kami juga tidak merekayasa
kejadian di LP Cibinong dan tidak tahu ada warga binaan kelas kakap di sana.
Ini hanya pengawasan biasa. Ombudsman hadir untuk meyakinkan penyelenggara
publik agar melayani dengan baik. Setelah
Hery Susanto ditangkap, apa perbaikan di Ombudsman? Sudah
tidak ada lagi sekat psikologis. Mungkin teman-teman tahu bahwa ada perbedaan
antara pimpinan lama dan pihak internal. Saya ingin mengembalikan kondisi ke
titik nol serta menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi kami. Kami
berbenah dan ingin mengembalikan kepercayaan publik setelah munculnya kasus
tersebut. Keputusan tidak lagi hanya diambil oleh satu orang. Kami bahas
aduan masyarakat, laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan penutupan LHP lewat
rapat pleno, lalu buka seterang-terangnya. Sebelumnya
LHP diputuskan sendiri tanpa rapat pleno? Ada
perbedaan. Misalnya kami menyikapi makan bergizi gratis atau MBG. Ada yang
bilang jangan, tapi LHP-nya diteruskan. Sekarang kami kembalikan satu suara
bahwa yang keluar adalah keputusan kelompok dan hasil rapat pleno. Tidak ada
satu pun pemimpin yang bisa mengintervensi semua jajaran, 34 perwakilan
Ombudsman di daerah. Semua harus diputuskan dalam rapat pleno. Sebelumnya
ada perpecahan internal dalam Ombudsman? Ada
friksi, bukan perpecahan. Misalnya ada kelompok satu pimpinan, ada juga
kelompok lain. Ini menimbulkan ketidaknyamanan di organisasi. Pimpinan hari
ini kolektif kolegial. Artinya, satu keputusan diketahui oleh semuanya dan
diambil secara terbuka. Kami juga tidak bersikap abu-abu, tidak dalam ruang
gelap. LHP
Ombudsman dianggap bisa dipesan sesuai dengan keinginan pelapor.... Produk
Ombudsman adalah rekomendasi, bukan LHP. LHP hanya laporan hasil pemeriksaan,
tahapan sebelum masuk rekomendasi. Saat pemeriksaan selesai, tidak perlu
masuk rekomendasi, tapi penutupan LHP. Isi LHP adalah saran perbaikan
terhadap aduan masyarakat. Kalau LHP tidak ditindaklanjuti, baru ujungnya
rekomendasi Ombudsman. Apa
syarat dikeluarkannya rekomendasi? Rekomendasi
kami adalah mahkota sebuah produk dan jarang kami keluarkan. Selama lima
tahun, mungkin hanya ada sepuluh rekomendasi. Rekomendasi keluar apabila
saran perbaikan dalam LHP tidak dijalankan instansi terkait. Maka
pamungkasnya adalah rekomendasi kepada presiden dan DPR. Kalau di daerah,
rekomendasi kepada bupati, wali kota, atau dewan perwakilan rakyat daerah. Faktanya,
LHP sering disalahgunakan. Bagaimana cara mencegah penyalahgunaan itu? LHP kami
sampaikan kepada terlapor dan pelapor. Kalau dia menggunakan LHP itu,
silakan. Yang tidak boleh, kami menerima suap. Misalnya LHP menguntungkan
pihak tertentu, lalu ada imbalan di situ. Itu yang tidak boleh. Kalau
prosesnya berlarut, bisa saja terindikasi ada pungutan liar. Tapi, selagi LHP
sesuai dengan kode etik, ya kami bikin. Seperti
apa tren aduan yang masuk ke Ombudsman? Sejak
Ombudsman berdiri, yang paling banyak adalah aduan soal agraria dan
pertanahan. Kemudian masalah pendidikan, lalu pemerintah daerah. Kenapa
agraria? Masalah
agraria dan pertanahan itu warisan masa lalu. Tumpang-tindih lahan,
penyerobotan, dan lamanya orang berproses. Kami ingin mengatakan bahwa
kondisi ini memang darurat. Masak, sudah 81 tahun tidak bisa menyelesaikan.
Di situ ada mafia tanah, orang dalam, dan keberpihakan yang menjadi
keresahan. Ombudsman
menemukan banyak pelanggaran administrasi? Keluarga
saya di Ciputat pernah mengalami sendiri. Dia sudah punya akta jual-beli yang
sah. Tapi ada intervensi tertentu yang membuat sertifikat tidak terbit.
Ternyata tanahnya di jantung Tangerang Selatan sudah menjadi fasilitas umum
pemerintah daerah yang dibikin perusahaan besar. Ada
aduan tentang MBG? Belum
ada, tapi kami mengkaji masalah keracunan. Kami sudah menyampaikan hasil
kajiannya. Ujung kajian ini adalah saran perbaikan karena berbicara tentang
tata kelola berupa regulasi dan sumber daya manusia. Saran
perbaikan itu dijalankan Badan Gizi Nasional? Sudah
dijalankan sebagian, terutama soal keracunan. Kami sudah bikin IAPS lagi soal
keracunan, tata kelola, sumber daya manusia, dan anggarannya. Karena
programnya agak luar biasa dan serentak, pemerintah agak tergopoh-gopoh dari
sisi tata kelola. Jadi masih perlu banyak perbaikan. Ombudsman
juga memberi masukan untuk maladministrasi layanan kewarganegaraan? Kami
mengeluarkan kajian tentang celah administratif yang berpotensi menimbulkan
maladministrasi dalam layanan kewarganegaraan. Kejadian Pak Silmy Karim
(mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditahan KPK dalam
kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing) sudah kami
deteksi akan terjadi. Revisi
Undang-Undang Ombudsman masuk program legislasi nasional. Anda menilai revisi
itu akan menguatkan Ombudsman? Saya
melihat naskah akademiknya itu menguatkan. Misalnya satuan kerja kami
sebelumnya hanya satu, yakni sekretaris jenderal, eselon I. Kami ingin ada
deputi I, II, dan eselon I bidang pencegahan dan administrasi. Begitu pula
kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi akan menjadi satuan kerja. Sudah
ada kesepakatan dengan Komisi II DPR (yang membidangi pemberdayaan aparatur). Apa yang
membuat Ombudsman akan lebih kuat? Di dalam
undang-undang akan ada sanksi. Misalnya bupati yang tak menjalankan saran dan
perbaikan bisa disekolahkan atau dinonaktifkan tiga bulan. Kami pun akan
membentuk Ombudsman sampai ke kabupaten/kota. Dalam fungsi pencegahan, kami
menyiapkan opini Ombudsman untuk menilai kementerian, lembaga negara,
pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara bahwa nilai mereka dalam
pelayanan publik tinggi, rendah, atau sedang. Kami harapkan nanti ada sanksi
fiskal. Ombudsman
sering dianggap seperti lembaga swadaya masyarakat yang dilembagakan. Apa
tanggapan Anda? LSM
pelat merah. Ini tergantung bawaan komisionernya seperti apa. Makanya kami
gencar beraudiensi dengan kementerian untuk mengawal pelayanan publik. Kami
menjadi jembatan antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat. ● Sumber : https://www.tempo.co/wawancara/inspeksi-kompleks-mewah-penjara-cibinong-2298580 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar