Senin, 12 Oktober 2026

 

Mundur atau Dimakzulkan, Gibran Masih Punya Kans Bertahan

Raymundus Rikang :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Gibran Rakabuming Raka menjadi topik persidangan di Mahkamah Konstitusi setelah terbit putusan nomor 90 yang diwarnai cawe-cawe pamannya, Anwar Usman.

 

·      Kali ini Mahkamah Konstitusi menyatakan tak dapat menemukan bukti bahwa Gibran punya sertifikat kelulusan setara SMA.

 

·      Temuan itu muncul bersamaan dengan penggantian orang-orang dekat Jokowi, ayah Gibran, di Kabinet Merah Putih.

 

HANYA berjarak tiga tahun, nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi topik pembicaraan di Mahkamah Konstitusi. Pada 2023, anak sulung Joko Widodo itu dikaitkan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kala itu Almas Tsaqibbirru, warga Surakarta yang mengaku sebagai pengagum Gibran, menggugat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

 

Kita tahu ujung dari permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta itu. Melalui putusan nomor 90, hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman membolehkan kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu memberi karpet merah bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

 

Putusan nomor 90 itu kontroversial. Sebagaimana liputan kami berjudul “Paman Datang Beres Urusan” yang terbit pada Oktober 2023, rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan permohonan Almas diwarnai cawe-cawe Anwar Usman, paman Gibran yang menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi waktu itu. Di sekitar waktu terbitnya putusan itu, kami menulis editorial “Anak Haram Konstitusi”.

 

Gibran sebetulnya sudah kehilangan legitimasi tiga tahun lalu. Segera setelah skandal putusan nomor 90 muncul, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyelidiki dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi. Majelis Kehormatan menilai para hakim konstitusi yang menguji Undang-Undang Pemilu melanggar etik dan memiliki konflik kepentingan.

 

Persis tiga tahun setelah kontroversi putusan nomor 90, Mahkamah Konstitusi kembali membicarakan pencalonan Gibran. Kali ini bukan lewat uji materi undang-undang, melainkan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

 

Pemohonnya adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Ia menggugat keabsahan bukti kelulusan setara sekolah menengah atas yang dipakai Wakil Presiden Gibran saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

 

Hakim Mahkamah Konstitusi memang menyatakan tak dapat menerima permohonan Denny dan beberapa organisasi lain. Namun para hakim mengungkapkan melalui putusan bahwa mereka tak dapat menemukan bukti yang sahih bahwa anak sulung Jokowi itu memiliki sertifikat kelulusan setara sekolah menengah atas.

 

Redaktur Desk Politik, Hussein Abri Dongoran dan Francisca Christy Rosana, mencari tahu dinamika rapat permusyawaratan hakim ketika memutus permohonan Denny dan kawan-kawan. Mereka bertemu dan berbicara dengan tiga narasumber yang mengetahui dinamika putusan ijazah Gibran. Salah satunya penyelenggara negara di lingkup internal Mahkamah Konstitusi.

 

Dari para narasumber itu, kami mendapat cerita bahwa para hakim konstitusi terlibat dalam diskusi untuk menentukan permohonan Denny dapat diteruskan atau tidak ketika tahap awal persidangan. Mereka juga mengatakan para hakim konstitusi memutuskan untuk mengungkap keabsahan ijazah Gibran sebagai salah satu ikhtiar memperbaiki citra Mahkamah Konstitusi setelah putusan nomor 90 terbit.

 

Kami meminta konfirmasi kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai informasi seputar gugatan ijazah Gibran. Saldi mengatakan dia memilih tidak menanggapi permintaan wawancara Tempo. Sedangkan Enny menyebutkan para hakim konstitusi selalu cermat dan berhati-hati dalam merumuskan putusan.

 

Putusan mengenai ijazah Gibran diumumkan nyaris pada waktu bersamaan dengan pertemuan Presiden Prabowo dengan Jokowi di rumah peninggalan orang tua Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Seorang pejabat negara yang mendengar isi pembicaraan mereka bercerita kepada kami bahwa Jokowi sempat menyinggung perkara ijazah Gibran yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

 

Partai politik pun merespons putusan Mahkamah Konstitusi. Sejumlah partai mulai mencermati peluang menggulirkan usulan pemakzulan Wakil Presiden. Liputan selengkapnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan ide pemakzulan Gibran dapat dibaca dalam artikel “Mengapa Partai-partai Belum Bulat Memakzulkan Gibran”.

 

Selain mengungkap cerita di balik putusan tentang ijazah Gibran, kami menulis perombakan kabinet dalam artikel berjudul “Mengapa Prabowo Buru-buru Mengganti Pejabat Loyalis Jokowi”. Chicha—panggilan Francisca—menemui lebih dari lima narasumber di pemerintahan dan Markas Besar Kepolisian RI untuk menyelisik alasan Prabowo mengganti pejabat yang bekerja sejak era Jokowi, seperti Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

 

Laporan kami pekan ini juga dilengkapi dengan cerita pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga itu bertugas memberi masukan dan menasihati Presiden Prabowo. Staf redaksi, Daniel Ahmad Fajri, menuliskannya dalam artikel bertajuk “Siapa Penentu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Prabowo”. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/polemik-ijazah-gibran-mahkamah-konstitusi-2299801

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar