Sabtu, 10 Oktober 2026

 

Jalan Baru Mengontrol Media

Redaktur Editorial 2 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 04 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Dewan Perwakilan Rakyat hendak memperluas kewenangan regulator terhadap isi siaran hingga ke ruang digital.

 

·      Larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dapat mengancam kemerdekaan pers.

 

·      Tambahan kontrol regulasi akan memperlemah independensi ruang redaksi memproduksi informasi.

 

RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran, jika disahkan, berpotensi menjadi jalan baru untuk mengontrol media. Di tengah tekanan terhadap independensi pers dan rapuhnya model bisnis media, Dewan Perwakilan Rakyat hendak memperluas kewenangan regulator terhadap isi siaran hingga ke ruang digital.

 

Pembaruan aturan memang diperlukan. Namun perkembangan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk memperbesar kendali negara atas informasi.

 

DPR memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Stasiun televisi dan radio kini berbagi ruang dengan situs berita, media sosial, dan layanan streaming. Yang perlu diawasi adalah arah pengaturannya agar penyesuaian regulasi tidak mengorbankan kebebasan pers.

 

Sejumlah ketentuan dalam draf sebelumnya menimbulkan alasan untuk waspada. Salah satunya larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi, yang pernah tercantum dalam pasal 50B ayat 2 huruf c. Dewan Pers menilai ketentuan itu mengancam kemerdekaan pers karena dapat membatasi karya jurnalistik yang mengungkap kepentingan publik.

 

Jurnalisme investigasi membongkar informasi yang sengaja disembunyikan atau sulit diakses publik. Korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan kerap terungkap melalui kerja semacam ini. Membatasinya berarti mempersempit fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

 

Pelindungan terhadap proses hukum dan hak pihak yang diberitakan tentu penting. Namun kepentingan tersebut tidak semestinya diterjemahkan menjadi larangan yang dapat menghentikan karya jurnalistik. Pelanggaran etik dan sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme dalam Undang-Undang Pers. Jalur baru di bawah regulator penyiaran justru berisiko menimbulkan tumpang-tindih kewenangan.

 

Persoalan berikutnya adalah perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). DPR mendorong platform digital turut diatur dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Namun, ketika KPI diberi ruang makin besar untuk menilai kepatuhan isi konten, batas pengawasan dan sensor menjadi tipis.

 

Sensor tidak selalu muncul sebagai perintah menghapus berita. Redaksi bisa memilih tidak menayangkan liputan tertentu, wartawan mengurangi keberanian mengusut perkara sensitif, dan perusahaan media memilih jalan paling aman ketika risiko regulasi berhadapan dengan kepentingan bisnis.

 

Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencatat sekitar 80 persen belanja iklan digital Indonesia mengalir ke tiga platform global, sementara lebih dari 50 ribu perusahaan pers berbagi pasar yang tersisa. Dalam kondisi seperti ini, tambahan kontrol regulasi dapat memperlemah ruang redaksi.

 

Ketentuan yang membatasi jurnalisme investigasi menjadi persoalan serius karena dapat mempersempit ruang kerja pers dalam mengungkap isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. Perluasan kewenangan KPI terhadap konten digital juga menuntut batas yang jelas agar pengawasan tidak bergeser menjadi penilaian terhadap substansi karya jurnalistik. Begitu pula sengketa pemberitaan, yang selama ini memiliki mekanisme dalam Undang-Undang Pers, perlu tetap berada dalam kerangka tersebut agar tidak muncul tumpang-tindih kewenangan dengan regulator penyiaran.

 

Ukuran pembaruan regulasi penyiaran bukan terletak pada seberapa luas negara dapat mengawasi isi media, melainkan pada kemampuan aturan mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga hak publik memperoleh informasi. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/ruu-penyiaran-independensi-pers-media-2298554

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar