|
Jangan
Tergesa-gesa Menjual Karbon Hutan Adat Redaktur Editorial 4 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026
|
· Suku Namblong di Papua berencana masuk
sebagai pelaku perdagangan pasar karbon pada 2027. · Model bisnis perdagangan karbon rentan
disusupi praktik greenwashing dari entitas penghasil emisi tinggi. · Ketika terlibat di pasar karbon,
masyarakat adat secara tidak langsung ikut melegitimasi perusahaan perusak
lingkungan. MASYARAKAT
adat suku Namblong di Kabupaten Jayapura, Papua, sebaiknya mempertimbangkan
kembali rencana memasuki pasar karbon pada 2027. Pemerintah semestinya
mendahulukan pengakuan hukum atas seluruh hutan ulayat mereka, bukan
mendorong komersialisasi sebelum hak masyarakat adat terlindungi. Bagi
masyarakat Namblong, pasar karbon bukan sekadar peluang pendapatan, melainkan
juga sumber risiko. Tanpa pelindungan memadai, hutan ulayat mereka dapat
menjadi sarana bagi industri penghasil emisi tinggi untuk memoles citra
lingkungan yang belepotan. Melalui
mekanisme carbon offset, perusahaan membeli kredit karbon untuk mengimbangi
tingkat emisinya. Masalah muncul ketika transaksi itu menggantikan upaya
memangkas emisi dari sumbernya, sementara praktik bisnis yang merusak tetap
berjalan. Pada titik inilah praktik greenwashing menyelinap. Perdagangan
karbon juga berisiko mereduksi nilai ekologis, sosial, dan kultural hutan
menjadi komoditas. Bagi masyarakat Namblong, hutan bukan sekadar penyerap
karbon, melainkan juga ruang hidup, sumber penghidupan, dan bagian dari
identitas kolektif yang diwariskan lintas generasi. Jika
perusahaan beremisi tinggi yang beroperasi di Papua membeli kredit karbon
dari masyarakat Namblong, warga berisiko memperoleh pendapatan sekaligus
menanggung dampak emisi perusahaan tersebut. Transaksi semacam itu juga
berpotensi melegitimasi industri yang merusak lingkungan, bertentangan dengan
prinsip masyarakat adat untuk menjaga hutan. Ketimpangan
posisi tawar memperbesar persoalan. Perusahaan memiliki modal dan keahlian
teknis untuk merancang transaksi, sedangkan masyarakat adat mungkin kesulitan
memahami kontrak rumit beserta konsekuensi jangka panjangnya. Tanpa
pendampingan independen dan pelindungan hak yang kuat, kesepakatan yang
tampak menguntungkan dapat membatasi kewenangan masyarakat mengelola hutan.
Kontrak jangka panjang bahkan berisiko mengurangi kebebasan generasi
mendatang dalam menentukan pemanfaatan wilayah ulayat. Pemerintah
lebih sibuk membuka pasar karbon ketimbang menuntaskan pengakuan hutan adat.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 membuka jalan bagi masyarakat
adat dan pengelola perhutanan sosial memasuki perdagangan karbon. Jutaan
hektare hutan pun dibidik sebagai sumber kredit karbon, sementara kepastian
hak atas wilayah adat belum tuntas. Di
wilayah Namblong, dari sekitar 53 ribu hektare wilayah ulayat, baru 3.728
hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat pada 2022. Ironi kebijakan ini
terang benderang. Nilai ekonomi hutan terus dibidik, sementara hak masyarakat
yang menjaganya tak kunjung diakui sepenuhnya. Perdagangan
karbon baru layak dipertimbangkan setelah masyarakat memperoleh kepastian
hukum, memahami konsekuensi kontrak, dan tetap memegang kendali atas
pengelolaan wilayah adat. Perusahaan pembeli pun harus tetap mengurangi emisi
dari sumbernya, bukan menjadikan kredit karbon sebagai pengganti pemenuhan
tanggung jawab tersebut. Masyarakat
Namblong selama ini telah menunjukkan bahwa hutan dapat menjadi sumber
penghidupan tanpa kehilangan kelestariannya. Jangan sampai perdagangan karbon
mengorbankan prinsip mereka: menjaga hutan ulayat sekaligus menyejahterakan
masyarakat adat. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/suku-namblong-hutan-adat-perdagangan-karbon-2299733 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar