Sabtu, 10 Oktober 2026

 

Pembunuhan Konstitusional dalam Peristiwa 1965

Usman Hamid :  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

TEMPO MINGGUAN, 04 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Subandrio menyebutkan pengadilan kasus G-30-S memicu sandiwara-sandiwara hukum yang terjadi setelah Orde Baru berkuasa.

 

·      Negara tak pernah punya keinginan mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi.

 

·      Salah satu langkah awal mewujudkan rekonsiliasi adalah mencabut ketetapan MPR tentang paham komunisme.

 

RENÉ Cassin dihantui satu pertanyaan sebagai bagian dari korban Holocaust. Hakim asal Prancis yang ikut menulis Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia itu kehilangan 29 sanak saudaranya ketika Adolf Hitler yang memimpin Partai Nazi membunuh jutaan orang keturunan Yahudi di Eropa.

 

Cassin mengajukan pertanyaan, “Bagaimana mungkin negara membunuh warganya sendiri secara legal?” Pertanyaan itu kemudian menuntunnya pada jawaban bahwa hukum harus berada di atas negara. Bagi Cassin, negara tak boleh menjadikan hukum sebagai alat pembunuhan konstitusional.

 

Pertanyaan seperti yang diajukan Cassin belum bisa dijawab Indonesia sejak terjadinya peristiwa Gerakan 30 September (G-30-S) sampai hari ini. Tak terhitung orang Indonesia mengalami apa yang disebut Cassin sebagai pembunuhan konstitusional setelah peristiwa 1965 meletus. Salah satunya Menteri Luar Negeri 1957-1966, Subandrio.

 

Mahkamah Militer Luar Biasa mengadili Subandrio pada 1966. Ia didakwa terlibat peristiwa G-30-S yang menewaskan tujuh perwira Angkatan Darat. Subandrio memegang jabatan sentral sebelum dan setelah tragedi 1965, yakni Wakil Perdana Menteri I, Menteri Luar Negeri, dan Kepala Badan Pusat Intelijen.

 

Rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto menuduhnya sebagai tokoh subversif karena merespons demonstrasi yang menuntut pembubaran Partai Komunis Indonesia dengan pernyataan, “Kalau ada teror, tentu bakal muncul kontrateror.” Fakta persidangan menunjukkan keterlibatannya dalam G-30-S tidak pernah terbukti secara meyakinkan.

 

Isi dakwaan Subandrio pun cenderung memuat narasi kedekatan politiknya dengan Sukarno ketimbang bukti material. Pengadilan menjatuhkan vonis mati yang kemudian berubah menjadi penjara seumur hidup setelah muncul kecaman dari dunia internasional. Ia dibebaskan pada 1995 saat usianya 81 tahun.

 

Ketika menulis memoar berjudul Kesaksianku tentang G-30-S, Subandrio merasa memiliki kewajiban moral agar generasi berikutnya tak termakan propaganda Orde Baru. Ia menyebutkan pengadilan sandiwara dalam kasus G-30-S menjadi yurisprudensi atas sandiwara-sandiwara hukum berikutnya. Subandrio menulis kemudian, “Moral aparat hukum rusak berat.”

 

Kasus Subandrio merupakan bukti bahwa negara bisa salah menuduh, keliru menghukum, dan akhirnya membangun ingatan kolektif yang sesat. Pada titik ini, rekonsiliasi atas pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu dipertaruhkan.

 

Rekonsiliasi peristiwa 1965 adalah luka panjang dalam sejarah Indonesia. Lebih dari enam dekade bangsa ini hidup dalam kontradiksi: di satu sisi berupaya membangun tatanan hak asasi manusia, tapi di sisi lain negara mempertahankan fondasi ideologis yang membuat tatanan itu tak mungkin terwujud.

 

Tatanan hak asasi manusia itu terentang pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ada juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pada regulasi yang terakhir, pemerintah pertama kalinya mendefinisikan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

 

Namun ada kontradiksi ketika kita melihat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia serta pelarangan Marxisme dan Leninisme. Selama produk hukum itu masih berlaku, semua upaya yang dilakukan untuk merehabilitasi para korban yang dituduh anggota PKI oleh negara tak akan terwujud.

 

Perwujudan tatanan hak asasi manusia yang adil memang cacat sejak awal. Dalam hal pengungkapan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, alur penegakan hukumnya sudah tersandera oleh kepentingan politik sejak awal. Bagaimana tidak, ketika tahap penyelidikan dijalankan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, lalu penyidikan berada di tangan Jaksa Agung. Ujungnya, pembentukan pengadilan hak asasi manusia ad hoc diputuskan oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Negara memang tak pernah punya kemauan politik untuk mengungkap tragedi 1965. Abdurrahman Wahid pernah berupaya membuka rekonsiliasi, tapi langkahnya selalu terjegal. Megawati Soekarnoputri membuat Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun rekonsiliasi itu menjadi konsep yang dikompromikan sehingga isi undang-undang itu lemah sampai dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006.

 

Sama halnya dengan Susilo Bambang Yudhoyono—presiden pertama dari militer sejak Reformasi 1998. Pada masa Yudhoyono, Jaksa Agung menolak penyelidikan Komnas HAM yang menyimpulkan terjadinya kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa 1965-1966. Alasan kejaksaan waktu itu adalah tak cukup bukti.

 

Sementara itu, pemerintah tetap membatasi diskusi mengenai gerakan kelompok kiri, mengusulkan ide pengampunan Soeharto, dan membuka ide memberikan gelar pahlawan kepada Sarwo Edhie Wibowo, mertua Yudhoyono yang menjadi komandan operasi penyingkiran orang-orang yang dituduh komunis.

 

Joko Widodo memang pernah mengakui 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Namun itu hanya pernyataan simbolik. Pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial dengan memberi bantuan sosial, tapi banyak korban dan keluarganya yang menolak. Negara tak mau membuka arsip militer, menyebut identitas pelaku, dan membawa kasus ke pengadilan. Penyelesaian non-yudisial tanpa pengungkapan kebenaran sama saja dengan gimik politik.

 

Pada masa Jokowi, Simposium Membedah Tragedi 1965 terselenggara. Forum itu menjadi kesempatan untuk membuka dialog dan mempertemukan korban dengan negara. Hasilnya adalah rekomendasi membuka arsip resmi, meminta maaf, dan menggali kuburan massal para korban. Namun sampai hari ini rekomendasi simposium itu disimpan pemerintah.

 

Pemerintahan Prabowo Subianto makin menutup rapat jalan rekonsiliasi itu. Pada masanya, sejarah hendak ditulis ulang dan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto diberikan. Dalam konteks peristiwa 1965, pesan pemerintahan Prabowo dengan melakukan dua kebijakan itu adalah peristiwa 1965 bukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

 

Kita mungkin perlu belajar dari Hungaria. Mereka pernah punya pemimpin revolusioner bernama Imre Nagy yang melawan Uni Soviet. Sikap Nagy membawanya pada hukuman gantung, lalu ia dimakamkan dengan nisan tanpa nama pada 1958.

 

Pada 16 Juni 1989, partai berkuasa di Hungaria menyatakan eksekusi mati Nagy melanggar hukum. Jenazahnya dimakamkan ulang dengan penghormatan penuh. Sebulan berselang, pengadilan menjatuhkan putusan bebas. Nagy mendapat rehabilitasi penuh.

 

Sementara itu, di Indonesia, Subandrio masih menyandang status mantan narapidana kasus subversif sampai akhir hayatnya. Ia tak menerima vonis baru sebagai upaya koreksi dan rekonsiliasi, apalagi mendapat rehabilitasi.

 

Di Hungaria, Nagy bisa memperoleh rekonsiliasi sekaligus rehabilitasi karena Hungaria mengalami pergantian pemerintahan sekaligus pergantian rezim menjelang berakhirnya Perang Dingin di kawasan Eropa. Pemerintahan yang baru menolak semua tatanan komunis yang dulu menjadi dasar pengadilan Nagy.

 

Situasi itu tak terjadi di Indonesia pada 1998. Reformasi hanya sebatas mengganti pemerintahan, tapi gagal merombak rezim. Reformasi tak pernah betul-betul membongkar premis PKI harus ditumpas sampai ke akar-akarnya tanpa proses hukum yang adil.

 

Inilah yang disebut filsuf asal Prancis, Ernest Renan, sebagai paradoks sebuah bangsa. Kata Renan, bangsa bertahan bukan hanya karena orang-orangnya sepakat untuk mengingat, melainkan juga sepakat buat melupakan. Namun, menurut Renan, melupakan hanya sah setelah adanya pengakuan dan memorialisasi. Indonesia hanya ingin melupakan, tapi tak ingin melakukan yang terakhir.

 

Subandrio pernah bersaksi mengenai “kebenaran” peristiwa 1965 melalui memoarnya. Ia hadir di ruang yang terpisah dari “kebenaran resmi” negara. Saya membaca memoar itu sebagai rekonsiliasi personal Subandrio dengan dirinya sendiri, ungkapan legawa, dan ikhtiar untuk memaafkan para penuduhnya.

 

Negara selalu menolak upaya mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi, apalagi mewujudkan keadilan hakiki. Buktinya banyak. Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan, kejaksaan menolak penyelidikan Komnas HAM, simbolisasi pengakuan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada masa lalu, hingga penyangkalan sejarah dan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

 

Salah satunya kuncinya adalah pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia. Sepanjang fiksasi ideologis tidak dicabut, setiap testimoni, laporan, dan pengakuan sefaktual apa pun tidak akan bisa menembus realitas hukum dan arsip negara.

 

Fondasi ideologis mesti dibongkar. Jika tidak, janji Reformasi 1998 untuk menghentikan kekerasan negara hanya akan menjadi retorika. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/tokoh/subandrio-rekonsiliasi-g30s-1965-2298607

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar