|
UU Pemilu Digugat, Minta Ijazah Sarjana Bisa
Gantikan Ijazah SMA Jadi Syarat Capres-Cawapres Singgih
Wiryono : Jurnalis Kompas.com. |
KOMPAS.COM, 13 Oktober 2026
|
Ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon
presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari laman mkri.id, pemohon meminta MK menyatakan ijazah
atau bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tinggi sarjana hingga doktoral
dapat diakui dan digunakan sebagai bukti kelulusan yang sah dalam pendaftaran
capres-cawapres menggantikan ijazah SMA. "Mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai
instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan yang
menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif,"
tulis Pemohon dalam berkas permohonan, dikutip Senin (12/10/2026). Dalil pemohon juga menyebut ada ketidakselarasan norma antara
Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menetapkan standar minimal berpendidikan
paling rendah tamat SMA/sederajat dengan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Karena Pasal 227 huruf l mengunci pembuktian administratif hanya
melalui legalisasi satuan pendidikan menengah. Aturan teknis ini dinilai pemohon menyulitkan calon yang menempuh
pendidikan lanjutan maupun jalur akselerasi internasional. "Berdasarkan prinsip logika hukum argumentum a fortiori,
jika seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (S-1,
S-2, atau S-3) yang sah dan diakui negara, maka persyaratan kelulusan jenjang
di bawahnya secara nalar akademis telah terpenuhi dan terlampaui," tulis
Pemohon. Pemohon berargumen, ketiadaan opsi penggunaan ijazah perguruan
tinggi berpotensi melanggar hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan serta mencederai asas pemilu yang adil dan
meritokratis. Menurut pemohon, hambatan administratif teknis tersebut dinilai
menjadi rintangan yang merugikan baik calon maupun masyarakat selaku pemilih. "Penutupan ruang pembuktian melalui ijazah pendidikan tinggi
yang sah tidak hanya merugikan hak calon, melainkan mencederai hak
konstitusional masyarakat luas—termasuk Pemohon selaku pemilih—untuk
menikmati kontestasi kepemimpinan nasional yang sehat, adil, dan
meritokratis," demikian bunyi permohonan tersebut. Permohonan pengujian materiil ini diajukan oleh seorang warga
negara Indonesia bernama Farhan Hilmy dan telah terdaftar di Mahkamah
Konstitusi dengan Nomor Registrasi Perkara 382/PUU-XXIV/2026. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk
seluruhnya dan menyatakan frasa "oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan
dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally unconstitutional). Pemohon memohon agar frasa tersebut dimaknai mencakup satuan
pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi
bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/13/05030001/uu-pemilu-digugat-minta-ijazah-sarjana-bisa-gantikan-ijazah-sma-jadi-syarat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar