|
Jalan
Baru Mengontrol Media Redaktur Editorial 2 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 04 Oktober 2026
|
· Dewan Perwakilan Rakyat hendak
memperluas kewenangan regulator terhadap isi siaran hingga ke ruang digital. · Larangan penayangan eksklusif
jurnalisme investigasi dapat mengancam kemerdekaan pers. · Tambahan kontrol regulasi akan
memperlemah independensi ruang redaksi memproduksi informasi. RANCANGAN
Undang-Undang Penyiaran, jika disahkan, berpotensi menjadi jalan baru untuk
mengontrol media. Di tengah tekanan terhadap independensi pers dan rapuhnya
model bisnis media, Dewan Perwakilan Rakyat hendak memperluas kewenangan
regulator terhadap isi siaran hingga ke ruang digital. Pembaruan
aturan memang diperlukan. Namun perkembangan teknologi tidak boleh menjadi
alasan untuk memperbesar kendali negara atas informasi. DPR
memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke
Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Stasiun televisi dan radio kini
berbagi ruang dengan situs berita, media sosial, dan layanan streaming. Yang
perlu diawasi adalah arah pengaturannya agar penyesuaian regulasi tidak
mengorbankan kebebasan pers. Sejumlah
ketentuan dalam draf sebelumnya menimbulkan alasan untuk waspada. Salah
satunya larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi, yang pernah
tercantum dalam pasal 50B ayat 2 huruf c. Dewan Pers menilai ketentuan itu
mengancam kemerdekaan pers karena dapat membatasi karya jurnalistik yang
mengungkap kepentingan publik. Jurnalisme
investigasi membongkar informasi yang sengaja disembunyikan atau sulit
diakses publik. Korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan
kerap terungkap melalui kerja semacam ini. Membatasinya berarti mempersempit
fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan. Pelindungan
terhadap proses hukum dan hak pihak yang diberitakan tentu penting. Namun
kepentingan tersebut tidak semestinya diterjemahkan menjadi larangan yang
dapat menghentikan karya jurnalistik. Pelanggaran etik dan sengketa
pemberitaan telah memiliki mekanisme dalam Undang-Undang Pers. Jalur baru di
bawah regulator penyiaran justru berisiko menimbulkan tumpang-tindih
kewenangan. Persoalan
berikutnya adalah perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). DPR
mendorong platform digital turut diatur dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
Namun, ketika KPI diberi ruang makin besar untuk menilai kepatuhan isi
konten, batas pengawasan dan sensor menjadi tipis. Sensor
tidak selalu muncul sebagai perintah menghapus berita. Redaksi bisa memilih tidak
menayangkan liputan tertentu, wartawan mengurangi keberanian mengusut perkara
sensitif, dan perusahaan media memilih jalan paling aman ketika risiko
regulasi berhadapan dengan kepentingan bisnis. Dewan
Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencatat sekitar 80 persen belanja
iklan digital Indonesia mengalir ke tiga platform global, sementara lebih
dari 50 ribu perusahaan pers berbagi pasar yang tersisa. Dalam kondisi
seperti ini, tambahan kontrol regulasi dapat memperlemah ruang redaksi. Ketentuan
yang membatasi jurnalisme investigasi menjadi persoalan serius karena dapat
mempersempit ruang kerja pers dalam mengungkap isu-isu yang berkaitan dengan
kepentingan publik. Perluasan kewenangan KPI terhadap konten digital juga
menuntut batas yang jelas agar pengawasan tidak bergeser menjadi penilaian
terhadap substansi karya jurnalistik. Begitu pula sengketa pemberitaan, yang
selama ini memiliki mekanisme dalam Undang-Undang Pers, perlu tetap berada
dalam kerangka tersebut agar tidak muncul tumpang-tindih kewenangan dengan
regulator penyiaran. Ukuran
pembaruan regulasi penyiaran bukan terletak pada seberapa luas negara dapat
mengawasi isi media, melainkan pada kemampuan aturan mengikuti perkembangan
teknologi sekaligus menjaga hak publik memperoleh informasi. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/ruu-penyiaran-independensi-pers-media-2298554 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar