|
Jika
Masyarakat Adat Bersiap Jadi Pemain Perdagangan Karbon Irsyan Hasyim
: Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026
|
· Masyarakat adat suku Namblong
mengembangkan potensi alam mereka dengan membentuk badan usaha milik
masyarakat adat (BUMMA) PT Yombe Namblong Nggua. · BUMMA suku Namblong sedang menyiapkan
dokumen desain proyek karbon agar sesuai dengan regulasi dan aturan main. · Sejumlah kendala dihadapi suku Namblong
untuk menjadi pelaku pasar karbon. Penetapan hutan adat baru menjangkau sebagian
kecil wilayah adat suku Namblong. MEMUNGGUNGI
yamo ngali, begitu masyarakat adat suku Namblong menyebut rumah kebun,
Ambersius Waisimon berikrar melindungi hutannya dari ancaman investasi
perkebunan dan pertambangan. Ketua adat atau Iram Yano Akrua itu mengatakan
upaya menjaga hutan tersebut tidak hanya bertujuan mempertahankan tradisi.
“Kami juga mau memanfaatkan hutan ini, tapi bukan dengan cara merusak seperti
sawit,” kata Ambersius pada Sabtu, 26 September 2026. Sabtu
siang itu, Ambersius dan komunitas adatnya baru saja menggelar dmuo kip atau
bakar batu. Tradisi memasak dan ritual khas masyarakat dataran tinggi Papua
ini dilaksanakan sebagai rangkaian acara Festival Adat Yano Akrua. Sekitar
seratus tamu, di antaranya dari mancanegara, bergabung dengan warga kampung
untuk menyantap panggangan daging babi, ikan, dan sagu. Asap sisa pembakaran
batu mengepul di depan mereka. Komunitas
adat Yano Akrua merupakan bagian dari suku Namblong, satu dari tujuh suku
besar yang mendiami Lembah Grime Nawa—lanskap perbukitan hutan hujan tropis
yang diapit Sungai Grime dan Sungai Nawa di Kabupaten Jayapura, Provinsi
Papua. Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengakui hak suku Namblong atas
wilayah adat seluas 53 ribu hektare di Distrik Namblong, Distrik Nimboran,
dan Distrik Nimbokrang pada September 2022. Sebagian
kecil dari wilayah adat suku Namblong itu telah ditetapkan sebagai hutan adat
oleh Kementerian Kehutanan—dulu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hutan adat seluas 2.229 hektare milik komunitas Yano Akrua—juga dikenal
sebagai Aklwa Yano—termasuk di dalamnya. Kepada
Tempo, Ambersius tak menampik anggapan bahwa setiap keluarga membutuhkan uang
untuk memenuhi beberapa kebutuhan. Namun selama ini komunitas adat Yano Akrua
juga menggantungkan hidup pada alam. Hutan tidak hanya menyediakan sumber
pangan, tapi juga menjadi wahana menjaga beraneka ragam budaya yang merupakan
identitas Yano Akrua. “Karena itu, kami menolak alih fungsi hutan,” ujar pria
69 tahun tersebut. Alih-alih
mendukung ekspansi perkebunan sawit yang beberapa tahun terakhir mencaplok
sebagian wilayah adat mereka, masyarakat hukum adat Yano Akrua memilih
mengoptimalkan manfaat ekonomi hutan mereka. Karena itu, mereka turut
menginisiasi pembentukan badan usaha milik masyarakat adat (BUMMA) suku
Namblong. Sebanyak 44 marga dari berbagai komunitas adat suku Namblong,
termasuk marga Waisimon di Yano Akrua, kini menjadi pemegang saham badan
usaha yang telah berbentuk perseroan dengan nama PT Yambe Namblong Nggua tersebut. Direktur
Utama PT Yombe Namblong Nggua, Yohana Yokbeth Tarkuo, mengatakan BUMMA suku
Namblong mendapatkan mandat dari marga-marga dari suku Namblong untuk
mengelola wilayah adat mereka. Perseroan tidak mengambil alih lahan, tapi
membantu anggota marga-marga pemegang saham agar bisa mengakses permodalan
dan perniagaan. BUMMA juga menjadi sarana edukasi masyarakat ihwal potensi
ekonomi berkelanjutan di wilayah adat mereka. Dua
tahun beroperasi sebagai perseroan, BUMMA suku Namblong telah merintis sejumlah
unit usaha di sektor agroforestri, peternakan, perikanan budi daya, dan
ekowisata. Sebagian di antaranya mulai menunjukkan hasil. Yohana
mencontohkan, BUMMA membangun rumah pengeringan di Kampung Nimbokrang Sari,
Distrik Nimbokrang, untuk menampung hasil panen vanili milik anggota suku
Namblong. Dalam setahun, fasilitas ini bisa menyerap sedikitnya 500 kilogram
vanili. Berbeda
dengan tengkulak atau pengepul yang sebelumnya membeli hasil panen dengan
harga fluktuatif, rumah pengeringan BUMMA menampung vanili dengan harga tetap
yang terbagi dalam tiga standar mutu. “Pembagian keuntungannya 50 : 50 antara
pengelola dan BUMMA, setelah dipotong modal yang dikeluarkan,” kata Yohana. Selain
berbisnis, BUMMA suku Namblong menjadi wadah untuk memulihkan lahan yang
terdegradasi. Pada September tahun lalu, PT Yombe Namblong Nggua menginisiasi
penanaman 1.000 pohon merbau di tanah milik marga Buwe, Kampung Berap,
Distrik Nimbokrang. Perseroan juga menyokong kegiatan masyarakat untuk
memulihkan dusun sagu mereka. Kegiatan
di sektor kehutanan itulah yang belakangan diharapkan menjadi modal bagi
BUMMA suku Namblong untuk menjadi penyelenggara usaha nilai ekonomi karbon.
Saat ini, menurut Yohana, upaya mengakses pasar karbon masih dalam tahap
persiapan melalui pendampingan Mitra BUMMA—organisasi dengan payung hukum
Yayasan Menoken Indonesia Sejahtera Bumi. “Kami ingin mengoptimalkan semua
potensi wilayah adat Namblong,” tutur perempuan 36 tahun itu. ••• PEMERINTAH
sebenarnya telah lama membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku
pasar karbon. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Nilai Ekonomi Karbon menempatkan masyarakat sebagai penyelenggara nilai
ekonomi karbon, baik pada mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis
kinerja, maupun penarikan pungutan atas karbon. Namun
peluang itu tak pernah terwujud akibat seabrek persoalan. Perpres Nomor 98
Tahun 2021 dan aturan turunannya tidak mengatur secara rinci subyek hukum
masyarakat yang dapat menjadi penyelenggara nilai ekonomi karbon. Pada saat
bersamaan, peraturan pada masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko
Widodo itu juga menimbulkan gejolak di antara pelaku usaha kehutanan yang
telah menginisiasi perdagangan karbon sukarela sejak akhir masa pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Belakangan,
pada Oktober tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto merevisi regulasi dengan
menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Nilai Ekonomi Karbon. Kedudukan masyarakat dalam peraturan terbaru ini
sebetulnya tidak jauh berbeda. Hanya, regulasi ini menjadi dasar penerbitan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan
Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Diteken
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 6 April 2026, peraturan itu
menempatkan masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat
sebagai salah satu pelaku usaha perdagangan karbon. Kegiatan serupa dapat
dilakukan komunitas yang mengantongi persetujuan pengelolaan perhutanan
sosial dan masyarakat pemegang registrasi hutan hak. Suku
Namblong bukan komunitas masyarakat pertama yang memanfaatkan peraturan baru
tersebut. Awal Juli 2026, Menteri Raja Juli lebih dulu menyerahkan surat
keputusan persetujuan proyek karbon kepada lima komunitas pengelola hutan
desa—bagian dari skema perhutanan sosial—di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Proyek karbon di kawasan hutan Bukit Panjang Rantau Bayur atau Bujang Raba
itu akan mencakup wilayah seluas 7.292 hektare. Direktur
Mitra BUMMA Ambrosius Ruwindrijarto belum bisa menjelaskan detail rencana
proyek karbon suku Namblong. Saat ini, menurut dia, lembaganya masih
mendampingi PT Yombe Namblong Nggua dalam menyusun dokumen desain proyek yang
kelak disodorkan kepada Verra Carbon, lembaga validasi dan verifikasi unit
karbon. “Kami
menargetkan registrasi proyek pada pertengahan 2027,” kata Ambrosius.
“Sedangkan penerbitan kredit pertama bergantung pada kelengkapan surat
keputusan dan hasil verifikasi,” pria yang akrab dipanggil Ruwi itu
menambahkan. Menurut
Ambrosius, proyek karbon suku Namblong untuk sementara dirancang dengan
pendekatan wilayah adat—yang luasnya mencapai 53 ribu hektare. Sebab, menurut
dia, sistem kuasa dan hak pengelolaan sumber daya alam di seluruh wilayah
tersebut semestinya berada di tangan masyarakat suku Namblong. “Kalau
dengan bahasa sederhana, wilayah adat adalah tempat masyarakat adat ada dan
hidup,” ujar Ambrosius. “Hukum, budaya, bahasa yang berlaku di situ adalah
hukum, budaya, bahasa masyarakat adat itu sendiri,” dia menambahkan. Karena
itu, suku Namblong membutuhkan kepastian hak atas wilayah mereka, termasuk
dalam bentuk penetapan hutan adat yang sedang diproses di Kementerian
Kehutanan. Merujuk pada data Badan Registrasi Wilayah Adat, sedikitnya 24
komunitas dari suku Namblong telah memiliki peta wilayah adat yang luasnya
mencapai 53 ribu hektare. Namun sejauh ini Kementerian Kehutanan baru
menerbitkan surat keputusan penetapan hutan adat kepada empat komunitas
dengan luas total 3.728 hektare. Selain
diberikan kepada Yano Akrua, penetapan hutan adat telah diperoleh masyarakat
hukum adat Yano Takwobleng seluas 405 hektare, Yano Meyu seluas 500 hektare,
dan Yano Wai seluas 594 hektare. Platform pemantauan lahan MapBiomas
Indonesia mengidentifikasi, setidaknya hingga akhir tahun lalu, hampir
seluruh wilayah empat komunitas adat tersebut berupa hutan alam dan rawa
gambut. “Jadi
kendala utama kami adalah administrasi, terutama terkait dengan kejelasan
batas wilayah dengan perkebunan di sekitarnya,” tutur Ambrosius. Lebih
dari sedekade terakhir, masyarakat adat yang mendiami Lembah Grime Nawa
waswas berhadapan dengan kehadiran perusahaan perkebunan sawit PT Permata
Nusa Mandiri (PNM) di wilayah adat suku Namblong bagian utara. Pada 2022,
Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mencabut izin lokasi dan izin lingkungan
yang dikantongi perseroan sejak 2011. Kementerian Kehutanan juga telah
membatalkan pelepasan kawasan hutan di area konsesi PT PNM pada tahun yang
sama. Namun sejak saat itu pula aktivitas pembukaan lahan di bekas area
konsesi perseroan meningkat. MapBiomas
Indonesia mendeteksi pembukaan lahan di area PT PNM telah mendorong
deforestasi seluas 88 hektare dalam kurun 2022-2025. Kurang dari 5 hektare di
antaranya telah ditanami sawit. Area pembukaan lahan ini berbatasan langsung
dengan hutan adat Yano Akrua. Di lapangan, bekas penggundulan hutan itu
tampak telantar dipenuhi ilalang. “Kalau
masyarakat adat tidak mengajukan komplain, mungkin hutan yang dibongkar bisa
lebih luas,” kata Direktur Operasional PT Yombe Namblong Nggua, Yusup
Kasmando, ketika menengok lokasi pembongkaran hutan di wilayah Yano Akrua
pada Jumat, 25 September 2026. Tempo
telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Asisten Kepala PT PNM
Anang Sudirman pada Senin, 5 Oktober 2026. Anang berjanji meneruskan
permohonan wawancara itu kepada jajaran direksi perseroan. Namun hingga
Jumat, 9 Oktober 2026, jawaban PT PNM belum diterima. Sementara
itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian
Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan penetapan hutan adat semestinya
menutup ruang bagi pihak lain untuk mengambil alih atau membuka lahan secara
sepihak. Dia
mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah
menegaskan kedudukan hutan adat sebagai hutan di wilayah masyarakat hukum
adat. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan juga melarang pemegang persetujuan hutan adat mengubah status dan
fungsi hutan adat, menyewakan area, serta menanam sawit. Kendati
demikian, Ristianto menyatakan belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran
dalam pembongkaran hutan di wilayah adat suku Namblong. Dia hanya memastikan
Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Aspek di luar
kewenangan Kementerian Kehutanan akan dikoordinasikan dengan instansi
berwenang,” ujarnya pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ristianto
juga mengapresiasi upaya masyarakat adat suku Namblong mendirikan BUMMA PT
Yombe Namblong Nggua. Dia menilai inisiatif kolektif ini penting untuk
membangun kelembagaan ekonomi, mengembangkan potensi wilayah, meningkatkan
nilai tambah produk, dan memperkuat posisi tawar masyarakat adat. “Prinsipnya,
kegiatan usaha memberikan pendapatan bagi masyarakat sekaligus menjaga
tutupan hutan, keanekaragaman hayati, dan nilai budaya yang diwariskan
antargenerasi,” tutur Ristianto. “Dengan demikian, peran BUMMA sebagai wadah
usaha berjalan selaras dengan kedudukan masyarakat hukum adat sebagai
pemangku hak atas hutan adatnya,” dia menambahkan. Ristianto
menilai masyarakat adat suku Namblong berpeluang mengembangkan kegiatan
karbon di lokasi yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Sebagai BUMMA, PT
Yombe Namblong Nggua dapat menjadi wadah untuk mendukung pengembangan karbon.
Tapi, dia mengingatkan, kedudukan BUMMA perlu dibedakan dengan kedudukan
masyarakat hukum adat pemegang surat keputusan penetapan hutan adat. “Keterlibatan
BUMMA harus didasari mandat dan kesepakatan komunitas pemangku hak
masing-masing, dengan kejelasan peran, tanggung jawab, serta pembagian
manfaat yang transparan dan adil,” ujarnya. Menurut
Ristianto, Kementerian Kehutanan mendukung peluang ini dikembangkan dengan
tetap menjaga hak komunal, kewenangan masyarakat atas hutannya, dan
kelestarian ekosistem. Dia menyarankan BUMMA suku Namblong berkonsultasi
dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial untuk memastikan kesesuaian
dokumen penetapan hutan adat, mandat kelembagaan, dan rencana kegiatan
sebelum diajukan. ••• DI
tengah masih panjangnya jalan menuju pasar karbon, Yohana Yokbeth Tarkuo tak
mau badan usaha milik masyarakat adat suku Namblong kehilangan arah.
Perempuan dari marga Tarkuo di Kampung Berap ini mengingat mandat dari para
iram agar PT Yombe Namblong Nggua memberikan manfaat kepada masyarakat adat.
Karena itu, hari-harinya kini dipenuhi agenda berkeliling kampung untuk
menengok usaha masyarakat dampingan perseroan. Dia terkadang memanfaatkan
kesempatan ini untuk bertemu dengan warga kampung dan menjajaki peluang
kemitraan dengan pemilik tanah. Seperti
pada Ahad, 27 September 2026, Yohana melawat ke Kampung Hanggai Hamong,
Distrik Namblong. Semula tujuannya adalah bertemu dengan Simson Sam,
masyarakat mitra PT Yombe Namblong Nggua dalam pengembangan budi daya ikan
lele di Hanggai Hamong. Pada
pengujung kunjungan itu, hujan mempertemukan Yohana dengan sekelompok
perempuan yang menumpang berteduh di pondokan milik Simson. Hellena Sae,
salah satu perempuan Hanggai Hamong, bercerita bahwa mereka baru saja
membersihkan lahan seluas 1 hektare yang lokasinya tak begitu jauh dari kolam
lele Simson. Mereka berencana menanam jagung di ladang tersebut. Yohana
pun bertanya kepada Hellena ihwal kendala yang dihadapi petani perempuan
Hanggai Hamong. Hellena menjawab bahwa mereka selama ini membutuhkan bantuan
pupuk dan bibit. Dia berharap bisa bergabung dengan unit usaha pertanian
BUMMA suku Namblong untuk mengatasi persoalan tersebut. Selama
pertemuan 30 menit itu, Yohana lebih banyak mencatat keluhan Hellena dan
beberapa koleganya. Dia tidak mengumbar janji untuk mengatasi semua kendala
tersebut. “Nanti BUMMA akan bantu cari solusinya,” kata Yohana. ● Sumber :
https://www.tempo.co/lingkungan/masyarakat-adat-pengelola-hutan-perdagangan-karbon-2299732 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar