|
Gibran
Mundur Sajalah Redaktur Editorial 1 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026
|
· Legitimasi Gibran kian terkikis seiring
dengan terungkapnya fakta demi fakta seputar pencalonannya. · MK tak menemukan bukti sahih bahwa
Gibran memiliki ijazah ataupun dokumen penyetaraan dia tamat SMA. · Putusan MK soal ijazah Gibran tak
mengakhiri kekisruhan, malah menguak masalah keabsahan pencalonannya. DUA
tahun menjadi wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka menambah buruk wajah
pemerintahan Prabowo Subianto. Dirusak kebijakan yang sembrono—seperti makan
bergizi gratis dan koperasi desa merah putih—wajah itu kian bopeng seiring
dengan terungkapnya fakta seputar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Krisis
legitimasi yang mendera Gibran merupakan buah pokok masalah yang ditanam
menjelang pemilihan presiden 2024. Setelah mengakali persyaratan usia calon
wakil presiden lewat akrobat hukum di Mahkamah Konstitusi yang saat itu
diketuai Anwar Usman, pamannya, Gibran menyiasati syarat ijazah sekolah
menengah ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Tiga
tahun kemudian, Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti sahih bahwa Gibran
memiliki ijazah ataupun dokumen penyetaraan yang membuktikan dia tamat
sekolah menengah atas. Meskipun Mahkamah tidak menerima permohonan penggugat
untuk membatalkan terpilihnya Gibran, putusan itu memastikan cacatnya
pencalonan sehingga Gibran tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan
presiden. Putusan
Mahkamah membuka jalan bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan
pemakzulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Manipulasi syarat
pencalonan merupakan tindak pidana yang harus diproses hukum dan termasuk
perbuatan tercela—alasan untuk memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden.
Para politikus di Senayan selayaknya mengoreksi kesesatan ini: anak haram
konstitusi itu naik ke pucuk kekuasaan demi nafsu politik bapaknya yang tidak
legawa masa jabatannya habis. Mahkamah
tampaknya mengambil langkah aman—setidaknya mereka menampik bola panas.
Mahkamah tidak menerima gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Denny Indrayana, karena menganggap dia tak memiliki kedudukan hukum.
Menurut Mahkamah, semestinya gugatan diajukan peserta pemilihan presiden. Dulu,
saat mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden, Mahkamah menerima
gugatan Almas Tsaqibbirru, saat itu berstatus mahasiswa Universitas
Surakarta, yang tak punya alasan legal menguji pasal yang digugat. Waktu itu
Mahkamah menjadi bagian dari skenario jahat mengegolkan Gibran sebagai calon
wakil presiden. Tentang
pembatalan penyelenggara negara terpilih, Mahkamah pernah menganulir
kemenangan kepala daerah yang pencalonannya invalid. Pada 2021, Bupati Sabu
Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, ketahuan belum melepas
kewarganegaraan Amerika Serikat. Memang tak seperti Denny Indrayana,
penggugat memiliki legal standing. Tapi setidaknya Mahkamah memiliki preseden
pembatalan semacam itu. Pada
hari-hari ke depan, gerakan menggoyang Gibran akan makin keras. Setelah
putusan Mahkamah terbit, sekelompok masyarakat melaporkan pemalsuan surat
keterangan penyetaraan pendidikan Gibran ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian
RI. Politikus
Senayan selayaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah itu. Jalan memang
berliku: setelah DPR menyepakati pembatalan jabatan Gibran, bola akan
dilempar kembali ke Mahkamah, lalu keputusan akhir diambil MPR. Jika Gibran
turun atau diturunkan, wakil presiden baru akan dipilih berdasarkan keputusan
politik di antara mereka. Negosiasi ini diharapkan dapat membuka kemungkinan
yang semoga saja lebih baik. Dalam
lanskap politik yang berubah, Prabowo tak sekadar mendapatkan wakil
pengganti. Ia diharapkan memperoleh mitra baru yang membuatnya lebih
mendengar masukan perihal kebijakannya yang selama ini kerap sungsang.
Kebekuan politik barangkali sedikit menemukan jalan keluar: perubahan
kepemimpinan membuka kesempatan kepada masyarakat sipil untuk menyodorkan
kembali agenda Reformasi yang selama ini diabaikan. Gibran,
juga bapaknya, perlu tahu diri. Legitimasinya sudah kempis. Dia tak akan
efektif bekerja karena akan selalu dipersoalkan—selama ini pun ia
dipersepsikan tidak bekerja dan dikucilkan Prabowo. Mungkin tetap ada yang
mendukungnya, tapi lebih banyak yang akan mencemoohnya. Apa yang
dikatakan Václav Havel ada benarnya: kekuasaan yang dibangun di atas
kebohongan mudah sekali goyah. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/pemakzulan-gibran-putusan-mk-ijazah-sma-2299769 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar