|
Mundur
atau Dimakzulkan, Gibran Masih Punya Kans Bertahan Raymundus Rikang : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026
|
· Gibran Rakabuming Raka menjadi topik
persidangan di Mahkamah Konstitusi setelah terbit putusan nomor 90 yang
diwarnai cawe-cawe pamannya, Anwar Usman. · Kali ini Mahkamah Konstitusi menyatakan
tak dapat menemukan bukti bahwa Gibran punya sertifikat kelulusan setara SMA. · Temuan itu muncul bersamaan dengan
penggantian orang-orang dekat Jokowi, ayah Gibran, di Kabinet Merah Putih. HANYA
berjarak tiga tahun, nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi topik
pembicaraan di Mahkamah Konstitusi. Pada 2023, anak sulung Joko Widodo itu
dikaitkan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Kala itu Almas Tsaqibbirru, warga Surakarta yang
mengaku sebagai pengagum Gibran, menggugat batas usia calon presiden dan
wakil presiden. Kita
tahu ujung dari permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Surakarta itu. Melalui putusan nomor 90, hakim konstitusi yang
dipimpin Anwar Usman membolehkan kepala daerah yang berusia kurang dari 40
tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu memberi karpet
merah bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo
Subianto. Putusan
nomor 90 itu kontroversial. Sebagaimana liputan kami berjudul “Paman Datang
Beres Urusan” yang terbit pada Oktober 2023, rapat permusyawaratan hakim
untuk memutuskan permohonan Almas diwarnai cawe-cawe Anwar Usman, paman
Gibran yang menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi waktu itu. Di sekitar waktu
terbitnya putusan itu, kami menulis editorial “Anak Haram Konstitusi”. Gibran
sebetulnya sudah kehilangan legitimasi tiga tahun lalu. Segera setelah
skandal putusan nomor 90 muncul, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
menyelidiki dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi. Majelis
Kehormatan menilai para hakim konstitusi yang menguji Undang-Undang Pemilu
melanggar etik dan memiliki konflik kepentingan. Persis
tiga tahun setelah kontroversi putusan nomor 90, Mahkamah Konstitusi kembali
membicarakan pencalonan Gibran. Kali ini bukan lewat uji materi
undang-undang, melainkan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan
wakil presiden 2024. Pemohonnya
adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Ia
menggugat keabsahan bukti kelulusan setara sekolah menengah atas yang dipakai
Wakil Presiden Gibran saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Hakim
Mahkamah Konstitusi memang menyatakan tak dapat menerima permohonan Denny dan
beberapa organisasi lain. Namun para hakim mengungkapkan melalui putusan
bahwa mereka tak dapat menemukan bukti yang sahih bahwa anak sulung Jokowi
itu memiliki sertifikat kelulusan setara sekolah menengah atas. Redaktur Desk Politik, Hussein Abri Dongoran dan Francisca
Christy Rosana, mencari tahu dinamika rapat
permusyawaratan hakim ketika memutus permohonan Denny dan kawan-kawan. Mereka
bertemu dan berbicara dengan tiga narasumber yang mengetahui dinamika putusan
ijazah Gibran. Salah satunya penyelenggara negara di lingkup internal
Mahkamah Konstitusi. Dari
para narasumber itu, kami mendapat cerita bahwa para hakim konstitusi
terlibat dalam diskusi untuk menentukan
permohonan Denny dapat diteruskan atau tidak ketika tahap awal persidangan. Mereka juga mengatakan para hakim konstitusi memutuskan untuk mengungkap keabsahan
ijazah Gibran sebagai salah satu ikhtiar memperbaiki citra Mahkamah
Konstitusi setelah putusan nomor 90 terbit. Kami
meminta konfirmasi kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi Enny
Nurbaningsih mengenai informasi seputar gugatan ijazah Gibran. Saldi
mengatakan dia memilih tidak menanggapi permintaan wawancara Tempo. Sedangkan
Enny menyebutkan para hakim konstitusi selalu cermat dan berhati-hati dalam
merumuskan putusan. Putusan
mengenai ijazah Gibran diumumkan nyaris pada waktu bersamaan dengan pertemuan Presiden Prabowo dengan Jokowi di rumah peninggalan
orang tua Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Seorang
pejabat negara yang mendengar isi pembicaraan mereka bercerita kepada kami
bahwa Jokowi sempat menyinggung perkara ijazah Gibran yang bergulir di
Mahkamah Konstitusi. Partai
politik pun merespons putusan Mahkamah Konstitusi. Sejumlah partai mulai
mencermati peluang menggulirkan usulan pemakzulan Wakil Presiden. Liputan
selengkapnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan ide pemakzulan Gibran
dapat dibaca dalam artikel “Mengapa Partai-partai Belum Bulat Memakzulkan
Gibran”. Selain
mengungkap cerita di balik putusan tentang ijazah Gibran, kami menulis
perombakan kabinet dalam artikel berjudul “Mengapa Prabowo Buru-buru
Mengganti Pejabat Loyalis Jokowi”. Chicha—panggilan Francisca—menemui lebih
dari lima narasumber di pemerintahan dan Markas Besar Kepolisian RI untuk
menyelisik alasan Prabowo mengganti pejabat yang bekerja sejak era Jokowi,
seperti Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Menteri
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno. Laporan
kami pekan ini juga dilengkapi dengan cerita pembentukan Dewan Pertimbangan
Presiden. Lembaga itu bertugas memberi masukan dan menasihati Presiden
Prabowo. Staf redaksi, Daniel Ahmad Fajri, menuliskannya dalam artikel
bertajuk “Siapa Penentu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Prabowo”. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/polemik-ijazah-gibran-mahkamah-konstitusi-2299801 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar