Minggu, 18 Oktober 2026

 

Jika Masyarakat Adat Bersiap Jadi Pemain Perdagangan Karbon

Irsyan Hasyim :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Masyarakat adat suku Namblong mengembangkan potensi alam mereka dengan membentuk badan usaha milik masyarakat adat (BUMMA) PT Yombe Namblong Nggua.

 

·      BUMMA suku Namblong sedang menyiapkan dokumen desain proyek karbon agar sesuai dengan regulasi dan aturan main.

 

·      Sejumlah kendala dihadapi suku Namblong untuk menjadi pelaku pasar karbon. Penetapan hutan adat baru menjangkau sebagian kecil wilayah adat suku Namblong.

 

MEMUNGGUNGI yamo ngali, begitu masyarakat adat suku Namblong menyebut rumah kebun, Ambersius Waisimon berikrar melindungi hutannya dari ancaman investasi perkebunan dan pertambangan. Ketua adat atau Iram Yano Akrua itu mengatakan upaya menjaga hutan tersebut tidak hanya bertujuan mempertahankan tradisi. “Kami juga mau memanfaatkan hutan ini, tapi bukan dengan cara merusak seperti sawit,” kata Ambersius pada Sabtu, 26 September 2026.

 

Sabtu siang itu, Ambersius dan komunitas adatnya baru saja menggelar dmuo kip atau bakar batu. Tradisi memasak dan ritual khas masyarakat dataran tinggi Papua ini dilaksanakan sebagai rangkaian acara Festival Adat Yano Akrua. Sekitar seratus tamu, di antaranya dari mancanegara, bergabung dengan warga kampung untuk menyantap panggangan daging babi, ikan, dan sagu. Asap sisa pembakaran batu mengepul di depan mereka.

 

Komunitas adat Yano Akrua merupakan bagian dari suku Namblong, satu dari tujuh suku besar yang mendiami Lembah Grime Nawa—lanskap perbukitan hutan hujan tropis yang diapit Sungai Grime dan Sungai Nawa di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengakui hak suku Namblong atas wilayah adat seluas 53 ribu hektare di Distrik Namblong, Distrik Nimboran, dan Distrik Nimbokrang pada September 2022.

 

Sebagian kecil dari wilayah adat suku Namblong itu telah ditetapkan sebagai hutan adat oleh Kementerian Kehutanan—dulu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hutan adat seluas 2.229 hektare milik komunitas Yano Akrua—juga dikenal sebagai Aklwa Yano—termasuk di dalamnya.

 

Kepada Tempo, Ambersius tak menampik anggapan bahwa setiap keluarga membutuhkan uang untuk memenuhi beberapa kebutuhan. Namun selama ini komunitas adat Yano Akrua juga menggantungkan hidup pada alam. Hutan tidak hanya menyediakan sumber pangan, tapi juga menjadi wahana menjaga beraneka ragam budaya yang merupakan identitas Yano Akrua. “Karena itu, kami menolak alih fungsi hutan,” ujar pria 69 tahun tersebut.

 

Alih-alih mendukung ekspansi perkebunan sawit yang beberapa tahun terakhir mencaplok sebagian wilayah adat mereka, masyarakat hukum adat Yano Akrua memilih mengoptimalkan manfaat ekonomi hutan mereka. Karena itu, mereka turut menginisiasi pembentukan badan usaha milik masyarakat adat (BUMMA) suku Namblong. Sebanyak 44 marga dari berbagai komunitas adat suku Namblong, termasuk marga Waisimon di Yano Akrua, kini menjadi pemegang saham badan usaha yang telah berbentuk perseroan dengan nama PT Yambe Namblong Nggua tersebut.

 

Direktur Utama PT Yombe Namblong Nggua, Yohana Yokbeth Tarkuo, mengatakan BUMMA suku Namblong mendapatkan mandat dari marga-marga dari suku Namblong untuk mengelola wilayah adat mereka. Perseroan tidak mengambil alih lahan, tapi membantu anggota marga-marga pemegang saham agar bisa mengakses permodalan dan perniagaan. BUMMA juga menjadi sarana edukasi masyarakat ihwal potensi ekonomi berkelanjutan di wilayah adat mereka.

 

Dua tahun beroperasi sebagai perseroan, BUMMA suku Namblong telah merintis sejumlah unit usaha di sektor agroforestri, peternakan, perikanan budi daya, dan ekowisata. Sebagian di antaranya mulai menunjukkan hasil.

 

Yohana mencontohkan, BUMMA membangun rumah pengeringan di Kampung Nimbokrang Sari, Distrik Nimbokrang, untuk menampung hasil panen vanili milik anggota suku Namblong. Dalam setahun, fasilitas ini bisa menyerap sedikitnya 500 kilogram vanili.

 

Berbeda dengan tengkulak atau pengepul yang sebelumnya membeli hasil panen dengan harga fluktuatif, rumah pengeringan BUMMA menampung vanili dengan harga tetap yang terbagi dalam tiga standar mutu. “Pembagian keuntungannya 50 : 50 antara pengelola dan BUMMA, setelah dipotong modal yang dikeluarkan,” kata Yohana.

 

Selain berbisnis, BUMMA suku Namblong menjadi wadah untuk memulihkan lahan yang terdegradasi. Pada September tahun lalu, PT Yombe Namblong Nggua menginisiasi penanaman 1.000 pohon merbau di tanah milik marga Buwe, Kampung Berap, Distrik Nimbokrang. Perseroan juga menyokong kegiatan masyarakat untuk memulihkan dusun sagu mereka.

 

Kegiatan di sektor kehutanan itulah yang belakangan diharapkan menjadi modal bagi BUMMA suku Namblong untuk menjadi penyelenggara usaha nilai ekonomi karbon. Saat ini, menurut Yohana, upaya mengakses pasar karbon masih dalam tahap persiapan melalui pendampingan Mitra BUMMA—organisasi dengan payung hukum Yayasan Menoken Indonesia Sejahtera Bumi. “Kami ingin mengoptimalkan semua potensi wilayah adat Namblong,” tutur perempuan 36 tahun itu.

 

•••

 

PEMERINTAH sebenarnya telah lama membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku pasar karbon. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon menempatkan masyarakat sebagai penyelenggara nilai ekonomi karbon, baik pada mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, maupun penarikan pungutan atas karbon.

 

Namun peluang itu tak pernah terwujud akibat seabrek persoalan. Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan aturan turunannya tidak mengatur secara rinci subyek hukum masyarakat yang dapat menjadi penyelenggara nilai ekonomi karbon. Pada saat bersamaan, peraturan pada masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo itu juga menimbulkan gejolak di antara pelaku usaha kehutanan yang telah menginisiasi perdagangan karbon sukarela sejak akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Belakangan, pada Oktober tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto merevisi regulasi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Kedudukan masyarakat dalam peraturan terbaru ini sebetulnya tidak jauh berbeda. Hanya, regulasi ini menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

 

Diteken Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 6 April 2026, peraturan itu menempatkan masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat sebagai salah satu pelaku usaha perdagangan karbon. Kegiatan serupa dapat dilakukan komunitas yang mengantongi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dan masyarakat pemegang registrasi hutan hak.

 

Suku Namblong bukan komunitas masyarakat pertama yang memanfaatkan peraturan baru tersebut. Awal Juli 2026, Menteri Raja Juli lebih dulu menyerahkan surat keputusan persetujuan proyek karbon kepada lima komunitas pengelola hutan desa—bagian dari skema perhutanan sosial—di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Proyek karbon di kawasan hutan Bukit Panjang Rantau Bayur atau Bujang Raba itu akan mencakup wilayah seluas 7.292 hektare.

 

Direktur Mitra BUMMA Ambrosius Ruwindrijarto belum bisa menjelaskan detail rencana proyek karbon suku Namblong. Saat ini, menurut dia, lembaganya masih mendampingi PT Yombe Namblong Nggua dalam menyusun dokumen desain proyek yang kelak disodorkan kepada Verra Carbon, lembaga validasi dan verifikasi unit karbon.

 

“Kami menargetkan registrasi proyek pada pertengahan 2027,” kata Ambrosius. “Sedangkan penerbitan kredit pertama bergantung pada kelengkapan surat keputusan dan hasil verifikasi,” pria yang akrab dipanggil Ruwi itu menambahkan.

 

Menurut Ambrosius, proyek karbon suku Namblong untuk sementara dirancang dengan pendekatan wilayah adat—yang luasnya mencapai 53 ribu hektare. Sebab, menurut dia, sistem kuasa dan hak pengelolaan sumber daya alam di seluruh wilayah tersebut semestinya berada di tangan masyarakat suku Namblong.

 

“Kalau dengan bahasa sederhana, wilayah adat adalah tempat masyarakat adat ada dan hidup,” ujar Ambrosius. “Hukum, budaya, bahasa yang berlaku di situ adalah hukum, budaya, bahasa masyarakat adat itu sendiri,” dia menambahkan.

 

Karena itu, suku Namblong membutuhkan kepastian hak atas wilayah mereka, termasuk dalam bentuk penetapan hutan adat yang sedang diproses di Kementerian Kehutanan. Merujuk pada data Badan Registrasi Wilayah Adat, sedikitnya 24 komunitas dari suku Namblong telah memiliki peta wilayah adat yang luasnya mencapai 53 ribu hektare. Namun sejauh ini Kementerian Kehutanan baru menerbitkan surat keputusan penetapan hutan adat kepada empat komunitas dengan luas total 3.728 hektare.

 

Selain diberikan kepada Yano Akrua, penetapan hutan adat telah diperoleh masyarakat hukum adat Yano Takwobleng seluas 405 hektare, Yano Meyu seluas 500 hektare, dan Yano Wai seluas 594 hektare. Platform pemantauan lahan MapBiomas Indonesia mengidentifikasi, setidaknya hingga akhir tahun lalu, hampir seluruh wilayah empat komunitas adat tersebut berupa hutan alam dan rawa gambut.

 

“Jadi kendala utama kami adalah administrasi, terutama terkait dengan kejelasan batas wilayah dengan perkebunan di sekitarnya,” tutur Ambrosius.

 

Lebih dari sedekade terakhir, masyarakat adat yang mendiami Lembah Grime Nawa waswas berhadapan dengan kehadiran perusahaan perkebunan sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di wilayah adat suku Namblong bagian utara. Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mencabut izin lokasi dan izin lingkungan yang dikantongi perseroan sejak 2011. Kementerian Kehutanan juga telah membatalkan pelepasan kawasan hutan di area konsesi PT PNM pada tahun yang sama. Namun sejak saat itu pula aktivitas pembukaan lahan di bekas area konsesi perseroan meningkat.

 

MapBiomas Indonesia mendeteksi pembukaan lahan di area PT PNM telah mendorong deforestasi seluas 88 hektare dalam kurun 2022-2025. Kurang dari 5 hektare di antaranya telah ditanami sawit. Area pembukaan lahan ini berbatasan langsung dengan hutan adat Yano Akrua. Di lapangan, bekas penggundulan hutan itu tampak telantar dipenuhi ilalang.

 

“Kalau masyarakat adat tidak mengajukan komplain, mungkin hutan yang dibongkar bisa lebih luas,” kata Direktur Operasional PT Yombe Namblong Nggua, Yusup Kasmando, ketika menengok lokasi pembongkaran hutan di wilayah Yano Akrua pada Jumat, 25 September 2026.

 

Tempo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Asisten Kepala PT PNM Anang Sudirman pada Senin, 5 Oktober 2026. Anang berjanji meneruskan permohonan wawancara itu kepada jajaran direksi perseroan. Namun hingga Jumat, 9 Oktober 2026, jawaban PT PNM belum diterima.

 

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan penetapan hutan adat semestinya menutup ruang bagi pihak lain untuk mengambil alih atau membuka lahan secara sepihak.

 

Dia mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan kedudukan hutan adat sebagai hutan di wilayah masyarakat hukum adat. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga melarang pemegang persetujuan hutan adat mengubah status dan fungsi hutan adat, menyewakan area, serta menanam sawit.

 

Kendati demikian, Ristianto menyatakan belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pembongkaran hutan di wilayah adat suku Namblong. Dia hanya memastikan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Aspek di luar kewenangan Kementerian Kehutanan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang,” ujarnya pada Rabu, 7 Oktober 2026.

 

Ristianto juga mengapresiasi upaya masyarakat adat suku Namblong mendirikan BUMMA PT Yombe Namblong Nggua. Dia menilai inisiatif kolektif ini penting untuk membangun kelembagaan ekonomi, mengembangkan potensi wilayah, meningkatkan nilai tambah produk, dan memperkuat posisi tawar masyarakat adat.

 

“Prinsipnya, kegiatan usaha memberikan pendapatan bagi masyarakat sekaligus menjaga tutupan hutan, keanekaragaman hayati, dan nilai budaya yang diwariskan antargenerasi,” tutur Ristianto. “Dengan demikian, peran BUMMA sebagai wadah usaha berjalan selaras dengan kedudukan masyarakat hukum adat sebagai pemangku hak atas hutan adatnya,” dia menambahkan.

 

Ristianto menilai masyarakat adat suku Namblong berpeluang mengembangkan kegiatan karbon di lokasi yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Sebagai BUMMA, PT Yombe Namblong Nggua dapat menjadi wadah untuk mendukung pengembangan karbon. Tapi, dia mengingatkan, kedudukan BUMMA perlu dibedakan dengan kedudukan masyarakat hukum adat pemegang surat keputusan penetapan hutan adat.

 

“Keterlibatan BUMMA harus didasari mandat dan kesepakatan komunitas pemangku hak masing-masing, dengan kejelasan peran, tanggung jawab, serta pembagian manfaat yang transparan dan adil,” ujarnya.

 

Menurut Ristianto, Kementerian Kehutanan mendukung peluang ini dikembangkan dengan tetap menjaga hak komunal, kewenangan masyarakat atas hutannya, dan kelestarian ekosistem. Dia menyarankan BUMMA suku Namblong berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial untuk memastikan kesesuaian dokumen penetapan hutan adat, mandat kelembagaan, dan rencana kegiatan sebelum diajukan.

 

•••

 

DI tengah masih panjangnya jalan menuju pasar karbon, Yohana Yokbeth Tarkuo tak mau badan usaha milik masyarakat adat suku Namblong kehilangan arah. Perempuan dari marga Tarkuo di Kampung Berap ini mengingat mandat dari para iram agar PT Yombe Namblong Nggua memberikan manfaat kepada masyarakat adat. Karena itu, hari-harinya kini dipenuhi agenda berkeliling kampung untuk menengok usaha masyarakat dampingan perseroan. Dia terkadang memanfaatkan kesempatan ini untuk bertemu dengan warga kampung dan menjajaki peluang kemitraan dengan pemilik tanah.

 

Seperti pada Ahad, 27 September 2026, Yohana melawat ke Kampung Hanggai Hamong, Distrik Namblong. Semula tujuannya adalah bertemu dengan Simson Sam, masyarakat mitra PT Yombe Namblong Nggua dalam pengembangan budi daya ikan lele di Hanggai Hamong.

 

Pada pengujung kunjungan itu, hujan mempertemukan Yohana dengan sekelompok perempuan yang menumpang berteduh di pondokan milik Simson. Hellena Sae, salah satu perempuan Hanggai Hamong, bercerita bahwa mereka baru saja membersihkan lahan seluas 1 hektare yang lokasinya tak begitu jauh dari kolam lele Simson. Mereka berencana menanam jagung di ladang tersebut.

 

Yohana pun bertanya kepada Hellena ihwal kendala yang dihadapi petani perempuan Hanggai Hamong. Hellena menjawab bahwa mereka selama ini membutuhkan bantuan pupuk dan bibit. Dia berharap bisa bergabung dengan unit usaha pertanian BUMMA suku Namblong untuk mengatasi persoalan tersebut.

 

Selama pertemuan 30 menit itu, Yohana lebih banyak mencatat keluhan Hellena dan beberapa koleganya. Dia tidak mengumbar janji untuk mengatasi semua kendala tersebut. “Nanti BUMMA akan bantu cari solusinya,” kata Yohana. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/lingkungan/masyarakat-adat-pengelola-hutan-perdagangan-karbon-2299732

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar