|
Agar
BPGMN Tak Mengulang BRGM Redaktur Editorial 4 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 04 Oktober 2026
|
· Badan pengelola gambut dan mangrove
nasional yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto harus menjadi lembaga
mandiri dengan kewenangan setingkat kementerian. · Pengelolaan ekosistem gambut dan
mangrove perlu digabung dalam satu atap agar pencegahan kebakaran dan
pemulihan lingkungan berjalan terpadu. · BPGMN membutuhkan tenaga ahli
lingkungan yang mengerti seluk-beluk gambut dan mangrove, bukan tentara atau
polisi. PEMBENTUKAN
badan pengelola gambut dan mangrove nasional (BPGMN) semestinya menjadi
langkah penting mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun keberhasilannya
bergantung pada kewenangan yang kuat dan komitmen politik yang konsisten
terhadap lembaga baru ini. Pengalaman
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (2020-2024) menunjukkan lembaga khusus
dapat bekerja meski dengan kewenangan terbatas. BRGM merupakan transformasi
Badan Restorasi Gambut (2016-2020). Hingga akhir 2024, BRGM mengklaim telah
merestorasi 1,6 juta hektare gambut dan merehabilitasi 84 ribu hektare
mangrove. Capaian itu menunjukkan pembentukan badan khusus bukan tanpa hasil,
apalagi jika mandat dan kuasanya diperkuat. Karena
itu, BPGMN semestinya tak sekadar badan baru dengan nama baru. Lembaga baru
akan efektif jika ditopang komitmen politik yang kuat dan konsisten. Tanpa
itu, wewenangnya mudah melemah, anggaran berubah mengikuti prioritas, dan
koordinasi terhambat kepentingan sektoral. Di masa
lalu, BRGM berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
anggarannya bergantung pada kebijakan menteri. Kewenangannya juga rebutan
dengan kementerian ini terutama untuk restorasi gambut di kawasan hutan.
Belakangan merestorasi mangrove juga berbenturan dengan kewenangan
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Berulangnya
kebakaran gambut perlu ditempatkan pada pengelolaan ekosistem. Kebakaran
bukan sekadar soal api, melainkan juga berkaitan dengan hilangnya air.
Pencegahan membutuhkan tata air, pengawasan lahan, pemantauan kawasan, dan
pemulihan ekosistem secara terpadu. Mandat BPGMN melindungi gambut dan
mangrove sulit bertaji jika hanya meminta kementerian dan pemerintah daerah
berkoordinasi, sementara keputusan tetap berada di tangan masing-masing. Setidaknya
ada tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama, BPGMN harus mandiri dan memiliki
otoritas kuat. Agar tidak mengulang BRGM, BPGMN perlu mandat restorasi dua
ekosistem ini agar ruang gerak melindunginya tak terbatas kepentingan sektor. Kedua, pemerintah
harus memecah sekat kewenangan. Kementerian Kehutanan menyatakan 74 persen
dari 20,7 juta hektare gambut berada di kawasan hutan. Sekitar 80 persen dari
3,44 juta hektare mangrove juga berada di kawasan hutan. Selebihnya di areal
penggunaan lain yang bersinggungan dengan kewenangan KKP dan pemerintah
daerah. Pembagian seperti ini menyulitkan pengelolaan ekosistem yang saling
terhubung. Ketiga,
penguatan BPGMN jangan memakai pendekatan keamanan dengan melibatkan tentara
dan polisi. Restorasi membutuhkan ahli hidrologi, ekologi, kehutanan,
kelautan, tata ruang, pengindraan jauh, dan ilmu sosial. Aparat keamanan
diperlukan hanya untuk keadaan darurat dan penegakan hukum, bukan sebagai
tulang punggung pengelolaan ekosistem. BPGMN,
sejauh ini, dirancang berada langsung di bawah presiden. Namun posisi itu
belum menjamin dukungan politik akan bertahan. Komitmen akan diuji ketika
lembaga ini harus membatasi penggunaan lahan, menertibkan pelanggaran, atau
meminta kementerian lain menyesuaikan kebijakan. Jika sokongan surut pada
titik itu, institusi sekuat apa pun di atas kertas akan kehilangan daya
kerja. Lembaga
sepenting BPGMN membutuhkan mandat jelas, otoritas tegas, anggaran cukup,
pengawasan kuat, dan mekanisme penyelesaian konflik antarsektor. Kebijakan
pemerintah Prabowo Subianto juga harus konsisten agar pengelolaan gambut dan
mangrove tidak bergantung pada perubahan prioritas jangka pendek. Walhasil,
BPGMN semestinya menjadi kesempatan memperbaiki kelemahan BRGM, bukan sekadar
menggantikannya. Tanpa keberanian pemerintah memberi kuasa dan konsistensi
mempertahankannya, BPGMN hanya akan sibuk mengurus gambut setelah terbakar,
bukan mencegahnya sejak awal. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/bpgmn-brgm-restorasi-gambut-mangrove-2298545 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar