Minggu, 18 Oktober 2026

 

Jangan Tergesa-gesa Menjual Karbon Hutan Adat

Redaktur Editorial 4 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Suku Namblong di Papua berencana masuk sebagai pelaku perdagangan pasar karbon pada 2027.

 

·      Model bisnis perdagangan karbon rentan disusupi praktik greenwashing dari entitas penghasil emisi tinggi.

 

·      Ketika terlibat di pasar karbon, masyarakat adat secara tidak langsung ikut melegitimasi perusahaan perusak lingkungan.

 

MASYARAKAT adat suku Namblong di Kabupaten Jayapura, Papua, sebaiknya mempertimbangkan kembali rencana memasuki pasar karbon pada 2027. Pemerintah semestinya mendahulukan pengakuan hukum atas seluruh hutan ulayat mereka, bukan mendorong komersialisasi sebelum hak masyarakat adat terlindungi.

 

Bagi masyarakat Namblong, pasar karbon bukan sekadar peluang pendapatan, melainkan juga sumber risiko. Tanpa pelindungan memadai, hutan ulayat mereka dapat menjadi sarana bagi industri penghasil emisi tinggi untuk memoles citra lingkungan yang belepotan.

 

Melalui mekanisme carbon offset, perusahaan membeli kredit karbon untuk mengimbangi tingkat emisinya. Masalah muncul ketika transaksi itu menggantikan upaya memangkas emisi dari sumbernya, sementara praktik bisnis yang merusak tetap berjalan. Pada titik inilah praktik greenwashing menyelinap.

 

Perdagangan karbon juga berisiko mereduksi nilai ekologis, sosial, dan kultural hutan menjadi komoditas. Bagi masyarakat Namblong, hutan bukan sekadar penyerap karbon, melainkan juga ruang hidup, sumber penghidupan, dan bagian dari identitas kolektif yang diwariskan lintas generasi.

 

Jika perusahaan beremisi tinggi yang beroperasi di Papua membeli kredit karbon dari masyarakat Namblong, warga berisiko memperoleh pendapatan sekaligus menanggung dampak emisi perusahaan tersebut. Transaksi semacam itu juga berpotensi melegitimasi industri yang merusak lingkungan, bertentangan dengan prinsip masyarakat adat untuk menjaga hutan.

 

Ketimpangan posisi tawar memperbesar persoalan. Perusahaan memiliki modal dan keahlian teknis untuk merancang transaksi, sedangkan masyarakat adat mungkin kesulitan memahami kontrak rumit beserta konsekuensi jangka panjangnya. Tanpa pendampingan independen dan pelindungan hak yang kuat, kesepakatan yang tampak menguntungkan dapat membatasi kewenangan masyarakat mengelola hutan. Kontrak jangka panjang bahkan berisiko mengurangi kebebasan generasi mendatang dalam menentukan pemanfaatan wilayah ulayat.

 

Pemerintah lebih sibuk membuka pasar karbon ketimbang menuntaskan pengakuan hutan adat. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 membuka jalan bagi masyarakat adat dan pengelola perhutanan sosial memasuki perdagangan karbon. Jutaan hektare hutan pun dibidik sebagai sumber kredit karbon, sementara kepastian hak atas wilayah adat belum tuntas.

 

Di wilayah Namblong, dari sekitar 53 ribu hektare wilayah ulayat, baru 3.728 hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat pada 2022. Ironi kebijakan ini terang benderang. Nilai ekonomi hutan terus dibidik, sementara hak masyarakat yang menjaganya tak kunjung diakui sepenuhnya.

 

Perdagangan karbon baru layak dipertimbangkan setelah masyarakat memperoleh kepastian hukum, memahami konsekuensi kontrak, dan tetap memegang kendali atas pengelolaan wilayah adat. Perusahaan pembeli pun harus tetap mengurangi emisi dari sumbernya, bukan menjadikan kredit karbon sebagai pengganti pemenuhan tanggung jawab tersebut.

 

Masyarakat Namblong selama ini telah menunjukkan bahwa hutan dapat menjadi sumber penghidupan tanpa kehilangan kelestariannya. Jangan sampai perdagangan karbon mengorbankan prinsip mereka: menjaga hutan ulayat sekaligus menyejahterakan masyarakat adat. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/suku-namblong-hutan-adat-perdagangan-karbon-2299733

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar