|
Pembunuhan
Konstitusional dalam Peristiwa 1965 Usman Hamid :
Direktur Eksekutif Amnesty International
Indonesia. |
TEMPO MINGGUAN, 04 Oktober 2026
|
· Subandrio menyebutkan pengadilan kasus
G-30-S memicu sandiwara-sandiwara hukum yang terjadi setelah Orde Baru
berkuasa. · Negara tak pernah punya keinginan
mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi. · Salah satu langkah awal mewujudkan
rekonsiliasi adalah mencabut ketetapan MPR tentang paham komunisme. RENÉ
Cassin dihantui satu pertanyaan sebagai bagian dari korban Holocaust. Hakim
asal Prancis yang ikut menulis Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia itu
kehilangan 29 sanak saudaranya ketika Adolf Hitler yang memimpin Partai Nazi
membunuh jutaan orang keturunan Yahudi di Eropa. Cassin
mengajukan pertanyaan, “Bagaimana mungkin negara membunuh warganya sendiri
secara legal?” Pertanyaan itu kemudian menuntunnya pada jawaban bahwa hukum
harus berada di atas negara. Bagi Cassin, negara tak boleh menjadikan hukum
sebagai alat pembunuhan konstitusional. Pertanyaan
seperti yang diajukan Cassin belum bisa dijawab Indonesia sejak terjadinya
peristiwa Gerakan 30 September (G-30-S) sampai hari ini. Tak terhitung orang
Indonesia mengalami apa yang disebut Cassin sebagai pembunuhan konstitusional
setelah peristiwa 1965 meletus. Salah satunya Menteri Luar Negeri 1957-1966,
Subandrio. Mahkamah
Militer Luar Biasa mengadili Subandrio pada 1966. Ia didakwa terlibat
peristiwa G-30-S yang menewaskan tujuh perwira Angkatan Darat. Subandrio
memegang jabatan sentral sebelum dan setelah tragedi 1965, yakni Wakil
Perdana Menteri I, Menteri Luar Negeri, dan Kepala Badan Pusat Intelijen. Rezim
Orde Baru yang dipimpin Soeharto menuduhnya sebagai tokoh subversif karena
merespons demonstrasi yang menuntut pembubaran Partai Komunis Indonesia
dengan pernyataan, “Kalau ada teror, tentu bakal muncul kontrateror.” Fakta
persidangan menunjukkan keterlibatannya dalam G-30-S tidak pernah terbukti
secara meyakinkan. Isi
dakwaan Subandrio pun cenderung memuat narasi kedekatan politiknya dengan
Sukarno ketimbang bukti material. Pengadilan menjatuhkan vonis mati yang
kemudian berubah menjadi penjara seumur hidup setelah muncul kecaman dari
dunia internasional. Ia dibebaskan pada 1995 saat usianya 81 tahun. Ketika
menulis memoar berjudul Kesaksianku tentang G-30-S, Subandrio merasa memiliki
kewajiban moral agar generasi berikutnya tak termakan propaganda Orde Baru.
Ia menyebutkan pengadilan sandiwara dalam kasus G-30-S menjadi yurisprudensi
atas sandiwara-sandiwara hukum berikutnya. Subandrio menulis kemudian, “Moral
aparat hukum rusak berat.” Kasus
Subandrio merupakan bukti bahwa negara bisa salah menuduh, keliru menghukum,
dan akhirnya membangun ingatan kolektif yang sesat. Pada titik ini,
rekonsiliasi atas pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu dipertaruhkan. Rekonsiliasi
peristiwa 1965 adalah luka panjang dalam sejarah Indonesia. Lebih dari enam
dekade bangsa ini hidup dalam kontradiksi: di satu sisi berupaya membangun
tatanan hak asasi manusia, tapi di sisi lain negara mempertahankan fondasi
ideologis yang membuat tatanan itu tak mungkin terwujud. Tatanan
hak asasi manusia itu terentang pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ada juga Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM. Pada regulasi yang terakhir, pemerintah pertama
kalinya mendefinisikan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai
pelanggaran HAM yang berat. Namun
ada kontradiksi ketika kita melihat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia
serta pelarangan Marxisme dan Leninisme. Selama produk hukum itu masih
berlaku, semua upaya yang dilakukan untuk merehabilitasi para korban yang
dituduh anggota PKI oleh negara tak akan terwujud. Perwujudan
tatanan hak asasi manusia yang adil memang cacat sejak awal. Dalam hal
pengungkapan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, alur penegakan
hukumnya sudah tersandera oleh kepentingan politik sejak awal. Bagaimana
tidak, ketika tahap penyelidikan dijalankan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, lalu penyidikan berada di tangan Jaksa Agung. Ujungnya, pembentukan
pengadilan hak asasi manusia ad hoc diputuskan oleh presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat. Negara
memang tak pernah punya kemauan politik untuk mengungkap tragedi 1965.
Abdurrahman Wahid pernah berupaya membuka rekonsiliasi, tapi langkahnya
selalu terjegal. Megawati Soekarnoputri membuat Undang-Undang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun rekonsiliasi itu menjadi konsep yang
dikompromikan sehingga isi undang-undang itu lemah sampai dibatalkan Mahkamah
Konstitusi pada 2006. Sama
halnya dengan Susilo Bambang Yudhoyono—presiden pertama dari militer sejak
Reformasi 1998. Pada masa Yudhoyono, Jaksa Agung menolak penyelidikan Komnas
HAM yang menyimpulkan terjadinya kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa
1965-1966. Alasan kejaksaan waktu itu adalah tak cukup bukti. Sementara
itu, pemerintah tetap membatasi diskusi mengenai gerakan kelompok kiri,
mengusulkan ide pengampunan Soeharto, dan membuka ide memberikan gelar
pahlawan kepada Sarwo Edhie Wibowo, mertua Yudhoyono yang menjadi komandan
operasi penyingkiran orang-orang yang dituduh komunis. Joko
Widodo memang pernah mengakui 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang
berat. Namun itu hanya pernyataan simbolik. Pemerintah menempuh penyelesaian
non-yudisial dengan memberi bantuan sosial, tapi banyak korban dan
keluarganya yang menolak. Negara tak mau membuka arsip militer, menyebut
identitas pelaku, dan membawa kasus ke pengadilan. Penyelesaian non-yudisial
tanpa pengungkapan kebenaran sama saja dengan gimik politik. Pada
masa Jokowi, Simposium Membedah Tragedi 1965 terselenggara. Forum itu menjadi
kesempatan untuk membuka dialog dan mempertemukan korban dengan negara.
Hasilnya adalah rekomendasi membuka arsip resmi, meminta maaf, dan menggali
kuburan massal para korban. Namun sampai hari ini rekomendasi simposium itu
disimpan pemerintah. Pemerintahan
Prabowo Subianto makin menutup rapat jalan rekonsiliasi itu. Pada masanya,
sejarah hendak ditulis ulang dan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto
diberikan. Dalam konteks peristiwa 1965, pesan pemerintahan Prabowo dengan
melakukan dua kebijakan itu adalah peristiwa 1965 bukan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat. Kita
mungkin perlu belajar dari Hungaria. Mereka pernah punya pemimpin
revolusioner bernama Imre Nagy yang melawan Uni Soviet. Sikap Nagy membawanya
pada hukuman gantung, lalu ia dimakamkan dengan nisan tanpa nama pada 1958. Pada 16
Juni 1989, partai berkuasa di Hungaria menyatakan eksekusi mati Nagy
melanggar hukum. Jenazahnya dimakamkan ulang dengan penghormatan penuh.
Sebulan berselang, pengadilan menjatuhkan putusan bebas. Nagy mendapat
rehabilitasi penuh. Sementara
itu, di Indonesia, Subandrio masih menyandang status mantan narapidana kasus
subversif sampai akhir hayatnya. Ia tak menerima vonis baru sebagai upaya
koreksi dan rekonsiliasi, apalagi mendapat rehabilitasi. Di
Hungaria, Nagy bisa memperoleh rekonsiliasi sekaligus rehabilitasi karena
Hungaria mengalami pergantian pemerintahan sekaligus pergantian rezim
menjelang berakhirnya Perang Dingin di kawasan Eropa. Pemerintahan yang baru
menolak semua tatanan komunis yang dulu menjadi dasar pengadilan Nagy. Situasi
itu tak terjadi di Indonesia pada 1998. Reformasi hanya sebatas mengganti
pemerintahan, tapi gagal merombak rezim. Reformasi tak pernah betul-betul
membongkar premis PKI harus ditumpas sampai ke akar-akarnya tanpa proses
hukum yang adil. Inilah
yang disebut filsuf asal Prancis, Ernest Renan, sebagai paradoks sebuah
bangsa. Kata Renan, bangsa bertahan bukan hanya karena orang-orangnya sepakat
untuk mengingat, melainkan juga sepakat buat melupakan. Namun, menurut Renan,
melupakan hanya sah setelah adanya pengakuan dan memorialisasi. Indonesia
hanya ingin melupakan, tapi tak ingin melakukan yang terakhir. Subandrio
pernah bersaksi mengenai “kebenaran” peristiwa 1965 melalui memoarnya. Ia
hadir di ruang yang terpisah dari “kebenaran resmi” negara. Saya membaca
memoar itu sebagai rekonsiliasi personal Subandrio dengan dirinya sendiri,
ungkapan legawa, dan ikhtiar untuk memaafkan para penuduhnya. Negara
selalu menolak upaya mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi, apalagi
mewujudkan keadilan hakiki. Buktinya banyak. Undang-Undang Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi dibatalkan, kejaksaan menolak penyelidikan Komnas HAM,
simbolisasi pengakuan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada
masa lalu, hingga penyangkalan sejarah dan penetapan Soeharto sebagai
pahlawan nasional. Salah
satunya kuncinya adalah pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia.
Sepanjang fiksasi ideologis tidak dicabut, setiap testimoni, laporan, dan
pengakuan sefaktual apa pun tidak akan bisa menembus realitas hukum dan arsip
negara. Fondasi
ideologis mesti dibongkar. Jika tidak, janji Reformasi 1998 untuk
menghentikan kekerasan negara hanya akan menjadi retorika. ● Sumber :
https://www.tempo.co/tokoh/subandrio-rekonsiliasi-g30s-1965-2298607 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar