Sabtu, 10 Oktober 2026

 

Agar BPGMN Tak Mengulang BRGM

Redaktur Editorial 4 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 04 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Badan pengelola gambut dan mangrove nasional yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto harus menjadi lembaga mandiri dengan kewenangan setingkat kementerian.

 

·      Pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove perlu digabung dalam satu atap agar pencegahan kebakaran dan pemulihan lingkungan berjalan terpadu.

 

·      BPGMN membutuhkan tenaga ahli lingkungan yang mengerti seluk-beluk gambut dan mangrove, bukan tentara atau polisi.

 

PEMBENTUKAN badan pengelola gambut dan mangrove nasional (BPGMN) semestinya menjadi langkah penting mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun keberhasilannya bergantung pada kewenangan yang kuat dan komitmen politik yang konsisten terhadap lembaga baru ini.

 

Pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (2020-2024) menunjukkan lembaga khusus dapat bekerja meski dengan kewenangan terbatas. BRGM merupakan transformasi Badan Restorasi Gambut (2016-2020). Hingga akhir 2024, BRGM mengklaim telah merestorasi 1,6 juta hektare gambut dan merehabilitasi 84 ribu hektare mangrove. Capaian itu menunjukkan pembentukan badan khusus bukan tanpa hasil, apalagi jika mandat dan kuasanya diperkuat.

 

Karena itu, BPGMN semestinya tak sekadar badan baru dengan nama baru. Lembaga baru akan efektif jika ditopang komitmen politik yang kuat dan konsisten. Tanpa itu, wewenangnya mudah melemah, anggaran berubah mengikuti prioritas, dan koordinasi terhambat kepentingan sektoral.

 

Di masa lalu, BRGM berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang anggarannya bergantung pada kebijakan menteri. Kewenangannya juga rebutan dengan kementerian ini terutama untuk restorasi gambut di kawasan hutan. Belakangan merestorasi mangrove juga berbenturan dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Berulangnya kebakaran gambut perlu ditempatkan pada pengelolaan ekosistem. Kebakaran bukan sekadar soal api, melainkan juga berkaitan dengan hilangnya air. Pencegahan membutuhkan tata air, pengawasan lahan, pemantauan kawasan, dan pemulihan ekosistem secara terpadu. Mandat BPGMN melindungi gambut dan mangrove sulit bertaji jika hanya meminta kementerian dan pemerintah daerah berkoordinasi, sementara keputusan tetap berada di tangan masing-masing.

 

Setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama, BPGMN harus mandiri dan memiliki otoritas kuat. Agar tidak mengulang BRGM, BPGMN perlu mandat restorasi dua ekosistem ini agar ruang gerak melindunginya tak terbatas kepentingan sektor.

 

Kedua, pemerintah harus memecah sekat kewenangan. Kementerian Kehutanan menyatakan 74 persen dari 20,7 juta hektare gambut berada di kawasan hutan. Sekitar 80 persen dari 3,44 juta hektare mangrove juga berada di kawasan hutan. Selebihnya di areal penggunaan lain yang bersinggungan dengan kewenangan KKP dan pemerintah daerah. Pembagian seperti ini menyulitkan pengelolaan ekosistem yang saling terhubung.

 

Ketiga, penguatan BPGMN jangan memakai pendekatan keamanan dengan melibatkan tentara dan polisi. Restorasi membutuhkan ahli hidrologi, ekologi, kehutanan, kelautan, tata ruang, pengindraan jauh, dan ilmu sosial. Aparat keamanan diperlukan hanya untuk keadaan darurat dan penegakan hukum, bukan sebagai tulang punggung pengelolaan ekosistem.

 

BPGMN, sejauh ini, dirancang berada langsung di bawah presiden. Namun posisi itu belum menjamin dukungan politik akan bertahan. Komitmen akan diuji ketika lembaga ini harus membatasi penggunaan lahan, menertibkan pelanggaran, atau meminta kementerian lain menyesuaikan kebijakan. Jika sokongan surut pada titik itu, institusi sekuat apa pun di atas kertas akan kehilangan daya kerja.

 

Lembaga sepenting BPGMN membutuhkan mandat jelas, otoritas tegas, anggaran cukup, pengawasan kuat, dan mekanisme penyelesaian konflik antarsektor. Kebijakan pemerintah Prabowo Subianto juga harus konsisten agar pengelolaan gambut dan mangrove tidak bergantung pada perubahan prioritas jangka pendek.

 

Walhasil, BPGMN semestinya menjadi kesempatan memperbaiki kelemahan BRGM, bukan sekadar menggantikannya. Tanpa keberanian pemerintah memberi kuasa dan konsistensi mempertahankannya, BPGMN hanya akan sibuk mengurus gambut setelah terbakar, bukan mencegahnya sejak awal. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/bpgmn-brgm-restorasi-gambut-mangrove-2298545

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar