Selasa, 13 Oktober 2026

 

UU Pemilu Digugat, Minta Ijazah Sarjana Bisa Gantikan Ijazah SMA Jadi Syarat Capres-Cawapres

Singgih Wiryono :  Jurnalis Kompas.com.

KOMPAS.COM, 13 Oktober 2026

 

 

                                                           

Ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dilansir dari laman mkri.id, pemohon meminta MK menyatakan ijazah atau bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tinggi sarjana hingga doktoral dapat diakui dan digunakan sebagai bukti kelulusan yang sah dalam pendaftaran capres-cawapres menggantikan ijazah SMA.

 

"Mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif," tulis Pemohon dalam berkas permohonan, dikutip Senin (12/10/2026).

 

Dalil pemohon juga menyebut ada ketidakselarasan norma antara Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menetapkan standar minimal berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat dengan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

 

Karena Pasal 227 huruf l mengunci pembuktian administratif hanya melalui legalisasi satuan pendidikan menengah.

 

Aturan teknis ini dinilai pemohon menyulitkan calon yang menempuh pendidikan lanjutan maupun jalur akselerasi internasional.

 

"Berdasarkan prinsip logika hukum argumentum a fortiori, jika seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (S-1, S-2, atau S-3) yang sah dan diakui negara, maka persyaratan kelulusan jenjang di bawahnya secara nalar akademis telah terpenuhi dan terlampaui," tulis Pemohon.

 

Pemohon berargumen, ketiadaan opsi penggunaan ijazah perguruan tinggi berpotensi melanggar hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan serta mencederai asas pemilu yang adil dan meritokratis.

 

Menurut pemohon, hambatan administratif teknis tersebut dinilai menjadi rintangan yang merugikan baik calon maupun masyarakat selaku pemilih.

 

"Penutupan ruang pembuktian melalui ijazah pendidikan tinggi yang sah tidak hanya merugikan hak calon, melainkan mencederai hak konstitusional masyarakat luas—termasuk Pemohon selaku pemilih—untuk menikmati kontestasi kepemimpinan nasional yang sehat, adil, dan meritokratis," demikian bunyi permohonan tersebut.

 

Permohonan pengujian materiil ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Farhan Hilmy dan telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Registrasi Perkara 382/PUU-XXIV/2026.

 

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

 

Pemohon memohon agar frasa tersebut dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/10/13/05030001/uu-pemilu-digugat-minta-ijazah-sarjana-bisa-gantikan-ijazah-sma-jadi-syarat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar